http://www.tni.mil.id/news.php?q=dtl&id=113012006117091


PANGLIMA BARU DAN NETRALITAS TNI

OLEH : KOLONEL CAJ DR. AHMAD YANI BASUKI

Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan apresiasi kepada Komisi I 
DPR-RI yang telah mengangkat pesan dan penekanan kepada (calon) Panglima TNI 
untuk konsisten dalam mewujudkan Netralitas TNI yang akan dipimpinnya. Pesan 
dan penekanan itu sendiri telah disampaikan beberapa anggota Komisi I DPR-RI 
pada saat fit and proper test calon Panglima TNI, 5 Desember 2007 yang lalu.  
Apresiasi juga disampaikan Presiden kepada calon Panglima TNI, Jenderal TNI 
Djoko Santoso yang secara tegas telah menyatakan komitmennya untuk konsisten 
memelihara netralitas TNI tersebut. Pernyataan-pernyataan tersebut menunjukkan, 
betapa netralitas TNI merupakan salah satu faktor penting dalam tatanan 
kehidupan politik nasional bangsa Indonesia ke depan, termasuk khususnya bagi 
tatanan institusional TNI sendiri. Pernyataan-pernyataan apresiatif tersebut 
juga merupakan penegasan bahwa berbagai otoritas yang berkompeten telah sejalan 
untuk memposisikan TNI lebih proporsional,
 sekaligus menjamin kelangsungan pembinaan profesionalisme TNI.

Dalam format politik masa lalu di era Orde Baru, TNI (ABRI pada waktu itu) 
memang tidak netral. Pengalaman ini telah memberi pelajaran tersendiri bagi 
tatanan politik bangsa Indonesia, maupun bagi pembinaan profesionalisme TNI 
khususnya.  TNI pada masa itu harus terlibat dalam politik praktis. Antara lain 
terlibat dalam proses-proses mobilisasi massa untuk memenangkan salah satu 
partai peserta Pemilu yang diproyeksikan sebagai kekuatan politik mayoritas 
tunggal. Dengan demikian TNI harus berada dalam posisi berbeda dan bahkan harus 
berhadapan dengan parpol-parpol yang lain. Disinilah permasalahannya, dan 
apakah keadaan ini menyenangkan bagi TNI ? Yang pasti dalam formatnya yang 
seperti itu tidak jarang seorang Komandan Korem (Danrem), Komandan Kodim 
(Dandim) atau pejabat TNI lainnya yang bersentuhan dengan fungsi sosial politik 
(sospol) terpaksa harus lengser dari jabatannya bukan karena rendahnya prestasi 
di bidang kemiliteran, tetapi karena dinilai
 gagal dalam mendukung peningkatan perolehan suara partai mayoritas tunggal 
diwilayah tanggung jawabnya. Dalam kondisinya yang demikian standar 
profesionalisme prajurit TNI memang menjadi tidak jelas. Itulah masa lalu TNI.  

Dalam keadaannya yang demikian, maka kehadiran era reformasi merupakan peluang 
yang sangat berharga bagi bangsa ini  dan khususnya bagi TNI untuk berbenah 
diri. TNI memanfaatkan kesempatan ini  untuk melaksanakan reformasi internal. 
Salah satu garapan penting pada awal reformasi internal TNI adalah membangun 
netralitas TNI, dan tergolong sebagai program prioritas. Tidak lama setelah 
reformasi nasional bergulir, Panglima TNI mengeluarkan Surat Telegram, nomor 
ST/19/P/1999 tanggal 29 Januari 1999 yang antara lain berisi penegasan 
pemutusan hubungan organisatoris TNI dengan Partai Golkar.  TNI/ABRI tidak lagi 
menjadi jalur A dalam keluarga besar Golkar.  TNI telah memutuskan untuk 
memposisikan diri mengambil jarak yang sama dengan semua partai politik yang 
ada. Inilah keputusan penting mengawali netralitas TNI.  

Selanjutnya, disamping netral dalam pelaksanaan Pemilu, netralitas TNI juga 
berlaku dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sejumlah ketentuan yang berupa 
perintah atau larangan telah ditetapkan untuk menjamin netralitas TNI. Untuk 
memberi pedoman dan kepastian tindakan, Mabes TNI menerbitkan Buku Pedoman 
Netralitas TNI, (1999 dan 2004) yang berisi beberapa ketentuan. Setiap prajurit 
TNI baik perorangan maupun atas nama instansi tidak boleh memberikan bantuan 
dalam bentuk dan kepentingan kegiatan apapun kepada peserta bakal calon Pilkada 
di luar tugas dan fungsi TNI. Dilarang melakukan tindakan dan atau membuat 
pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPUD dan Panwaslih. 
Bahkan, memberikan komentar, penilaian dan mendiskusikan maupun arahan apapun 
tentang   kontestan   peserta   Pilkada   kepada   prajurit dan keluarganyapun 
dilarang keras. Apalagi kepada masyarakat umum. Prajurit TNI juga harus 
membatasi diri untuk tidak berada secara
 fisik, baik perorangan maupun fasilitas dinas di arena  tempat penyelenggaraan 
kampanye Pemilu/Pilkada. Termasuk tidak boleh menyimpan/menempel dokumen, 
atribut maupun benda-benda lain yang menggambarkan identitas peserta   
Pemilu/Pilkada   di   instansi   dan  peralatan milik TNI serta di 
Kompleks-kompleks Perumahan Dinas TNI. Tidak  boleh berada  di  area  TPS  pada 
 saat  pelaksanaan pemungutan suara dengan alasan apapun. Unsur-unsur jajaran 
TNI harus melaksanakan koordinasi sebaik-baiknya dengan pihak yang berwenang 
agar tidak ada  pemasangan identitas peserta Pemilu/Pilkada di lingkungan 
markas, asrama, dan fasilitas-fasilitas TNI lainnya.  Setiap Pimpinan, Komandan 
satuan di daerah tidak boleh menyambut dan mengantarkan peserta konstestan di 
wilayahnya masing-masing,  meskipun mereka Purnawirawan TNI.    

Dalam konteks itulah maka munculnya wacana diperbolehkannya anggota TNI 
terlibat dalam kampanye Pemilu yang digagas oleh beberapa anggota DPR-RI 
beberapa waktu yang lalu merupakan wacana yang cukup mengejutkan bagi prajurit 
TNI. Sebab wacana itu sangat kontradiktif dengan ketentuan-ketentuan internal 
tentang netralitas TNI yang sudah ditetapkan sejak tahun 1999, dan merupakan 
salah satu masalah substansial yang berseberangan dengan arah Reformasi 
Internal TNI. Terutama ketentuan tentang larangan  memberikan komentar, 
penilaian dan mendiskusikan maupun memberikan arahan apapun tentang   kontestan 
  peserta Pemilu/Pilkada   kepada   prajurit, kepada keluarga maupun kepada 
masyarakat. Termasuk  larangan berada secara fisik, baik perorangan maupun 
fasilitas dinas di arena  tempat penyelenggaraan kampanye. Kesemuanya itu jelas 
masuk dalam katagori kegiatan kampanye. 

 Oleh karena itu wacana diperbolehkannya Prajurit TNI ikut kampanye disambut 
dingin dan tidak menggairahkan bagi sebagian besar prajurit TNI. Sebab muatan 
kampanye tidak lain adalah arena dukung mendukung dan berebut pengaruh 
ditengah-tengah masyarakat. Bagaimana menjalaninya jika disatu sisi harus 
netral, disisi lain ikut mengkampanyekan aspirasi dari Parpol yang 
berbeda-beda.  Dihadapkan dengan pentingnya membangun dan memelihara soliditas 
TNI, keikut sertaan anggota TNI dalam kampanye dirasa akan lebih banyak 
mudlaratnya dibanding dengan manfaatnya. Bagaimana pun jika mereka terlibat 
mengkampanyekan aspirasi atau mendukung salah satu dari Parpol yang 
berbeda-beda akan terjadi benturan-benturan. Terlebih jika benturan itu 
berkembang dengan melibatkan satuan-satuan mereka, jelas akan berpengaruh buruk 
yang dapat mengganggu soliditas TNI.   

Dengan memahami permasalahan diatas maka dapat dimengerti mengapa Presiden 
Susilo Bambang Yudhoyono memberi apresiasi kepada anggota Komisi I DPR-RI yang 
menekankan pentingnya Panglima TNI konsisten dalam netralitasnya memimpin 
institusi TNI. Terlebih penyusunan ketentuan-ketentuan yang mengatur netralitas 
TNI ini dilaksanakan pada saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri masih 
menjabat sebagai Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI. Tentu beliau sangat 
memahami pentingnya netralitas TNI bagi profesionalime TNI khususnya, dan bagi 
tatanan kehidupan politik nasional. Begitu juga bagi calon Panglima TNI, 
Jenderal TNI Djoko Santoso yang juga terlibat langsung dalam perumusan awal 
Reformasi Internal TNI. 

Bagi TNI, netralitas merupakan salah satu sumbangsih TNI dalam upaya mendorong 
terwujudnya Pemilu yang demokratis, transparan, luber dan jurdil. Kontribusi 
komitmen netralitas itu setidaknya telah dua kali dibuktikan dalam Pemilu (1999 
dan 2004) dan beberapa kali dalam Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam 
setiap penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada selalu disampaikan 
penekanan-penekanan ulang tentang netralitas TNI tersebut.

 Diakui, memang pernah terjadi pelanggaran, namun sifatnya sangat kasuistis  
dan merupakan perbuatan oknum yang terlepas dari kebijakan institusi.  Pada 
Pemilu 1999 misalnya,  di Alun-alun Majenang ada seorang oknum TNI mabuk  dan 
mengganggu jalannya kampanye sesuatu Parpol. Di Sulawesi Tenggara, ada seorang 
oknum Babinsa berada di TPS pada saat penghitungan suara.  Di Irian Jaya 
beberapa orang oknum anggota TNI berada di lokasi TPS, sementara di tempat lain 
ada oknum TNI mencoba mempengaruhi ibu-ibu rumah tangga untuk mencoblos tanda 
gambar Partai tertentu. Dalam Pemilu 2004, pelanggaran yang terjadi relatif 
lebih kecil lagi dan juga bersifat pelanggaran oknum. Atas kejadian-kejadian 
tersebut TNI telah mengambil tindakan tegas dan memberikan hukuman sesuai 
tingkat kesalahannya. 

Berdasar ketentuan dan pengalaman yang ada, maka sewajarnyalah jika  prajurit 
TNI di lapangan bersikap tegas dan tidak berani main-main memanfaatkan 
fasilitas satuan yang ada untuk membantu atau mendukung kegiatan politik, 
termasuk tidak memenuhi permintaan mantan pejabat negara, ataupun mantan 
pejabat (Purnawirawan) TNI jika kegiatannya nyata-nyata bersentuhan dengan 
kegiatan Politik. Sikap demikian tentu tidak akan pernah ada dimasa lalu. Dan 
ini perlu menjadi pemahaman bagi siapapun yang memiliki komitmen untuk menopang 
pentingnya netralitas TNI.

 Bagaimana dalam menghadapi Pemilu 2009 nanti ?.  Yang jelas, netralitas dalam 
Pemilu sudah menjadi komitmen TNI / Pimpinan TNI dan menjadi harapan berbagai 
pihak, termasuk harapan Presiden maupun DPR-RI. Kita semua tentu berharap,  
tidak ada lagi tarik-menarik kepentingan politik yang mengganggu komitmen 
tersebut. Termasuk ajakan agar TNI ikut kampanye.


      
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
http://www.yahoo.com/r/hs

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke