Guru Daerah Terpencil, Masih Jadi 'Anak Tiri' ?

Oleh Rely Rizaldy, S.Pd*)

Investasi pendidikan dipahami betul oleh hampir semua Pemda sebagai solusi 
mendapatkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas. Sehingga menurut setiap 
Pemda, mereka telah berusaha memberi layanan yang optimal terhadap masalah 
pendidikan.

Pemda juga sadar kalau Pendidikan adalah masalah sepanjang zaman yang tidak 
pernah berhenti dipersoalkan dan dibicarakan, sebagai sarana pembentukan 
manusia berilmu di masa mendatang, terlebih dalam mewujudkan suatu masyarakat 
yang bermoral, berkepribadian, punya daya kreasi, kreatif dan patriotik yang 
selalu didambakan setiap insan di muka bumi borneo ini.

Namun satu hal yang amat di sayangkan dengan kondisi perkembangan dunia 
pendidikan di tempat kita, yang seharusnya memerdekakan setiap orang untuk 
menjadikan dirinya memdapatkan pendidikan yang baik dan mampu mengaktualisasi 
diri dari pengembangan potensi diri, ternyata sulit di dapat oleh guru yang 
saat ini mengajar di daerah terpencil.

"Mereka termarjinalkan. Guru daerah terpencil nampaknya masih diperlakukan 
seperti anak tiri dalam dunia pendidikan nasional, terutama perlakuan beberapa 
pemda di daerah. Padahal, pendidik ini amat berjasa dalam membantu pemerintah 
menyukseskan pendidikan nasional terutama bagi mereka yang berada di desa 
terpencil.

Jadi bagaimana kita bisa yakin bahwa pendidikan akan menjadi lebih 
baik,terlebih akan terjadi peningkatan mutu guru yang terintegrasi dari hulu ke 
hilir guna tercapainya program BERMUTU (Better Education Trough Reformed 
Management and Universal Teacher Up-Grading) bila masih ada perlakuan 
diskriminatif terhadap pendidik yang bertugas puluhan tahun di daerah. Dan 
sudah sepantasnya kah kita memperlakukan pendidik di daerah terpencil demikian 
? Lantas apa artinya apresiasi Satylancana Pembangunan Bidang Pendidikan dari 
Presiden RI Dr H Susilo Bambang Yudhoyono bagi pendidik di daerah terpencil 
yang ada di Kalsel ?

Sudah jelas bahwa berdasarkan UU Guru dan Dosen (No.14/2005), menyatakan wajib 
bagi pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau 
satuan pendidikan untuk memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan 
tugas (pasal 39:1). Perlindungan terhadap guru (pasal 39:2) meliputi 
perlindungan hukum, profesi, dan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan 
hukum (pasal 39:3) terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, 
intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua 
murid, masyarakat, birokrat, dan pihak lain.

Kebijakan perlindungan itu kepada pendidik hanya sebatas wacana, bagaimana 
kinerja pendidik meningkat bila perasaan diayomi tidak di dapat oleh guru, 
terutama perlindungan profesi terhadap kepastian pengembangan karier. Jadi 
masih pantaskah kalau daerah kita mendapat apresiasi penghargaan setinggi itu, 
sedangkan perlakuan diskriminatif masih ada. Lantas apakah perhargaan tadi juga 
mampu menumbuhkan tata kehidupan masyarakat yang transparan dan akuntabel, 
Dapatkah diwujudkan dengan penyelenggaraan good governance ? (Mungkin Baru 
Mimpi).

Paradigma kebijakan pendidikan pada sesuatu yang bersifat semu seperti 
penghargaan tersebut semestinya menyadarkan kita bahwa itu kebanggaan semu, 
karena masih ada (banyak) pendidik yang menunggu perhatian untuk mendapat 
perlakuan yang adil. Kita semua belum bangga atas keberhasilannya dalam 
melaksanakan pembangunan pendidikan di Kalsel dengan Indikatornya adalah makin 
meningkatnya pelayanan pendidikan (APK/APM), baik pendidikan dasar maupun 
pendidikan menengah. Jangan sampai kita jadi lupa bahwa angka APK/APM bisa 
menjebak sebab tidak selalu menggambarkan kualitas pendidikan sesungguhnya.

Kita sebaiknya tidak mabuk pujian dari sudut pandangan orang lain, cuma 
dipandang mampu meningkatkan mutu pendidikan (hasil Ujian Nasional lebih 
bagus), berkurangnya buta aksara, dan meningkatnya kualifikasi dan profesional 
guru Cuma lewat seleksi portofolio, serta berkurangnya ruang kelas yang rusak, 
sementara sekarang ini kita membuat sebagian guru di daerah terpencil berjuang 
sendirian mempertahankan keinginannya untuk tetap bisa mengajar dengan benar. 
Sehingga pertanyaan kita, mungkinkah pendidikan bermutu yang sangat penting 
untuk meningkatkan masa depan bisa di dapatkan ?

Sayang memang perlakuan pada pendidik yang telah sekian tahun mengabdikan diri 
di daerah terpencil dan berusaha menjadi guru yang mengajar dengan benar 
(seperti memiliki kemampuan membuat perangkat pembelajaran sesuai tuntutan 
kurikulum) belum mendapatkan apresiasi yang sepatutnya, guru daerah terpencil 
ini belum memperoleh perlindungan yang layak baik dari aspek hukum, aturan 
perundangan, maupun dari aspek profesi, sehingga persis anak tiri yang terbuang.

Salah satu ketidak adilan perlakuan terhadap guru, tidak adanya kesempatan 
mutasi bagi guru dari daerah terpencil walaupun ada perundangan yang berlaku. 
Wacana semacam ini merupakan perlakuan tidak adil dari pihak birokrat terhadap 
guru dan termasuk melanggar undang-undang. Tapi melawan penguasa di Pemda mana 
mungkin ? Otoritas Pemda terhadap guru begitu melemahkan semangat mengajar.

Paradigma birokrat Pemda tentang melihat keberadaan pendidik di daerah 
terpencil sepertinya masih sebelah mata. Masih nampak kebijakan pendidikan yang 
diberlakukan bagi guru di daerah tidak sebanding dengan perlakuan terhadap guru 
di kota, walaupun sebenarnya tujuan pendidikan itu sama yaitu menghasilkan 
siswa yang cerdas di topang pondasi pendidikan yang kokoh untuk proses belajar 
selanjutnya. Sayangnya ! Perhatian birokrat hanya terfokus bagi guru yang 
mengajar di kota (walaupun guru di kota sudah stagnan). Jadi wajar bila saat 
sekarang ini terjadi perguliran (mutasi) guru antar desa dan kota agar mereka 
yang berada di kota juga merasakan bagaimana mengajar di desa terpencil. Tapi 
apa daya upaya guru yang tak memiliki power.

Ditambah dengan lemahnya posisi tawar guru dialam politik, sehingga mayoritas 
dari guru adalah kelompok yang diam dan pasrah, karena kebijakan seperti ini 
bisa saja terjadi di daerah lainnya. Begitu juga dengan masyarakat, paling 
tidak memberikan empati terhadap “bencana” yang sedang dialami guru tersebut, 
kalau bisa ikut menentukan sikap meminta Pemda se kalsel meninjau ulang 
kebijakan yang tidak melindungi guru tersebut.

Bagaimana menurut pembaca dan guru dari daerah terpencil?

*) Guru SMPN 2 Tapin Tengah

Email : [EMAIL PROTECTED]

Selasa, 29 Januari 2008

http://www.radarbanjarmasin.com/berita/index.asp?Berita=Opini&id=81134


      
[EMAIL PROTECTED]
milisgrup opini alternatif

  
http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/
penerbit buku sejarah alternatif

  
http://progind.net/
kolektif info coup d'etat 65: kebenaran untuk keadilan

  http://herilatief.wordpress.com/




       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke