Kalau sampai TNI-AL kalah dalam proses banding di Pengadilan Tinggi, maka semua lahan TNI akah dijarah habis. Tahapan berikutnya adalah aset-aset swasta .........
http://kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.kompascetak.xml.2008.02.20.0204058&channel=2&mn=12&idx=12 Konflik Alas Tlogo Warga Tolak Tawaran Relokasi Rabu, 20 Februari 2008 | 02:04 WIB Jakarta, Kompas - Warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menolak tawaran relokasi yang diajukan TNI Angkatan Laut terkait dengan sengketa lahan di kawasan Pusat Latihan Tempur TNI AL. Penolakan itu didasari keyakinan bahwa tanah yang berada di sisi utara jalan raya Pasuruan-Probolinggo itu adalah milik warga. Warga Sumberanyar, Amir Mahmud, Selasa (19/2) di Pasuruan, mengatakan, keyakinan itu didukung bukti dan fakta sejarah yang mereka miliki. TNI AL menawarkan setiap kepala keluarga memperoleh lahan seluas 500 meter persegi dan uang Rp 10 juta. "Kami menghargai upaya pemerintah, tetapi tawaran itu justru seperti upaya pemiskinan," kata Amir. Warga Sumberanyar adalah petani. Dengan lahan relokasi hanya 500 meter persegi, tentu petani tak memiliki sumber pendapatan yang memadai. Selama ini, warga Sumberanyar menghidupi diri dari bercocok tanam di tanah reklaiming. Rata-rata mereka mengolah tanah seluas 2.000 meter persegi. Tanah yang mereka reklaiming itu adalah lahan yang dahulu digarap PT Kebun Grati Agung dan PT Rajawali. Perusahaan itu pernah menyewa lahan pusat latihan tempur itu untuk menanam tebu dan hortikultura. Tanah seluas itu mereka tanami dengan jagung atau padi. Hasil dari tanah itu untuk dimakan. Penghasilan mereka dari menjual susu sapi dihargai Rp 3.000 per liter. "Sapi itu kami miliki lewat sistem gaduh," ungkap Amir lagi. Kepala Desa Sumberanyar Purwo Eko mengatakan, sebaiknya ada proses mediasi untuk menyelesaikan sengketa lahan antara warga dan TNI AL. Langkah itu diharapkan dapat memberikan proses penyelesaian yang memadai di antara mereka. Upaya itu berbeda dengan warga Desa Alas Tlogo yang hingga kini menempuh upaya hukum. "Kami menunggu proses banding di Pengadilan Tinggi Surabaya," kata Kepala Desa Alas Tlogo Imam. Gugatan mereka atas hak kepemilikan tanah di desa itu kalah di Pengadilan Negeri Pasuruan. Ditemui secara terpisah, komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ridha Saleh mengatakan, Komnas HAM tengah mengupayakan proses mediasi dalam sengketa tersebut. Upaya itu memperoleh dukungan dari Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso. Upaya itu diharapkan dapat menjadi sarana penyelesaian atas sengketa tanah, yang pada tahun 2007 menelan empat korban jiwa. (jos)

