(Tulisan ini juga disajikan dalam website http://kontak.club.fr/index.htm)

        Pelanggaran HAM di Indonesia
    menurut Susno Duadji



Wawancara dengan Kapolda Jabar, Drs Susno Duaji,  yang dimuat Pikiran Rakyat
(10 Februari 2008) rupanya menarik perhatian banyak orang, berhubung dengan
keberaniannnya dan ketegasannya dalam mengungkap masalah pemberantasan
korupsi. Banyak hal yang diangkatnya dalam wawancara itu yang membikin
“kaget” atau “geleng kepala” banyak orang yang gembira  membacanya sambil
mengacungkan jempol. Mungkin ada orang yang bertanya-tanya : mengapa  ia
sampai berani berkata demikian, dan siapa sebenarnya dan bagaimana
sesungguhnya Drs Susno Duaji itu?



Kita semua akan bisa mengetahuinya dengan lebih baik, di kemudian hari,
sesudah ada bukti-bukti tambahan lewat berbagai prakteknya dalam
melaksanakan tugas-tugasnya. Tetapi, dari apa yang sudah dilakukannya selama
ini, dan juga dari tulisan-tulisannya,  kiranya kita sudah dapat memperoleh
sebagian (kecil) bahan-bahan untuk menilai – walaupun sementara –
fikiran-fikirannya atau pandangannya. Salah satu di antara
tulisan-tulisannya itu adalah yang berjudul “Praktik-praktik. pelanggaran
hak asasi manusia di Indonesia”, yang ditulisnya dalam tahun 2003 ketika ia
masih berpangkat Kombespol.



Fikiran-fikirannya yang  tertuang dalam tulisan ini merupakan sesuatu yang
langka yang bisa ditemukan di kalangan pimpinan kepolisian atau kebanyakan
pejabat tinggi umumnya di negeri kita. Karena, dengan baik sekali ia telah
menguraikan secara rinci tentang banyaknya pelanggaran HAM yang disebabkan
oleh Orde Baru. Pandangannya tentang sentralisasi kekuasaan di era Orde
Baru, yang terpusat kepada figure seorang presiden telah dikecamnya, karena
ternyata telah menghilangkan kedaulatan rakyat.



Ungkapannya tentang konflik horizontal dan vertikal di negeri kita, tentang
supremasi hukum dan perlunya kontrol sosial dan peran masyarakat, juga
membikin tulisannya ini sebagai fenomena yang menarik sekali di negeri kita
yang sedang  menghadapi berbagai masalah besar dan serius. Singkatnya,
tulisan dari pejabat tinggi kepolisian ini layak untuk dibaca oleh kita
semua, dan terutama oleh para pejabat-pejabat tinggi negara lainnya di
Indonesia. Dengan tujuan ini pulalah, maka tulisan ini disajikan
selengkapnya dalam website http://kontak.club.fr/index.htm.  Selamat membaca
dan menikmatinya.



  1.. Umar Said
 ==============






PRAKTIK-PRAKTIK PELANGGARAN
HAK ASASI MANUSIA Dl INDONESIA



Oleh: Kombespol. Drs. Susno Duaji, S.H.





I.                    PENDAHULUAN.




1. Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri
manusia

secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa,

meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak
keadilan,

hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan

yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun, demikianlah rumusan
hak

asasi manusia sebagai mana tertuang pada pembukaan Piagam Hak Asasi

Manusia Indonesia vide Tap MPR No.XVII/MPR/1998.



2. Walaupun terlambat, 50 (lima puluh) tahun setelah Perserikatan Bangsa
Bangsa

memproklamirkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration
of

Human Rights), lahirnya Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

merupakan tonggak sejarah yang strategis di bidang hak asasi manusia di bumi

Indonesia, tenggang waktu setengah abad yang dirasakan cukup lama

menunjukkan bahwa betapa rumitnya bangsa ini dalam mengadopsi dan

menyesuaikan antara nilai-nilai universal dengan nilai-nilai yang sudah
dianut

berkaitan dengan hak asasi manusia.



3. Terbentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Keppres No 50 tahun 1993)

mendapat tanggapan positif berbagai kalangan di Indonesia, terbukti dengan

banyaknya laporan dari masyarakat kepada Komnas HAM tentang berbagai

pelanggaran HAM yang terjadi selama ini, hal ini menunjukkan betapa besarnya

perhatian bangsa Indonesia terhadap penegakan hak asasi manusia, dan

sekaligus menunjukkan betapa prihatinnya bangsa Indonesia terhadap

pelanggaran hak asasi manusia yang selama ini terjadi di Indonesia.





II.                  MAKNA DAN IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA Dl INDONESIA.



1. Dalam sejarahnya bangsa Indonesia terlahir dari suatu bangsa yang
terjajah

selama 350 tahun yang penuh kesengsaraan dan penderitaan akibat penjajahan.

Oleh karenanya konstitusi Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan

UUD 1945 bangsa Indonesia sangat menentang segala bentuk penjajahan di atas

dunia sebagai implementasi penghormatan terhadap hak asasi manusia, juga

dalam batang tubuh UUD 1945 memuat beberapa pasal sebagai implementasi hak

asasi manusia, seperti; pasal 27 (1) tentang kesamaan kedudukan warga negara
di

muka hukum, pasal 27 (2) tentang hak warga negara untuk mendapatkan

pekerjaan dan penghidupan yang layak, pasal 28 tentang kebebasan berserikat

dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, pasal 29 (1)

tentang kebebasan memeluk agama, dan pasal 33 mengatur tentang

kesejahteraan sosial. UUD RIS 1949 dan UUD Sementara 1950 memuat secara

rinci ketentuan-ketentuan tentang hak asasi manusia.



2. Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dengan Tap MPRS

No.XIV/1966 membentuk Panitia Ad hoc untuk menyiapkan Rancangan Piagam

Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak serta Kewajiban Warga Negara, pada Sidang

Umum MPRS tahun 1968 Rancangan tersebut tidak dibahas dengan maksud agar

Rancangan tersebut dibahas oleh MPR hasil Pemilu. Beberapa kali Sidang MPR
di

Era Orde Baru Rancangan tentang Rancangan Piagam Hak Asasi Manusia dan

Hak-hak serta Kewajiban Warga Negara tidak pernah dibahas lagi. Atas desakan

dan tuntutan berbagai lapisan masyarakat baru pada Sidang Istimewa MPR bulan

Nopember 1998 dihasilkan Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi

Manusia, yang kemudian diikuti dengan dibuatnya beberapa perundang-undangan

tentang Hak Asasi Manusia; UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan

Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-undang No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,

Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undangundang

No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Hal ini

sebagai tanda langkah maju dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia di

tengah keperihatinan atas terjadinya berbagai macam pelanggaran hak asasi

manusia.



III.                TIPOLOGI DAN PRAKTIK PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA Dl
INDONESIA.



1. Pendekatan pembangunan yang mengutamakan "Security Approach" dapat

menjadi penyebab terjadinya pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah.

Selama lebih kurang 32 tahun Orde Baru berkuasa "Security Approach" sebagai

kunci menjaga stabilitas dalam rangka menjaga kelangsungan pembangunan demi

pertumbuhan ekonomi nasional. Pola pendekatan semacam ini, sangat berpeluang

menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah, karena stabilitas

ditegakkan dengan cara-cara represif oleh pemegang kekuasaan. Beberapa jenis

pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi, antara lain;

a. Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa

berdasarkan hukum.

b. Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang

dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas

keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.

c. Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya

terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih

mengganggu stabilitas keamanan.

d. Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena

takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan

pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah

satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

e. Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat,

karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah.



2. Sentralisasi kekuasaan yang dilakukan oleh Orde Baru selama lebih kurang
32

tahun, dengan pemusatan kekuasaan pada Pemerintah Pusat nota bene pada

figure seorang Presiden, telah mengakibatkan hilangnya kedaulatan rakyat
atas

negara sebagai akibat dari penguasaan para pemimpin negara terhadap rakyat.

Pembalikan teori kedaulatan rakyat ini mengakibatkan timbulnya peluang

pelanggaran hak asasi manusia oleh negara dan pemimpin negara dalam bentuk

pengekangan yang berakibat mematikan kreativitas warga dan pengekangan hak

politik warga selaku pemilik kedaulatan, hal ini dilakukan oleh pemegang

kekuasaan dalam rangka melestarikan kekuasaannya.



3. Kualitas pelayanan publik yang masih rendah sebagai akibat belum
terwujudnya

good governance yang ditandai dengan transparansi di berbagai bidang.

akuntabilitas, penegakan hukum yang berkeadilan dan demokratisasi. Serta
belum

berubahnya paradigma aparat pelayan publik yang masih memposisikan dirinya

sebagai birokrat bukan sebagai pelayan masyarakat, hal ini akan menghasilkan

pelayanan publik yang buruk dan cenderung untuk timbulnya pelanggaran hak

asasi manusia seperti;

a. Hilang/berkurangnya beberapa hak yang berkaitan dengan kesejahteraan

lahir dan batin yang sebenarnya menjadi tugas dan tanggung jawab

pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan warganya.

b. Hilang/berkurangnya hak yang berkaitan dengan jaminan, perlindungan,

pengakuan hukum dan perlakuan yang adil dan layak.

c. Hilang/berkurangnya hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik

dan sehat.

d. Hilang/berkurangnya hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan

khusus bagi anak-anak, orang tua, dan penderita cacat.

e. Hilang/berkurangnya hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan

yang layak.



4. Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal telah melahirkan berbagai
tindakan

kekerasan yang melanggar hak asasi manusia baik oleh sesama kelompok

masyarakat, perorangan, maupun oleh aparat, seperti:

a. pembunuhan;

b. penganiayaan;

c. penculikan;

d. pemerkosaan;

e. pengusiran;

f. hilangnya mata pencaharian;

g. hilangnya rasa aman, dll.



5. Pelanggaran terhadap hak asasi kaum perempuan masih sering terjadi,
walaupun

Perserikatan Bangsa- Bangsa telah mendeklarasikan hak asasi manusia yang

pada intinya menegaskan bahwa setiap orang dilahirkan dengan mempunyai hak

akan kebebasan dan martabat yang setara tanpa membedakan; ras, warna kulit,

keyakinan agama dan politik, bahasa, dan jenis kelamin. Namun faktanya
adalah

bahwa instrumen tentang hak asasi manusia belum mampu melindungi perempuan

terhadap pelanggaran hak asasinya dalam bentuk;

a. Kekerasan berbasis gender bersifat phisik, seksual atau psikologis;

penganiayaan, pemerkosaan dan berbagai jenis pelecehan.

b. Diskriminasi dalam lapangan pekerjaan.

c. Diskriminasi dalam sistem pengupahan.

d. Perdagangan wanita.



6. Pelanggaran hak asasi anak. Walaupun Piagam Hak Asasi Manusia telah
memuat

dengan jelas mengenai pelindungan hak asasi anak namun kenyataannya masih

sering terjadi pelanggaran hak asasi anak, yang sering dijumpai adalah;

a. kurangnya perlindungan hukum terhadap anak dari segala bentuk

kekerasan phisik dan mental;

b. menelantarkan anak;

c. perlakuan buruk;

d. pelecehan seksual;

e. penganiayaan;

f. mempekerjakan anak di bawah umur.



7. Sebagai akibat dari belum terlaksananya supremasi hukum di Indonesia,
maka

berakibat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam bentuk;

a. perbedaan perlakuan di hadapan hukum, rakyat kecil merasakan bahwa

hukum hanya berlaku bagi mereka, tidak bagi pejabat;

b. menjauhnya rasa keadilan;

c. terjadinya main hakim sendiri sebagai akibat ketidakpercayaan kepada

perangkat hukum.



IV.                UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA Dl
INDONESIA.



1. Pendekatan Security yang terjadi di era orde baru dengan mengedepankan
upaya

represif menghasilkan stabilitas keamanan semu dan berpeluang besar

menimbulkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh terulang

kembali, untuk itu supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan,
pendekatan

hukum dan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi

masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.



2. Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini terbukti tidak memuaskan

masyarakat, bahkan berdampak terhadap timbulnya berbagai pelanggaran hak

asasi manusia, untuk itu desentralisasi melalui otonomi daerah dengan
penyerahan

berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu

dilanjutkan, otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan
tidak

boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjutkan dan dilakukan pembenahan
atas

segala kekurangan yang terjadi.



3. Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi

pelayan masyarakat dengan cara mengadakan reformasi di bidang struktural,

infromental, dan kultular mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan
kualitas

pelayanan public untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak

asasi manusia oleh pemerintah.



4. Perlu penyelesaian terhadap berbagai Konflik Horizontal dan Konflik
Vertikal di

tanah air yang telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar
hak

asasi manusia baik oleh sesama kelompok masyarakat dengan acara

menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.



5. Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang

sama bagi semua hak asasi manusia di bidang politik, ekonomi, sosial,
budaya,

sipil, dan bidang lainnya, termasuk hak untuk hidup, persamaan, kebebasan
dan

keamanan pribadi, perlindungan yang sama menurut hukum, bebas dari

diskriminasi, kondisi kerja yang adil. Untuk itu badan-badan penegak hukum
tidak

boleh melakukan diskriminasi terhadap perempuan, lebih konsekuen dalam

mematuhi Konvensi Perempuan sebagaimana yang telah diratifikasi dalam Undang

undang No.7 Tahun 1984, mengartikan fungsi Komnas anti Kekerasan Terhadap

Perempuan harus dibuat perundang-undangan yang memadai yang menjamin

perlindungan hak asasi perempuan dengan mencantumkan sanksi yang memadai

terhadap semua jenis pelanggarannya.



6. Anak sebagai generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan manfaat dari

semua jaminan hak asasi manusia yang tersedia bagi orang dewasa. Anak harus

diperlakukan dengan cara yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang

memudahkan mereka berintraksi di dalam masyarakat, anak tidak boleh dikenai

siksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam dan tidak manusiawi, pemenjaraan

atau penahanan terhadap anak merupakan tindakan ekstrim terakhir, perlakuan

hukum terhadap anak harus berbeda dengan orang dewasa, anak harus

mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka menumbuhkan suasana phisik

dan psikologis yang memungkinkan anak berkembang secara normal dan baik,

untuk itu perlu dibuat aturan hukum yang memberikan perlindungan hak asasi

anak, setiap pelanggaran terhadap aturan harus ditegakan secara profesional

tanpa pandang bulu.



7. Supremasi hukum harus ditegakkan, sistem peradilan harus berjalan dengan
baik

dan adil, para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban tugas yang

dibebankan kepadanya dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada

masyarakat pencari keadilan, memberikan perlindungan kepada semua orang dari

perbuatan melawan hukum, menghindari tindakan kekerasan yang melawan

hukum dalam rangka menegakkan hukum.



8. Perlu adanya kontrol dari masyarakat (Social control) dan pengawasan dari

lembaga politik terhadap upaya-upaya penegakan hak asasi manusia yang

dilakukan oleh pemerintah.



V.                  PENUTUP



1. Tuntutan untuk menegakkan hak asasi manusia sudah sedemikian kuat baik di

dalam negeri maupun melalui tekanan dunia internasional, namun masih banyak

tantangan yang dihadapi untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak;

masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya

penegakan hak asasi manusia bergerak ke arah positif sesuai harapan kita

bersama.



2. Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak
hukum,

dan elit politik agar penegakan hak asasi manusia berjalan sesuai dengan apa

yang dicita-citakan.




3. Sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah

agar pelanggaran hak asasi manusia dimasa lalu tidak terulang kembali di
masa

sekarang dan masa yang akan datang.



                                                    Denpasar, Juli 2003

                                                    SUSNO DUADJI



CURRICULUM VITAE

Nama : Drs, Susno Duadji, SH, MSc

Tempat/tgl lahir : Pagaralam (Sumsel) 1 Juli 1954

Agama : Islam

Pekerjaan : Kabidrapkum Divbinkum Mabes Polri

Pendidikan

1. Akabri Kepolisian

2. PTIK

3. S1 Hukum

4. S2 Manajemen

5. Seskoad

6. Sespati Polri



Kursus/Latihan :

1. Senior Investigator of Crime Course, 1988.

2. Hostage Negotiation Course (Anti Teror), Loussiana University, USA, 2000.

3. Comparative Study of Crime Justice System. Kuala Lumpur, Malaysia, 2001.

4. Comparative Study of Police System, Seoul, South Korea, 2003.

5. Training Anti Money Laundering Counterpart, Washington, USA



RIWAYAT JABATAN :

1. Wakapolresta Yogyakarta

2. Kapolres Maluku Utara

3. Kapolres Ambon

4. Kapolres Madiun

5. Kapolresta Malang

6. Kabidrapkum Divbinkum Polri

No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.20.7/1286 - Release Date: 18/02/2008
18:49


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke