assalamu 'alaikum wa rahmatu-lLahi wa barakatuH,

berkaitan masalah legalisasi homoseksual, berikut saya kutipkan artikel 
lainnya, semoga bermanfaat.

“Pada akhir zaman akan muncul sekelompok orang yang berusia muda dan jelek 
budi pekertinya. Mereka berkata-kata dengan menggunakan firman Allah, 
padahal mereka telah keluar dari Islam seperti melesatnya anak panah dari 
busurnya. Iman mereka tidak melewati tenggorokannya. Di mana pun kalian 
menjumpai mereka, maka bunuhlah mereka. Karena sesungguhnya orang yang 
membunuh mereka akan mendapatkan pahala di Hari Kiamat.” (HR. Bukhari)

"Gerakan Homoseksual dari IAIN Semarang"

Oleh: Adian Husaini
Sebuah promosi mahasiwa "Kawin Sesama Jenis". Jangan kaget, sebab 
sponsornya para mahasiswa Islam dari Fakultas Syariah IAIN Semarang. 

Saat ini, liberalisasi nilai-nilai dan ajaran Islam di Indonesia 
benar-benar sudah sampai pada taraf yang sangat ajaib dan menjijikkan. 
Orang-orang yang bergelut dalam bidang studi Islam tidak segan-segan lagi 
menghancurkan ajaran agama yang sudah jelas dan qath’iy. Sementara, 
institusi pendidikan tinggi Islam seperti tidak berdaya, membiarkan semua 
kemungkaran itu terjadi di lingkungannya. 

Pekan lalu, saya menerima kiriman buku dari Semarang berjudul Indahnya 
Kawin Sesama Jenis: Demokratisasi dan Perlindungan Hak-hak Kaum 
Homoseksual, (Semarang:Lembaga Studi Sosial dan Agama/eLSA, 2005). Buku 
ini adalah kumpulan artikel di Jurnal Justisia Fakultas Syariah IAIN 
Semarang edisi 25, Th XI, 2004. 

Buku ini secara terang-terangan mendukung, dan mengajak masyarakat untuk 
mengakui dan mendukung legalisisasi perkawinan homoseksual. Bahkan, dalam 
buku ini ditulis strategi gerakan yang harus dilakukan untuk melegalkan 
perkawinan homoseksual di Indonesia, yaitu (1) mengorganisir kaum 
homoseksual untuk bersatu dan berjuang merebut hak-haknya yang telah 
dirampas oleh negara, (2) memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa apa 
yang terjadi pada diri kaum homoseksual adalah sesuatu yang normal dan 
fithrah, sehingga masyarakat tidak mengucilkannya bahkan sebaliknya, 
masyarakat ikut terlibat mendukung setiap gerakan kaum homoseksual dalam 
menuntut hak-haknya, (3) melakukan kritik dan reaktualisasi tafsir 
keagamaan (tafsir kisah Luth dan konsep pernikahan) yang tidak memihak 
kaum homoseksual, (4) menyuarakan perubahan UU Perkawinan No 1/1974 yang 
mendefinisikan perkawinan harus antara laki-laki dan wanita.” (hal. 15)

Kita tidak tahu, apakah para penulis yang merupakan mahasiswa-mahasiswa 
fakultas Syariah IAIN Semarang itu merupakan kaum homo atau tidak. Tetapi, 
umat Islam tentu saja dibuat terbelalak dan terperangah dengan berbagai 
tulisan yang ada di buku ini. Betapa tidak, anak-anak ini dengan beraninya 
melakukan ijtihad dan merumuskan hukum baru dalam Islam, bahwa aktivitas 
homoseks dan lesbian adalah normal dan halal, sehingga perlu disahkan 
dalam satu bentuk perkawinan. 

Masalah perkawinan memang senantiasa menjadi sasaran liberalisasi agama. 
Ketika hukum-hukum yang sudah pasti – seperti haramnya muslimah menikah 
dengan laki-laki non-Muslim – dirombak oleh sejumlah dosen IAIN/UIN, 
seperti Zainun Kamal dan Musdah Mulia – maka logika yang sama bisa 
digunakan untuk merombak hukum-hukum lain di bidang perkawinan, dengan 
alasan perlindungan Hak Asasi Manusia kaum homoseks. Bahkan, mereka berani 
membuat tafsir baru atas ayat-ayat Al-Quran, dengan membuat 
tuduhan-tuduhan keji terhadap Nabi Luth. 

Seorang penulis dalam buku ini, misalnya, menyatakan, bahwa pengharaman 
nikah sejenis adalah bentuk kebodohan umat Islam generasi sekarang karena 
ia hanya memahami doktrin agamanya secara given, taken for granted, tanpa 
ada pembacaan ulang secara kritis atas doktrin tersebut. Si penulis 
kemudian mengaku bersikap kritis dan curiga terhadap motif Nabi Luth dalam 
mengharamkan homoseksual, sebagaimana diceritakan dalam Al-Quran surat 
al-A’raf :80-84 dan Hud :77-82). Semua itu, katanya, tidak lepas dari 
faktor kepentingan Luth itu sendiri, yang gagal menikahkan anaknya dengan 
dua laki-laki, yang kebetulan homoseks. 

Ditulis dalam buku ini sebagai berikut:

‘’Karena keinginan untuk menikahkan putrinya tidak kesampaian, tentu Luth 
amat kecewa. Luth kemudian menganggap kedua laki-laki tadi tidak normal. 
Istri Luth bisa memahami keadaan laki-laki tersebut dan berusaha 
menyadarkan Luth. Tapi, oleh Luth, malah dianggap istri yang melawan suami 
dan dianggap mendukung kedua laki-laki yang dinilai Luth tidak normal. 
Kenapa Luth menilai buruk terhadap kedua laki-laki yang kebetulan homo 
tersebut? Sejauh yang saya tahu, al-Quran tidak memberi jawaban yang 
jelas. Tetapi kebencian Luth terhadap kaum homo disamping karena faktor 
kecewa karena tidak berhasil menikahkan kedua putrinya juga karena 
anggapan Luth yang salah terhadap kaum homo.” (hal. 39)

Sejak kecil, anak-anak kita sudah diajarkan untuk menghafal dan memahami 
rukun iman. Salah satunya, adalah beriman kepada Nabi dan Rasul, termasuk 
sifat-sifat wajib yang dimiliki oleh para Nabi. Yaitu, bahwa para Nabi itu 
merupakan orang yang jujur, amanah, cerdas, dan menyampaikan risalah 
kenabian. Mereka juga berifat ma’shum, terjaga dari kesalahan. Tetapi, 
dengan metode pemahaman historis-kritis ala hermeneutika modern, semua itu 
bisa dibalik. Kisah Nabi Luth, misalnya, dianalisis secara asal-asalan 
oleh anak IAIN ini. Dan hasilnya, Nabi Luth digambarkan sebagai sosok yang 
emosional dan tolol. 

Dikatakannya dalam buku ini:

“Luth yang mengecam orientasi seksual sesama jenis mengajak orang-orang di 
kampungnya untuk tidak mencintai sesama jenis. Tetapi ajakan Luth ini tak 
digubris mereka. Berangkat dari kekecewaan inilah kemudian kisah bencana 
alam itu direkayasa. Istri Luth, seperti cerita Al-Quran, ikut jadi 
korban. Dalam Al-Quran maupun Injil, homoseksual dianggap sebagai faktor 
utama penyebab dihancurkannya kaum Luth, tapi ini perlu dikritisi… saya 
menilai bencana alam tersebut ya bencana alam biasa sebagaimana gempa yang 
terjadi di beberapa wilayah sekarang. Namun karena pola pikir masyarakat 
dulu sangat tradisional dan mistis lantas bencana alam tadi 
dihubung-hubungkan dengan kaum Luth…. ini tidak rasional dan terkesan 
mengada-ada. Masa’, hanya faktor ada orang yang homo, kemudian terjadi 
bencana alam. Sementara kita lihat sekarang, di Belanda dan Belgia 
misalnya, banyak orang homo nikah formal… tapi kok tidak ada bencana 
apa-apa.” (hal. 41-42).

Tentu saja, penafsiran anak IAIN ini sangat liar, karena ia tidak 
menggunakan metodologi tafsir yang benar. Disamping ayat-ayat Al-Quran, 
seharusnya, dia juga menyimak berbagai hadits Nabi Muhammad saw tentang 
homoseksual ini. Begitu juga para sahabat dan para ulama Islam terkemuka. 
Tapi, bisa jadi, si anak ini sudah terlalu kurang ajar dan tidak lagi 
mempunyai adab dalam mengakui kesalehan dan kecerdasan para Nabi, termasuk 
para sahabat Nabi. Pada catatan yang lalu, kita sudah memahami, bagaimana 
mereka mencaci-maki sahabat Nabi seenak perutnya sendiri. 

Dengan sedikit bekal ilmu syariah yang dimilikinya, si penulis berani 
‘berijtihad’ membuat hukum baru dalam Islam, dengan terang-terangan 
menghalalkan perkawinan homoseksual. Menurutnya, karena tidak ada larangan 
perkawinan homoseksual dalam Al-Quran, maka berarti perkawinan itu 
dibolehkan. Katanya, ia berpedoman pada kaedah fiqhiyyah, “’adamul hukmi 
huwa al-hukm” (tidak adanya hukum menunjukkan hukum itu sendiri). 

Logika anak IAIN ini jelas sangat tidak beralasan dan berantakan. Di dalam 
Al-Quran juga tidak ada larangan kawin dengan anjing, babi, atau monyet. 
Dengan logika yang sama, berarti anak-anak Fakultas Syariah IAIN Semarang 
itu juga dibolehkan menikah dengan anjing, babi, atau monyet. Kita tunggu 
saja, mungkin sebentar lagi, mereka akan meluncurkan buku “Indahnya 
Menikah dengan Monyet”. Bukankah monyet juga mempunyai Hak Asasi untuk 
menikah dengan mahasiswa Syariah IAIN Semarang itu? 

Tentang Kisah Luth sendiri, Al-Quran sudah memberikan gambaran jelas 
bagaimana terkutuknya kaum Nabi Luth yang merupakan pelaku homoseksual 
ini. 

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala 
dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah 
itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kalian. 
Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan 
kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya 
tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya 
mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami 
selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk 
orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka 
hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang 
berdosa itu.” (QS Al-A’raf:80-84).

Para mufassir Al-Quran selama ratusan tahun tidak ada yang berpendapat 
seperti anak-anak ‘kemarin sore’ yang berlagak menjadi mujtahid besar di 
abad ini, meskipun baru mengecap bangku kuliah S-1 di Fakultas Syariah 
IAIN Semarang itu. Orang yang memahami bahasa Arab pun tidak akan keliru 
dalam menafsirkan ayat tersebut. Bahwa memang kaum Nabi Luth adalah kaum 
yang berdosa karena mempraktikkan perilaku homoseksual. Hukuman yang 
diberikan kepada mereka, pun dijelaskan, sebagai bentuk siksaan Allah, 
bukan sebagai bencana alam biasa. Tidak ada sama sekali penjelasan bahwa 
Nabi Luth dendam pada kaumnya karena tidak mau mengawini kedua putrinya. 
Tafsir homo ala anak IAIN Semarang yang menghina Nabi Luth itu benar-benar 
sebuah fantasi intelektual untuk memaksakan pehamamannya yang 
pro-homoseksual. 

Dalam Islam maupun Kristen, hingga kini, praktik homoseksual tetap 
dipandang sebagai tindakan bejat. Nabi Muhammad saw bersabda, “Siapa saja 
yang menemukan pria pelaku homoseks, maka bunuhlah pelakunya tersebut.” 
(HR Abu Dawud, at-Tirmizi, an-Nasai, Ibnu Majah, al-Hakim, dan 
al-Baihaki). Imam Syafii berpendapat, bahwa pelaku homoseksual harus 
dirajam (dilempari batu sampai mati) tanpa membedakan apakah pelakunya 
masih bujangan atau sudah menikah. Dalam Pidatonya pada malam Tahun Baru 
2006, Paus Benediktus XVI juga menegaskan kembali tentang terkutuknya 
perilaku homoseksual. 

Gerakan legalisasi homoseksual yang dilakukan para mahasiswa Fakultas 
Syariah IAIN Semarang – dan mendapatkan legalisasi dari Institusinya – 
merupakan fenomena baru dalam gerakan legalisasi homoseksual di Indonesia. 
Di dunia Islam pun, gerakan semacam ini, belum ditemukan. Hal semacam ini 
merupakan sesuatu yang “unthought”, yang tidak terpikirkan selama ini; 
bahwa dari lingkungan Fakultas Syariah Perguruan Tinggi Islam justru 
muncul gerakan untuk melegalkan satu tindakan bejat yang selama ribuan 
tahun dikutuk oleh agama. 

Tentulah, gerakan homoseksual dari lingkungan kampus Islam, merupakan 
tindakan kemungkaran yang jauh lebih bahaya dari gerakan legalisasi 
homoseks yang selama ini sudah gencar dilakukan kaum homoseksual sendiri. 

Dalam catatan penutup buku ini dimuat tulisan berjudul “Homoseksualitas 
dan Pernikahan Gay: Suara dari IAIN”. Penulisnya, mengaku bernama Mumu, 
mencatat, “Ya, kita tentu menyambut gembira upaya yang dilakukan oleh 
Fakultas Syariah IAIN Walisongo tersebut.” 

Juga dikatakan: “Hanya orang primitif saja yang melihat perkawinan sejenis 
sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya. Bagi kami, tiada alasan kuat 
bagi siapapun dengan dalih apapun, untuk melarang perkawinan sejenis. 
Sebab, Tuhan pun sudah maklum, bahwa proyeknya menciptakan manusia sudah 
berhasil bahkan kebablasan.” 

Membaca buku ini, kita jadi bertanya-tanya, sudah begitu bobrokkah 
institusi pendidikan tinggi Islam kita? Sampai-sampai sebuah Fakultas 
Syariah IAIN menjadi sarang gerakan legalisasi tindakan amoral yang 
jelas-jelas bejat dan bertentangan dengan ajaran agama? Wallahu a’lam. 
(Kuala Lumpur, 19 Januari 2006/hidayatullah.com).

Catatan Akhir Pekan (CAP) Adian Husaini, adalah hasil kerjasam antara 
Radio Dakta 107 FM dan 



Wassalamu'alaikum,





[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke