http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/periskop/strategi-salah-kaprah-penyelamatan-apbn-3.html
Sebagai upaya mengurangi tekanan defisit pada APBN 2008 akibat tingginya harga minyak dunia, pemerintah berencana mengalihkan 2 juta kiloliter konsumsi premium oktan 88 dengan premium oktan 90. Pengalihan ini akan mulai diujicobakan pada Januari 2008 di beberapa SPBU di Jakarta, dan selanjutnya akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Strategi untuk mengurangi tekanan defisit fiskal memang mutlak dibutuhkan saat ini. Simulasi beberapa kalangan, termasuk INDEF, menunjukkan bahwa kenaikan harga minyak akan menyebabkan peningkatan defisit APBN 2008 sebesar Rp67 triliun, atau 0,150,20% dari total PDB pada 2008. Untuk itu, langkah yang paling mudah dan murah untuk mengurangi tekanan defisit adalah pengurangan subsidi BBM melalui berbagai cara, termasuk pengalihan konsumsi premium dari oktan 88 ke oktan 90. Perhitungan resmi pemerintah menunjukkan, jika berhasil, rencana ini akan menghemat sekitar Rp67 triliun belanja negara. Jumlah ini sama persis dengan jumlah perkiraan defisit yang akan terjadi akibat kenaikan harga minyak. Dengan kata lain, seluruh kenaikan harga minyak akan dapat terserap APBN tanpa perlu strategi lain. Sekilas,dari perhitungan di atas kertas, rencana ini kelihatan masuk akal. Akan tetapi, pemerintah agaknya lupa bahwa rencana ini juga akan memiliki beberapa dampak negatif pada kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. Pertama, pengalihan konsumsi BBM dari oktan 88 ke oktan 90 akan menyebabkan tertekannya konsumsi agregat. Dengan menggunakan harga rata-rata yang ada di beberapa negara saat ini, harga premium oktan 90 akan berkisar antara Rp7000Rp8000, yang berarti akan terdapat kenaikan sebesar 4060% harga retail yang diterima konsumen. Kenaikan harga itu akan menekan konsumsi banyak rumah tangga, terutama mereka yang tergolong berpendapatan menengah ke atas. Jumlah mereka saat ini diperkirakan sebesar 1720 juta orang, atau sekitar 78% dari total penduduk Indonesia. Meski persentase ini kecil, rumah tangga menengah atas merupakan konsumen utama di Indonesia, dengan total persentase konsumsi sebesar 5060% dari total konsumsi nasional. Konsekuensinya, pengalihan premium akan memperlambat pertumbuhan tingkat konsumsi agregat yang pada akhirnya berpotensi menurunkan tingkat pertumbuhan ekonomi nasional. Kedua, selain konsumen menengah atas, pengalihan konsumsi premium ini akan berdampak pada industri kecil dan industri rumah tangga termasuk para nelayan yang selama ini mengandalkan premium oktan 88 yang berharga subsidi.Dari pengalaman kenaikan harga BBM pada 2005,pengurangan subsidi akan meningkatkan harga produk dan penurunan outputyang akhirnya menyebabkan pengurangan jumlah pekerja. Ketiga, dampak yang sama juga akan dirasakan industri secara umum, bukan hanya industri kecil atau rumah tangga. Dampak pengalihan konsumsi premium dari oktan 88 ke oktan 90 akan dirasakan industri menengah dan besar melalui dua transmisi. Transmisi pertama adalah penurunan permintaan akibat menurunnya konsumsi agregat yang dimotori rumah tangga menengah atas. Sementara transmisi kedua adalah melalui kenaikan biaya produksi akibat meningkatnya harga sebagian input yang diproduksi industri kecil dan rumah tangga. Keempat, kebijakan pengalihan juga dipastikan dapat mengerek tingkat inflasi lebih tinggi. Kebijakan ini akan menekan inflasi, baik secara langsung melalui kenaikan implisit harga BBM maupun tidak langsung melalui dampaknya pada kenaikan ongkos produksi industri. Padahal, potensi peningkatan inflasi tahun depan sudah cukup tinggi, mengingat adanya tekanan kenaikan harga minyak dan krisis keuangan global yang belum juga mereda. Kelima, peningkatan inflasi otomatis meningkatkan jumlah orang miskin dan kerentanan sosial masyarakat. Selama ini, tingkat kemiskinan di Indonesia sangat sensitif terhadap laju inflasi. Separuh lebih peningkatan kemiskinan yang terjadi pada 2006 disebabkan tingginya tingkat inflasi. Jadi, bila laju inflasi tidak terkendali, bisa dipastikan jumlah orang miskin pun akan meningkat. Di samping itu, inflasi akan mengurangi daya beli masyarakat dan mengamplifikasi ketidakmampuan sebagian penduduk untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar seperti kesehatan dan pendidikan,yang berarti bertambahnya kerawanan sosial masyarakat. Alhasil, dari kelima dampak di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa strategi penyelamatan APBN 2008 melalui pengalihan konsumsi premium adalah strategi salah kaprah yang berisiko tinggi. Di sisi lain, wacana pengalihan konsumsi premium yang ditebar pemerintah ini belum memiliki kejelasan secara teknis. Rencana pembatasan penjualan premium beroktan rendah pada SPBU dalam kota dan memperbolehkannya dijual di luar kota adalah suatu rencana aneh. Konsumen yang rasional akan dengan mudah menerapkan seribu satu strategi,mulai dari pembelian di luar kota hingga memperbesar kapasitas tangki mobil untuk menyiasati kebijakan ini. Selain itu, akan terdapat keruwetan dalam mekanisme pengawasan yang malah bisa menyebabkan kepanikan dan penimbunan premium oktan 88, yang pada gilirannya justru menyebabkan peningkatan subsidi. Sesungguhnya,terdapat banyak strategi lain yang bisa ditempuh untuk menyerap kenaikan harga minyak pada APBN 2008.Beberapa alternatif ini pun diketahui pemerintah dan sudah diwacanakan sebagai sembilan langkah pengamanan APBN. Ironisnya,kebijakan yang diambil justru adalah langkah instan mengurangi subsidi, yang mengindikasikan adanya kepanikan pengambil kebijakan. Alternatif paling mudah untuk menyerap guncangan eksternal harga minyak seyogianya adalah menindaklanjuti temuan BPK mengenai pemborosan dalam kontrak production sharing migas. Saat ini, terdapat kerugian negara sebesar Rp18 triliun yang mungkin bisa dihindarkan bila pemerintah bersikap tegas terhadap partner produksi migas nasional,baik partner asing ataupun domestik. Strategi lain adalah pemanfaatan ladang minyak tua (brown field) yang sudah ditelantarkan. Pemanfaatan ladang tua ini bisa menghasilkan 150.000 barel per hari, yang berarti ada tambahan pemasukan yang bisa digunakan untuk menambal potensi defisit yang ada. Namun, lagi-lagi syaratnya adalah ketegasan pemerintah mengalihkan kontrak karya ladang tersebut ke perusahaan lain yang lebih siap.(*) M Ikhsan Modjo, PhD Dosen FE Universitas Airlangga

