Kesalahan Metodologi Kelompok Liberal * *

Yahya Abdurrahman

*Munculnya kelompok liberal di Indonesia diangap sebagai tanggapan 
otentik
dalam mengapresiasi gagasan-gagasan liberalisme Barat. Kelompok 
liberal ini
berkembang menjadi jaringan yang siap menjalar ke seluruh daerah dan 
ke
setiap bagian tubuh kaum Muslim di Indonesia. Ibarat sel kanker, 
kelompok
ini telah tumbuh membentuk jaringan yang siap menjangkiti seluruh 
tubuh kaum
Muslim. Tulisan ini akan mengurai beberapa keganjilan metodologi 
kelompok
liberal itu.*

*Ideologi Kapitalisme Sekular Sebagai Pijakan *

Satu hal yang menonjol dari kelompok liberal adalah keyakinan mereka 
atas
ideologi kapitalis yang berpangkal pada akidah sekularisme. Menurut 
Luthfi
Assyaukanie, kontributor JIL, dengan sekularisme—istilah ini pertama 
kali
diperkenalkan oleh George Jacob Holyoake (1817-1906)—masing-masing 
agama dan
negara memiliki otoritas sendiri-sendiri: negara mengurusi politik 
sedangkan
agama mengurusi gereja.*1 <http://mail.google.com/mail/?
shva=1#catatankaki1>
* Jadi, sekularisme intinya adalah pemisahan agama dari kehidupan.

Dari akidah ini lahir ide liberalisme (kebebasan: kebebasan beragama 
[*freedom
of believe*]; kebebasan berpendapat [*freedom of opinion*]; kebebasan
kepemilikan [*freedom of ownership*]; dan kebebasan 
berperilaku/berekspresi
[*personal freedom*]), pluralisme, relativitas kebenaran, dan 
sebagainya.
Akidah ini juga memberikan landasan pada demokrasi dan sistem 
Kapitalisme.

Keyakinan mereka atas sekularisme dengan seluruh pemikiran turunannya 
itu
dapat kita lihat secara jelas dari ungkapan mereka sendiri. Di antara 
misi
Jaringan mereka (JIL) adalah *mengembangkan penafsiran Islam yang
liberal *sesuai
dengan prinsip-prinsip yang mereka anut. Di antaranya: mereka 
mempercayai
kebenaran yang relatif, terbuka, dan plural (pluralisme); meyakini 
kebebasan
beragama; memisahkan otoritas duniawi dan ukhrawi, otoritas keagamaan 
dan
politik. Mereka yakin bahwa kekuasaan keagamaan dan politik harus 
dipisahkan
dan bentuk negara yang sehat bagi kehidupan agama dan politik adalah 
negara
yang memisahkan kedua wewenang tersebut. Agama adalah sumber 
inspirasi yang
dapat mempengaruhi kebijakan publik, tetapi agama tidak punya hak 
suci untuk
menentukan segala bentuk kebijakan publik. Agama berada di ruang 
privat dan
urusan publik harus diselenggarakan melalui proses
konsensus—demokrasi.*2<http://mail.google.com/mail/?
shva=1#catatankaki2>
*

Bagi kelompok liberal, sekularisme sudah menjadi keyakinan 
(*qanâ'ah*) yang
mereka yakini kebenarannya. Tampak jelas bahwa mereka telah menjadikan
sekularisme dan ideologi Kapitalisme sebagai pijakan. Kenyataan ini 
sungguh
bertolak belakang dengan ciri seorang Muslim. Seorang Muslim sejatinya
meyakini kebenaran akidah Islam berikut sistemnya dan menjadikannya 
sebagai
pijakan.

*Menilai Islam dengan Pandangan Barat *

Sebagai keyakinan mereka, sekularisme mereka fungsikan sebagai 
standar (*
maqâyis*), yakni sebagai standar untuk menilai dan menimbang ide, 
konsep,
dan pemikiran yang lain. Terhadap ide, konsep, dan pemikiran Islam, 
maka
mereka menilainya dengan standar sekularisme dan ide-ide turunannya 
itu.
Mereka menafsirkan teks-teks syariat dengan standar sekularisme-
liberalisme.
Tidak aneh jika mereka kemudian menggagas metode penafsiran liberal,
pluralis, kontekstual, dan sebutan lainnya; yang pada intinya adalah
menafsirkan teks dengan standar sekularisme dan turunannya. Misalnya, 
Allah
Swt. berfirman:

*Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam) *. (*QS al-Baqarah 
[2]:
256*).

Ayat di atas mereka tafsirkan dengan 'kebebasan beragama'. Artinya, 
siapapun
berhak memilih agama apapun, bahkan untuk tidak beragama sekalipun; 
juga
bahwa seorang Muslim berhak untuk pindah agama, karena setiap orang 
bebas
untuk memilih keyakinannya sendiri. Padahal ayat tersebut hanya 
menjelaskan
tidak bolehnya kita memaksa non-Muslim agar masuk Islam, tidak lebih.
Penafsiran mereka itu muncul tidak lain karena mereka telah meyakini
kebebasan beragama khas ideologi Kapitalisme sekular.

Ulil Abshor Abdalla, koordinaor JIL, juga pernah menyatakan bahwa 
Muhammad
saw. bukan hanya seorang nabi dan rasul, tetapi juga seorang 
politikus,
namun kebijakan beliau tidak harus ditiru. Ia beralasan, "Bagaimanapun
contoh Nabi saw. di Madinah sangat dikondisikan oleh konteks sosial 
dan
sejarah yang spesifik pada saat
itu."*3<http://mail.google.com/mail/?shva=1#catatankaki3>
* Kesimpulan Ulil ini adalah kesimpulan khas sekularisme, yang
'mengharamkan' agama berperan formal di ruang publik. Perbuatan dan
kebijakan Nabi saw. dalam wilayah publik tidak dianggap sebagai 
bagian dari
tuntunan kenabian yang bersumber dari wahyu, tetapi hanya dianggap 
sebagai
buah kejeniusan beliau.

*Fakta dan Sejarah Sebagai Sumber Hukum *

Yang tidak kalah ganjilnya adalah metode berpikir mereka yang 
menjadikan
fakta dan sejarah sebagai sumber hukum. Menurut mereka, fakta dan 
sejarah
adalah faktor determinan yang menentukan hukum.

Ini jelas keliru dan sekaligus secara telanjang menunjukkan pola 
berpikir
Barat yang mereka gunakan dalam memandang kaitan fakta dengan hukum. 
Sebab,
dalam falsafah hukum Barat, realitas sosial masyarakat dipandang 
sebagai
'ibu kandung' yang melahirkan nilai dan norma hukum. Salah satu 
prinsip
falsafah hukum Barat adalah: undang-undang adalah anak kandung yang 
lahir
dari situasi dan kondisi sosial masyarakat.
*4<http://mail.google.com/mail/?shva=1#catatankaki4>
*

Inti pandangan mereka adalah mengembalikan hukum pada akal manusia. 
Padahal
keputusan akal tidak pernah permanen. Jika hukum dikembalikan pada 
akal,
akan lahir sekian banyak hukum yang bertentangan satu sama lain. 
Pandangan
akal sangat bergantung pada faktor waktu, tempat, pengetahuan, 
kedewasaan,
watak, lingkungan, emosi, dan lain sebagainya. Penilaian akal bisa
bertentangan antara satu orang dengan yang lain, antar tempat dan 
masa. Di
samping itu, akal tidak bisa menjangkau pahala dan siksa akhirat.

Semestinya, fakta dan sejarah harus dijadikan obyek yang akan dinilai 
dan
dihukumi dengan standar baku dan benar yang berasal dari Allah. Di 
sinilah
Allah memerintahkan kita untuk menghukumi sesuatu (fakta sosial dan 
sejarah)
dengan apa yang diturunkan-Nya (QS al-Maidah [5]: 48). Artinya, Allah
memerintahkan kita menjadikan wahyu (al-Quran dan as-Sunah) sebagai 
sumber
hukum (*mashdar al-hukm*) dan menjadikan fakta sosial dan sejarah 
sebagai
obyek yang dihukumi (*manâth al-hukm*).

*Menolak Syariat, Tetapi Mencari Pembenaran Lewat Syariat *

Dalam upaya mereka menolak syariat, tidak jarang mereka mencari 
pembenaran
lewat syariat, yaitu dengan mengutip teks syariat dan ucapan para 
ulama,
termasuk kaidah ushul fikih, namun setelah mereka pelintir, untuk 
mendukung
dan membenarkan pendapat mereka. Deny JA menunjukkan semangat 
ini. "Oleh
karenanya, sudah saatnya kita mengembangkan satu teologi negara 
sekular
demokratis yang langsung mendapat justifikasi dari prinsip-prinsip 
Islam."

Sikap seperti ini 'terpaksa' harus ditempuh karena yang menjadi target
adalah kaum Muslim yang masih merujuk pada syariat. Jika tidak 
menggunakan
pembenaran lewat syariat, ide-ide mereka akan tertolak, bahkan sebelum
menyentuh sasaran.

*Sering Stereotip dan Tidak Adil dalam Menilai Islam *

Mereka meyakini ide pluralisme bahwa semua agama adalah benar, 
artinya juga
semua syariat agama-agama itu adalah benar. Akan tetapi, mereka sering
mengecualikan Islam dan syariatnya.

Luthfi Assyaukanie, ketika membela sekularisme menulis, "Alangkah 
tidak *fair
*jika kita mengecam sekularisme semata-mata karena kita merujuk pada 
praktik
sekularisme yang salah." Di sisi lain kita dapati mereka selalu 
menggunakan
penerapan Islam yang buruk/salah (*isâ'ah at-tathbîq al-islâm*) 
sebagai
alasan mengecam syariat Islam. Semestinya sebuah konsep/ide dinilai 
dari
konsepsi ideal yang bersumber dari rujukan sahnya. Masalahnya, hal 
ini tidak
bisa dilakukan terhadap sekularisme, karena sangat sulit menunjuk 
secara
tegas konsepsi ideal sekularisme, karena ketiadaan sumber rujukan sah 
atas
itu. Sebaliknya, kita akan sangat mudah menunjuk konsepsi ideal dan 
sumber
rujukan Islam yang sah, yaitu al-Quran dan as-Sunnah.

Begitu juga tuduhan mereka yang mengecam penafsiran literal atas teks 
dan
lebih mengedepankan penafsiran kontekstual. Akan tetapi, tidak jarang 
pula
mereka menggunakan penafsiran literal teks jika sekiranya itu bisa
dipelintir untuk mendukung pendapat liberal mereka. Ambil contoh 
penolakan
mereka akan Daulah Islam hanya karena dalam al-Quran tidak ada kata 
*dawlah
*(negara) – sebuah alasan yang sangat literal/tekstual.

*Sering Memelintir Teks dan Pendapat Para Ulama *

Kelompok liberal sering mengutip teks atau pendapat ulama, yang telah 
mereka
pelintir maknanya agar sesuai dengan ide sekularisme yang mereka 
yakini.
Misal, mereka sering mengutip *maqâshid asy-syarî'ah *-nya Imam
asy-Syathibi, tetapi mereka pelintir maknanya. *Pemeliharaan *mereka 
maknai
dengan *kebebasan *. *Hifzh al-'aql *(pemeliharaan akal) mereka maknai
dengan kebebasan berpendapat, *hifzh ad-dîn *(pemeliharaan agama) 
mereka
artikan dengan kebebasan beragama, *hifzh al-mâl *(pemeliharaan harta)
mereka samakan dengan kebebasan kepemilikan, *hifzh al-'irdh *
(penjagaan
kehormatan) mereka maknai dengan kebebasan individu. Walhasil, Imam
asy-Syathibi dan *maqâshid asy-syarî'ah *-nya hanya mereka catut untuk
medukung pendapat sekular-liberal mereka. Agaknya, bukan hanya asy-
Syathibi
yang mereka perlakukan demikian.

Begitu pula mereka sering mengutip ungkapan *ad-dîn wâhid wa asy-
syarî'ah
mukhtalifah *(agama itu satu, sedangkan syariat beragam) yang mereka 
katakan
pendapat Ibn 'Aqil dan dikutip ath-Thabari. Pendapat itu mereka 
gunakan
untuk menolak syariat dan membenarkan pendapat mereka yang liberal dan
plural.

Imam ath-Thabari mengutip ungkapan itu bukan dari Ibn Aqil, tetapi 
dari
Ma'mar yang menuturkan ungkapan Qatadah dalam menafsirkan surat al-
Maidah
ayat 48: *Untuk tiap-tiap umat di antara kalian, Kami memberikan 
syariat dan
jalan yang terang*. 5 <http://mail.google.com/mail/?
shva=1#catatankaki5> Ibn
Abi Hatim dan Abu Syaikh menuturkan dari Qatadah maksud tafsir ayat
tersebut: Maksudnya adalah jalan dan sunnah-sunnah – bagi Taurat ada
syariat, bagi Injil (ada syariat bagi) orang yang menaatinya dan yang
bermaksiyat. Akan tetapi, agama adalah satu, yang hanya menerima 
tauhid dan
ikhlas, inilah yang dibawa oleh Rasul.
*6<http://mail.google.com/mail/?shva=1#catatankaki6>
*

Maksud ayat tersebut memberitahu kita bahwa bagi setiap agama samawi, 
Allah
memberikan syariat yang tidak sama. Akan tetapi, dalam nash-nash lain
dijelaskan bahwa sejak Muhammad diutus, syariat selain Islam sudah 
tidak
berlaku lagi dan tidak akan diterima di sisi Allah. Hanya syariat 
Islamlah
yang berlaku dan diterima di sisi Allah. (QS Ali Imran [3]: 85).

*Menjadi Perpanjangan Tangan Barat *

Melihat kemiripan ide, konsep, dan perjuangan kelompok liberal, hal 
itu
menyiratkan bahwa mereka tidak lebih merupakan perpanjangan tangan 
dan aktor
yang disutradari oleh Barat.

Proyek Barat sebelumnya untuk mengobok-obok dan menyimpangkan Islam 
tidak
berhasil gemilang. Sebab, aktornya adalah kalangan Barat sendiri yang
notabene non-Muslim. Akibatnya, ide dan konsep mereka sulit memasuki 
ruang
pemikiran kaum Muslim. Di sinilah sesungguhnya posisi kelompok 
liberal itu,
yakni untuk melempangkan jalan Barat untuk mempengaruhi kaum Muslim, 
baik
mereka sadar atau tidak. Misi mereka sudah barang tentu mem-Barat-kan 
kaum
Muslim. *Wallâh a'lam bi ash-shawâb. *

Catatan Kaki:

1. *Islamlib.com *, editorial 11/04/2005, Luthfi 
Assyaukanie, "Berkah
Sekulerisme"
2. Lihat: Islamlib.com.
3. Lihat: Ulil Abshar Abdalla, *"Muhamamd: Nabi dan Politikus," 
*Media
Indonesia, 4/5//2004, hlm. 1.
4. Mufti & Al-Wakil, *At-Tasyrî' wa Sann al-Qawanîn fi ad-Dawlah
al-Islâmiyyah *, hlm. 10, 1992
5. Imam ath-Thabari, *Tafsîr ath-Thabari, *vi/270, Dar al-Fikr, 
Beirut
. 1405; Ibn al-Manzhur, *Lisân al'Arab *, viii/176, Dar al-Fikr,
Beirut; Abd ar-Razaq Humam ash-Shan'ani, *Tafsîr ash-Shan'ani *, 
ed.
Dr. Mushthafa Muslim Muhamamd, i/192, Maktabah ar-Rusyd, Riyadh,
cet I. 1410.

6. As-Suyuthi, *ad-Durr al-Mantsûr, *iii/96, Dar al-Fikr, Beirut .
1993.

-- 
Sesungguhnya, hanya dengan mengingat Allah, hati akan tenang

[Non-text portions of this message have been removed]

--- End forwarded message ---

 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke