Hidayatullah.com--Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai 12 butir pernyataan sikap Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) cuma retorika belaka. Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI, KH. Ma’ruf Amin, dari 12 pernyataan tersebut tidak ada yang poin tegas yang menyatakan Ahmadiyah telah berubah. “Tidak perlu banyak-banyak. Tulis saja pernyataan bahwa Ahmadiyah menyakini bahwa Mirza Ghulam Ahmad itu bukan nabi dan buka rasul. Itu saja. Itu saja yang diperlukan,” kata Ma’ruf kepada www.hidayatullah.com (15/1) siang tadi. Dari ke 12 butir tersebut memang tidak ada pernyataan yang menyebutkan pengingkaran JAI terhadap pengakuan kenabian Mirza Gulam. Dua poin krusial yang ditulis JAI, adalah: poin ke 2, sejak semulam JAI meyakini bahwa Muhammad Rasulullah adalah Khataman Nabiyyin (nabi penutup). Dan poin ke 3, Mirza Ghulam hanya disebut seorang guru, mursyid, pembawa berita gembira dan peringatan serta pengemban mubasyirat, pendiri dan pemimpin Jemaat Ahmadiyah yang bertugas memperkuat dakwan dan syiar Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. "Yang penting itu adalah pengakuan mereka bahwa Mirza Ghulam Ahmad bukanlah seorang Nabi dan Rasul. Kalau sekadar pernyataan bahwa Mirza adalah guru dan lain-lain percuma saja. Pernyataan itu interpretable," kata Ma'ruf Amin di Jakarta. Pernyataan JAI bahwa Nabi Muhammad SAW adalah nabi penutup, menurut Ma'ruf, belum bisa disebut sebagai pengakuan bahwa tidak ada lagi nabi setelah Nabi Muhammad, karena dalam keyakinan Ahmadiyah Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi pembawa non syariat sementara Muhammad adalah Nabi pembawa syariat. Ma’ruf mengaku sudah melihat ke 12 pernyataan JAI yang dilansir di Kantor Balibang Depag pagi tadi. Ma’ruf mengatakan, MUI tidak akan mencabut fatwanya terhadap alirah Ahmadiyah. Tapi dirinya juga menyayangkan keputusan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayan Masyarakat (Bakor PAKEM) yang tidak melarang aliran Ahmadiyah di Indonesia. Dalam waktu dekat ini, MUI akan meminta PAKEM untuk meninjau ulang keputusannya tersebut. [surya/www.hidayatullah.com]
[Non-text portions of this message have been removed]

