http://www.korantempo.com/korantempo/2008/01/17/Opini/krn,20080117,76.id.html

Kamis, 17 Januari 2008
Opini
Mencegat Kebebasan, Memaksakan Keyakinan

Achmad Munjid
KANDIDAT DOKTOR BIDANG RELIGIOUS STUDIES, TEMPLE
UNIVERSITY, PHILADELPHIA, AMERIKA SERIKAT

Nestapa yang harus kembali ditanggung kelompok
Ahmadiyah di Indonesia adalah sinyal kritis betapa
ruang kebebasan beragama di Tanah Air yang belakangan
menyempit kini telah menjepit eksistensi kaum
minoritas. Peristiwa kekerasan Manislor menggambarkan
secara vulgar betapa ambigunya "aturan main" kita
dalam soal kebebasan beragama, betapa lemahnya sistem
penegakan hukum kita. Sekaligus betapa tak berdayanya
posisi kelompok minoritas begitu konflik pecah. 

Meski dengan gagah konstitusi kita menjamin kebebasan
individu untuk memeluk dan mempraktekkan keyakinan
masing-masing, dalam kenyataan, kelompok-kelompok
tertentu justru bebas memaksakan keyakinan diri mereka
atas orang lain. Karena itu, penanganan kasus
Ahmadiyah ini akan menjadi indikator penting bagi
prospek pengaturan relasi antarkelompok agama dalam
kehidupan berbangsa. Ia perlu kita kawal bersama,
karena di sini hakikat demokrasi sedang dipertaruhkan.

Memaksakan keyakinan

Untuk mengatasi kemelut Ahmadiyah yang tampak kian
pelik, sejumlah tokoh muslim, termasuk Menteri Agama
Maftuh Basyuni sejak 2006, mengusulkan agar kaum
Ahmadi keluar saja dari Islam dan membentuk agama
baru. Sebab, Ahmadiyah dianggap telah menyimpang
terlalu jauh dari prinsip-prinsip Islam. Dalam kalimat
yang lebih terus terang, kalau masih mau mengaku
Islam, segeralah bertobat. Tinggalkan doktrin
Ahmadiyah yang "sesat" dan ikuti ajaran Islam (arus
utama) yang "benar". Kalau tidak, jangan lagi
mengaku-ngaku Islam. 

Argumen semacam itu mengandung sejumlah cacat
mendasar. Pertama, atas dasar apa kita secara sepihak
bisa mengklaim berhak memaksakan identitas suatu
kelompok yang mereka sendiri tidak mau terima?
Terlebih lagi, ini adalah identitas agama yang
bersifat sangat pribadi dan fundamental. Memeluk,
mendefinisikan, mempraktekkan, termasuk menyebarkan
keyakinan adalah hak asasi setiap orang yang tak bisa
dihalang-halangi ataupun dipaksa-paksa. Jika
dipraktekkan, justru penonislaman Ahmadiyah inilah
contoh pelanggaran kebebasan beragama yang
sesungguhnya.

Kedua, jika dicermati, usul membuat agama baru
tersebut sebetulnya lebih merupakan siasat politik
"mengeluarkan duri dalam daging", untuk melucuti
kekuatan posisi tawar pihak yang dilemahkan. Bukankah
memaksa secara sepihak agar kaum Ahmadi menyandang
identitas non-Islam sebetulnya adalah upaya
penyingkiran agar "mereka" secara tegas bukan lagi
bagian dari "kita"? Dengan demikian, begitu timbul
perkara, kedua belah pihak akan berhadapan sebagai
"orang lain", dengan si mayoritas berdiri gagah
perkasa, sedangkan si minoritas nglimpruk tanpa daya. 

Kita mafhum, itulah yang terjadi di Pakistan, terutama
sejak 1974. Dengan menyandang predikat non-Islam,
dalam cukup banyak kasus, kaum Ahmadi bahkan diseret
ke pengadilan "hanya" karena membaca syahadat,
bismillah, atau sekadar mengucap "assalamualaikum"
(Antonio Gualtieri, 2004: 140). Karena klaim serupa,
di Afrika Selatan jenazah penganut Ahmadiyah dilarang
dikubur dalam kompleks pemakaman muslim. Jika
penonislaman itu mau kita adopsi, situasi lebih buruk
sangat mungkin bisa terjadi di Indonesia. 

Ketiga, kecuali klaim bahwa Mirza Ghulam Ahmad (MGA)
adalah Imam Mahdi (Messiah) dan nabi "tanpa
syariah"--klaim kenabian ini bahkan ditolak oleh
Ahmadiyah Lahore--aspek fundamental doktrin Ahmadiyah
sebetulnya bisa dikatakan relatif serupa dengan
mayoritas Islam Sunni. Rukun Islam dan rukun iman
mereka sama, dengan kecenderungan fikih pada mazhab
Hanafi. Mereka berpedoman kepada kitab suci Al-Quran
dan menjadikan Muhammad SAW sebagai teladan utama.
Tidak benar mereka menganggap Tadzkirah sebagai kitab
suci. Meski isinya mereka yakini diturunkan Allah
kepada MGA, Tadzkirah tidaklah berposisi memodifikasi,
apalagi menggantikan Al-Quran (Yohanan Friedmann,
2003: 137-40). Betapapun, bagi saya, ketaksediaan
mereka bermakmum salat kepada seorang imam non-Ahmadi
adalah bentuk keangkuhan teologis yang berimplikasi
serius dalam relasi sosiologis dengan umat Islam lain.
Tapi menonislamkan kaum Ahmadi secara sepihak adalah
tindakan semena-mena yang secara doktriner tak cukup
berdasar.

Karena itu, saya sepakat dengan argumen Buya Hamka
dalam Peladjaran Agama Islam (1956: 196-8) bahwa
aktifnya kelompok seperti Ahmadiyah di Tanah Air
hendaknya lebih menjadi "cemeti" buat para ulama dan
dai dalam meningkatkan kualitas ilmu, kepemimpinan,
dan komunikasi mereka dengan umat, untuk berlomba
menunaikan kebajikan. 

Posisi negara

Jika dilihat secara terisolasi, boleh jadi fatwa
"sesat" Majelis Ulama Indonesia adalah perkara
biasa-biasa saja. Di berbagai belahan dunia muslim,
otoritas lain, baik individu maupun lembaga, telah
lama dan berulang melakukan hal yang sama dalam
menanggapi kasus Ahmadiyah. Tapi, dalam konteks
kehidupan bangsa kita sekarang, fatwa "sesat" MUI itu
menjadi problem mendasar yang tak bisa dibiarkan.

Semua orang paham bahwa meskipun MUI dibentuk oleh
pemerintah Soeharto, ia adalah organisasi (sebetulnya
bukan, karena tidak punya) massa yang berada di luar
struktur hukum dan produknya sama sekali tidak punya
otoritas hukum. Tapi, bahkan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono sendiri dalam Rapat Kerja Nasional MUI
November 2007 terang-terangan menyatakan bahwa dalam
menangani isu aliran sesat, pemerintah akan memohon
fatwa MUI sebagai landasan bagi aparat negara untuk
bertindak. 

Pada kenyataannya, menurut laporan SETARA Institute
mengenai kebebasan beragama dan berkeyakinan di
Indonesia pada 2007, itulah yang terjadi. Fatwa MUI
adalah rujukan yang paling sering dipakai kepolisian
untuk menangkapi, menahan, dan membiarkan tindakan
kekerasan atas pihak yang dicap sesat. Tak
mengherankan jika kelompok-kelompok tertentu pun
kemudian merasa mendapat pembenaran untuk melakukan
kekerasan. 

Jika ketakjelasan prosedur hukum ini tidak segera
dibenahi, pembubaran MUI seperti diusulkan Gus Dur dan
sejumlah ormas lain memang beralasan. Tapi, jika
penyelesaian kasus Ahmadiyah ini hendak didudukkan
dalam bingkai kehidupan beragama yang sehat secara
menyeluruh, menurut saya, institusi antidemokratis
yang lebih mendesak untuk digugat adalah Badan
Koordinasi Pengawas Agama dan Kepercayaan (Bakor
Pakem). 

Lembaga "militeristik" yang dibentuk pada 1984 dan
terdiri atas anasir kejaksaan, kepolisian, Departemen
Agama, dan tentara menurut berbagai tingkat
pemerintahan ini memang dirancang oleh rezim Orde Baru
sebagai satuan pengintai keyakinan. Di mata rezim
otoriter, setiap warga memang dianggap selalu
berpotensi menjadi ancaman negara. Jelas, lembaga ini
bertentangan, terutama dengan Pasal 28-E dan 29 (1)
Undang-Undang Dasar 1945 tentang Hak Kebebasan
Beragama. Selama masih ada Bakor Pakem, kelompok
minoritas apa saja akan rentan terhadap represi, baik
dari pihak negara maupun kelompok mayoritas.

Dalam negara demokrasi, setiap orang paham bahwa
keyakinan adalah urusan amat pribadi yang bukan hanya
tidak boleh dicampuri, tapi juga harus dijamin
pelaksanaannya oleh negara. Tapi bagaimana mungkin
warga memiliki jaminan kebebasan beragama jika
ternyata negara berhak menentukan keyakinan mana yang
benar dan mana yang sesat untuk dihukum? Bahkan pada
Abad Pertengahan, lembaga Inkuisisi Gereja Katolik
pada akhirnya gagal menertibkan aliran-aliran yang
dianggap sesat meski telah menghabisi jutaan nyawa.
Lagi pula, jika dalam hal keyakinan yang sangat
bersifat pribadi ternyata warga negara bisa dipaksa,
bagaimana sektor kehidupan sosial yang lain hendak
dikelola? 

Di tengah arus lalu lintas kehidupan sosial yang kian
mengalir deras, intens, beragam, dan kompleks, yang
kita perlukan adalah kesiapan hidup bersama "siapa
saja" secara adil, sederajat, dan bermartabat. Karena
itu, kita membutuhkan tatanan sosial yang terbuka dan
menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi. Hanya
dengan demikian potensi masing-masing pribadi bisa
teraktualisasi dan persoalan bersama bisa diatasi
secara optimal. Negara tidak perlu terlalu repot
merecoki wilayah keyakinan yang sesungguhnya bukan
menjadi urusannya, sedangkan kewenangan utamanya
sendiri malah terbengkalai. 

koran


mediacare
http://www.mediacare.biz


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke