Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
(Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh)
oleh Dr. Yusuf Qardhawi
RAHASIA PEMBERATAN DALAM MENGHUKUM KEMURTADAN Rahasia di balik kekerasan
dalam menghadapi kemurtadan adalah bahwa sesungguhnya masyarakat Islam itu
pertama kali tegak di atas aqidah dan keimanan. Aqidah merupakan asas
identitasnya, pusat kehidupannya dan ruh keberadaannya. Oleh karena itu tidak
diperbolehkan bagi siapa pun untuk merusak asas tersebut atau mengusik
identitas ini. Dari sinilah maka kemurtadan yang terangterangan merupakan
kejahatan yang terbesar dalam pandangan Islam. Karena hal itu bisa mengancam
kepribadian masyarakat dan eksistensi kekuatannya. Mengancam terhadap kebutuhan
utama dalam lima kebutuhan, yaitu (agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta) di
mana agama adalah yang paling primer karena seorang mukmin itu berkorban dengan
jiwa' tanah air dan hartanya demi agama yang dipeluknya.
Islam tidak memaksa seseorang untuk masuk ke dalamnya dan tidak juga memaksa
seseorang untuk keluar dari agamanya, karena keimanan yang sah adalah keimanan
(keyakinan) yang muncul dari pemilihan dan kesadaran. Allah SWT berfirman dalam
ayat Makkiyah,
"Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang
yang beriman semuanya?" (Yunus: 99). Dan di dalam ayat Madaniyah Allah juga
berfirman:
"Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas
jalan yang benar dari pada jalan yang sesat." (Al Baqarah: 256)
Tetapi Islam tidak menerima jika agama dijadikan sebagai bahan permainan.
Hari ini ia masuk' tetapi esok hari ia keluar. Seperti yang dilakukan oleh
sebagian orang-orang Yahudi yang mengatakan:
"Perlihatkan (seolah-olah) kamu beriman kepada apa yang diturunkan kepada
orang-orang beriman (sahabat-sahabat Muhammad) pada permulaan siang dan
ingkarilah ia pada akhirnya, supaya mereka (orang-orang mukmin) kembali (kepada
kekafiran)." (Ali 'Imran: 72)
Islam tidak memberikan hukuman mati kepada orang murtad yang tidak
terang-terangan dalam kemurtadannya dan tidak mengajak kepada orang lain untuk
murtad. Menyerahkan sepenuhnya kepada Allah yang akan menetapkan hukumannya di
akhirat apabila nantinya ia mati dalam keadaan kufur' sebagaimana firman Allah
SWT:
"Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamannya, lalu dia mati dalam
kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalantya di dunia dan akhirat, dan
mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (Al Baqarah: 217)
Kadang-kadang Islam memberikan hukuman kepadanya sebagai ta'zir (pengajaran)
yang sesuai.
Akan tetapi Islam menghukum orang yang murtad secara terang terangan dan
mempengaruhi orang lain untuk murtad. Hal itu demi memelihara identitas
kepribadian masyarakat, asas-asas dan persatuannya. Tidak satu pun masyarakat
di dunia ini kecuali ia memiliki prinsip-prinsip asasi yang tidak boleh seorang
pun mengusiknya. Maka tidak diterima aktivitas apa pun untuk merubah identitas
masyarakat atau mengalihkan loyalitas mereka kepada musuh-musuh, dan lain-lain.
Oleh karena itulah pengkhianatan terhadap tanah air, dan mendukung
musuh-musuhnya yaitu dengan menampakkan rasa cinta pada mereka dan membuka
rahasia (kaum Muslimin) di hadapan mereka merupakan dosa besar. Dan tidak
seorangpun mengatakan bolehnya memberikan hak kepada seorang warga negara untuk
merubah loyalitasnya terhadap tanah airnya kepada siapa saja dan kapan saja ia
menginginkan.
Kemurtadan bukanlah sekedar sikap pemikiran' tetapi ia juga merupakan
perubahan wala' (loyalitas), penggantian identitas dan perubahan komitmen,
orang yang murtad telah memindahkan wala'nya dan komitmennya dari ummat kepada
ummat yang lainnya dan dari tanah air ke tanah air lainnya, maksudnya dari
darul Islam ke tempat yang lainnya, ia telah melepaskan dirinya dari ummat
Islam yang semula menjadi anggota dalam tubuhnya, kemudian ia bergabung dengan
akal hati dan keinginannya kepada musuhnya, inilah yang dimaksud dalam sabda
Rasulullah SAW sebagai berikut, "Attaariku lidiinihi, al mufaariqu
lil-jamaa'ati" (orang yang meninggalkan agamanya dan yang memisahkan diri dari
berjamaah) sebagaimana tersebut dalam haditsnya Ibnu Mas'ud yang
muttafaq'alaih.
Kata"Al Mufariqu lil jamaa'ati"ini sifat secara umum yang nampak, bukan
eksplisit, maka setiap orang yang murtad dari agamanya berarti memisahkan diri
dari jamaah.
Apapun dosanya kita tidak ingin membedah hatinya dan memugar rumahnya, kita
tidak mengatakan sesuatu kepadanya kecuali sesuai dengan apa yang ia katakan
secara terang-terangan melalui lesan, pena dan perbuatannya yaitu dari sesuatu
yang menjadikan ia kufur yang terang dan nyata, tidak perlu ada tatwil atau
kemungkinankemungkinan lainnya, maka keraguan apa pun dalam hal itu bisa
memberikan kemashlahatan orang yang dituduh murtad.
Sesungguhnya bermain-main dalam menghukum orang murtad yang terang-terangan
dan yang mengajak orang lain bisa membuka kesempatan bagi masyarakat seluruhnya
untuk menghadapi bahaya dan bisa membuka pintu fitnah yang tidak ada yang
mengetahui akibatnya kecuali Allah SWT. Maka tidak henti-hentinya orang yang
murtad itu mempengaruhi orang lain, terutama orang-orang lemah dan miskin, dan
dibuatlah jamaah tandingan untuk ummat sehingga memperbolehkan dirinya untuk
meminta bantuan kepada musuh, dengan demikian terjadilah konfrontasi dan
perpecahan pemikiran, sosial dan politik yang mungkin akan berkembang menjadi
pertarungan berdarah, bahkan perang saudara yang memakan yang hijau dan yang
kering' (banyak membawa kurban).
Inilah yang benar-benar terjadi di Afghanistan, di mana muncul sekelompok
terbatas yang keluar dari agamanya mereka memeluk aqidah Komunis setelah mereka
belajar di Rusia, mereka dilatih dalam shaf hizb (partai) komunis yang suatu
saat mereka akan melompat menjadi penguasa, lalu merubah identitas masyarakat
secara keseluruhan, karena mereka memiliki kekuasaan dan wewenang.
Putera-putera Afghan tidak mau menyerah kepada mereka, sehingga terjadi
perlawanan dan semakin meluas (melebar) perlawanan itu yang berhasil menghimpun
barisan jihad yang tangguh melawan orang-orang komunis yang murtad, yaitu
mereka yang tidak peduli untuk meminta bantuan Rusia dalam melawan keluarga dan
kaumnya sendiri, Rusia yang menghancurkan tanah airnya dengan tank-tank,
membombardir dengan pesawat-pesawat tempur serta melumatkannya dengan bom dan
roket. Perang saudara yang berjalan selama empat belas tahun dan mengorbankan
jutaan manusia, ada yang terbunuh, cacat, terluka, yatim, menjadi janda dan
kehilangan ibu. Kehancuran yang menimpa seluruh negara. dan yang merusak
tanaman dan ladang serta hewan.
Semua ini terjadi tidak lain kecuali akibat dari kelalaian dalam bersikap
terhadap orang-orangyang murtad dan menganggap ringan terhadap aktivitas mereka
serta mendiamkan kejahatan mereka pada awal mula.
Kalau seandainya orang-orang yang keluar dari agama dan yang berkhianat itu
dihukum sebelum menjadi besar niscaya rakyat dan tanah air akan terhindar dari
peperangan yang kejam/keras dan pengaruh-pengaruhnya yang menghancurkan negara
dan manusia.
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]