Penjelasan dari penulis:

Kawan-kawan,
Bagi yang masih berminat terhadap kasus Tempo versus Asian Agri (yang 
memperoleh nuansa baru setelah ada penelitian dari UGM dan UI dua pekan lalu), 
berikut saya postingkan artikel saya. Artikel ini dimuat di majalah Tempo edisi 
terbaru yang beredar mulai Senin 31 Desember 2007 ini. Ada "sedikit" perubahan 
dalam versi yang dimuat Tempo, yaitu singkatan "JI" pada judul (juga yang 
terdapat di batang-tubuh tulisan) dipanjangkan menjadi "jurnalisme 
investigatif". Mudah-mudahan ada gunanya.

Terima kasih untuk moderator milis.

Salam,
Arya Gunawan


Tempo, Asian Agri dan JI

Oleh: Arya Gunawan, pengamat media, mantan wartawan Kompas (1987-1995) dan BBC 
di London (1995-2000). 



William Mark Felt, Sherron Watkins, dan Inu Kencana memiliki persamaan: mereka 
adalah whistleblower alias pembocor praktek tak terpuji dari lembaga yang 
mereka kenal baik. Mark Felt bekas Wakil Direktur Biro Penyelidik Negara (FBI) 
Amerika Serikat. Tahun 1972-1974, dia membocorkan kepada wartawan The 
Washington Post, Bob Woodward, mengenai skandal Watergate yang membuat Richard 
Nixon mundur sebagai presiden.  Mark Felt lebih dikenal sebagai "Deep Throat" 
karena Woodward menutup rapat jatidiri sumber rahasianya itu, sampai Mark Felt 
sendiri mengaku di tahun 2005. 

Sherron Watkins bekas petinggi Enron, perusahaan energi di AS. Tahun 2001 dia 
membocorkan penyelewengan keuangan di sana, hingga Enron bangkrut dan sejumlah 
petingginya harus berurusan dengan hukum. Adapun Inu Kencana identik dengan 
sumber informasi tentang sejumlah kebobrokan di Institut Pemerintahan Dalam 
Negeri (IPDN), tempat dia mengajar. 

Vincentius Amin Sutanto bisa masuk dalam kelompok ini. Sebagai orang yang 
mengurusi keuangan Asian Agri -- perusahaan yang terkait dengan Sukanto Tanoto 
yang pernah dinobatkan Majalah Forbes sebagai orang terkaya di Indonesia - 
Vincent membocorkan dugaan penggelapan pajak perusahaan itu kepada Tempo. 

Keempat nama di atas adalah para pembocor dari kalangan dalam. Mereka "aset" 
amat berharga dalam investigasi yang dilakukan lembaga-lembaga resmi negara, 
maupun investigasi "tidak resmi" yang dijalankan media massa melalui praktek 
jurnalisme investigatif (JI). Semua buku rujukan JI menganjurkan agar wartawan 
mencari para pembocor dari kalangan dalam ini sebagai pemasok informasi 
penting. 

Para pembocor ini boleh jadi memiliki motif tertentu: ingin membalas 
ketakadilan yang mereka alami, ingin memojokkan seteru mereka, ataupun karena 
ingin memberantas praktek busuk yang tak sesuai dengan hati nurani mereka. 
Urusan motif bisa dikesampingkan jika kepentingan publik yang lebih besar 
tengah dipertaruhkan. Mereka yang paham dunia jurnalistik hingga ke tingkat 
praktek- bukan sekadar berkutat dengan teori - tentu tidak asing dengan pedoman 
di atas. 

                                                            

***

Tjipta Lesmana, Hermin Indah Wahyuni, dan Wahyu Wibowo memiliki persamaan: 
menjadi pembicara pada diskusi publik di Jakarta, 18 Desember 2007, disponsori 
Asian Agri. Mereka secara terpisah dilibatkan Asian Agri meneliti berita-berita 
dugaan skandal pajak perusahaan tersebut yang dimuat majalah dan koran Tempo. 

Tjipta, ahli komunikasi dari Universitas Pelita Harapan, diminta sebagai 
pribadi. Hermin selaku Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada 
mewakili lembaga. Wahyu, alumnus Fakultas Sastra Universitas Indonesia, mengaku 
proaktif mendekati Asian Agri untuk menawarkan jasa lembaganya, Pusat 
Penelitian dan Pengkajian Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 
dalam meneliti topik yang sama. Logo UGM dan UI terpampang di spanduk acara. 
Belakangan UGM menyatakan akan menelusuri riwayat munculnya penelitian 
tersebut, sementara UI menegaskan bahwa lembaga Wahyu tak ada kaitannya dengan 
UI. 

Kesimpulan penelitian mereka mirip: berita-berita kasus Asian Agri di Tempo 
mengandung bias. Metodologi yang digunakan adalah analisis isi, analisis wacana 
kritis, dan analisis kerangka, yang cukup populer karena tak sulit dilakukan, 
berbiaya relatif rendah, tidak mengganggu pihak yang tengah diteliti (karena 
penelitian hanya berdasarkan teks). Namun banyak kritik terhadap metodologi 
tersebut, terutama karena kemungkinan hilangnya konteks yang menjadi dasar 
lahirnya sebuah teks. 

Hilangnya konteks ini amat kelihatan dari hasil penelitian ketiga peneliti 
tadi. Misalnya saja mereka mempertanyakan mengapa Tempo gencar memberitakan 
kasus Asian Agri. Padahal jawabannya jelas: karena ada kepentingan publik yang 
besar di sana. Pers yang independen, bernurani dan berani, pasti tidak akan 
mendiamkan kasus-kasus semacam ini. Mereka juga bertanya mengapa Vincentius 
lebih diberi porsi dalam pemberitaan Tempo. Jawabannya sebetulnya juga jelas: 
karena Vincent memiliki banyak informasi berharga didukung dokumen lengkap, 
sementara menurut pengakuan Tempo, ihak Asian Agri terkesan enggan 
mengklarifikasi data-data yang dimiliki Tempo tersebut. Dalam hal ini, Vincent 
adalah aset amat berharga, sesuai panduan JI sebagaimana yang dijelaskan 
terdahulu. 



                                                                        ***

Diskusi publik tersebut bertajuk "Menguak Misteri di Balik Berita Kasus Pajak 
Asian Agri". Istilah "misteri" sebetulnya merujuk pada serangkaian pertanyaan 
yang "mengusik" para peneliti sebagaimana disebutkan sebelumnya. Hasil 
penelitian mereka sendiri mengundang pertanyaan, terutama dalam hal 
independensinya, sementara penelitian tersebut "dipesan" Asian Agri yang 
notabene adalah pihak yang tengah dibelit masalah dan diberitakan oleh Tempo. 

Hermin dari UGM menyebut - mungkin bergurau -- dibayar 10 persen dari Rp 1,3 
triliun (angka yang diduga digelapkan Asian Agri, berdasarkan perhitungan 
aparat pajak), setara Rp 130 milyar. Tjipta mengaku tak tahu akan dibayar atau 
tidak. Wahyu tidak menyebut angka, namun terang-terangan menyebut dirinya suka 
amplop dan isinya; tidak seperti wartawan idealis yang tak mau menerima amplop 
dan isinya. Salah satu nilai ideal jurnalistik adalah larangan menerima amplop 
karena dapat mempengaruhi independensi: cenderung membesar-besarkan berita 
positif, atau menutup-nutupi berita negatif, yang terkait dengan si pemberi 
amplop. 

Terkait ihwal independensi ini, ada baiknya merujuk Julian Benda, sosiolog dan 
sejarawan dari Perancis, yang di tahun 1927 menerbitkan buku La Trahison des 
Clercs (Pengkhianatan Kaum Intelektual). Tesis utama Benda adalah bahwa 
intelektual yang seharusnya melakukan analisis rasional, logis dan 
bertanggungjawab, berpeluang "tergoda", sehingga mengatakan "sesuatu" sebagai 
kebenaran padahal tak jelas apakah "sesuatu" itu benar-benar kebenaran, atau 
mengatakan "sesuatu" sebagai kebenaran padahal tahu persis bahwa "sesuatu" 
tersebut bukan kebenaran.

Data dan fakta yang menjadi landasan ilmu, bisa ditekuk dan dipilah sesuai 
keinginan seorang intelektual. Saya ingin merujuk ke artikel Tjipta Lesmana di 
Kompas, 23 Oktober 2003 (bisa dilihat di 
http://kompas.com/kompas-cetak/0310/23/opini/639583.htm), dimana dia 
menegaskan, pers bisa digugat untuk kasus pencemaran nama baik. Dia mencomot 
sejumlah contoh, antara lain dari AS. Saya menanggapi bahwa menggugat pers 
berdasarkan pengalaman di AS tidaklah semudah seperti dipaparkan Tjipta. 
Artikel Tjipta hanya menyajikan "separuh kebenaran". Fkta yang tak 
ditampilkannya, saya hadirkan dalam artikel tanggapan saya (bisa dilihat di 
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0310/30/opini/649866.htm). 

Dalam artikelnya itu, Tjipta menyebutkan: Dalam putusannya terhadap delik pers 
New York Times versus Sullivan pada 1964, Mahkamah Agung AS dengan tegas 
mengatakan: "Public officials no longer could sue successfully for libel unless 
reporters or editors were guilty of actual malice when publishing false 
statements about them." Ini berarti wartawan bisa dituntut secara hukum jika 
tulisannya ternyata tidak benar dan wartawan bersangkutan tidak mempunyai upaya 
untuk mengecek kebenaran informasi yang diperolehnya. 

Memang benar wartawan bisa dituntut terkait tulisannya. Namun kesimpulan Tjipta 
sangat berbeda nuansanya jika merujuk kepada teks Inggris yang dikutipnya, 
sebab teks tersebut justru menyatakan hal yang sebaliknya: para pejabat publik 
TIDAK LAGI bisa menuntut secara sukses dengan alasan pencemaran nama baik, 
kecuali jika si penuntut bisa membuktikan adanya actual malice. 

Dia juga mengutip kasus Jenderal Westmoreland, mantan panglima pasukan AS di 
Vietnam, versus stasiun televisi CBS. Menurut Tjipta, CBS akhirnya mengalah dan 
bersedia membayar kompensasi tidak kecil kepada Westmoreland, selain minta maaf 
secara terbuka. Fakta versi Tjipta ini tidak sesuai dengan kejadian 
sesungguhnya yaitu bahwa kasus ini berakhir dengan penyelesaian di luar 
pengadilan, dan kedua pihak dianggap "sama-sama menyerah".

Kembali ke diskusi publik Asian Agri itu. Di sana Tjipta tampil dengan sejumlah 
komentar yang terkesan menyudutkan profesi jurnalistik, membesar-besarkan 
dirinya sebagai pakar yang mumpuni. Puncaknya, dia mengumpat Metta 
Dharmasaputra, wartawan Tempo yang melacak kasus Asian Agri ini, dengan 
menyebut: "taik kucing itu Metta". Berdasar standar yang saya anut, sikap dan 
tutur kata Tjipta jauh dari apa yang lazim melekat pada seorang 
intelektual/akademisi.



***

Ringkasan penelitian UGM sepanjang 2,5 halaman tidak mudah dicerna. Ada kalimat 
ini: "koefisien reliabilitas kesepakatan dua koder terhadap lima item berita 
yang berisi 88 paragraf melalui 28 kategori dan 134 unit kelas adalah 0.8731." 
Atau: "Ketidakpadanan dalam menerapkan professional journalism standard dengan 
sendirinya berakibat pada ketidaksesuaian terhadap utamanya pasal 1, 2, 3 dan 8 
yang ada di dalam Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia". Atau istilah 
"media yang diteliti", "media yang terteliti". Semua mencerminkan kesulitan 
peneliti memaparkan pikiran mereka dengan jernih. 

Akurasi juga layak dipertanyakan: mulai dari penulisan tahun yang ceroboh 
(tertulis tahun "2027", semestinya "2007"), hingga ke penarikan kesimpulan 
(contohnya, menyimpulkan berita-berita Tempo dalam kasus lumpur Lapindo tidak 
menuding Aburizal Bakrie sebagai orang yang harus bertanggungjawab. Padahal 
sejumlah laporan Tempo menuntut tanggungjawab Aburizal Bakrie).

Era reformasi telah melahirkan kemerdekaan pers, dan salah satu bukti nyata 
pers yang merdeka adalah tumbuh dan berkembangnya JI. Tentu saja banyak pihak 
yang tak suka, karena khawatir kepentingan mereka akan terusik. Berbagai upaya 
akan mereka lakukan untuk menghambat JI, agar pers jera dan jeri (dikenal 
sebagai "chilling effect"), entah lewat tekanan bisnis, ancaman dan aksi 
kekerasan terhadap wartawan dan lembaga media, ataupun memanipulasi pandangan 
publik. Tidak ada yang bisa dilakukan oleh pers yang punya nurani dan nyali, 
selain tetap merawat semangat JI, semata-mata demi kepentingan orang banyak.***





mediacare
http://www.mediacare.biz


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke