Dear all,

Pada 16 Januari 2008, di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, pukul 
08.00-17.00 WIB telah terjadi Forensic Sciences and Investigation Methods 
Workshop, dengan latar belakang & susunan acara sebagai terlampir (forensik_16 
jan_aula fk_ui.pdf). Saya sendiri hadir mewakili Drs. Lukman Sriamin, M.Psi., 
Ketua HIMPSI DKI Jaya yang berhalangan hadir karena bertugas di Medan. Dari 
kalangan psikologi juga hadir perwakilan dari sejumlah Fakultas Psikologi. Pada 
tengah & akhir acara, saya berbincang dengan pihak Penyelenggara yang 
mengucapkan terimakasih atas kontribusi perwakilan Psikologi dan berharap 
kontribusi yang lebih lagi pada masa-masa mendatang. Sekadar sebagai catatan, 
dalam acara tersebut, makalah forensik psikologi termasuk dalam jajaran yang 
diminati (terbukti dari banyaknya peserta yang nampak sangat antusias 
mendengarkan presentasi DR. Probowati & Prof. Meliala, dan banyaknya pertanyaan 
yang diterima Prof. Meliala). Kendati demikian, seluruh presentasi dari awal 
sampai dengan akhir workshop very very well prepared. Saya tidak dapat 
menyembunyikan kekaguman saya kepada seluruh pihak Penyelenggara, khususnya 
dari Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal FKUI, atas kesuksesan 
berlangsungnya acara workshop sehari ini. Bertindak sebagai Chairman adalah 
Prof. O. Diran dari Institut Teknologi Bandung.

HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) DKI Jaya sendiri dalam penyelenggaraan 
workshop ini senantiasa terlibat dari awal dalam berbagai proses, pembahasan, 
mengusulkan pembicara, mendukung publikasi melalui milis & web himpsijaya.org , 
serta turut mendukung pertumbuhan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia HIMPSI. 
Saya juga teringat sebuah kegiatan seminar yang saya ikuti yang diselenggarakan 
 oleh program Magister Profesi Unika Atmajaya pada tahun 2006 yg juga 
bekerjasama dengan HIMPSI DKI Jaya, di mana pada waktu itu hadir pembicara Dr. 
Poerwandari yang membahas Peran Psikologi dalam Proses Hukum.

Sebagaimana nampak dalam Susunan Acara workshop sehari ini, Pembicara terdiri 
atas ahli-ahli forensik dari berbagai disiplin ilmu, seperti Kedokteran 
Forensik, Odontologi Forensik, Psikologi Forensik, Forensik Akuntansi, (sempat 
dibahas) Forensik Teknologi Informasi, dsb. Dalam sambutannya, Rektor UI, Prof. 
Dr der Soz. Gumilar Somantri, mengungkapkan bahwa Universitas Indonesia 
memiliki rencana membangun sebuah model Pendidikan Kesarjanaan/Profesi "tanpa 
fakultas". Terkait dengan ilmu-ilmu forensik, misalnya, seorang lulusan 
Pendidikan tsb adalah seorang S1 yang, mengutip perkataan Prof. Somantri, 
"kalau dia ditanya fakultasnya, dia akan 'bingung', karena memang tidak ada 
fakultasnya." Artinya, sang mahasiswa memang mempelajari seluruh disiplin ilmu 
yang terkait dengan forensik, tanpa harus berada di bawah fakultas tertentu.


Dalam kesempatan tersebut, Psikologi mendapat "kemewahan" (dalam bahasa 
Prof.Adrianus), karena mendapatkan kesempatan untuk mempresentasikan dua 
makalah dari disiplin ilmu Psikologi (yang lain hanya kebagian satu :)) yang 
disampaikan oleh dua pembicara, yakni:

1. "Peran Psikologi Dalam Investigasi kasus Tindak Pidana"
Oleh: DR. Yusti Probowati Rahayu (FPSI Univ.Surabaya)
Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia-HIMPSI 
(Asosiasi ini baru dibentuk pada Desember 2007).

2. "Kontribusi Psikologi Pada Dunia Peradilan: Dari Mana Dan Mau Kemana"
Oleh: Prof. Adrianus Meliala, Ph.D. (Departemen Kriminologi FISIP UI)
Board Member Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia-HIMPSI

Presentasi yang dibawakan oleh DR. Yusti dan Prof. Adrianus 
selengkap-lengkapnya dapat dibaca pada Indonesian Journal of Legal & Forensic 
Sciences (IJLFS) Vol.1 No.1, yang dapat diperoleh di Departemen Kedokteran 
Forensik FKUI, Telp. (021) 3912768.


Berikut ini adalah beberapa bagian dari makalah tersebut:

1. "Peran Psikologi Dalam Investigasi kasus Tindak Pidana"
Oleh: DR. Yusti Probowati Rahayu

Abstract:
One of the problems in criminal/prime court is the truth of testimony. Most 
testimonies given may be biased. This is caused by the vulnerabilities of human 
memory and the mistakes in digging deep thorugh the witness' information. This 
paper aims to explain these problems from the perspective of psychological 
forensics, describing why human memory is vulnerable, and which techniques of 
investigation interviews can be best used for handling the problems.

Kesimpulan:
Proses peradilan pidana membutuhkan informasi dari saksi, korban dan tersangka, 
karena baik polisi, jaksa maupun hakim tidak melihat sendiri kejadian perkara. 
Tetapi polisi, jaksa dan hakim harus membuat keputusan berdasarkan informasi 
yang ada. Oleh karena itu peran saksi menjadi penting. Dalam konsep psikologi, 
memori saksi sangat rentan, karena banyak faktor yang menyebabkan informasi 
menjadi kurang akurat. Dibutuhkan teknik psikologi untuk mengurangi bias 
informasi yang terjadi. Dua teknik yang biasa digunakan adalah hipnosis dan 
wawancara kognitif. Untuk dapat melakukan kedua teknik ini dibutuhkan 
ketrampilan. Disinilah psikologi forensik diperlukan untuk memberikan pelatihan 
keterampilan tersebut. Teknik ini terutama diperlukan saat penggalian kesaksian 
awal (di kepolisian), karena pada saat itulah Berita Acara Pemeriksaan disusun. 
Hal yang membuat sulit adalah polisi selama ini sudah terbiasa melakukan 
interogasi dengan pertanyaan-pertanyaan yang menuntun dan menekan.

Parts of content:

Begitu luasnya bidang kajian psikologi hukum maka Blackburn (dalam Bartol & 
Bartol, 1994; Kapardis, 1995) membagi bidang tersebut menjadi tiga bidang: 
psychology in law, psychologi and law, psychology of law. Psychology in law, 
merupakan aplikasi praktis psikologi dalam bidang hukum seperti psikolog 
diundang menjadi saksi ahli dalam proses peradilan. Psychology and law, 
meliputi bidang psycho-legal research yaitu penelitian tentang individu yang 
terkait dengan hukum seperti hakim, jaksa, pengacara, terdakwa. Psychology of 
law, hubungan hukum dan psikologi lebih abstrak, hukum sebagai penentu 
perilaku. Isu yang dikaji antara lain bagaimana masyarakat mempengaruhi hukum 
dan bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat. Tulisan DR. Yusti merupakan salah 
satu kajian psikologi hukum pada bidang psychology and law, karena psikologi 
berusaha menjelaskan proses pencarian kebenaran dalam investigasi perkara 
pidana.

DR. Yusti Probowati, dalam pembahasan "Memahami Proses Kognitif Manusia", 
mengemukakan salahsatu hal yang menarik bahwa salahsatu faktor yang berpengaruh 
terhadap proses retrieval adalah Setreotipe. Masalah stereotipe, diteliti oleh 
Probowati (2005) dan menemukan bahwa hakim Indonesia yang pribumi memiliki 
steretipe negatif terhadap terdakwa etnis Tionghoa. Zubaidah, Probowati, & 
Sutrisno (2007) menemukan hakim (baik laki-laki dan perempuan) memiliki 
stereotipe negatif terhadap terdakwa perempuan dengan memberikan hukuman yang 
lebih berat. Stereotipe juga terjadi pada saksi.


2. "Kontribusi Psikologi Pada Dunia Peradilan: Dari Mana Dan Mau Kemana"
Oleh: Prof. Adrianus Meliala, Ph.D.

Abstract:
This paper explores the contribution of psychology to the judiciary, more 
specifically to the court-room situation. The writer argues that despite 
important contributions to other stages within the criminal justice system, 
this judicial stage can be regarded decisive. The writer also provides argument 
as to why psychological application to the jusdiciary is also named forensic 
psychology. Several approaches in the current situation relating contribution 
of psychology to the judicial system are discussed by the writer. Some look 
progressive while others seem to be rather backward. Discussion is extended to 
future situations faced by the contribution of psychology, and to the steps 
that should be undertaken.

Kesimpulan:
Telah dikemukakan bahwa pada masa kini telah terdapat kontribusi psikologi yang 
bisa dikatakan relatif minimal terkait dunia peradilan. Seiring dengan itu, 
juga telah dijelaskan bahwa banyak hal masih bisa dilakukan oleh semua pihak, 
jika menginginkan peran psikologi itu semakin besar secara proporsional terkait 
dunia peradilan. Dalam konteks fungsi forensik yang dilakukan oleh psikologi 
dalam hal ini, menunjukkan masih terbatasnya aplikasi psikologi forensik 
terkait dunia peradilan, tetapi pada saat bersamaan juga terdapat prospek untuk 
meningkat.

Parts of content:

Mau kemana

Pertama, terkait utilisasi psikolog sebagai saksi ahli, kiranya sudah waktunya 
HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) bekerjasama dengan instansi peradilan 
melakukan pelatihan terkait hal ini, yang lalu diakhiri dengan pemberian 
sertifikasi bagi psikolog yang dianggap telah memiliki kemampuan [Menurut 
Prof.Meliala, tidak semua Sarjana Psikologi atau Psikolog dapat menjadi Saksi 
Ahli]. Disarankan untuk selanjutnya juga perlu diadakan pelatihan dan 
pemantauan terkait etika pemberian keterangan ahli agar psikolog tidak 
terjerumus dalam fenomena "asal bicara, tergantung siapa yang bayar". 
Disarankan pula agar hal-hal di atas diinformasikan kepada hakim sehingga hakim 
dapat memanggil orang yang tepat atau mengetahui bila kepadanya dihadapkan 
psikolog yang tidak benar-benar ahli. 
[...]

Kedua, terkait kontribusi psikologi pada umumnya. Mengingat hal ini lebih 
dipengaruhi preferensi psikolog, maka yang seyogyanya memberi perhatian lebih 
vesar terkait studi di dunia peradilan adalah kalangan psikolog sendiri. 
Kalangan psikolog, khususnya yang berada di universitas atau asosiasi, dengan 
demikian perlu lebih banyak mengajak keluar komunitasnya untuk menggeluti dunia 
yang tidak konvensional baginya tersebut [Menurut Prof. Meliala, dunia 
perkawinan, anak, keluarga, masalah di sekolah, perkerjaan, gangguan jiwa, dsb; 
disebutnya sebagai "dunia konvensional"]. Untuk Indonesia, satu dari sekian 
hambatan yang ada adalah minimnya insentif finansial bagi mereka yang hendak 
menggeluti bidang ini. [...] Psikolog dapat amat membantu kepolisian dalam 
rangka membangun database terkait psychological profilling dari para calon 
tersangka atau menginterpretasikan sesuatu yang ditemukan di tempat kejadian 
perkara secara psikologis sehingga dapat menjadi barang bukti (psychological 
evidences).

Ketiga, dalam rangka peran psikolog selaku hakim ad-hoc, terkait kasus-kasus 
dengan muatan psikologik yang berat, sudah sepantasnya psikolog tidak hanya 
hadir sebagai saksi ahli tetapi menjadi hakim itu sendiri. Asosiasi psikologi 
perlu mendorong Mahkamah Agung guna memberikan kesempatan tersebut.
[...]

Keempat, dalam rangka memungkinkan seorang hakim terekspose dengan psikologi 
secara dini dan rutin, maka perlu diupayakan agar para psikolog dapat 
berinteraksi dengan kalangan hakim dalam berbagai fase karier mereka baik dalam 
format pelatihan atau perkuliahan. Pada dasarnya, pelatihan atau perkuliahan 
itu perlu terkait untuk menyadarkan hakim atau calon hakim tersebut akan 
kemungkinan-kemungkinan bias yang bisa muncul pada dirinya, baik disadari 
maupun (lebih-lebih) yang tidak disadarinya, dan dilanjutkan dengan upaya 
mengatasi bias tersebut.
[...]

Psikologi juga memiliki kemampuan untuk menjadikan hakim kembali humanis dan 
peka dengan permasalahan-permasalahan kepribadian dan kemanusiaan pada umumnya. 
Bisa dibayangkan, akan terdapat peningkatan kualitas persidangan apabila 
psikologi berkesempatan memfokuskan diri pada hakim mengingat pada diri hakim 
terdapat kewenangan besar untuk mengendalikan percakapan, menginterogasi 
sekaligus memutus perkara.


Pada akhir workshop ini dideklarasikan agenda pembentukan Asosiasi Ilmu-Ilmu 
Forensik Indonesia.

Demikian hal-hal yang dapat saya sampaikan. Terimakasih atas perhatiannya.


Salam takzim,

Juneman
HIMPSI DKI Jakarta Raya

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke