10 Desember 2007 Ingin sepulau bareng Julia Perez? julia perez kena sensor trans7
julia perez Ingin sepulau bareng Julia Perez? Sebarkan foto sensualmu di internet. Anda bakalan diciduk oleh aparat keamanan karena melanggar UU Pornografi. Hukumannya? Anda akan dibuang ke sebuah pulau terpencil selama 15 tahun lamanya. Yah, apabila UU Pornografi digulirkan oleh DPR dalam waktu dekat ini, bisa jadi Julia Perez adalah selebritis Indonesia pertama yang bakal diciduk aparat, lalu dibuang ke pulau terpencil. Pasalnya, dayang di acara "Silat Lidah" ini memang dikenal dengan dandanan yang berani, selain penampilannya yang memang seksi. Definisi pornografi menurut DPR (Bab I Pasal 1): Pornografi adalah hasil karya manusia yang memuat materi seksualitas dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, atau bentuk-bentuk pesan komunikasi lain dan/atau melalui media yang dipertunjukkan di depan umum dan/atau dapat membangkitkan hasrat seksual serta melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat dan/atau menimbulkan berkembangnya pornoaksi dalam masyarakat. Kenapa dipulaukan? Menurut Bab VII tentang Ketentuan Pidana, para pelanggar UU Pornografi bisa dikenakan denda hingga Rp 500 juta, wajib kerja sosial, atau diasingkan ke sebuah tempat terpencil paling lama 15 tahun. Di sebuah milis, rancangan UU ini mendapat sambutan hangat. Andai UU ini jadi digulirkan, mereka (para lelaki lajang yang bisa jadi juga jalang) rela diasingkan, karena ingin sepulau bareng Julia Perez. Apalagi kalau Tiara Lestari, Tamara Blezynski, Titi Kamal, Dian Sastrowardoyo, Maylaffaza, Dewi Persik, Agnes Monica, personel Dewi-Dewi, juga ikut diciduk. selengkapnya, klik: http://artculture-indonesia.blogspot.com/2007/12/draft-ruu-pornografi.html [Non-text portions of this message have been removed]

