Pancasila dan UUD 45: Wujud Budaya Indonesia Islami
Oleh: KH. Thonthowi Jauhari Musaddad
Allah subhanahu wata'ala menurunkan syari'ah tidak dalam bentuk hukum siap
pakai (ready). Al-Qur'an dan Hadits merupakan bahan hukum (mashaadir
syar'iyyah). Untuk mengolah bahan-bahan hukum tersebut menjadi syari'ah,
Allah swt melimpahkan wewenang sepenuhnya kepada umat (ulama) sesuai dengan
kapasitas dan kapabilitasnya.
Para ulama kemudian melakukan ijtihad. Ulama yang melakukan ijtihad biasa
disebut mujtahid.
Teks Al-Qur'an dan Hadits adalah bagian dari ajaran agama. Adapun pemahaman
(interpretasi) seseorang terhadap teks-teks tersebut belum tentu merupakan
bagian dari agama kecuali bila pemahaman tersebut diujipublikkan melalui
sebuah proses yang disebut ijma'. Apabila mayoritas (jumhur) ulama
menyatakan, pemahaman tersebut bersih dari unsur kesesatan, maka pemahaman
tersebut mendapatkan legitimasi agama dan menjadi acuan hukum. Itulah proses
ijma' yang merupakan proses aktif yang fungsinya menyaring sebuah pemahaman
dari unsur kesesatan. Bagaimanapun, ijma' ulama dijamin agama. Ia terhindar
jauh dari unsur kesesatan. Karena itu, ketidak-transparanan dan penolakan
terhadap proses uji-publik merupakan bagian dari ciri-ciri aliran sesat.
Ijma' berbeda dengan qiyas. Apabila proses ijtihad dilakukan melalui analogi
terhadap syari'ah yang telah ada, proses tersebut disebut qiyas. Qiyas
adalah alasan hukum yang diambil berdasarkan perbandingan atau persamaan
dengan hal-hal yang telah ada dalam hukum Islam.
Dengan demikian, turuqul-ijtihad (metodologi ijtihad) yang sekaligus
merupakan sumber-sumber hukum syari'ah terdiri dari empat tahapan:
Al-Qur'an, Hadits, Ijma', dan Qiyas. Keempat sumber hukum syari'ah inilah
yang hingga kini menjadi pegangan utama umat Islam.
Adapun hikmah di balik pemberian wewenang untuk ber-ijtihad kepada umat,
diantanya: 1). Syari'ah tidak akan melampaui batas kemampuan umat, karena
umat sendiri yang memprosesnya. 2). Adanya motivasi ilmu, sehingga umat
menjadi cerdas dan paham. 3). Pelimpahan wewenang melahirkan perbedaan
pendapat di antara para ulama yang akhirnya menghasilkan beberapa alternatif
hukum dalam masalah yang sama. Dengan begitu, lahirlah beberapa madzhab. Dan
hingga akhir zaman, ada empat madzhab yang diakui: Hanafi, Maliki, Syafi'i,
dan Hambali. 4). Dalam kitab-kitab perbandingan madzhab, tidak satu pun dari
ulama madzhab yang menggunakan kalimat seperti "Pendapat ini benar,
sedangkan pendapat yang itu salah". Adapun kalimat yang selalu digunakan
oleh mereka adalah: "Pendapat ini benar, pendapat yang itu lebih benar";
"Pendapat ini kuat, pendapat yang itu lemah"; "Dalam masalah ini ada dua
pendapat atau lebih", dan seterusnya. Ungkapan-ungkapan tersebut menunjukkan
adanya toleransi yang sangat kuat terhadap perbedaan pendapat. Selain itu,
hati mereka juga lapang dari truth-claim (klaim pembenaran atas pendapat
diri) karena memang di dalam Fiqih tidak dibenarkan adanya pengklaiman
pendapat yang paling benar. Lebih-lebih, pemaksaan sebuah pendapat atau
madzhab kepada siapa pun.
Umat awam yang tidak terlibat dalam memproses syari'ah, mereka diberi hak
untuk ber-ijtihad dalam memilih madzhab yang cocok dengan nurani, nalar, dan
kondisinya, tanpa ada unsur pemaksaan dari pihak manapun. Sebagai dampak
dari kebebasan ber-ijtihad ini, terlihat jelas pada realita: Madzhab Syafi'i
dianggap sebagai madzhab yang cocok di daerah tropis seperti Indonesia,
Malaysia, dan Brunei. Madzhab ini tumbuh subur menjadi madzhab mayoritas.
Madzhab Hanafi dan Hambali sangat cocok di daerah subtropis seperti
negara-negara yang ada di Asia Tengah: India, Pakistan dan di Timur Tengah
seperti Saudi Arabia, Kuwait. Madzhab Maliki subur di daerah dekat kutub
seperti Andalus dan Afrika Utara seperti Maroko, Tunis dan Al-Jazair.
Di samping itu, umat juga diberi wewenang untuk ber-ijtihad di dalam tata
cara dan upaya penerapan syari'ah. Dalam hal ini, umat telah ber-ijtihad
dengan beragam cara: Sebagian ber-ijtihad melalui formalisasi agama;
Sebagian ber-ijtihad melalui jalur politik; Sebagian ber-ijtihad melalui
jalur kultur budaya religi, yakni penerapan syari'ah yang berpijak kepada
kondisi umat.
*
Penerapan Syari'ah Berpijak Pada Kondisi*
*
*Syari'ah dalam batas-batas tertentu, sebenarnya masih berstatus
teoritis-idealis. Disebut demikian, karena finalnya tidak terletak pada
tataran konsep, tetapi terletak pada kondisi penerapannya. Dengan demikian,
syari'ah bersifat sangat kondisional. Kondisionalitas inilah yang
menunjukkan syari'ah Islam sangat fleksibel dan tidak kaku.
Sesuatu yang menurut syari'ah wajib, apabila dalam pelaksanaannya belum
memungkinkan karena belum terpenuhinya faktor sebab, syarat dan keberadaan
faktor kendala, baik ekonomi atau kesehatan; maka hukum wajib itu menjadi
berubah. Misalnya, ibadah haji menurut syari'ah adalah wajib hukumnya bahkan
merupakan salah satu rukun Islam. Namun seorang muslim karena faktor kondisi
ekonomi atau kesehatannya yang belum memungkinkan, hukum wajib tersebut
berubah menjadi tidak wajib.
Jadi, finalisasi atau penentu utama dalam pelaksanaan syari'ah adalah
kemampuan dan kondisi umat yang menjadi sasaran dari syari'ah itu. Kemampuan
dan kondisi ini tertuang di dalam ilmu Usul Fiqih dengan al-ahkaam
al-wadl'iyah, yakni faktor-faktor sebab, syarat, dan keberadaan kendala.
Dengan begitu, penerapan syari'ah yang seirama dengan kebijakan agama dapat
diberlakukan melalui upaya-upaya pengondisian umat yang dalam bahasa
sosiologi sering disebut jalur kultur-budaya-religi. Dalam pengondisian
tersebut, Allah swt selalu memerintahkan kepada umat untuk menghindari
segala sesuatu yang sulit. "Kami tidak menurunkan Al-Qur'an ini kepadamu
agar kamu menjadi susah". (Q.S Thaha, 2).
**
*Syari'ah dan Kebudayaan Lokal*
*
*Agama merupakan salah satu sumber kebudayaan. Dalam penerapan syari'ah,
kebudayaan lokal (local culture) justru semakin kaya oleh nilai-nilai baru.
Dalam hal berbusana misalnya. Syari'ah hanya memberikan norma (makna atau
esensi) berupa batasan aurat yang harus ditutupi. Adapun dalam hal mode
pakaian, agama tidak menuntut mode tertentu seperti mode pakaian zaman Rasul
saw. Karena agama memandang mode (mabna/ simbol) sebagai bagian dari
semangat kreativitas tradisi, budaya. Semangat kreativitas itu dapat
berbeda, berkembang, dan berubah di setiap komunitas, tempat, dan zaman.
Sebaliknya, ketentuan menutup batasan aurat merupakan bagian dari norma
agama yang tidak berubah. Begitu juga dalam hal lainnya.
Islam diturunkan di lingkungan budaya Arab, dan Rasul saw adalah orang Arab.
Namun dalam hal ini, Islam tidak identik dengan Arab. Atau sebaliknya, Arab
tidak identik dengan Islam. Dengan ketentuan seperti ini, Islam akan dapat
diterima dengan tumbuh subur di segala tempat, komunitas dan zaman.
Ajarannya dapat diterapkan pada karakter dan kultur budaya masing-masing
umat. Itulah bukti, nilai ajaran Islam itu fleksibel.
Berkaitan dengan penerapan syari'ah, Hadits menyebutkan:
"Kalian, para sahabat, hidup di suatu zaman (zaman Rasul saw), bila kalian
meninggalkan 10% (sepeluh persen) dari ajaran agama (artinya, telah
menerapkan 90%), maka kalian akan hancur diazab oleh Allah. Namun kelak,
akan datang suatu zaman, kendatipun mereka baru mampu menerapkan 10%
(sepeluh persen) saja dari ajaran agama ini, mereka akan selamat dari
ancaman azab". (H.R Turmudzi).
Rasul saw menyebutkan angka 10% dalam hal tolok-ukur keselamatan umat akhir
zaman. Penyebutan angka ini bersifat kontekstual. Maksudnya, - wallahu a'lam
- Rasul saw sangat memahami dampak globalisasi terhadap kesulitan umat dalam
penerapan syari'ah secara sempurna. Itulah sebabnya, Rasul saw menduga,
lebih tepatnya memprediksi, akan ada indikasi penurunan kuantitas dan
kualitas penerapan syari'ah dalam kehidupan umat pada akhir zaman. Terlepas
dari itu semua, Hadits yang jauh menjangkau masa depan ini ("futuris") dapat
dipandang sebagai dorongan moral-spiritual bagi umat untuk berusaha
semaksimal mungkin dalam upaya penerapan syari'ah sebatas kemampuannya.
Walaupun pada akhirnya sulit untuk menerapkannya secara sempurna. Bukankah
Allah swt sering menegaskan, bertakwa-lah sesuai dengan kadar kemampuanmu,
ittaqullah mastatha'tum. Semakin tinggi tingkat kesulitan dalam pelaksanaan
suatu pekerjaan, semakin tinggi nilai penghargaan yang diperolehnya dari
Allah swt. Penghargaan ini terlepas dari berhasil atau tidaknya pekerjaan
tersebut. Karena yang akan ditanya Allah swt kelak pada hari kemudian
adalah: Apa upayamu? dan bukan apa hasilmu. Karena, upaya merupakan hak yang
dimiliki pihak manusia, sementara hakekat penentu keberhasilan ada di tangan
Allah swt secara mutlak. Itulah sebabnya, Allah swt tidak menanyakan kepada
hamba-Nya tentang sesuatu yang ada di tangan-Nya. Yakni, keberhasilan.
*Ekstrimisme Dalam Penerapan Syari'ah*
*
*Masih berkaitan dengan penerapan syari'ah, Rasul saw memperingatkan para
ekstrimis yang cenderung melakukan kekerasan dalam kehidupan beragama.
Ekstrimitas adalah tindakan yang melewati batas (radikal) yang biasanya
cenderung bersifat kaku. Ekstrimitas dalam beragama berarti perbuatan yang
berkaitan dengan pelaksanaan ajaran agama yang bersifat berlebihan atau
cenderung kaku. Mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh ekstrimitas ini, ada
banyak Hadits yang memberi peringatan. Peringatan tersebut tertuang di
antaranya dalam Hadits berikut:
Hati-hati dengan ekstrimisme dalam kehidupan beragama karena kehancuran umat
terdahulu terjadi karena ekstrimisme dalam kehidupan beragama. (HR. Ahmad
dan An-Nasaiy)
Celaka orang-orang ekstrim !!! (diucapkan oleh Rasul saw sampai tiga kali).
(H.R Muslim). (Perawi Hadits berkata): Orang-orang ekstrim adalah
orang-orang yang melakukan kekerasan yang bukan pada tempatnya dalam
kehidupan beragama.
Pertanyaannya, mengapa ektrimisme di dalam penerapan syari'ah dilarang Rasul
saw? Mengapa beliau bahkan mewanti-wanti kepada umatnya, kehancuran umat
terdahulu terjadi disebabkan oleh ekstrimisme?.
Di dalam agama, terdapat batasan wewenang manusia sebagai hamba Allah swt.
Ketika seseorang berdakwah sesuai dengan wewenangnya dalam rangka menerapkan
syari'ah, ia memiliki keterbatasan terutama menyangkut ketidakmampuan
seseorang memberi hidayah kepada objek dakwah (mad'u). Ia mesti sadar, Allah
swt tidak memberikan wewenang kepada siapapun untuk mampu memberikan hidayah
kepada sesamanya. Pemberian hidayah adalah wewenang mutlak Allah swt.
Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi hidayah kepada orang yang kamu
kasihi, tetapi Allah memberi hidayah kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan
Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima hidayah
(Q.Sal-Qashash, 56).
Jangankan menusia biasa, setingkat Nabi Ibrahim as sekalipun, tidak mampu
memberikan hidayah kepada ayahnya. Nabi Nuh as tidak mampu memberi hidayah
kepada anaknya. Nabi Luth as tidak mampu memberi hidayah kepada istrinya.
Bahkan, Nabi Muhammad saw sendiri, tidak diberi wewenang untuk bisa
memberikan hidayah kepada pamannya, Abu Thalib. Apalagi dengan manusia
kebanyakan lainnya.
Atas dasar batasan wewenang manusia itulah, agama melarang segala bentuk
pemaksaan atas nama agama. Tindakan yang termasuk dilarang adalah tindak
kekerasan dan ekstrimitas dalam kehidupan beragama. Hadits Rasul saw berikut
memberi penegasan.
Demi Allah, bila kalian tidak berbuat dosa, Allah mengganti kalian dengan
generasi baru yang berbuat dosa. Namun, mereka selalu meminta ampun
kepada-Nya dan Mahapengampun memberikan ampunan kepada mereka. (H.R Muslim)
Sepintas lalu, Hadits tersebut sepertinya menyadarkan kita, bahwa manusia
begitu rentan untuk berbuat dosa. Di dalam diri setiap manusia telah
diselipkan oleh Allah swt berbagai unsur syahwat. Di dalamnya ada peluang
keburukan dan kebaikan. Namun, yang sebenarnya sangat "dipermasalahkan" oleh
Allah swt adalah: Mengapa manusia enggan untuk meminta ampunan kepada-Nya?
Mengapa manusia juga berat hati untuk kembali dan bertaubat kepada-Nya?
Padahal Allah swt Mahapengampun dan Dia paling suka untuk memberikan
ampunan.
Tujuan utama Allah swt mengutus Rasul saw adalah untuk menyempurnakan etika,
moral, dan akhlak yang mulia. Rasul saw bersabda:
Sesungguhnya aku (Rasul saw) diutus (oleh Allah swt) untuk menyempurnakan
akhlak (etika) yang mulia. (HR. Ahmad).
Hadits ini sangat menekankan pentingnya etika, moral dan akhlak yang mulia.
Secara khusus, dalam penerapan syari'ah.
Penekanan seperti ini dapat dilihat juga dari firman Allah swt;
"Dan bila engkau (Rasul) tidak ramah dan berhati keras (dalam ber-da'wah)
maka pasti orang-orang menghindar darimu". (Q.S. Ali Imran: 159)
Dalam ayat ini, Allah swt mengingatkan Rasul saw agar tetap menjaga etika di
dalam melaksakan tugas da'wahnya. Jadi, siapapun tidak dibenarkan
"mengatasnamakan" penerapan syari'ah dengan cara-cara yang bertentangan
dengan etika, moral dan akhlak yang mulia. Artinya, dalam situasi dan
kondisi bagaimana pun, ia harus tetap mengacu dan berada pada koridor
tersebut.
Di samping itu, realita yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa segala
bentuk upaya yang dilakukan oleh manusia - termasuk dalam upaya dakwah
bil-lisan maupun bil-hal - tingkat keberhasilan dan kegagalannya dalam hal
mendapat hidayah, sepenuhnya menjadi wewenang mutlak Allah swt. Keterlibatan
dan segala yang diupayakan manusia menunjukkan, Allah swt menghargai posisi
dan kapasitas manusia sebagai khalifah di muka bumi. Namun, keberhasilan
usaha seriusnya itu ada di tangan kekuasaan-Nya. Demikian pula agenda yang
pasti berjalan di lapangan adalah agenda dan kehendak-Nya. Sesuatu yang
lazim untuk dilakukan manusia, saat melakukan upaya-upaya penerapan syari'ah
melalui jalur kultur budaya religi adalah, tawakal dan bergantung hanya
kepada Allah swt Yang Mahakuasa. Dengan begitu, keshalehan umat, ketaatan
beragama, bangsa yang berbudi dan berbudaya luhur, negeri yang makmur,
sejahtera, aman dan sentosa, semoga dapat segera terwujud.
*Pesan Moral*
Dinamika Hukum Islam, ternyata di dalamnya terdapat beberapa hal yang cukup
menarik untuk dicermati, diantaranya:
♥ Allah SWT, walau memiliki otoritas absolut atas hamba-hamba-Nya, namun
sangat menghargai hamba-Nya ketika Dia menetapkan syari'ah dengan melibatkan
umat dalam memproses hukum-Nya.
♥ Allah SWT menerapkan pendekatan partisipatif dengan memposisikan umat
sebagai subjek-aktif yang dihargai, dan bukan sebagai objek-pasif yang
didikte. Keterlibatan ini berlangsung mulai dari memproses hukum, memilih
alternatif hukum sampai pada saat penerapan syari'ah, padahal mereka adalah
hamba-Nya.
♥ Keberadaan karakter dan dinamika yang terdapat dalam hukum Islam,
sebenarnya memberi peluang emas yang seluas-luasnya kepada umat Islam untuk
dapat lebih pro-aktif berkreasi dengan sangat fleksibel tanpa kaku di dalam
penerapan syari'ah yang berpijak pada kemampuan, kondisi budaya lokal serta
kondisi zaman dimana umat Islam berada. Dan tentunya termasuk umat Islam
yang hidup berdampingan dengan umat agama lainnya di Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berasaskan Pancasila dan UUD '45.
♥ Ketika umat Islam hidup berdampingan dengan umat Yahudi dan Nashrani di
kota Madinah, di sa'at Islam melarang segala bentuk pemaksaan aqidah kepada
pihak lain; Rasul saw mengajak semua "fraksi" (Islam, Yahudi, dan Nashrani)
untuk duduk bersama bermusyawarah dalam suatu "sidang paripurna" agar 3
(tiga) "fraksi" ini dapat hidup damai berdampingan.
Pada "sidang paripurna" tersebut semua "fraksi" secara demokratis dengan
semangat kekeluargaan sebagai bangsa yang heterogen dan bhineka
mendeklarasikan Piagam Madinah sebagai perundang-undangan yang mengatur
mereka dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam konteks
ke-Indonesia-an, Piagam Madinah tersebut laksana Pancasila dan UUD'45.
♥ Apa yang dilakukan oleh Rasul saw dengan Piagam Madinah-nya, di samping
menjadi contoh tauladan bagi umat Islam sekaligus merupakan Wujud Budaya
Arab Islamy.
♥ Bagi sebagian orang yang kurang bisa membedakan antara makna (norma) agama
dan mabna (simbol) budaya - saat norma Islam diterapkan oleh Rasul saw di
lingkungan budaya Arab - , maka dalam upaya penerapan norma Islam di
lingkungan budaya Indonesia, mereka sering terjebak pada Arabisasi Indonesia
atas nama Agama. Padahal, sesuai dengan Karakter dan Dinamika Hukum Islam,
ketika nilai-nilai Islam diterapkan pada suatu komunitas, misalnya suku
Sunda, maka dengan sendirinya lahirlah Budaya Sunda Islamy. Begitu juga
dengan yang lainnya; Budaya Jawa Islamy, Budaya Bugis Islamy dan seterusnya
. . . Dengan demikian, Pancasila dan UUD '45 Merupakan Wujud Budaya
Indonesia Islamy. []
[Non-text portions of this message have been removed]