Koran Tempo - Rabu, 12 Desember 2007 Ekonomi dan Bisnis KPPU Selisik Monopoli Bisnis Televisi
Content bisa dikendalikan untuk kepentingan pemilik semata. JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menyelisik laporan dugaan monopoli pada bisnis televisi, yang diadukan oleh Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI). KPPU berjanji memutuskan kelanjutan kasus ini pada awal 2008. Ketua KPPU Muhammad Iqbal kemarin mengatakan klarifikasi dimulai dua pekan lalu. Beberapa pihak yang dinilai mengetahui permasalahan dimintai keterangan. Tapi merahasiakan identitas pihak-pihak yang dimaksud. Menurut dia, klarifikasi butuh waktu 60 hari. Hasilnya akan dibahas di rapat komisioner. "Untuk diputuskan apakah kasus berlanjut ke pemeriksaan pendahuluan atau tidak," katanya kepada Tempo di Jakarta. Klarifikasi dilakukan setelah KPPU menerima tembusan surat somasi MPPI kepada Departemen Telekomunikasi dan Informatika serta Komisi Penyiaran Indonesia. Iqbal memastikan bakal meneruskan kasus ini jika ditemukan unsur persaingan usaha tak sehat. MPPI, lewat surat somasi bertanggal 29 Oktober 2007 kepada pemerintah dan KPI, meminta ketegasan mengenai kepemilikan jamak pada bisnis pertelevisian. Surat juga ditembuskan kepada KPPU. Kepemilikan model itu dilarang oleh Undang-Undang Penyiaran. Penguasaan jasa penyiaran televisi oleh satu orang atau badan hukum dibatasi hanya pada dua stasiun televisi di dua provinsi. Koordinator MPPI Kukuh Sanyoto mencontohkan, Para Group memiliki dua stasiun televisi di satu provinsi, yakni PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV) dan PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (TV-7). Sedangkan PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNC) mengendalikan saham tiga stasiun televisi: PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Global Informasi Bermutu (Global TV) masing-masing 99,99 persen serta PT Cipta TPI (TPI) 75 persen. Ia khawatir kepemilikan jamak akan diikuti penyatuan content acara. Bahkan content bisa dikendalikan untuk kepentingan pemilik semata. "Akibatnya, masyarakat sama sekali tak diberi pilihan. Lihat saja sekarang," ucapnya kemarin. Maka, ia menyesalkan sikap pemerintah yang membiarkan laporan MPPI. Jika sampai awal Januari nanti pemerintah tak menjawab somasi tersebut, MPPI berencana mengadu ke KPPU. MPPI pun sudah menyiapkan gugatan clash action ke Pengadilan Tata Usaha Negara. "Kami akan perkarakan." Namun, organisasi itu secara informal telah berkonsultasi soal ini dengan KPPU. "Mereka akan memanggil kami untuk memberikan keterangan," ujarnya. Sekretaris Perusahaan MNC Gilang Iskandar mengatakan pihaknya tidak melakukan monopoli seperti yang dituduhkan MPPI. Menurut dia, persaingan tak sehat mencakup tiga hal, yakni penguasaan lebih dari 50 persen pangsa pasar, pengendalian harga iklan, serta membuat tak ada pemain baru yang masuk ke usaha itu. "Tiga unsur itu tak terbukti di industri pertelevisian saat ini," katanya ketika dihubungi. Tapi Gilang mengaku siap jika KPPU meminta keterangan atas dugaan monopoli. Fredy Tulung, Pelaksana Harian Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, menyatakan tak masalah jika kasus ini berlanjut ke KPPU dan pengadilan. Menurut dia, somasi adalah hak warga negara. Soal somasi, Fredy menjelaskan, departemennya belum bisa memberikan penilaian sebelum tim legal rampung mengkaji materi somasi. Ia memastikan jawaban segera diberikan setelah kajian tuntas. "Itu kan masalahnya berat dan terkait hukum. Secepatnya akan kami jawab," ucapnya.Agoeng Wijaya koran mediacare http://www.mediacare.biz [Non-text portions of this message have been removed]

