http://www.tni.mil.id/news.php?q=dtl&id=113012006117091
PANGLIMA BARU DAN NETRALITAS TNI
OLEH : KOLONEL CAJ DR. AHMAD YANI BASUKI
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan apresiasi kepada Komisi I
DPR-RI yang telah mengangkat pesan dan penekanan kepada (calon) Panglima TNI
untuk konsisten dalam mewujudkan Netralitas TNI yang akan dipimpinnya. Pesan
dan penekanan itu sendiri telah disampaikan beberapa anggota Komisi I DPR-RI
pada saat fit and proper test calon Panglima TNI, 5 Desember 2007 yang lalu.
Apresiasi juga disampaikan Presiden kepada calon Panglima TNI, Jenderal TNI
Djoko Santoso yang secara tegas telah menyatakan komitmennya untuk konsisten
memelihara netralitas TNI tersebut. Pernyataan-pernyataan tersebut menunjukkan,
betapa netralitas TNI merupakan salah satu faktor penting dalam tatanan
kehidupan politik nasional bangsa Indonesia ke depan, termasuk khususnya bagi
tatanan institusional TNI sendiri. Pernyataan-pernyataan apresiatif tersebut
juga merupakan penegasan bahwa berbagai otoritas yang berkompeten telah sejalan
untuk memposisikan TNI lebih proporsional,
sekaligus menjamin kelangsungan pembinaan profesionalisme TNI.
Dalam format politik masa lalu di era Orde Baru, TNI (ABRI pada waktu itu)
memang tidak netral. Pengalaman ini telah memberi pelajaran tersendiri bagi
tatanan politik bangsa Indonesia, maupun bagi pembinaan profesionalisme TNI
khususnya. TNI pada masa itu harus terlibat dalam politik praktis. Antara lain
terlibat dalam proses-proses mobilisasi massa untuk memenangkan salah satu
partai peserta Pemilu yang diproyeksikan sebagai kekuatan politik mayoritas
tunggal. Dengan demikian TNI harus berada dalam posisi berbeda dan bahkan harus
berhadapan dengan parpol-parpol yang lain. Disinilah permasalahannya, dan
apakah keadaan ini menyenangkan bagi TNI ? Yang pasti dalam formatnya yang
seperti itu tidak jarang seorang Komandan Korem (Danrem), Komandan Kodim
(Dandim) atau pejabat TNI lainnya yang bersentuhan dengan fungsi sosial politik
(sospol) terpaksa harus lengser dari jabatannya bukan karena rendahnya prestasi
di bidang kemiliteran, tetapi karena dinilai
gagal dalam mendukung peningkatan perolehan suara partai mayoritas tunggal
diwilayah tanggung jawabnya. Dalam kondisinya yang demikian standar
profesionalisme prajurit TNI memang menjadi tidak jelas. Itulah masa lalu TNI.
Dalam keadaannya yang demikian, maka kehadiran era reformasi merupakan peluang
yang sangat berharga bagi bangsa ini dan khususnya bagi TNI untuk berbenah
diri. TNI memanfaatkan kesempatan ini untuk melaksanakan reformasi internal.
Salah satu garapan penting pada awal reformasi internal TNI adalah membangun
netralitas TNI, dan tergolong sebagai program prioritas. Tidak lama setelah
reformasi nasional bergulir, Panglima TNI mengeluarkan Surat Telegram, nomor
ST/19/P/1999 tanggal 29 Januari 1999 yang antara lain berisi penegasan
pemutusan hubungan organisatoris TNI dengan Partai Golkar. TNI/ABRI tidak lagi
menjadi jalur A dalam keluarga besar Golkar. TNI telah memutuskan untuk
memposisikan diri mengambil jarak yang sama dengan semua partai politik yang
ada. Inilah keputusan penting mengawali netralitas TNI.
Selanjutnya, disamping netral dalam pelaksanaan Pemilu, netralitas TNI juga
berlaku dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sejumlah ketentuan yang berupa
perintah atau larangan telah ditetapkan untuk menjamin netralitas TNI. Untuk
memberi pedoman dan kepastian tindakan, Mabes TNI menerbitkan Buku Pedoman
Netralitas TNI, (1999 dan 2004) yang berisi beberapa ketentuan. Setiap prajurit
TNI baik perorangan maupun atas nama instansi tidak boleh memberikan bantuan
dalam bentuk dan kepentingan kegiatan apapun kepada peserta bakal calon Pilkada
di luar tugas dan fungsi TNI. Dilarang melakukan tindakan dan atau membuat
pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPUD dan Panwaslih.
Bahkan, memberikan komentar, penilaian dan mendiskusikan maupun arahan apapun
tentang kontestan peserta Pilkada kepada prajurit dan keluarganyapun
dilarang keras. Apalagi kepada masyarakat umum. Prajurit TNI juga harus
membatasi diri untuk tidak berada secara
fisik, baik perorangan maupun fasilitas dinas di arena tempat penyelenggaraan
kampanye Pemilu/Pilkada. Termasuk tidak boleh menyimpan/menempel dokumen,
atribut maupun benda-benda lain yang menggambarkan identitas peserta
Pemilu/Pilkada di instansi dan peralatan milik TNI serta di
Kompleks-kompleks Perumahan Dinas TNI. Tidak boleh berada di area TPS pada
saat pelaksanaan pemungutan suara dengan alasan apapun. Unsur-unsur jajaran
TNI harus melaksanakan koordinasi sebaik-baiknya dengan pihak yang berwenang
agar tidak ada pemasangan identitas peserta Pemilu/Pilkada di lingkungan
markas, asrama, dan fasilitas-fasilitas TNI lainnya. Setiap Pimpinan, Komandan
satuan di daerah tidak boleh menyambut dan mengantarkan peserta konstestan di
wilayahnya masing-masing, meskipun mereka Purnawirawan TNI.
Dalam konteks itulah maka munculnya wacana diperbolehkannya anggota TNI
terlibat dalam kampanye Pemilu yang digagas oleh beberapa anggota DPR-RI
beberapa waktu yang lalu merupakan wacana yang cukup mengejutkan bagi prajurit
TNI. Sebab wacana itu sangat kontradiktif dengan ketentuan-ketentuan internal
tentang netralitas TNI yang sudah ditetapkan sejak tahun 1999, dan merupakan
salah satu masalah substansial yang berseberangan dengan arah Reformasi
Internal TNI. Terutama ketentuan tentang larangan memberikan komentar,
penilaian dan mendiskusikan maupun memberikan arahan apapun tentang kontestan
peserta Pemilu/Pilkada kepada prajurit, kepada keluarga maupun kepada
masyarakat. Termasuk larangan berada secara fisik, baik perorangan maupun
fasilitas dinas di arena tempat penyelenggaraan kampanye. Kesemuanya itu jelas
masuk dalam katagori kegiatan kampanye.
Oleh karena itu wacana diperbolehkannya Prajurit TNI ikut kampanye disambut
dingin dan tidak menggairahkan bagi sebagian besar prajurit TNI. Sebab muatan
kampanye tidak lain adalah arena dukung mendukung dan berebut pengaruh
ditengah-tengah masyarakat. Bagaimana menjalaninya jika disatu sisi harus
netral, disisi lain ikut mengkampanyekan aspirasi dari Parpol yang
berbeda-beda. Dihadapkan dengan pentingnya membangun dan memelihara soliditas
TNI, keikut sertaan anggota TNI dalam kampanye dirasa akan lebih banyak
mudlaratnya dibanding dengan manfaatnya. Bagaimana pun jika mereka terlibat
mengkampanyekan aspirasi atau mendukung salah satu dari Parpol yang
berbeda-beda akan terjadi benturan-benturan. Terlebih jika benturan itu
berkembang dengan melibatkan satuan-satuan mereka, jelas akan berpengaruh buruk
yang dapat mengganggu soliditas TNI.
Dengan memahami permasalahan diatas maka dapat dimengerti mengapa Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono memberi apresiasi kepada anggota Komisi I DPR-RI yang
menekankan pentingnya Panglima TNI konsisten dalam netralitasnya memimpin
institusi TNI. Terlebih penyusunan ketentuan-ketentuan yang mengatur netralitas
TNI ini dilaksanakan pada saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri masih
menjabat sebagai Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI. Tentu beliau sangat
memahami pentingnya netralitas TNI bagi profesionalime TNI khususnya, dan bagi
tatanan kehidupan politik nasional. Begitu juga bagi calon Panglima TNI,
Jenderal TNI Djoko Santoso yang juga terlibat langsung dalam perumusan awal
Reformasi Internal TNI.
Bagi TNI, netralitas merupakan salah satu sumbangsih TNI dalam upaya mendorong
terwujudnya Pemilu yang demokratis, transparan, luber dan jurdil. Kontribusi
komitmen netralitas itu setidaknya telah dua kali dibuktikan dalam Pemilu (1999
dan 2004) dan beberapa kali dalam Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam
setiap penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada selalu disampaikan
penekanan-penekanan ulang tentang netralitas TNI tersebut.
Diakui, memang pernah terjadi pelanggaran, namun sifatnya sangat kasuistis
dan merupakan perbuatan oknum yang terlepas dari kebijakan institusi. Pada
Pemilu 1999 misalnya, di Alun-alun Majenang ada seorang oknum TNI mabuk dan
mengganggu jalannya kampanye sesuatu Parpol. Di Sulawesi Tenggara, ada seorang
oknum Babinsa berada di TPS pada saat penghitungan suara. Di Irian Jaya
beberapa orang oknum anggota TNI berada di lokasi TPS, sementara di tempat lain
ada oknum TNI mencoba mempengaruhi ibu-ibu rumah tangga untuk mencoblos tanda
gambar Partai tertentu. Dalam Pemilu 2004, pelanggaran yang terjadi relatif
lebih kecil lagi dan juga bersifat pelanggaran oknum. Atas kejadian-kejadian
tersebut TNI telah mengambil tindakan tegas dan memberikan hukuman sesuai
tingkat kesalahannya.
Berdasar ketentuan dan pengalaman yang ada, maka sewajarnyalah jika prajurit
TNI di lapangan bersikap tegas dan tidak berani main-main memanfaatkan
fasilitas satuan yang ada untuk membantu atau mendukung kegiatan politik,
termasuk tidak memenuhi permintaan mantan pejabat negara, ataupun mantan
pejabat (Purnawirawan) TNI jika kegiatannya nyata-nyata bersentuhan dengan
kegiatan Politik. Sikap demikian tentu tidak akan pernah ada dimasa lalu. Dan
ini perlu menjadi pemahaman bagi siapapun yang memiliki komitmen untuk menopang
pentingnya netralitas TNI.
Bagaimana dalam menghadapi Pemilu 2009 nanti ?. Yang jelas, netralitas dalam
Pemilu sudah menjadi komitmen TNI / Pimpinan TNI dan menjadi harapan berbagai
pihak, termasuk harapan Presiden maupun DPR-RI. Kita semua tentu berharap,
tidak ada lagi tarik-menarik kepentingan politik yang mengganggu komitmen
tersebut. Termasuk ajakan agar TNI ikut kampanye.
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing. Make Yahoo your home page.
http://www.yahoo.com/r/hs
[Non-text portions of this message have been removed]