Jurnal Sairara:
VONIS TERHADAP BERSIHAR LUBIS
Pasa 20 Pebruari 2008 14:22 "Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok
menjatuhkan vonis hukuman satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan
bagi Bersihar Lubis", mantan wartawan TEMPO, Jakarta.
Bersihar dijatuhi vonis demikian lantaran tulisannya dianggap menghina
Kejaksaan Agung. Menurut laporan Media [20 Februari 2008], "Teriakan cemoohan
langsung terlontar dari puluhan wartawan dalam ruang sidang. Bahkan tim
pengacara Bersihar langsung interupsi usai dakwaan. Mereka menilai vonis satu
bulan penjara yang dijatuhkan terhadap Bersihar adalah bentuk otoriter penguasa
terhadap kebebasan berpendapat".
"Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa delapan bulan penjara",
tulis wartawan Media. Sementara wakil dari Koran Tempo, Bambang Harimurti
menandaskan vonis ini akan makin mendorong para jurnalis untuk menuntut
penghapusan pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Institusi.
"Bersihar dihukum karena menghina Kejagung melalui tulisan opininya di Koran
Tempo edisi 17 Maret 2007 berjudul "Kisah Interogator yang Dungu". Tulisan ini
adalah tanggapan Bersihar terkait pelarangan beredarnya novel Pramoedya Ananta
Toer serta buku sejarah sekolah menengah pertama dan atas".
Bersihar, yang merasa kecewa dengan putusan tersebut berniat untuk melakukan
banding.
"Saya merasa kecewa dengan putusan hakim. Bersama kuasa hukum secepatnya
setelah menerima salinan putusan maka akan mengajukan banding," kata Bersihar,
usai sidang di PN Depok, Rabu (20/2).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa delapan bulan
penjara karena melanggar pasal 207 KUHP.
Bersihar menjelaskan, kata `dungu` itu bukan sepenuhnya berasal dari dirinya
langsung melainkan kutipan dari Joesoef Isak. Tujuan tulisan itu adalah sebagai
kritik atas masalah sejarah terkait pelarangan beredarnya novel Pramoedya
Ananta Toer serta buku sejarah SMP dan SMU. "Tidak ada saksi dan alat bukti
yang telah membuktikan kata dungu itu ditujukan kepada Kejaksaan Agung,"
jelasnya.
Ketua Majelis Hakim PN Depok, Suwidya mengatakan, Bersihar secara sah dan
meyakinkan telah menghina institusi Kejaksaan Agung melalui tulisan opininya di
Koran Tempo Edisi 17 Maret 2007 berjudul "Kisah Interogator yang Dungu".
Suwidya berharap, dengan putusan tersebut pada masa yang akan datang pendapat
dari masyarakat dapat disalurkan secara bermartabat dan elegan, sehingga tidak
menyalahi aturan hukum.
Kuasa hukum Bersihar dari LBH Pers, Hendrayana, mengatakan bahwa putusan
tersebut sangat ambigu dan merobek-robek rasa keadilan, serta membawa dampak
terhadap kebebasan pers. "Seharusnya tulisan opini dibalas dengan opini tidak
dengan hukuman bagi seorang penulisnya," jelasnya.
Putusan tersebut, menurut Hendrayana, merupakan kriminalisasi pers. Tulisan
opini Bersihar pada dasarnya merupakan kritikan bukan menghina institusi negara.
Hendrayana mengatakan, pihaknya bakal melakukan judicial review terhadap pasal
207 KUHP yang sudah tidak tepat lagi diterapkan bagi kasus-kasus serupa yang
akan datang. Demikian laporan Majalah Gatra, Jakarta yang terbit minggu ini.
Dari laporan di atas ada beberapa masalah yang menarik perhatianku yaitu
keteguhan Bersihar, solidaritas orang seprofesi, sikap pemegang kekuasaan
[Dalam hal ini kekuasaan yudikatif], sikap terhadap kritik, kemampuan berbahasa.
1. Bersihar Terus Bertarung:
Sekali pun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan hukuman
penjara 1 bulan dengan masa percobaan tiga bulan, Bersihar dengan kepala tegak
memprotes hal yang dikatakan oleh kuasa hukum Bersihar dari LBH Pers,
Hendrayana, sebagai "putusan tersebut sangat ambigu dan merobek-robek rasa
keadilan, serta membawa dampak terhadap kebebasan pers" karena "Seharusnya
tulisan opini dibalas dengan opini tidak dengan hukuman bagi seorang
penulisnya,"
Bersihar bukan hanya tidak menyerah tapi akan meneruskan pertarungan dengan
naik banding . Kasus Bersihar, kiranya berintikan masalah keadilan dan
kebebasan berpendapat. Kebebasan melaporkan peristiwa, jika kita sepakat bahwa
masalah mendapatkan informasi merupakan hak bagi semua orang. Untuk melanjutkan
pertarungan membela keadilan, hak berpendapat dan memberi informasi serta
menolak kriminalisasi pers, Bersihar segera ingin melakukan naik banding.
Semangat bertarung menggunakan jalur hukum ini, kukira, punya arti sendiri
untuk sebuah negara yang menyebut diri sebagai Republik dan Indonesia. Apalgi
di tengah kekerasan masih dijadikan jalan pintas menyelesaikan konflik. Orang
Baduy sebelum Republik Indonesia berdiri saja sudah punya tradisi sederhana
tapi mendasar: "Dilarang untuk melarang". Semangat bertarung yang ditunjukkan
oleh Bersihar adalah sejajar dengan tradisi leluhur berbagai etnik di tanahair,
sesuai pula dengan hukum primer bahwa "di mana ada penindasan
maka di situ akan ada perlawanan", seperti ditunjukkan antara lain oleh
petani-petani tebu dan tembakau Klaten pada zaman Belanda dan zaman Soekarno
dan oleh feodal Jawa mau diredam dengan konsep rukun yang membunuh daya kritis
dan kebebasan berpendapat. Semangat bertarung Bersihar merupakan warisan dari
semangat Sisingamangaraja atau Sambernyawa atau Kraeng Galesong, yang melawan
budakisme dan menolak jadi budak. Yang dalam kata-kata Liu Hulan,pahlawan
Tiongkok usia 17 tahun yang dibunuh militerisme Jepang: "Lebih baik mati
berdiri dari pada mati bertekuklutut". Sikap dan semangat bertarung demi
keadilan dan hak dasar manusia ini menjadi mencuat pentingnya setelah anak
negeri ini lama mengidap "mentalitas takut" dan "asal cari selamat". Sikap dan
semangat Bersihar memperlihatkan penolakan pada oportunisme narsis. Suatu sikap
berprinsip , sumbangan mengatasi akibat buruk di bidang pola pemikiran dan
mentalitas dari "pendekatan keamanan dan stabilitas nasional" Orde
Baru. Sebab, jika penglihatanku benar, kerusakan terbesar Indonesia justru
terjadi di bidang pola pikir dan mentalitas serta kerancuan nilai. Di sinilah,
kukira, terletak arti penting sikap bertarung Bersihar seperti juga kegigihan
Suci, istri almarhum Munir dalam mengusut kasus suaminya yang dibunuh. ***
Paris, Musim Dingin 2008
-----------------------------------
JJ. Kusni, pekerja biasa pada Koperasi Restoran Indonesia Paris.
LAMPIRAN:
.
Sumber: http://www.liputan6.com/politik/?id=155158
POLITIK
video
komentar
Bersihar Lubis dalam persidangan di PN Depok.
20/02/2008 23:49 Media
Mantan Wartawan Tempo Dihukum Satu Bulan Penjara
Liputan6.com, Depok: Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu
(20/2), menjatuhkan vonis satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan
kepada mantan wartawan Tempo, Bersihar Lubis. Bersihar dipenjara lantaran
tulisannya dianggap menghina Kejaksaan Agung.
Teriakan cemoohan langsung terlontar dari puluhan wartawan dalam ruang
sidang. Bahkan tim pengacara Bersihar langsung interupsi usai dakwaan. Mereka
menilai vonis satu bulan penjara yang dijatuhkan terhadap Bersihar adalah
bentuk otoriter penguasa terhadap kebebasan berpendapat.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa delapan bulan penjara. Namun
Bersihar akan mengajukan banding. Sementara wakil dari Koran Tempo, Bambang
Harimurti menandaskan vonis ini akan makin mendorong para jurnalis untuk
menuntut penghapusan pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Institusi.
Bersihar dihukum karena menghina Kejagung melalui tulisan opininya di Koran
Tempo edisi 17 Maret 2007 berjudul "Kisah Interogator yang Dungu". Tulisan ini
adalah tanggapan Bersihar terkait pelarangan beredarnya novel Pramoedya Ananta
Toer serta buku sejarah sekolah menengah pertama dan atas.(JUM/Nahyudi) ***
---------------------------------
Tired of visiting multiple sites for showtimes?
Yahoo! Movies is all you need
---------------------------------
Search. browse and book your hotels and flights through Yahoo! Travel
---------------------------------
Tired of visiting multiple sites for showtimes?
Yahoo! Movies is all you need
[Non-text portions of this message have been removed]