http://www.antara.co.id/arc/2008/1/8/presiden-minta-menteri-pu-dukung-ketahanan-pangan/
Presiden Minta Menteri PU Dukung Ketahanan Pangan
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta kepada
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto melalui APBN 2008 sebesar Rp36 Triliun
(naik 41 persen) agar dapat mendukung ketahanan pangan nasional.
"Jadi ada tiga yang dipesankan Presiden dalam rapat terbatas di Departemen PU.
Pertama mengenai pembangunan jalan, kedua air minum, dan ketiga ketahanan
pangan nasional," kata Menteri PU, Djoko Kirmanto di Jakarta, Selasa.
Menteri PU menyampaikan hal tersebut terkait dengan kunjungan kerja ke
Departemen PU dengan Wakil Presiden dan sejumlah menteri teknis terkait untuk
melaksanakan rapat terbatas.
Di sektor air bersih, kata Djoko, Presiden sangat prihatin dengan belum
tersedianya air layak minum di Tanjung Priok Jakarta Utara yang mengakibatkan
munculnya wabah disentri di kalangan anak-anak.
Sedangkan dalam pembangunan jalan, menurut Menteri PU, telah dilaporkan
kemajuan yang dicapai tahun 2007. Departemen PU berhasil memperbaiki jalan yang
semula rusak berat menjadi mantap sepanjang 700 kilometer."Hal serupa juga akan
dijalankan tahun 2008," ujarnya.
Mengenai jalan juga dilaporkan upaya Departemen PU meningkatkan ruas jalan dari
dua menjadi tiga lajur, serta dari tiga menjadi empat lajur sepanjang 2.900
kilometer. Rencananya tahun 2008 akan dibuat menjadi 4.000 kilometer.
Sedangkan untuk jalan tol, Presiden sangat perhatian mengenai masalah pengadaan
tanah. Terkait hal tersebut, kata Djoko, dirinya telah menyampaikan mengenai
kebijakan penetapan harga tanah untuk membagi resiko antara investor dengan
pemerintah.
Kebijakan "land capping" merupakan pemecahan persoalan tanah yang selama ini
menghantui investor. Selama ini harga tanah naik dari estimasi yang telah
ditetapkan awal tender yakni harga Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) ditambah harga
pasar dibagi dua.
Kenyataan di lapangan harga bisa melonjak dua sampai tiga kali lipat dari harga
yang ditetapkan saat awal tender. Terkait hal tersebut, pemerintah mengeluarkan
kebijakan capping jadi harga yang ditanggung investor dibatasi sampai 110
persen, di atas itu menjadi tanggungan pemerintah.
Mengenai batas atas dari capping tersebut yang harus ditanggung pemerintah,
Menteri PU mengatakan, akan menyerahkan harga wajar kepada perusahaan apraisal
(penilai) yang saat ini sudah ada delapan yang mendapat sertifikat dari Badan
Pertanahan Nasional (BPN).
Menurutnya, berbagai langkah tersebut dijelaskan kepada Presiden dengan tujuan
akhirnya untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional disamping upaya
rehabilitasi irigasi serta pembangunan waduk yang juga menjadi prioritas utama
tahun 2008.(*)
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing. Make Yahoo your home page.
http://www.yahoo.com/r/hs
[Non-text portions of this message have been removed]