Guru Daerah Terpencil, Masih Jadi 'Anak Tiri' ? Oleh Rely Rizaldy, S.Pd*)
Investasi pendidikan dipahami betul oleh hampir semua Pemda sebagai solusi mendapatkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas. Sehingga menurut setiap Pemda, mereka telah berusaha memberi layanan yang optimal terhadap masalah pendidikan. Pemda juga sadar kalau Pendidikan adalah masalah sepanjang zaman yang tidak pernah berhenti dipersoalkan dan dibicarakan, sebagai sarana pembentukan manusia berilmu di masa mendatang, terlebih dalam mewujudkan suatu masyarakat yang bermoral, berkepribadian, punya daya kreasi, kreatif dan patriotik yang selalu didambakan setiap insan di muka bumi borneo ini. Namun satu hal yang amat di sayangkan dengan kondisi perkembangan dunia pendidikan di tempat kita, yang seharusnya memerdekakan setiap orang untuk menjadikan dirinya memdapatkan pendidikan yang baik dan mampu mengaktualisasi diri dari pengembangan potensi diri, ternyata sulit di dapat oleh guru yang saat ini mengajar di daerah terpencil. "Mereka termarjinalkan. Guru daerah terpencil nampaknya masih diperlakukan seperti anak tiri dalam dunia pendidikan nasional, terutama perlakuan beberapa pemda di daerah. Padahal, pendidik ini amat berjasa dalam membantu pemerintah menyukseskan pendidikan nasional terutama bagi mereka yang berada di desa terpencil. Jadi bagaimana kita bisa yakin bahwa pendidikan akan menjadi lebih baik,terlebih akan terjadi peningkatan mutu guru yang terintegrasi dari hulu ke hilir guna tercapainya program BERMUTU (Better Education Trough Reformed Management and Universal Teacher Up-Grading) bila masih ada perlakuan diskriminatif terhadap pendidik yang bertugas puluhan tahun di daerah. Dan sudah sepantasnya kah kita memperlakukan pendidik di daerah terpencil demikian ? Lantas apa artinya apresiasi Satylancana Pembangunan Bidang Pendidikan dari Presiden RI Dr H Susilo Bambang Yudhoyono bagi pendidik di daerah terpencil yang ada di Kalsel ? Sudah jelas bahwa berdasarkan UU Guru dan Dosen (No.14/2005), menyatakan wajib bagi pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan untuk memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas (pasal 39:1). Perlindungan terhadap guru (pasal 39:2) meliputi perlindungan hukum, profesi, dan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum (pasal 39:3) terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua murid, masyarakat, birokrat, dan pihak lain. Kebijakan perlindungan itu kepada pendidik hanya sebatas wacana, bagaimana kinerja pendidik meningkat bila perasaan diayomi tidak di dapat oleh guru, terutama perlindungan profesi terhadap kepastian pengembangan karier. Jadi masih pantaskah kalau daerah kita mendapat apresiasi penghargaan setinggi itu, sedangkan perlakuan diskriminatif masih ada. Lantas apakah perhargaan tadi juga mampu menumbuhkan tata kehidupan masyarakat yang transparan dan akuntabel, Dapatkah diwujudkan dengan penyelenggaraan good governance ? (Mungkin Baru Mimpi). Paradigma kebijakan pendidikan pada sesuatu yang bersifat semu seperti penghargaan tersebut semestinya menyadarkan kita bahwa itu kebanggaan semu, karena masih ada (banyak) pendidik yang menunggu perhatian untuk mendapat perlakuan yang adil. Kita semua belum bangga atas keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan pendidikan di Kalsel dengan Indikatornya adalah makin meningkatnya pelayanan pendidikan (APK/APM), baik pendidikan dasar maupun pendidikan menengah. Jangan sampai kita jadi lupa bahwa angka APK/APM bisa menjebak sebab tidak selalu menggambarkan kualitas pendidikan sesungguhnya. Kita sebaiknya tidak mabuk pujian dari sudut pandangan orang lain, cuma dipandang mampu meningkatkan mutu pendidikan (hasil Ujian Nasional lebih bagus), berkurangnya buta aksara, dan meningkatnya kualifikasi dan profesional guru Cuma lewat seleksi portofolio, serta berkurangnya ruang kelas yang rusak, sementara sekarang ini kita membuat sebagian guru di daerah terpencil berjuang sendirian mempertahankan keinginannya untuk tetap bisa mengajar dengan benar. Sehingga pertanyaan kita, mungkinkah pendidikan bermutu yang sangat penting untuk meningkatkan masa depan bisa di dapatkan ? Sayang memang perlakuan pada pendidik yang telah sekian tahun mengabdikan diri di daerah terpencil dan berusaha menjadi guru yang mengajar dengan benar (seperti memiliki kemampuan membuat perangkat pembelajaran sesuai tuntutan kurikulum) belum mendapatkan apresiasi yang sepatutnya, guru daerah terpencil ini belum memperoleh perlindungan yang layak baik dari aspek hukum, aturan perundangan, maupun dari aspek profesi, sehingga persis anak tiri yang terbuang. Salah satu ketidak adilan perlakuan terhadap guru, tidak adanya kesempatan mutasi bagi guru dari daerah terpencil walaupun ada perundangan yang berlaku. Wacana semacam ini merupakan perlakuan tidak adil dari pihak birokrat terhadap guru dan termasuk melanggar undang-undang. Tapi melawan penguasa di Pemda mana mungkin ? Otoritas Pemda terhadap guru begitu melemahkan semangat mengajar. Paradigma birokrat Pemda tentang melihat keberadaan pendidik di daerah terpencil sepertinya masih sebelah mata. Masih nampak kebijakan pendidikan yang diberlakukan bagi guru di daerah tidak sebanding dengan perlakuan terhadap guru di kota, walaupun sebenarnya tujuan pendidikan itu sama yaitu menghasilkan siswa yang cerdas di topang pondasi pendidikan yang kokoh untuk proses belajar selanjutnya. Sayangnya ! Perhatian birokrat hanya terfokus bagi guru yang mengajar di kota (walaupun guru di kota sudah stagnan). Jadi wajar bila saat sekarang ini terjadi perguliran (mutasi) guru antar desa dan kota agar mereka yang berada di kota juga merasakan bagaimana mengajar di desa terpencil. Tapi apa daya upaya guru yang tak memiliki power. Ditambah dengan lemahnya posisi tawar guru dialam politik, sehingga mayoritas dari guru adalah kelompok yang diam dan pasrah, karena kebijakan seperti ini bisa saja terjadi di daerah lainnya. Begitu juga dengan masyarakat, paling tidak memberikan empati terhadap bencana yang sedang dialami guru tersebut, kalau bisa ikut menentukan sikap meminta Pemda se kalsel meninjau ulang kebijakan yang tidak melindungi guru tersebut. Bagaimana menurut pembaca dan guru dari daerah terpencil? *) Guru SMPN 2 Tapin Tengah Email : [EMAIL PROTECTED] Selasa, 29 Januari 2008 http://www.radarbanjarmasin.com/berita/index.asp?Berita=Opini&id=81134 [EMAIL PROTECTED] milisgrup opini alternatif http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/ penerbit buku sejarah alternatif http://progind.net/ kolektif info coup d'etat 65: kebenaran untuk keadilan http://herilatief.wordpress.com/ --------------------------------- Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. [Non-text portions of this message have been removed]

