Aliansi Rakyat Adili Soeharto

[Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND),Serikat Rakyat
Miskin(SRMK) Kota,ISC,Laskar Pemuda Rakyat Miskin (LPRM),Popram SRMK]



Pernyataan Sikap



Tangkap, Adili dan Sita Harta Soeharto dan Kroninya untuk Kesejahteraan
Rakyat!!!

Usut Tuntas berbagai Kasus Pelanggaran HAM yang melibatkan Soeharto,
seperti DOM di Aceh dan Papua, Tanjung Priok, Talang Sari, Penembakan
Misterius(Petrus), dan Kasus pembantaian Tahun 1965/1966!!!





"kalau gajah mati meninggalkan gading, harimau mati meninggalkan
belang, manusia mati meninggalkan nama"

(Pepatah Indonesia)



Setelah beberapa kali proses hukumnya di tunda dengan alasan sakit
(baca; kesehatan terganggu), akhirnya mantan penguasa Orde Baru,
Soeharto harus meradang merasakan penyakit yang serius, yang kemungkinan
besar akan mengakhiri riwayat hidupnya. Saat dirawat di Rumah Sakit
Pusat Pertaminan(RSPP), hampir semua koleganya, baik yang didalamnya
negeri maupun yang dari luar negeri, berdatangan untuk menjenguk mantan
penguasa rejim Orde Baru ini. Sementara itu, diberbagai daerah, berbagai
kelompok masyarakat melakukan do,a bersama untuk keselamatan dan
kesembuhan Soharto. Di Cirebon, Jawa barat, ribuan orang memadati
lapangan untuk mendoakan keselamatan dan kesembuhan penguasa orde baru,
demikian pula di Pare-pare dan Maros, Sulawesi-Selatan, ribuan orang
melakukan doa bersama untuk kesembuhan soeharto.



Di tingkatan elit politik, seolah-olah, tidak ada lagi garis pemisah
yang tegas antara mereka yang kroni soeharto, pendukung soeharto, dan
mereka yang menentang soeharto. Beberapa tokoh, seperti AM Fatwa, yang
pernah dipenjarakan oleh rejim Orde Baru, datang menjenguk soeharto dan
meminta supaya proses hukumnya dihentikan mengingat umurnya yang sudah
tua. Demikian pula, dengan Agung Laksono, ketua DPR yang menyatakan
mendukung penghentian proses hukum soeharto, dan meminta pemerintah
memaafkan Soeharto. Bahkan, Amien Rais salah satu tokoh yang pernah
menentang soeharto, mengemukakan hal yang hampir senada. Beberapa orang
mantan jenderal, seperti try sutrisno, edy sudrajat, dan beberapa mantan
penguasa Golkar, menyebut soeharto sebagai "Negarawan Puncak
Bangsa", "Memiliki Indera Keenam", dan sebagainya. Umumnya,
mereka yang dulu merupakan pilar utama Orde baru, menganggap soeharto
sebagai Cult Personality, sosok yang patut untuk dikultuskan. Bahkan,
orang seperti Jailani Naro, memuja-muja Soeharto sebagai penyelamat
pancasila.



Bahkan presiden SBY kembali berdemagogi dihadapan rakyat, dengan meminta
agar rakyat menghentikan polemik soal masa lalu soeharto, masa lalu orde
baru, yang bisa ditafsirkan bahwa rakyat sebaiknya melupakan kesalahan
dan kejahatan Soeharto dimasa berkuasanya. Tentunya, pernyataan ini
sungguh keblinger, ditengah propaganda SBY untuk menuntaskan berbagai
kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, termasuk komitmen SBY
untuk memberantas dan mengusut semua kasus korupsi, termasuk Soeharto.



Rakyat Indonesia tidak boleh memisahkan problem kebangsaan yang
dirasakan sekarang, dengan 32 tahun kekuasaan Orde baru. kendati,
pemerintahan paska reformasi terlahir setelah penumbangan kekuasaan orde
baru, namun masih bisa terlihat semacam kesinambungan politik dan
ekonomi antara Orde Baru dan pemerintahan saat ini. Kesinambungan ini
nampak jelas dalam tindak tanduk pemerintahan paska reformasi yang sama
sekali tidak mengindahkan tuntutan mahasiswa-rakyat untuk mengadili
Soeharto dan kroninya. Bahkan, dimasa pemerintahan SBY, muncul keinginan
kuat berkali-kali untuk menghentikan (mendeponering) kasus hukum
Soeharto dengan pertimbangan kemanusiaan. Tentunya, pertimbangan
kemanusiaan yang didengun-dengunkan pemerintahan SBY dan elit politik
nasional adalah sama sekali absurd, mengingat 32 tahun kekuasan orde
baru justru bergelimang dengan berbagai kasus pelanggaran HAM terhadap
rakyat Indonesia. tentu kita tidak akan melupakan diawal kekuasaannya,
soeharto melakukan pembantaian terhadap jutaan orang tanpa proses
peradilan atas tuduhan simpatisan atau anggota PKI. Setelah itu,
kekerasan dan tewasnya ratusan orang dalam kasus malari, peristiwa
tanjung priok, penembakan misterius, DOM di Aceh dan Papua, kasus Timor
Leste, Talang sari, kasus 27 Juli 1996 dan penculikan aktivis mahasiswa,
hingga terbunuhnya ratusan orang mahasiswa dan rakyat selama bulan Mei
1998.



Jelas, pertimbangan kemanusian bagi SBY, Agung Laksono, Amien Rais dan
elit politik lainnya yang mendukung penghentian proses hukum soeharto
dan memaafkannya adalah pembuktian untuk membenarkan pembunuhan rakyat
tidak bersalah, perampasan tanah rakyat (kedung ombo, dan lain-lain),
penutupan kehidupan demokrasi selama 32 tahun, penculikan aktivis
mahasiswa, dan kejahatan kemanusiaan lainnya.



Perlu juga ditekankan, bahwa problem ekonomi seperti kemiskinan,
pengangguran, dan semakin terpuruknya perekonomian nasional dijajaran
bangsa-bangsa di dunia, sangat terkait erat dengan system politik dan
ekonomi yang diwariskan oleh Orde Baru. Orde baru-lah yang mewariskan
kita hutang luar negeri, yang terus menerus menggerogoti APBN, yang
terus-menerus dijadikan alasan pembenar untuk mencabut subsidi sosial,
memprivatisasi BUMN, dan lain sebagainya. Harus disadari bahwa, orde
baru-lah yang membuka pertama kali pintu untuk masuknya imperialisme
merampas dan menjarah kekayaan alam Negara kita, lewat pengesahan UU
Penanaman Modal Asing(PMA) tahun 1967. ketika periode oil boom, berakhir
tahun 1980-an, berarti ceceran-ceceran modal yang menguntungkan bagi
kantong penguasa/birokrat orba juga mengecil, orde baru kemudian meminta
pinjaman asing kepada lembaga kreditor. sebagian utang luar negeri
Indonesia dibuat oleh pemerintahan otoriter Orde Baru tanpa persetujuan
(wakil) rakyat yang terpilih secara demokratis. Seperti diakui oleh
almarhum Soemitro Djojohadikoesoemo dan lembaga keuangan internasional,
sekitar 30 persen dikorupsi dan juga digunakan untuk pembelian senjata
yang dipakai untuk menindas gerakan prodemokrasi.



Sebagai rejim kapitalis, orientasi orde baru lebih mirip dengan
kapitalisme kroni, dimana akumulasi capital hanya bersumbu kepada
soeharto, keluarganya, beserta kroni-kroninya. Di Indonesia, enam anak
Soeharto memiliki saham dalam jumlah signifikan sekurang-kurangnya di
564 perusahaan, dan kekayaan luar negeri mereka mencakup ratusan
perusahaan-perusahaan lainnya, tersebar dari Amerika ke Uzbekistan,
Belanda, Nigeria dan Vanuatu.[1] <#_ftn1>  Dalam buku panduan yang
dikeluarkan PBB, dalam peluncuran prakarsa penemuan kembali kekayaan
yang dicuri (Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative di Markas Besar
PBB, New York, disebutkan bahwa soeharto (1967-1998)' berada dalam
daftar urutan pertama pencurian asset Negara, dengan total diperkirakan
15 miliar dolar hingga 35 miliar dolar AS. Temuan PBB-Bank Dunia itu
menyebutkan perkiraan total PDB Indonesia setiap tahunnya pada rezim
Soeharto 1970-1998 sebesar 86,6 miliar dolar AS. Selain Soeharto,
pemimpin politik dunia lainnya yang diperkirakan mencuri kekayaan negara
adalah Ferdinand Marcos dari Filipina (1972-1986) dengan 5-10 miliar
dolar AS; Mobutu Sese Seko dari Zaire (1965-1997) dengan lima miliar
dolar AS; Sani Abacha dari Nigeria (1993-1998) dengan 2-5 miliar dolar
AS serta Slobodan Milosevic dari Serbia/Yugoslavia (1989-2000) dengan
satu miliar dolar AS.

Menurut Prof. Jeffrey Winters, sebelum terjadi krismon tahun 1997,
kekayaan Soeharto ditaksir berjumlah 35 miliar dolar AS. Majalah Amerika
Fortune memasukkan Soeharto sebagai salah satu orang terkaya didunia.
Menurut George Aditjondro, pengajar Sosiologi di Universitas Newcastle,
Australia, terdapat sekitar 79 yayasan yang dikuasai oleh Suharto,
istrinya (meninggal tahun 1996), saudara-saudara istrinya dari desa,
sepupunya dan saudara tirinya, enam anaknya, keluarga dan orang tua
pasangan anak-anak tersebut, orang-orang militer yang dipercaya, dan
teman-teman dekat lainnya seperti Habibie, Hasan dan Liem.

Keluarga Soeharto hingga cucu-cucunya tidak pernah mengamali persoalan
keuangan, mengingat begitu banyaknya tabungan mereka yang diperoleh
dengan jalan KKN semasa soeharto berkuasa. Ini sangat bertentangan
dengan kenyataan yang dilansir oleh Bank Dunia bahwa ada sekitar 105,3
juta atau 45,20% rakyat Indonesia masuk dalam kategori miskin.
Pemerintahan sekarang, termasuk beberapa intelektual, dan lembaga
kemasyarakatan telah menebarkan sebuah kebohongan besar seolah-olah
bahwa hidup dijaman orde baru jauh lebih enak, buktinya tidak ada protes
dan demonstrasi. Dibawah kekuasan orde baru, semua mulut ditutup, orang
hanya boleh berbicara jika mendukung kebijakan pemerintah, sehingga
tidak memungkinkan ada perlawanan karena seketika nyawa mereka terancam,
dibunuh atau dihilangkan paksa.

Sehingga makin jelas bagi kami, bahwa isu pemberian maaf atas kesalahan
soeharto dan menghentikan kasusnya adalah bukti betapa mandulnya
apparatus hukum dan komitmen pemerintahan SBY dalam penegakan hukum.
Retorika pemberantasan korupsi hanya akan menjadi ungkapan kosong
(baca;bohong) ketika kasus korupsi yang sangat merugikan Negara, tidak
sanggup di usut dan diadili lembaga peradilan SBY. Kenyataan ini semakin
memperlihatkan kemandulan instrument peradilan SBY-JK, yang bukannya
membelah rasa keadilan masyarakat, malah membelah dan melindungi
koruptor dan pelanggar hukum. Sehingga tidak ada jalan lain, kalau
pemerintahan SBY-JK tidak sanggup mengadili Soeharto dan menyita
hartanya, maka peradilan demokratis yang dibentuk oleh rakyat-lah yang
akan mengadilinya. Selain itu, karena soeharto terlibat dalam berbagai
kejahatan terhadap kemanusiaan, maka kami merekomendasikan agar Soeharto
segera diseret dalam pengadilan Internasional. Menurut Richard Tanter,
Soeharto bisa di seret ke pengadilan internasional atas rekomendasi
dewan keamanan PBB. Ada dua kejahatan utama Soeharto yang bisa
dikategorikan sebagai kejahatan HAM dan pembunuhan massal yakni pertama
pembantaian sekitar 500.000 orang atau lebih (versi resmi), atau 2-3
juta versi Pramoedya ananta toer dengan tuduhan simpatisan PKI. Pada
saat itu, Soeharto menjadi pimpinan komando keamanan dan ketertiban
(KOPKAMTIB). Pada masa berkuasa, rejim orde baru juga aktif dalam
melakukan provokasi untuk penyerangan terhadap etnis lain, terutama
etnis china. Selain itu, Soeharto juga bertanggung jawab dengan invasi
militer Indonesia ke Timor leste, yang menimbulkan pelanggaran HAM
berupa pembunuhan, pemerkosaan, penghilangan paksa, yang berlansung
hingga timor-leste meraih kemerdekaannya.

Sehingga sehubungan dengan kenyataan diatas, kami dari ALiansi Rakyat
Adili Soeharto, memberikan penilaian sebagai berikut:

    1. bahwa      pemerintahan SBY-JK telah gagal dalam menegakkan
demokrasi, HAM, dan      pemerintahan bersih, karena ketidaksanggupannya
dalam mengadili kasus      kejahatan ekonomi dan HAM soeharto. Bahwa
berkali-kali SBY mencoba      mendeponering kasus Soeharto dengan alasan
kemanusiaan membuktikan bahwa      SBY-JK tidak memiliki komitmen serius
dalam menegakkan demokrasi, HAM dan      pemerintahan bersih. Instrument
penegakan hukum SBY, seperti pengadilan,      kejaksaan agung, dan
lain-lain hanyalah macan ompong yang bukannya      membelah keadilan
bagi rakyat, justru bersekutu dengan koruptor dan      pelanggar HAM.
    2. bahwa      sikap hampir semua elit politik nasional untuk
memaafkan dan menghentikan      proses hukum kasus Soeharto bermakna
tidak ada lagi partai-partai lama      ataupun tokoh politik lama yang
pantas untuk dipilih oleh rakyat. Mereka      adalah elit politik busuk,
oportunis dan anti-rakyat miskin yang sudah      seharusnya digusur dari
panggung politik nasional digantikan dengan kaum      muda yang
progressif, berdedikasi dan pro-kerakyatan.



Dan untuk itu, kami ALiansi Rakyat Adili Soeharto menyatakan sikap:



    1. Tangkap,      Adili dan Sita Harta Soeharto dan kroni-kroninya.
Pemerintah segera harus      membentuk sebuah komisi/badan yang bertugas
melakukan pengejaran dan      penyitaan seluruh harta Soeharto, keluarga
dan kroninya, baik didalam      negeri maupun yang tersimpan diluar
negeri. Pemerintah      Indonesia      harus menolak membayar utang luar
negeri, yang 30%nya di korup oleh rejim      orde baru.
    2. Soeharto      harus diadili dalam kasus pelanggaran HAM di
Indonesia, dengan tuduhan      melakukan pembunuhan massal tahun
1965/1966, DOM di Aceh dan Papua, tanjung      priok, talang sari,
penembakan misterius, kasus timor-timor, penculikan      aktivis tahun
1997/1998 dan lain sebagainya. Jika peradilan Indonesia tidak sanggup,
maka rakyat Indonesia      bisa mengadukannya ke dewan keamanan PBB
untuk menyelidiki dugaan      kejahatan kemanusiaan yang dilakukan
Soeharto ketika sebelum dan semasa ia      berkuasa.
    3. Negara      harus segera merehabilitasi nama baik korban kejahatan
HAM soeharto      (1965-1998), memberikan mereka jaminan sosial ekonomi,
termasuk pemerintah      harus merombak kembali kurikulum sejarah
tentang orde baru agar tidak      menimbulkan penyesatan dan pembodohan
terhadap ingatan sejarah kolektif      perjuangan bangsa Indonesia.
    4. karena      kesalahan soeharto adalah kesalahan system orde baru,
maka seluruh      unsure-unsur (organisasi, struktur, partai, tokoh)
harus juga diadili      dalam pengadilan yang control rakyat secara
demokratis. menyerukan kepada      kekuatan prodemokrasi dan gerakan
mahasiswa      Indonesia,      untuk mempersiapkan langkah dan proposal
untuk mengajukan kasus korupsi Soeharto      di konferensi PBB (UNCAC)
tentang pemberantasan korupsi di dunia di Bali tanggal 28 Januari- 1
Februari 2008.



Demikian statemen ini kami buat, semoga demokrasi dan keadilan tetap
tertanam di negeri ini. Terima kasih.



Jakarta, 26 Januari 2007



Aliansi Rakyat Adili Soeharto



Humas:

Lalu Hilman Afriandi

Marlo Sitompul


[1] <#_ftnref1>  : JOHN COLMEY dan DAVID LIEBHOLD, Soeharto Inc:
Kerajaan Keluarga, Majalah TIME,1999



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke