mas ihsan.

diskusi ini saya pecah menjadi 2, mengikuti pertanyaan saya sebelumnya
utk kali ini kita membahas ttg pernyataan mas ihsan berikut ini:

Adapun kelompok inklusif-pluralis berpandangan bahwa setiap agama 
mempunyai
jalan keselamatan sendiri-sendiri. Setiap agama selama memiliki konsep
ketuhanan (monoteisme), mengajarkan kebaikan dan mengimani kehidupan 
akhirat
tidak dapat dikatakan agama yang salah dan sesat. Walaupun memiliki
pandangan yang berbeda, kedua kelompok ini acapkali merujuk pada sumber 
yang
sama, Alquran surat Ali Imran/3:19, 64, 85, Al-Baqarah/2:62, 
Al-Maidah/5:48
dan An-Nahl/16:36.

tolong dijelaskan dalil2 AlQuran dan AsSunnah yg menjadi sandaran kelompok 
inklusif-pluralis dlm berhujjjah utk mendukung kalimat  dibwh ini:

Adapun kelompok inklusif-pluralis berpandangan bahwa setiap agama 
mempunyai
jalan keselamatan sendiri-sendiri. Setiap agama selama memiliki konsep
ketuhanan (monoteisme), mengajarkan kebaikan dan mengimani kehidupan 
akhirat
tidak dapat dikatakan agama yang salah dan sesat. 

makasih mas atas jawabannya, dimaklumkan deh saya berilmu rendah ini.





"Asnawi Ihsan" <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent by: [email protected]
12/07/2007 09:43 AM
Please respond to
[email protected]


To
<[email protected]>
cc

Subject
RE: [ppiindia] tanya donk






Mas Haris, berikut ini saya posting potongan dari artikel yang pernah saya
tulis di tahun 2005 tentang perkawinan beda agama. Mohon maaf tidak saya
muat dengan utuh, ada beberapa bagian yang tidak relevan karena artikel 
ini
juga sebuah tanggapan atas artikel yang dimuat sebuah surat kabar lokal.
Untuk membaca secara utuh silahkan buka:

http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0405/19/0802.htm

Dan Ini link artikel yang saya tanggapi:

http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0405/09/0802.htm

Selamat membaca....

Salam

Asnawi Ihsan

Warna-warni Hukum Perkawinan Beda Agama

Akar teologis
Akidah (teologi) dalam tradisi pemikiran Islam tidak lebih dari sebuah
rumusan konsepsional mengenai pandangan ketuhanan dan berbagai persoalan
yang berkaitan dengan hal tersebut dengan menjadikan Alquran dan sunah
sebagai pijakan. Dalam sejarah Islam klasik terdapat beberapa aliran
pemikiran akidah (teologi) seperti Asy'ariyah, Mu'tazilah, Syi'ah dll.
Status kebenaran dari masing-masing aliran akidah (teologi) ini pun 
bersifat
ijtihad. Artinya tidak dapat diposisikan sebagai kebenaran mutlak. Pada
perkembangan selanjutnya, aliran-aliran formal tersebut pun mencair. Saat
ini, para pemikir keagamaan lebih memfokuskan pada persoalan-persoalan
kontemporer, seperti isu pluralisme.

Persoalan krusial berkaitan dengan pluralisme adalah, apakah Islam sebagai
satu-satunya agama yang benar? Atau agama selain Islam juga membawa
kebenaran dan keselamatan? Dari sinilah dimulai perdebatan kelompok
eksklusif dengan kelompok inklusif-pluralis. Pemikir eksklusif 
berkeyakinan
bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar dan diterima di sisi 
Allah.
Jalan keselamatan untuk mencapai kebahagian hidup di dunia dan akhirat 
hanya
melalui keimanan yang diformalkan melalui syahadat lalu diikuti dengan
menjalankan aturan-aturan keagamaan (syariat).

Adapun kelompok inklusif-pluralis berpandangan bahwa setiap agama 
mempunyai
jalan keselamatan sendiri-sendiri. Setiap agama selama memiliki konsep
ketuhanan (monoteisme), mengajarkan kebaikan dan mengimani kehidupan 
akhirat
tidak dapat dikatakan agama yang salah dan sesat. Walaupun memiliki
pandangan yang berbeda, kedua kelompok ini acapkali merujuk pada sumber 
yang
sama, Alquran surat Ali Imran/3:19, 64, 85, Al-Baqarah/2:62, 
Al-Maidah/5:48
dan An-Nahl/16:36. Kondisi ini menjadi sangat menarik di mana kita dapat
melihat bahwa Islam begitu luas membuka ruang ijtihad bagi para 
penganutnya
untuk mengoptimalkan potensi kemanusiaannya -- dengan tetap berpegang pada
sumber autentik ajaran Islam -- dalam menghadapi berbagai persoalan
kehidupan.

Pandangan teologis sebagai kerangka logis dalam memahami aspek-aspek
fundamental ajaran agama akan memberikan pengaruh kuat terhadap perilaku
penganutnya. Dalam tradisi Islam, sekumpulan formulasi pemahaman Islam 
yang
digali dari Alquran dan sunah melalu proses ijtihad untuk mengatur prilaku
manusia -- termasuk persoalan perkawinan -- disebut fikih. Sebagai hasil
rekayasa cerdas pemikiran manusia, tidak ada jaminan bahwa di dalamnya 
tidak
mengandung kesalahan dan kekeliruan.

Dengan demikian fikih pun bersifat ijtihad. Artinya dapat disimpulkan 
bahwa
semua pendapat yang berkaitan dengan hukum perkawinan beda agama pun
bersifat relatif. Mungkin benar dan mungkin juga salah. Seorang eksklusif
cenderung akan menjadikan fikih eksklusif sebagai acuan dalam menjalankan
kehidupan. Begitupun sebaliknya dengan seorang yang inklusif-pluralis. Di
sinilah kita dapat menemukan benang merah mengapa kelompok eksklusif
melarang perkawinan beda agama sementara kelompok inklusif-pluralis
membolehkannya.

Walaupun terjadi perbedaan yang tajam, kedua belah pihak tidak berhak 
untuk
mengklaim bahwa pendapat kelompoknya lebih benar dan pendapat kelompok 
lain
keliru. Sebab dalam tradisi hukum Islam dibenarkan terjadinya perbedaan
ketetapan hukum atau ketetapan hukum yang beragam dalam satu kasus hukum.
Atau yang dikenal dengan istilah ikhtilaf. Adapun ikhtilaf dalam tradisi
hukum Islam dapat dibagi ke dalam 2 kategori utama.

Pertama, ikhtilaf tadaddi, yaitu ikhtilaf kontradiktif. Di mana terjadi
pertentangan dalam ketetapan hukum dan secara logis tidak dapat
dipertemukan, misalnya sebuah mazhab mengatakan haram dan mazhab lainnya
mengatakan halal. Kedua, ikhtilaf tanawwu', yaitu ikhtilaf variatif. Di 
mana
ketetapan-ketetapan hukum yang bertentangan yang variasi-variasinya bisa
diterima secara logis dan bisa dipertemukan. Misalnya variasi duduk
Rasulullah saw. saat salat. (Abu Ameenah Bilal Philips, Asal Usul dan
Perkembangan Fiqh, 2005:199)

Keragaman hukum
Perkawinan adalah urusan muamalah. Sesuai dengan kaidah hukum Islam, hukum
asal dari persoalan muamalah adalah mubah (boleh) hingga ditemukan
dalil-dalil syar'i yang mengharamkannya (Al-ashl fi al-asyya' al-ibahah 
illa
ma dalla addalil 'ala tahrimihi). Jika demikian, hukum asal perkawinan 
beda
agama adalah boleh hingga ditemukan dalil-dalil yang mengharamkannya. 
Dalil
dalil yang menjadi rujukan mengenai perkawinan beda agama adalah Alquran
surat Al-Baqarah/2:221, Al-Maidah/5:5, dan Al-Mumtahanah/60:10.

Dari kajian mendalam terhadap tiga ayat ini dengan didukung kajian sunah,
perilaku sahabat, pendapat-pendapat ulama terdahulu, dan pertimbangan
sosiokultural maka terlahirlah ketetapan hukum mengenai perkawinan beda
agama itu. Bagi pemikir yang sampai pada kesimpulan bahwa ayat-ayat di 
atas
diduga berkehendak melarang perkawinan beda agama maka akan menetapkan 
hukum
haram. Bagi pemikir yang sampai pada kesimpulan bahwa ayat-ayat di atas
diduga tidak berkehendak melarang perkawinan beda agama maka akan 
menetapkan
hukum mubah (boleh). Perbedaan ketetapan hukum ini terjadi karena 
pemahaman
yang berbeda mengenai definisi dan batasan term musyrik dan ahlulkitab.
Karena memang tidak ada kesepakatan ulama mengenai kelompok mana saja yang
masuk dalam kategori musyrik dan ahlulkitab.

Di bawah ini beberapa ketetapan hukum mengenai perkawinan beda agama.

(1) Hukum perkawinan wanita Muslim dengan pria non-Muslim
Sayid Sabiq (Fiqh As-Sunnah, jilid II:95) mengatakan bahwa ulama fikih
sepakat mengharamkan perkawinan perempuan Muslim dengan pria non-Muslim 
dari
golongan mana pun sebagaimana dilansir dalam Q.S. Al-Baqarah/2:221. 
Menurut
Ali Ash-Shabuni (Rawai Al-Bayan -tafsir Ayat Al-Ahkam min Al-Quran, Juz
I:289) Q.S. Al-Mumtahanah/60:10 mengandung kemutlakan yang mencakup juga
ahlulkitab dan non-Muslim lainnya termasuk murtad dari Islam.

Maulana Muhammad Ali (Quran Suci: Teks Arab Terjemah dan Tafsir, 
terjemahan,
1993:119) mengatakan bahwa Alquran sebenarnya tidak menyebutkan secara 
tegas
larangan perkawinan wanita Muslim dengan pria non-Muslim. Namun dalam
praktiknya mayoritas umat Islam sejak dulu memang menolak model perkawinan
tersebut. Ketidaksetujuan itu semata-mata didasari atas ijtihad bahwa
seorang wanita Muslim yang menikah dengan pria non-Muslim akan menemukan
banyak problem jika tinggal dalam keluarga non-Muslim.

Mahmoud Muhammad Toha sebagaimana dikutip oleh muridnya Abdullahi Ahmed
An-Naim (Dekonstruksi Syari'ah/2001:345-346) berpendapat bahwa larangan
pengharaman perkawinan model ini karena dependensi wanita kepada pria
terutama dalam bidang ekonomi dan keamanan. Namun untuk konteks sekarang 
di
mana wanita dan pria memiliki kebebasan dan kemampuan tanggung jawab yang
sama di depan hukum, larangan ini sudah tidak berlaku lagi. Sejalan dengan
itu, penelitian sosial yang dilakukan Noryamin Aini mengenai praktik
perkawinan beda agama di Yogyakarta mendapatkan hasil mengejutkan. Di mana
figur ibu secara konsisten sangat dominan membawa anak-anaknya memeluk 
agama
yang dianutnya. Data ini meruntuhkan asumsi dan mitos klasik seperti yang
dikutip Maulana Muhammad Ali. Untuk itu, tidak ada lagi alasan empiris 
yang
dapat dijadikan dasar melarang perkawinan beda agama. (Gatra: 21 Juni 
2003).

Zainun Kamal berpendapat bahwa wanita Muslim boleh menikah dengan pria
non-Muslim mana pun selain pria kafir musyrik Quraisy. Menurutnya, Q.S.
Al-Mumtahanah/60:10 bermaksud melarang perkawinan wanita Muslim dengan 
pria
kafir musyrik Quraisy, bukan lainnya. Pendapat ini diambil dari Ibnu 
Katsir,
Tafsir Alquran Al-Adzim, Jilid 4 hal 19, Al- Zamakhsyari, Al-Kasysyaf, 
Jilid
4 hal 92 dan Al-Fakhruddin Al-Razi, Tafsir Al-Kabir, Jilid 29 hal 305.

(2) Hukum perkawinan pria Muslim dengan wanita musyrik dan Ahlulkitab. 
Ibnu Umar berpendapat bahwa hukum perkawinan pria Muslim dengan wanita
ahlulkitab adalah haram. Sama haramnya dengan perempuan musyrik. Alasannya
karena perempuan ahlulkitab juga berlaku syirik dengan menuhankan Isa.
Alasan lain karena ayat yang membolehkan perkawinan ini Q.S. Al-Maidah/5:5
dianulir (naskh) dengan Q.S. Al-Baqarah/2:221. (lihat Ibnu Rusyd, 
Bidayatul
Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Juz II:36).

Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hambal melarang perkawinan pria Muslim
dengan wanita musyrik dan membolehkan dengan wanita Yahudi dan Nashrani.
(Mahmud Yunus, Hukum Perkawinan dalam Islam/1996:50). Sekalipun ahlulkitab
tersebut meyakini trinitas tidak menjadi persoalan karena yang tepenting
mereka mempunyai kitab samawi dan tetap berstatus sebagai ahlulkitab.
(Al-Jaziri, Kitab al-Fiqh 'ala al-Mazahib al-Ar'ba'ah, Juz IV:176).

Rasyid Ridha berpandangan bahwa maksud dari Q.S. Al-Baqarah/2:221 dan
Al-Mumtahanah/60:10 adalah untuk melarang perkawinan pria Muslim dengan
wanita musyrik Arab. Dengan demikian kebolehannya bukan hanya menikah 
dengan
perempuan Yahudi dan Nasrani saja, melainkan juga dengan wanita-wanita 
mana
pun. Baik Majusi, Shabi'ah, Hindu, Budha, orang-orang Cina dan Jepang
sekalipun. Karena menurutnya mereka itu termasuk ahlulkitab yang berisi
tauhid sampai sekarang. (Muhammmad Abduh dan Rasyid Ridha, Tafsir 
Al-Manar,
Jilid VI:193)

_____ 

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, December 06, 2007 11:05 AM
To: [email protected]
Subject: [ppiindia] tanya donk

mas ihsan yg berilmu tinggi, di bagi2 donk ilmunya kpd saya yg ga pernah 
mkn bangku pesantren ini

mas ihsan khan mengaku sbg muridnya cak nur -cendekiawan muslim tea-, 
boleh donk tanya2 dikit

saya pernah membaca komentar cak nur yg bunyinya spt ini:

1. Prof. Dr. Nurcholish Madjid:
Umat Islam pun diperintahkan untuk senantiasa menegaskan bahwa kita semua, 

para penganut kitab suci yang berbeda-beda itu, sama-sama menyembah Tuhan 
Yang Maha Esa, dan sama-sama pasrah (muslimun) kepada-Nya.

apa benar, guru mas ihsan pernah berkata spt itu atau pernah mengajarkan 
kpd mas ihsan spt itu?
kalo benar, maksudnya apa yah? tolong pencerahannya ya mas ihsan

2. ttg masalah nikah beda agama, bagaimana pandangan mas ihsan sbg murid 
seorang cendekiawan islam ttg msalah tsb? 

terimakasih ya mas ihsan

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke