PERMASALAHAN PENTING YANG WAJIB DIPERHATIKAN Di sini ada sejumlah permasalahan
yang ingin saya kemukakan, yaitu:
Pertama: bahwa menghukumi seorang Muslim sebagai murtad dari agamanya' adalah
sesuatu perkara yang sangat berbahaya yang akan berakibat hilangnya seluruh
wala' dan keterikatan dia dengan keluarga dan masyarakat. Bahkan sampai harus
dipisahkan antara dia dengan isteri dan anaknya' karena tidak halal bagi
seorang Muslimah berada di bawah kekuasaan orang kafir.
Demikian juga terhadap anak-anaknya, ia tidak bisa dipercaya lagi untuk
mendidik anak-anak, apalagi/terutama dari segi sanksi materi yang telah
disepakati oleh,fuqaha' secara keseluruhan.
Oleh karena itu wajib bagi kita untuk berhati-hati dengan sepenuh hati-hati
ketika menghukumi kufurnya seorang Muslim yang keislamannya masih ada. Karena
ia benar-benar Muslim dengan keyakinannya, maka tidak bisa keyakinan itu
dihilangkan dengan keraguan.
Termasuk di antara permasalahan yang sangat berbahaya adalah mengkufurkan
orang yang tidak kafir, dan Sunnah telah memperingatkan hal itu dengan keras.
Saya telah menulis tentang masalah tersebut dalam suatu risalah (buku) dengan
tema "Zhahiratul Ghuluwwifit Takdir," dengan tujuan untuk memberantas gelombang
yang merusak yang menyebar dengan leluasa dalam hal mengkufurkan orang, dan ini
selalu ada yang memeluknya.
Kedua: Sesungguhnya orang-orang yang berhak memberikan fatwa tentang
kemurtadan seorang Muslim adalah mereka yang mendalam ilmunya dari orang-orang
yang ahli. Yaitu yang dapat membedakan antara yang qath 'i dan yang zhanni,
antara yang muhkam dan mutasyabih, antara yang menerima ta'wil dan yang tidak
menerima ta'wil. Maka mereka tidak mengkafirkan kecuali sesuatu yang tidak ada
alternatif lainnya seperti pengingkaran sesuatu yang pasti dari agama atau
penghinaan terhadap aqidah atau syari'ah, seperti juga mencaci Allah SWT,
Rasul, dan kitabNya secara terang-terangan dan lain-lain.
Contoh dari pada itu adalah apa yang difatwakan oleh para ulama tentang
Salman Rusydi, demikian juga Rasyad Khalifah yang mengingkari Sunnah, kemudian
mengingkari dua ayat dari akhir surat At-Taubah, kemudian mengakhiri
kekufurannya dengan pengakuannya sebagai Rasul Allah, dengan mengatakan bahwa
Muhammad SAW adalah penutup para Nabi, bukan penutup para Rasul. Fatwa ini
dikeluarkan oleh Majlis Mujtama' Fiqhi Rabithah 'Alam Islami.
Masalah ini tidak boleh diserahkan kepada orang-orang yang tergesa-gesa atau
kepada orang-orang yang berlebihan atau orang-orang yang sedikit ilmunya karena
mereka akan mengatakan atas nama Allah apa-apa yang mereka tidak mengetahuinya.
Ketiga: Sesungguhnya yang berhak memberikan fatwa adalah waliyul amri syar'i
yang telah ditetapkan dan tidak menghukumi kecuali kepada hukum Allah SWT dan
tidak dikembalikan kecuali pada ayat-ayat muhkamat yang jelas dari kitab Allah
dan Sunnah Rasul-Nya. Keduanya (Kitab Allah dan Sunnah Rasul) itulah yang
menjadi rujukan apabila ada perselisihan antar manusia, Allah SWT berfirman:
"Maka jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, mata kembalikanlah ia
kepada Allah (Al Qur'an) dan Rusul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman
kepada Allah dan hari kemudian." (An-Nisaa': 59)
Pada dasarnya qadhi dalam Islam itu harus dari ahli ijtihad, dan apabila
tidak memenuhi syarat, maka ia minta tolong kepada ahli ijtihad, sehingga
kebenaran itu menjadi jelas. Tidak memutuskan perkara dengan kebodohan dan hawa
nafsu' karena jika demikian maka ia termasuk qadhi-qadhi neraka.
Keempat: Jumhur ulama mengatakan wajibnya menyuruh taubat kepada orang yang
murtad sebelum dilaksanakannya hukuman, bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
mengatakan dalam kitabnya "Ash Sharimm Al Maslul 'Alaa Syaatimir Rasul" Qan ini
merupakan ijma' para sahabat dan sebagian fuqaha'--ada yang membatasi tiga
hari, ada yang kurang dan ada yang lebih dari tiga hari' dan juga yang
mengatakan disuruh bertaubat selamanya."
Sebagian ulama mengecualikan orang yang zindiq, karena ia menampakkan sesuatu
yang berlainan dengan batinnya, maka tidak ada taubat baginya. Demikian juga
orang yang mencaci/melecehkan Rasulullah SAW karena kemuliaan Rasulullah SAW
dan kehormatannya, maka tidak diterima taubatnya. Ibnu Taimiyah mengarang
kitabnya dalam masalah tersebut.
Yang dimaksud dengan hukum tersebut adalah memberikan kesempatan kepadanya
agar melihat kembali dirinya, dengan harapan agar syubhat itu bisa hilang dan
hujjah semakin kuat, jika ia ingin mencari kebenaran dengan ikhlas, meskipun ia
juga memiliki hawa nafsu atau berbuat sesuatu atas perhitungan orang lain,
Allah akan menolongnya.
Ada sementara kalangan orang yang mengatakan bahwa yang berhak menerima
taubat itu Allah, bukan manusia. Tetapi itu hukum di akhirat, adapun hukum di
dunia maka kita menerima taubat yang nampak dan kita menerima Islam yang
zhahir. Dan kita memang tidak ingin melubangi hati manusia, karena kita telah
diperintahkan untuk menghukumi dengan zhahirnya, sedangkan Allah yang mengurus
yang tidak nampak.
Tersebut dalam hadits shahih bahwa barangsiapa yang mengatakan "Laa
ilaahaillallaah" maka ia terpelihara darah dan hartanya. Adapun hisabnya ada
pada Allah SWT sesuai dengan apa yang ia yakini.
Di sinilah kita katakan bahwa sesungguhnya menghukumi kepada seseorang dengan
murtad, kemudian menetapkan bahwa ia berhak dihukum serta menentukan hukuman
mati dan tidak ada lainnya dan melaksanakan hukum itu tanpa kehati-hatian, maka
yang demikian ini membawa bahaya besar terhadap darah, harta dan kehormatan
bagi manusia. Karena ini berarti memberikan kepada orang biasa yang tidak ahli
di bidang fatwa tidak pula memiliki hikmah ahlil qadha', dan tidak memiliki
tanggung jawab ahli tanfidz tiga kekuasaan di tangannya, memberi fatwa (dengan
menuduh), memvonis hukumannya dan melaksanakannya sekaligus.
Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
(Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh)
oleh Dr. Yusuf Qardhawi
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]