Rekan-rekan milist yang terhormat
Rupanya demam fatwa di indonesia bukan hanya monopoli MUI Pusat, tetapi juga menjalar sampai ke " MUI grass root" yang ada di tingkat kecamatan. Pada tanggal 2 januari 2008, Pimpinan Daerah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Berdasar surat bernomor 073/C1/MUI/I/'08 mengeluarkan fatwa sesat dan pelarangan terhadap kegiatan "Maulid Hijau" yang akan dilakukan bulan April 2008 oleh warga desa Tegal Randu Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang. Maulid Hijau sendiri merupakan kegiatan tahunan masyarakat desa Tegal Randu guna memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW yang di iringi penghijauan hutan dan lereng gunung yang gundul serta acara kesenian budaya lokal seperti tari-tarian, larung sesaji berupa boneka dari tepung yang akan diceburkan ke danau/ranu klakah. kegiatan tersebut akan berlangsung selama 3 hari. Sementara alasan pelarangan yang dikemukakan oleh MUI Kecamatan Klakah adalah kegiatan tersebut dipandang sebagai kegiatan yang masuk kategori dari 10 kriteria ciri-ciri aliran sesat yaitu meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan Al-Quran dan hadist, mengingkari autentisitas dan kebenaran Al Quran dan Menghina, Melecehkan dan atau merendahkan nabi dan rasul. Sampai saat ini, pihak panitia penyelenggara sudah melaporkan MUI kecamatan Klakah kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti secara hukum, karena sudah melanggar Surat Keputusan MUI yang diatur dalam SK Nomor U-596/MUI/X/1997 bahwa yang berhak membuat surat keputusan fatwa hanyalah MUI Pusat. Alasan yang lain, pelarangan dan cap sesat tersebut sangat mengada-ada dan berlebihan karena tidak mencantumkan dasar-dasar, uraian dan sumber pengambilan hukumnya. Alasan yang terakhir adalah fatwa tersebut sudah menimbulkan keresahan di masyarakat karena penyelenggaraan tahun lalu tidak ada masalah, bahkan Bupati Lumajang menyatakan bahwa "Maulid Hijau" adalah salah satu ikon pariwisata budaya kabupaten Lumajang. Sumber : 1. Radar Jember, Senin 21 Januari 2008 2. Memo, Senin Pon, 21 Januari 2008 3. Bhirawa, Senin Pon, 21 Januari 2008 Jln Bromo No 6 Guntur, Jakarta Selatan 12950 Telp :(62-21)8307827 Mobile Phone : 0811853543 [Non-text portions of this message have been removed]

