Rekan-rekan milist yang terhormat 


Rupanya demam fatwa di indonesia bukan hanya monopoli MUI Pusat, tetapi juga 
menjalar sampai ke " MUI grass root" yang ada di tingkat kecamatan. 



Pada tanggal 2 januari 2008, Pimpinan Daerah Majelis Ulama Indonesia (MUI) 
Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Berdasar surat bernomor 
073/C1/MUI/I/'08 mengeluarkan fatwa sesat dan pelarangan terhadap kegiatan 
"Maulid Hijau" yang akan dilakukan bulan April 2008 oleh warga desa Tegal Randu 
Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang. 



Maulid Hijau sendiri merupakan kegiatan tahunan masyarakat desa Tegal Randu 
guna memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW yang di iringi penghijauan hutan 
dan lereng gunung yang gundul serta acara kesenian budaya lokal seperti 
tari-tarian, larung sesaji berupa boneka dari tepung yang akan diceburkan ke 
danau/ranu klakah. kegiatan tersebut akan berlangsung selama 3 hari. 



Sementara alasan pelarangan yang dikemukakan oleh MUI Kecamatan Klakah adalah 
kegiatan tersebut dipandang sebagai kegiatan yang masuk kategori dari 10 
kriteria ciri-ciri aliran sesat yaitu meyakini atau mengikuti akidah yang tidak 
sesuai dengan Al-Quran dan hadist, mengingkari autentisitas dan kebenaran Al 
Quran dan Menghina, Melecehkan dan atau merendahkan nabi dan rasul. 



Sampai saat ini, pihak panitia penyelenggara sudah melaporkan MUI kecamatan 
Klakah kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti secara hukum, karena 
sudah melanggar Surat Keputusan MUI yang diatur dalam SK Nomor U-596/MUI/X/1997 
bahwa yang berhak membuat surat keputusan fatwa hanyalah MUI Pusat. Alasan yang 
lain, pelarangan dan cap sesat tersebut sangat mengada-ada dan berlebihan 
karena tidak mencantumkan dasar-dasar, uraian dan sumber pengambilan hukumnya. 
Alasan yang terakhir adalah fatwa tersebut sudah menimbulkan keresahan di 
masyarakat karena penyelenggaraan tahun lalu tidak ada masalah, bahkan Bupati 
Lumajang menyatakan bahwa "Maulid Hijau" adalah salah satu ikon pariwisata 
budaya kabupaten Lumajang. 



Sumber : 



1. Radar Jember, Senin 21 Januari 2008 



2. Memo, Senin Pon, 21 Januari 2008 



3. Bhirawa, Senin Pon, 21 Januari 2008 



Jln Bromo No 6
Guntur, Jakarta Selatan 12950
Telp :(62-21)8307827
Mobile Phone : 0811853543

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke