10 Desember 2007
Ingin sepulau bareng Julia Perez? 

julia perez kena sensor trans7


julia perez


Ingin sepulau bareng Julia Perez? Sebarkan foto sensualmu di internet. Anda 
bakalan diciduk oleh aparat keamanan karena melanggar UU Pornografi. 
Hukumannya? Anda akan dibuang ke sebuah pulau terpencil selama 15 tahun lamanya.

Yah, apabila UU Pornografi digulirkan oleh DPR dalam waktu dekat ini, bisa jadi 
Julia Perez adalah selebritis Indonesia pertama yang bakal diciduk aparat, lalu 
dibuang ke pulau terpencil. Pasalnya, dayang di acara "Silat Lidah" ini memang 
dikenal dengan dandanan yang berani, selain penampilannya yang memang seksi.


Definisi pornografi menurut DPR (Bab I Pasal 1):

Pornografi adalah hasil karya manusia yang memuat materi seksualitas dalam 
bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, 
animasi, kartun, syair, percakapan, atau bentuk-bentuk pesan komunikasi lain 
dan/atau melalui media yang dipertunjukkan di depan umum dan/atau dapat 
membangkitkan hasrat seksual serta melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam 
masyarakat dan/atau menimbulkan berkembangnya pornoaksi dalam masyarakat.


Kenapa dipulaukan?

Menurut Bab VII tentang Ketentuan Pidana, para pelanggar UU Pornografi bisa 
dikenakan denda hingga Rp 500 juta, wajib kerja sosial, atau diasingkan ke 
sebuah tempat terpencil paling lama 15 tahun.

Di sebuah milis, rancangan UU ini mendapat sambutan hangat. Andai UU ini jadi 
digulirkan, mereka (para lelaki lajang yang bisa jadi juga jalang) rela 
diasingkan, karena ingin sepulau bareng Julia Perez. Apalagi kalau Tiara 
Lestari, Tamara Blezynski, Titi Kamal, Dian Sastrowardoyo, Maylaffaza, Dewi 
Persik, Agnes Monica, personel Dewi-Dewi, juga ikut diciduk.

selengkapnya, klik:

http://artculture-indonesia.blogspot.com/2007/12/draft-ruu-pornografi.html



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke