Koran Tempo - Rabu, 12 Desember 2007

Ekonomi dan Bisnis
KPPU Selisik Monopoli Bisnis Televisi

Content bisa dikendalikan untuk kepentingan pemilik semata.

JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menyelisik
laporan dugaan monopoli pada bisnis televisi, yang diadukan oleh
Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI). KPPU berjanji
memutuskan kelanjutan kasus ini pada awal 2008.

Ketua KPPU Muhammad Iqbal kemarin mengatakan klarifikasi dimulai dua
pekan lalu. Beberapa pihak yang dinilai mengetahui permasalahan
dimintai keterangan. Tapi merahasiakan identitas pihak-pihak yang
dimaksud.

Menurut dia, klarifikasi butuh waktu 60 hari. Hasilnya akan dibahas di
rapat komisioner. "Untuk diputuskan apakah kasus berlanjut ke
pemeriksaan pendahuluan atau tidak," katanya kepada Tempo di Jakarta.

Klarifikasi dilakukan setelah KPPU menerima tembusan surat somasi MPPI
kepada Departemen Telekomunikasi dan Informatika serta Komisi
Penyiaran Indonesia. Iqbal memastikan bakal meneruskan kasus ini jika
ditemukan unsur persaingan usaha tak sehat.

MPPI, lewat surat somasi bertanggal 29 Oktober 2007 kepada pemerintah
dan KPI, meminta ketegasan mengenai kepemilikan jamak pada bisnis
pertelevisian. Surat juga ditembuskan kepada KPPU.

Kepemilikan model itu dilarang oleh Undang-Undang Penyiaran.
Penguasaan jasa penyiaran televisi oleh satu orang atau badan hukum
dibatasi hanya pada dua stasiun televisi di dua provinsi.

Koordinator MPPI Kukuh Sanyoto mencontohkan, Para Group memiliki dua
stasiun televisi di satu provinsi, yakni PT Televisi Transformasi
Indonesia (Trans TV) dan PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (TV-7).
Sedangkan PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNC) mengendalikan saham tiga
stasiun televisi: PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT
Global Informasi Bermutu (Global TV) masing-masing 99,99 persen serta
PT Cipta TPI (TPI) 75 persen.

Ia khawatir kepemilikan jamak akan diikuti penyatuan content acara.
Bahkan content bisa dikendalikan untuk kepentingan pemilik semata.
"Akibatnya, masyarakat sama sekali tak diberi pilihan. Lihat saja
sekarang," ucapnya kemarin.

Maka, ia menyesalkan sikap pemerintah yang membiarkan laporan MPPI.
Jika sampai awal Januari nanti pemerintah tak menjawab somasi
tersebut, MPPI berencana mengadu ke KPPU. MPPI pun sudah menyiapkan
gugatan clash action ke Pengadilan Tata Usaha Negara. "Kami akan
perkarakan."

Namun, organisasi itu secara informal telah berkonsultasi soal ini
dengan KPPU. "Mereka akan memanggil kami untuk memberikan keterangan,"
ujarnya.

Sekretaris Perusahaan MNC Gilang Iskandar mengatakan pihaknya tidak
melakukan monopoli seperti yang dituduhkan MPPI. Menurut dia,
persaingan tak sehat mencakup tiga hal, yakni penguasaan lebih dari 50
persen pangsa pasar, pengendalian harga iklan, serta membuat tak ada
pemain baru yang masuk ke usaha itu.

"Tiga unsur itu tak terbukti di industri pertelevisian saat ini,"
katanya ketika dihubungi. Tapi Gilang mengaku siap jika KPPU meminta
keterangan atas dugaan monopoli.

Fredy Tulung, Pelaksana Harian Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan
Diseminasi Informasi, menyatakan tak masalah jika kasus ini berlanjut
ke KPPU dan pengadilan. Menurut dia, somasi adalah hak warga negara.

Soal somasi, Fredy menjelaskan, departemennya belum bisa memberikan
penilaian sebelum tim legal rampung mengkaji materi somasi. Ia
memastikan jawaban segera diberikan setelah kajian tuntas. "Itu kan
masalahnya berat dan terkait hukum. Secepatnya akan kami jawab,"
ucapnya.Agoeng Wijaya
koran 


mediacare
http://www.mediacare.biz


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke