Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
(Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh)
oleh Dr. Yusuf Qardhawi

  RAHASIA PEMBERATAN DALAM MENGHUKUM KEMURTADAN  Rahasia di balik kekerasan 
dalam menghadapi kemurtadan adalah bahwa sesungguhnya masyarakat Islam itu 
pertama kali tegak di atas aqidah dan keimanan. Aqidah merupakan asas 
identitasnya, pusat kehidupannya dan ruh keberadaannya. Oleh karena itu tidak 
diperbolehkan bagi siapa pun untuk merusak asas tersebut atau mengusik 
identitas ini. Dari sinilah maka kemurtadan yang terangterangan merupakan 
kejahatan yang terbesar dalam pandangan Islam. Karena hal itu bisa mengancam 
kepribadian masyarakat dan eksistensi kekuatannya. Mengancam terhadap kebutuhan 
utama dalam lima kebutuhan, yaitu (agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta) di 
mana agama adalah yang paling primer karena seorang mukmin itu berkorban dengan 
jiwa' tanah air dan hartanya demi agama yang dipeluknya.
   
  Islam tidak memaksa seseorang untuk masuk ke dalamnya dan tidak juga memaksa 
seseorang untuk keluar dari agamanya, karena keimanan yang sah adalah keimanan 
(keyakinan) yang muncul dari pemilihan dan kesadaran. Allah SWT berfirman dalam 
ayat Makkiyah, 
   
  "Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang 
yang beriman semuanya?" (Yunus: 99). Dan di dalam ayat Madaniyah Allah juga 
berfirman:
    "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas 
jalan yang benar dari pada jalan yang sesat." (Al Baqarah: 256)
  Tetapi Islam tidak menerima jika agama dijadikan sebagai bahan permainan. 
Hari ini ia masuk' tetapi esok hari ia keluar. Seperti yang dilakukan oleh 
sebagian orang-orang Yahudi yang mengatakan:
    "Perlihatkan (seolah-olah) kamu beriman kepada apa yang diturunkan kepada 
orang-orang beriman (sahabat-sahabat Muhammad) pada permulaan siang dan 
ingkarilah ia pada akhirnya, supaya mereka (orang-orang mukmin) kembali (kepada 
kekafiran)." (Ali 'Imran: 72)
  Islam tidak memberikan hukuman mati kepada orang murtad yang tidak 
terang-terangan dalam kemurtadannya dan tidak mengajak kepada orang lain untuk 
murtad. Menyerahkan sepenuhnya kepada Allah yang akan menetapkan hukumannya di 
akhirat apabila nantinya ia mati dalam keadaan kufur' sebagaimana firman Allah 
SWT:
    "Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamannya, lalu dia mati dalam 
kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalantya di dunia dan akhirat, dan 
mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (Al Baqarah: 217)
  Kadang-kadang Islam memberikan hukuman kepadanya sebagai ta'zir (pengajaran) 
yang sesuai.
   
  Akan tetapi Islam menghukum orang yang murtad secara terang terangan dan 
mempengaruhi orang lain untuk murtad. Hal itu demi memelihara identitas 
kepribadian masyarakat, asas-asas dan persatuannya. Tidak satu pun masyarakat 
di dunia ini kecuali ia memiliki prinsip-prinsip asasi yang tidak boleh seorang 
pun mengusiknya. Maka tidak diterima aktivitas apa pun untuk merubah identitas 
masyarakat atau mengalihkan loyalitas mereka kepada musuh-musuh, dan lain-lain.
   
  Oleh karena itulah pengkhianatan terhadap tanah air, dan mendukung 
musuh-musuhnya yaitu dengan menampakkan rasa cinta pada mereka dan membuka 
rahasia (kaum Muslimin) di hadapan mereka merupakan dosa besar. Dan tidak 
seorangpun mengatakan bolehnya memberikan hak kepada seorang warga negara untuk 
merubah loyalitasnya terhadap tanah airnya kepada siapa saja dan kapan saja ia 
menginginkan.
   
  Kemurtadan bukanlah sekedar sikap pemikiran' tetapi ia juga merupakan 
perubahan wala' (loyalitas), penggantian identitas dan perubahan komitmen, 
orang yang murtad telah memindahkan wala'nya dan komitmennya dari ummat kepada 
ummat yang lainnya dan dari tanah air ke tanah air lainnya, maksudnya dari 
darul Islam ke tempat yang lainnya, ia telah melepaskan dirinya dari ummat 
Islam yang semula menjadi anggota dalam tubuhnya, kemudian ia bergabung dengan 
akal hati dan keinginannya kepada musuhnya, inilah yang dimaksud dalam sabda 
Rasulullah SAW sebagai berikut, "Attaariku lidiinihi, al mufaariqu 
lil-jamaa'ati" (orang yang meninggalkan agamanya dan yang memisahkan diri dari 
berjamaah) sebagaimana tersebut dalam haditsnya Ibnu Mas'ud yang 
muttafaq'alaih. 
   
  Kata"Al Mufariqu lil jamaa'ati"ini sifat secara umum yang nampak, bukan 
eksplisit, maka setiap orang yang murtad dari agamanya berarti memisahkan diri 
dari jamaah.
   
  Apapun dosanya kita tidak ingin membedah hatinya dan memugar rumahnya, kita 
tidak mengatakan sesuatu kepadanya kecuali sesuai dengan apa yang ia katakan 
secara terang-terangan melalui lesan, pena dan perbuatannya yaitu dari sesuatu 
yang menjadikan ia kufur yang terang dan nyata, tidak perlu ada tatwil atau 
kemungkinankemungkinan lainnya, maka keraguan apa pun dalam hal itu bisa 
memberikan kemashlahatan orang yang dituduh murtad.
   
  Sesungguhnya bermain-main dalam menghukum orang murtad yang terang-terangan 
dan yang mengajak orang lain bisa membuka kesempatan bagi masyarakat seluruhnya 
untuk menghadapi bahaya dan bisa membuka pintu fitnah yang tidak ada yang 
mengetahui akibatnya kecuali Allah SWT. Maka tidak henti-hentinya orang yang 
murtad itu mempengaruhi orang lain, terutama orang-orang lemah dan miskin, dan 
dibuatlah jamaah tandingan untuk ummat sehingga memperbolehkan dirinya untuk 
meminta bantuan kepada musuh, dengan demikian terjadilah konfrontasi dan 
perpecahan pemikiran, sosial dan politik yang mungkin akan berkembang menjadi 
pertarungan berdarah, bahkan perang saudara yang memakan yang hijau dan yang 
kering' (banyak membawa kurban).
   
  Inilah yang benar-benar terjadi di Afghanistan, di mana muncul sekelompok 
terbatas yang keluar dari agamanya mereka memeluk aqidah Komunis setelah mereka 
belajar di Rusia, mereka dilatih dalam shaf hizb (partai) komunis yang suatu 
saat mereka akan melompat menjadi penguasa, lalu merubah identitas masyarakat 
secara keseluruhan, karena mereka memiliki kekuasaan dan wewenang. 
Putera-putera Afghan tidak mau menyerah kepada mereka, sehingga terjadi 
perlawanan dan semakin meluas (melebar) perlawanan itu yang berhasil menghimpun 
barisan jihad yang tangguh melawan orang-orang komunis yang murtad, yaitu 
mereka yang tidak peduli untuk meminta bantuan Rusia dalam melawan keluarga dan 
kaumnya sendiri, Rusia yang menghancurkan tanah airnya dengan tank-tank, 
membombardir dengan pesawat-pesawat tempur serta melumatkannya dengan bom dan 
roket. Perang saudara yang berjalan selama empat belas tahun dan mengorbankan 
jutaan manusia, ada yang terbunuh, cacat, terluka, yatim, menjadi janda dan
 kehilangan ibu. Kehancuran yang menimpa seluruh negara. dan yang merusak 
tanaman dan ladang serta hewan. 
   
  Semua ini terjadi tidak lain kecuali akibat dari kelalaian dalam bersikap 
terhadap orang-orangyang murtad dan menganggap ringan terhadap aktivitas mereka 
serta mendiamkan kejahatan mereka pada awal mula. 
   
  Kalau seandainya orang-orang yang keluar dari agama dan yang berkhianat itu 
dihukum sebelum menjadi besar niscaya rakyat dan tanah air akan terhindar dari 
peperangan yang kejam/keras dan pengaruh-pengaruhnya yang menghancurkan negara 
dan manusia. 

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke