HENTIKAN BERBOHONG, CABUT PP No 2 TAHUN 2008

Siaran Pers  JATAM, WALHI, KpSHK, Sawit Watch & ICEL

Protes publik terhadap PP No 2 tahun 2008, yang dimuat
media, membuat Presiden SBY gerah. Sayang, bukannya
menanggapi dengan kepala dingin dan terbuka, Presiden
menolak membatalkan PP tersebut, dan berkilah putusan
itu adalah warisan pemerintahan sebelumnya, juga
bertujuan menyelamatkan hutan. 

Lagi-lagi pemerintah berbohong. Mereka menyampaikan PP
ini dikeluarkan untuk memastikan 13 perusahaan tambang
skala besar tidak terganggu oleh status hutan lindung.
Padahal, butir 4 lampiran PP, jelas menyebutkan
peraturan ini juga berlaku untuk pelepasan lahan
lainnya. 

PP ini memungkinkan perusahaan tambang mengubah
kawasan hutan lindung dan hutan produksi menjadi
kawasan tambang skala besar, hanya dengan membayar
sewa Rp. 1,8 juta hingga Rp. 3 juta per hektarnya.
Lebih murah lagi untuk tambang minyak dan gas, panas
bumi, jaringan telekomunikasi, repiter telekomunikasi,
stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi,
ketenagalistrikan, instalasi teknologi energi
terbarukan, instalasi air, dan jalan tol. Harganya
turun menjadi Rp. 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta. Itu
sama dengan Rp. 120 – Rp. 300 per meternya.  

Fungsi lindung hutan tak bisa diuangkan, apalagi hanya
untuk melayani pelaku pertambangan, khususnya
pertambangan asing, agar dianggap ramah investasi.
Apakah resiko konflik sosial, bencana lingkungan dan
warisan lubang-lubang tambang sedalam ratusan meter
dan puluhan hektar – akibat daya rusak tambang, juga
menjadi ongkos yang telah diperhitungkan Presiden?.

Hampir sebulan ratusan warga Kao Malifut di Maluku
Utara, memblokade tambang emas  Newcrest - salah satu
dari 13 perusahaan tambang yang diloloskan UU No 19
tahun 2004. Minggu lalu aksi mereka berakhir.  Warga
menuntut dan mempertanyakan mengapa mereka lebih
miskin dibanding sebelum tambang masuk. 

Blokade yang sama terjadi 5 tahun lalu, saat Newcrest
membabat hutan lindung Toguraci untuk kawasan tambang.
Pelanggaran HAM terjadi. Satu orang meninggal ditembak
kepalanya, ratusan lainnya ditangkap oleh Brimob, yang
mengamankan perusahan kala itu. Sayang, buat Presiden
- lobby pelaku pertambangan lebih jelas dan indah
dibanding suara-suara warga Kao Malifut di atas. Dan 
warga korban tambang lainnya. Jangan heran, jika suara
–suara itu tak mampu menghalangi keluarnya PP
tersebut.

PP ini akan beresiko melahirkan kerusakan lingkungan
yang lebih serius ke depan. Mulai tumpang tindih
fungsi yang beresiko konflik sosial dan pelanggaran
HAM. Pemerintahan berikutnya dan rakyat sekitar
tambang akan menanggung biaya konflik sosial dan
pemulihan lingkungan sekitar pertambangan, begitu
perusahaan tutup. 

PP ini hanya menguntungkan sekelompok pelaku
pertambangan dan beresiko tuntutan untuk mendapat
perlakukan istimewa serupa dari sektor ekstraktif
lainnya, misalnya perkebunan skala besar sawit atau
pun usaha lainnya, 

PP ini membahayakan keselamatan rakyat. Kami mendesak
Presiden SBY mencabut PP No 2 Tahun 2008.

Kontak Media : Luluk Uliyah  0815 9480 246

 <[EMAIL PROTECTED]> 


      
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?  
Find them fast with Yahoo! Search.  
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

Kirim email ke