dari Kompas.
sekali katakan tidak kepada unilateralisme amerika, seterusnya tidak.


February 23, 2008
Kosovo Merdeka, Hak atau Separatisme?
Oleh Nugroho Wisnumurti

Kosovo mendeklarasikan kemerdekaan pada hari Minggu (17/2/2008). Deklarasi 
kemerdekaan ini merupakan tindakan unilateral karena tidak didukung PBB, 
dalam hal ini Dewan Keamanan.

Deklarasi ini didukung negara-negara Barat, terutama Amerika Serikat, 
Inggris, dan beberapa negara Uni Eropa, tetapi ditolak Rusia, China, 
beberapa negara Uni Eropa lain, Vietnam, dan beberapa negara lain.

Memancing tanggapan

Dewan Keamanan sekali lagi pecah dan tidak mampu menyelesaikan masalah 
status final Kosovo melalui perundingan sebagaimana tersirat dalam Resolusi 
1244 (1999) Dewan Keamanan. Kenyataannya, Kosovo sudah menjadi negara 
merdeka. Pertanyaannya, bagaimana sebaiknya Indonesia menyikapi kemerdekaan 
Kosovo?

Masalah pengakuan terhadap kemerdekaan Kosovo yang dideklarasikan secara 
sepihak itu memancing tanggapan berbeda-beda antara para pakar dan 
politisi. Hingga kini, pemerintah belum memutuskan apakah akan memberi 
pengakuan. Masalah Kosovo mempunyai sejarah panjang, berdarah, dan amat 
kompleks. Proses menuju ke deklarasi kemerdekaan unilateral pun penuh 
kontroversi. Karena itu, masalah pengakuan terhadap Kosovo yang 
dideklarasikan secara unilateral perlu dilihat lebih cermat dan hati-hati 
agar persoalan dan implikasinya bagi kepentingan nasional dapat dilihat 
secara jernih dan tidak dijadikan komoditas politik berdasarkan pengamatan 
sejenak atau didorong sentimen etnis atau agama.

Kosovo yang merupakan provinsi Yugoslavia/Serbia itu berpenduduk 2,1 juta, 
terdiri dari 90 persen etnis Albania yang Muslim, 5,3 persen etnis Serbia 
yang Katolik Ortodoks, selebihnya etnis Bosnia dan minoritas lain. Selama 
bertahun-tahun, etnis Albania merasa didiskriminasi Pemerintah Serbia di 
Belgrade, menjadi sasaran kekerasan dan tindakan represif.

Perkembangan situasi ini mendorong terjadinya perang antara kelompok etnis 
Albania yang menamakan diri Kosovo Liberation Army (KLA) melawan pasukan 
Yugoslavia yang dengan kekuatan militer ingin mencegah Kosovo memisahkan 
diri. Perang tahun 1996-1998 dapat dihentikan dengan kampanye pengeboman 
NATO secara besar-besaran terhadap sasaran-sasaran Yugoslavia, dengan 
tujuan sebagaimana dinyatakan juru bicara NATO, "Serbs out, peacekeepers 
in, refugees back".

Perlu ditekankan, serangan NATO ini amat kontroversial karena merupakan 
intervensi militer yang dilakukan tanpa persetujuan Dewan Keamanan PBB, 
yang berdasar Piagam PBB berwenang menggunakan kekuatan militer terhadap 
negara lain. Dengan demikian, intervensi militer NATO dapat dikatakan 
sebagai "tindakan unilateral kolektif".

Keterlibatan Dewan Keamanan PBB baru terjadi dalam masalah Kosovo dengan 
diadopsinya Resolusi 1244 (1999) pada 10 Juni 1999, yang menempatkan 
provinsi Kosovo di bawah administrasi PBB dengan tugas membentuk 
pemerintahan sementara untuk Kosovo, agar rakyat Kosovo mendapat otonomi 
luas dan self-government di Kosovo dalam Republik Federal Yugoslavia, 
sementara penyelesaian final atas status Kosovo belum ditentukan.

Resolusi itu tidak menyebut bentuk penyelesaian final atas masalah Kosovo, 
tetapi hanya memutuskan, solusi politik atas krisis Kosovo harus 
mempertimbangkan kedaulatan dan integritas teritorial Republik Federal 
Yugoslavia.

Perundingan macet

Status final Kosovo dirintis melalui negosiasi yang dimulai tahun 2006 di 
bawah pimpinan Utusan Khusus Sekjen PBB Martti Ahtisaari, mantan 
fasilitator Perundingan Helsinki mengenai Aceh. Negosiasi amat alot karena 
kedua pihak, Serbia dan Kosovo, bersikukuh pada posisinya, yakni Serbia 
hanya bisa menerima otonomi luas bagi Provinsi Kopsovo, sedangkan Kosovo 
hanya bisa menerima kemerdekaan Kosovo.

Akhirnya, tanggal 26 Maret 2007, kepada Dewan Keamanan PBB, Ahtisaari 
melaporkan, perundingan mengalami kemacetan. Namun, dia menyampaikan draf 
penyelesaian status Kosovo yang mengusulkan agar Kosovo diberi kemerdekaan 
di bawah supervisi sementara Uni Eropa dengan angkatan perang NATO dan 
polisi Eropa. Usulan ini ditolak Rusia dan China. Karena itu, Dewan 
Keamanan tidak dapat menyetujui usulan Ahtisaari.

Upaya selanjutnya, perundingan langsung antara Serbia dan Kosovo diupayakan 
dalam waktu 120 hari yang difasilitasi Troika Contact Group (Amerika 
Serikat, Rusia, dan Uni Eropa). Hasil perundingan dilaporkan Sekjen kepada 
Dewan Keamanan pada 19 Desember 2007. AS dan negara-negara Uni Eropa di 
Dewan Keamanan menyatakan, perundingan telah gagal dan mendesak agar status 
akhir Kosovo segera diputuskan. Sedangkan Rusia, China, Ghana, Kongo, 
Panama, dan Afrika Selatan menyarankan agar perundingan diteruskan. Namun, 
Amerika Serikat, Inggris, dan negara-negara Barat lain menolak. 
Perkembangan ini berujung pada deklarasi kemerdekaan Kosovo yang didukung 
Amerika Serikat dan beberapa negara Uni Eropa, tetapi ditolak antara lain 
oleh Rusia, China, beberapa negara Uni Eropa, dan Vietnam. Sedangkan 
beberapa negara anggota Dewan Keamanan lainnya termasuk negara nonblok 
belum menegaskan posisinya.

PBB dilecehkan

Dengan demikian, deklarasi unilateral kemerdekaan Kosovo merupakan hasil 
pemaksaan negara-negara Barat tertentu tanpa menghiraukan prinsip dasar 
hukum internasional. PBB sekali lagi dilecehkan "unilateralisme kolektif". 
Akibat dari proses ini Serbia telah menyatakan tidak akan pernah mengakui 
kemerdekaan Kosovo dan berjanji akan menggunakan diplomasi untuk menggalang 
dukungan.

Sementara itu, prospek Kosovo menjadi anggota PBB amat kecil karena 
dibayang-bayangi veto Rusia. Uni Eropa tetap pecah. Di sisi lain, 
kemerdekaan Kosovo sudah merupakan kenyataan hidup yang tampaknya sulit 
dibatalkan (irreservible). Dari segi ini sebaiknya pengakuan dicermati.

Bagi Indonesia, tidak ada alasan untuk tergesa-gesa memutuskan untuk 
mengakui atau tidak kemerdekaan Kosovo yang bermasalah itu. Pertimbangannya 
antara lain (1) berdasar hukum internasional dan praktik negara, tidak ada 
kewajiban bagi suatu negara untuk memberi pengakuan kepada negara baru; (2) 
dalam praktik yang khususnya terkait negara-negara pecahan Yugoslavia, 
Indonesia mengakui negara-negara itu setelah mereka diterima sebagai 
anggota PBB; (3) kemerdekaan Kosovo tidak didukung PBB dan tidak sesuai 
prinsip hukum internasional tentang kedaulatan dan integritas teritorial; 
(4) kemerdekaan Kosovo bukan hasil perjuangan melawan penjajah seperti 
Indonesia, tetapi hasil separatisme yang didukung sekelompok negara Barat, 
suatu preseden yang akan memberi peluang separatisme di berbagai negara, 
termasuk di Indonesia; (5) Indonesia harus konsisten berpijak pada prinsip 
kedaulatan dan integritas teritorial; (6) deklarasi kemerdekaan unilateral 
Kosovo tidak menjamin terciptanya stabilitas dan perdamaian di kawasan 
Balkan; (7) Indonesia berkepentingan lebih besar untuk menjaga kredibilitas 
PBB dan untuk tetap membina hubungan dengan Rusia dan China.

Nugroho Wisnumurti Senior Fellow, CSIS, Anggota Komisi Hukum Internasional 
PBB, Mantan Dubes RI untuk PBB di New York dan di Geneva



At 04:41 AM 2/24/2008 +0000, you wrote:

>--- In <mailto:ppiindia%40yahoogroups.com>[email protected], Satrio 
>Arismunandar
><[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > If Kosovo, why not Palestine?
> >
> > It is time for the Ramallah-based Palestinian
> > leadership to challenge the international community on
> > Palestinian independence
> >
> > By John Whitbeck
> >
>
>Betuuulll, why not also Tibet, Cechnya, Kashmir, siapa menyusul? Aceh?
>Papua? Philipina selatan? Thailand selatan? Kurdistan?
>
>



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke