(Tulisan ini juga disajikan di website
http://kontak.club.fr/index.htm)
Kasus uang haram Tommy Suharto :
Putar-putar Duit Timor
Mengingat pentingnya persoalan uang haram Tommy Suharto, yang meliputi
jumlah triliunan Rupiah dan kelihatan makin berbelit-belit sekali urusannya,
maka berikut ini disajikan laporan majalah Tempo edisi 23 Desember 2007.
Dengan membaca tulisan ini, walaupun sepintas lalu dan hanya
sepotong-sepotong saja, para pembaca dapat memperoleh gambaran betapa
hebatnya dan luasnya jaring-jaringan bisnis-nya. Bisnis Tommy Suharto
adalah -- pada intinya -- praktek-praktek yang meliputi : korupsi,
kolusi, main suap, main gertak, main desak, main tipu, yang dilakukan dengan
berbagai cara dan bentuk, dengan dibantu oleh para kakitangannya yang
terdapat dimana-mana). Praktek-praktek bisnis kotor inilah yang
memungkinkan Tommy Suharto menumpuk kekayaan yang begitu besar dalam waktu
singkat.. Tentang berbagai macam kasus Tommy Suharto harap simak : Kumpulan
berita soal harta haram Tommy Suharto.
1.. Umar Said
=== ===
Tulisan dalam majalah Tempo 23 Desember 2007 tersebut adalah sebagai berikut
:
Bukti-bukti Tommy Soeharto di balik perusahaan pembeli aset Timor
semakin kuat. Transaksi Rp 4,5 triliun itu bisa dibatalkan.
DOKUMEN setebal 10 sentimeter itu dibentangkan di atas meja. Isinya
pelbagai berkas yang berhubungan dengan perjanjian jual-beli hak
tagih piutang pemerintah atas PT Timor Putra Nasional milik Hutomo
Mandala Putra. Di antaranya bukti transfer duit dari Timor ke PT
Vista Bella Pratama, pembeli hak tagih senilai Rp 4,5 triliun itu.
"Ini menunjukkan adanya hubungan antara Vista Bella dan Timor serta
PT Humpuss," kata Yoseph Suardi Sabda, Direktur Perdata Kejaksaan
Agung, Jumat pekan lalu. PT Humpuss adalah kelompok usaha milik
Hutomo alias Tommy Soeharto.
Bukti-bukti keterkaitan antara Tommy dan Vista Bella kini gencar
diburu penyidik Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Soalnya, hak tagih piutang Rp 4,5 triliun itu dijual dengan harga Rp
512 miliar saja. Pemerintah berharap bisa membatalkan perjanjian
jual-beli piutang antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan
Vista Bella yang diteken pada 15 April 2003 ini.
Transfer duit dari Timor ke Vista itu dilakukan pada November 2003.
Buktinya adalah dua surat perintah bayar tertanggal 3 November dari
Timor kepada Bank Mandiri untuk dikirim ke Vista Bella. Ada pula
transfer dana dari Humpuss kepada Vista Bella yang dilakukan melalui
perusahaan lain, yaitu PT Mandala Buana Bhakti. Mandala Buana, juga
milik Tommy, berkantor di Gedung Granadi, Kuningan, Jakarta Selatan,
tempat sejumlah yayasan mantan presiden Soeharto berkantor.
Menurut Yoseph, pada 10 April 2003 Humpuss mengirim surat ke Bank
Negara Indonesia Cabang Menteng untuk mentransfer dana ke Mandala
Buana. Besarnya US$ 8 juta atau sekitar Rp 72 miliar. Surat itu
ditandatangani Direktur Utama Humpuss Rulyani Basyir.
Dua hari sebelum transfer itu, Mandala ternyata telah memindahkan
duit lain. Perusahaan itu memerintahkan Bank Niaga membayarkan Rp 53
miliar ke BPPN. Nah, yang jadi soal, pembayaran ini dilakukan untuk
kepentingan Vista Bella. "Jadi dibayar dulu oleh Mandala, baru
diganti," Yoseph menjelaskan.
Kepada Tempo, Taufik Surya Darma, Direktur Vista Bella, tak menampik
adanya aliran duit dari Timor ke perusahaannya. Namun, menurut dia,
duit itu tidak ada kaitannya dengan transaksi pembelian hak tagih
yang sudah selesai tujuh bulan sebelumnya. "Lagi pula duit itu
masuk ke rekening Vista Bella untuk diteruskan ke pihak lain,"
katanya (lihat "Nggak Mungkin Saya yang Main").
Menurut akta pembentukannya, Vista Bella dibentuk pada April 2002
oleh Mohammad Hartono Fauzan dan Nyonya Chatarina Widayanti. Di situ
tertulis, Vista dibuat sebagai usaha di bidang perdagangan,
pemborongan dan kontraktor umum, usaha real estate, industri mebel,
makanan dan minuman, serta peternakan dan pertanian.
Taufik membeli perusahaan itu pada 12 Maret 2003. Sebulan kemudian,
Vista Bella membeli hak tagih atas Timor. Transaksi ini meliputi
seluruh hak tagih, manfaat, serta kepentingan lainnya berdasarkan
perjanjian kredit dan dokumen jaminan atas nama Timor. Jumlah utang
tertunggak Timor, menurut akta, antara lain 4,75 juta franc Swiss,
25,43 juta mark Jerman, Rp 910 miliar, dan US$ 331 juta. Semua
setara dengan Rp 4,5 triliun.
Taufik mengakui perusahaannya hanya dipakai pemodal asing, yaitu
Amazonas Finance dan Wedingley Capital. Alasannya, persyaratan
investor asing untuk membeli aset di BPPN jauh lebih
rumit. "Menurut perhitungan Amazonas, waktunya nggak cukup jika
tanpa bantuan kami," ujarnya.
Tak aneh, Vista Bella kembali mengalihkan hak tagih itu kepada
Amazonas, dua bulan setelah transaksi. Yang agak aneh, belakangan
Amazonas menjual lagi hak tagih itu. Pembelinya Global Auto
Technology yang berkongsi dengan Humphrey International Limited
membentuk PT Auto Car Industri Komponen. Perusahaan inilah yang kini
mengoperasikan pabrik Timor di kawasan Cikampek, Jawa Barat, itu.
Auto Car sendiri berkantor di Hanurata Graha, gedung perkantoran
delapan lantai di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Di gedung yang
sama, ternyata berkantor sejumlah perusahaan dan organisasi milik
Tommy Soeharto dan Keluarga Cendana lainnya.
Menurut situs Internet perusahaan itu, Auto Car dipimpin Achmad Budi
Pramono sebagai direktur dan Nindito Sutarjadi sebagai komisaris.
Sumber Tempo menyebutkan Nindito dulu sering terlihat bersama-sama
dengan Oscar Gonzales, salah satu pemilik Amazonas Finance. Adapun
Oscar, yang berkewarganegaraan Venezuela, menurut sumber Tempo yang
mengetahui penyelidikan kasus ini, masuk ke Indonesia atas sponsor
PT Mandala Marmer, perusahaan milik Tommy.
Tempo belum berhasil memperoleh konfirmasi dari Nindito tentang
kedekatannya dengan Oscar. Meski terdengar nada tunggu, telepon
selulernya tak kunjung diangkat. Pesan pendek yang dikirim pun tak
dibalas. Tempo yang mengunjungi alamat kantor Auto Car di Hanurata
Graha juga tak berhasil menemui Nindito.
Komisi Pemberantasan Korupsi dan kejaksaan kini harus menyusun
mozaik jejak-jejak Tommy Soeharto pada transaksi pembelian hak tagih
atas PT Timor ini. Jika itu berhasil, transaksi senilai Rp 4,5
triliun tersebut otomatis dibatalkan. Menurut sumber, bukti yang
dikumpulkan Komisi Pemberantasan Korupsi sangat kuat. "Paling hanya
perlu melegalisasi sejumlah dokumen, yang kini masih berbentuk
fotokopi," tuturnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Taufik Surya Darma dan
Oscar Gonzales. Oscar pun telah menunjuk pengacara dari Kantor Hotma
Sitompoel and Associates. "Dia ditangani oleh pengacara Andi
Simangunsong," kata Hotma. Kejaksaan kabarnya juga telah meminta
keterangan Alfian Sanjaya, yang dalam akta perubahan Vista Bella
disebut sebagai komisaris.
Hubungan antara Vista Bella dan Tommy memang diharamkan. Setidaknya
ada empat klausul dalam perjanjian itu yang melarang adanya
keterkaitan penjual dan pembeli. Misalnya, pada pasal 12.4a
disebutkan pembeli tidak memiliki kepentingan ekonomi secara
langsung, hubungan asosiasi, atau hubungan lainnya (termasuk
hubungan pribadi atau keluarga) dengan peminjam (Timor), karyawan,
direksi, komisaris, atau pemegang sahamnya.
Yoseph menjelaskan, jika transaksi dibatalkan, Timor diwajibkan
membayar utang-utangnya kepada sejumlah bank dulu. Pemerintah akan
terus menagih utang itu sesuai dengan surat sanggup Tommy Soeharto
kepada Bank Bumi Daya yang diteken pada 21 September 1998. Tommy
sebagai Komisaris Utama Timor dan Mujiono sebagai direktur utama
menyatakan sanggup membayar US$ 260 juta atau Rp 2 triliun lebih
sebagai jaminan pribadi.
Kendati begitu, pertarungan antara pemerintah dan Tommy tampaknya
tak akan sebentar. O.C. Kaligis, pengacara putra bungsu mantan
presiden Soeharto itu, menyatakan kliennya siap menghadapi tudingan
pemerintah. Kata Kaligis garang, "Pengalihan Timor ke BPPN lalu ke
Vista Bella itu tidak dilakukan di bawah tangan. Kenapa pemerintah
baru mengungkitnya sekarang?"
Budi Setyarso, Widi Nugroho, Rini Kustiani
* * *
No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.17.4/1189 - Release Date: 18/12/2007
21:40
[Non-text portions of this message have been removed]