http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/periskop/strategi-salah-kaprah-penyelamatan-apbn-3.html

Sebagai upaya mengurangi tekanan defisit pada APBN 2008 akibat
tingginya harga minyak dunia, pemerintah berencana mengalihkan 2 juta
kiloliter konsumsi premium oktan 88 dengan premium oktan 90.

Pengalihan ini akan mulai diujicobakan pada Januari 2008 di beberapa
SPBU di Jakarta, dan selanjutnya akan dilakukan serentak di seluruh
Indonesia. Strategi untuk mengurangi tekanan defisit fiskal memang
mutlak dibutuhkan saat ini.

Simulasi beberapa kalangan, termasuk INDEF, menunjukkan bahwa kenaikan
harga minyak akan menyebabkan peningkatan defisit APBN 2008 sebesar
Rp6–7 triliun, atau 0,15–0,20% dari total PDB pada 2008. Untuk itu,
langkah yang paling mudah dan murah untuk mengurangi tekanan defisit
adalah pengurangan subsidi BBM melalui berbagai cara, termasuk
pengalihan konsumsi premium dari oktan 88 ke oktan 90.

Perhitungan resmi pemerintah menunjukkan, jika berhasil, rencana ini
akan menghemat sekitar Rp6–7 triliun belanja negara. Jumlah ini sama
persis dengan jumlah perkiraan defisit yang akan terjadi akibat
kenaikan harga minyak. Dengan kata lain, seluruh kenaikan harga minyak
akan dapat terserap APBN tanpa perlu strategi lain. Sekilas,dari
perhitungan di atas kertas, rencana ini kelihatan masuk akal.

Akan tetapi, pemerintah agaknya lupa bahwa rencana ini juga akan
memiliki beberapa dampak negatif pada kondisi ekonomi dan sosial
masyarakat. Pertama, pengalihan konsumsi BBM dari oktan 88 ke oktan 90
akan menyebabkan tertekannya konsumsi agregat.

Dengan menggunakan harga rata-rata yang ada di beberapa negara saat
ini, harga premium oktan 90 akan berkisar antara Rp7000–Rp8000, yang
berarti akan terdapat kenaikan sebesar 40–60% harga retail yang
diterima konsumen. Kenaikan harga itu akan menekan konsumsi banyak
rumah tangga, terutama mereka yang tergolong berpendapatan menengah ke
atas.

Jumlah mereka saat ini diperkirakan sebesar 17–20 juta orang, atau
sekitar 7–8% dari total penduduk Indonesia. Meski persentase ini
kecil, rumah tangga menengah atas merupakan konsumen utama di
Indonesia, dengan total persentase konsumsi sebesar 50–60% dari total
konsumsi nasional.

Konsekuensinya, pengalihan premium akan memperlambat pertumbuhan
tingkat konsumsi agregat yang pada akhirnya berpotensi menurunkan
tingkat pertumbuhan ekonomi nasional.

Kedua, selain konsumen menengah atas, pengalihan konsumsi premium ini
akan berdampak pada industri kecil dan industri rumah tangga termasuk
para nelayan yang selama ini mengandalkan premium oktan 88 yang
berharga subsidi.Dari pengalaman kenaikan harga BBM pada
2005,pengurangan subsidi akan meningkatkan harga produk dan penurunan
outputyang akhirnya menyebabkan pengurangan jumlah pekerja. Ketiga,
dampak yang sama juga akan dirasakan industri secara umum, bukan hanya
industri kecil atau rumah tangga.

Dampak pengalihan konsumsi premium dari oktan 88 ke oktan 90 akan
dirasakan industri menengah dan besar melalui dua transmisi. Transmisi
pertama adalah penurunan permintaan akibat menurunnya konsumsi agregat
yang dimotori rumah tangga menengah atas.

Sementara transmisi kedua adalah melalui kenaikan biaya produksi
akibat meningkatnya harga sebagian input yang diproduksi industri
kecil dan rumah tangga. Keempat, kebijakan pengalihan juga dipastikan
dapat mengerek tingkat inflasi lebih tinggi. Kebijakan ini akan
menekan inflasi, baik secara langsung melalui kenaikan implisit harga
BBM maupun tidak langsung melalui dampaknya pada kenaikan ongkos
produksi industri.

Padahal, potensi peningkatan inflasi tahun depan sudah cukup tinggi,
mengingat adanya tekanan kenaikan harga minyak dan krisis keuangan
global yang belum juga mereda. Kelima, peningkatan inflasi otomatis
meningkatkan jumlah orang miskin dan kerentanan sosial masyarakat.
Selama ini, tingkat kemiskinan di Indonesia sangat sensitif terhadap
laju inflasi.

Separuh lebih peningkatan kemiskinan yang terjadi pada 2006 disebabkan
tingginya tingkat inflasi. Jadi, bila laju inflasi tidak terkendali,
bisa dipastikan jumlah orang miskin pun akan meningkat. Di samping
itu, inflasi akan mengurangi daya beli masyarakat dan mengamplifikasi
ketidakmampuan sebagian penduduk untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar
seperti kesehatan dan pendidikan,yang berarti bertambahnya kerawanan
sosial masyarakat.

Alhasil, dari kelima dampak di atas, secara ringkas dapat dikatakan
bahwa strategi penyelamatan APBN 2008 melalui pengalihan konsumsi
premium adalah strategi salah kaprah yang berisiko tinggi. Di sisi
lain, wacana pengalihan konsumsi premium yang ditebar pemerintah ini
belum memiliki kejelasan secara teknis. Rencana pembatasan penjualan
premium beroktan rendah pada SPBU dalam kota dan memperbolehkannya
dijual di luar kota adalah suatu rencana aneh.

Konsumen yang rasional akan dengan mudah menerapkan seribu satu
strategi,mulai dari pembelian di luar kota hingga memperbesar
kapasitas tangki mobil untuk menyiasati kebijakan ini. Selain itu,
akan terdapat keruwetan dalam mekanisme pengawasan yang malah bisa
menyebabkan kepanikan dan penimbunan premium oktan 88, yang pada
gilirannya justru menyebabkan peningkatan subsidi.

Sesungguhnya,terdapat banyak strategi lain yang bisa ditempuh untuk
menyerap kenaikan harga minyak pada APBN 2008.Beberapa alternatif ini
pun diketahui pemerintah dan sudah diwacanakan sebagai sembilan
langkah pengamanan APBN. Ironisnya,kebijakan yang diambil justru
adalah langkah instan mengurangi subsidi, yang mengindikasikan adanya
kepanikan pengambil kebijakan.

Alternatif paling mudah untuk menyerap guncangan eksternal harga
minyak seyogianya adalah menindaklanjuti temuan BPK mengenai
pemborosan dalam kontrak production sharing migas. Saat ini, terdapat
kerugian negara sebesar Rp18 triliun yang mungkin bisa dihindarkan
bila pemerintah bersikap tegas terhadap partner produksi migas
nasional,baik partner asing ataupun domestik.

Strategi lain adalah pemanfaatan ladang minyak tua (brown field) yang
sudah ditelantarkan. Pemanfaatan ladang tua ini bisa menghasilkan
150.000 barel per hari, yang berarti ada tambahan pemasukan yang bisa
digunakan untuk menambal potensi defisit yang ada. Namun, lagi-lagi
syaratnya adalah ketegasan pemerintah mengalihkan kontrak karya ladang
tersebut ke perusahaan lain yang lebih siap.(*)

M Ikhsan Modjo, PhD
Dosen FE Universitas Airlangga

Kirim email ke