(Tulisan ini juga disajikan dalam website http://kontak.club.fr/index.htm) Anak-anak Soeharto lolos Berikut di bawah ini dikutip dua berita dari Jawapos dan majalah Gatra mengenai persidangan pengadilan tentang Yayasan Supersemar, yang mengindikasikan bahwa upaya hukum untuk mengembalikan uang negara dari keluarga Suharto mengalami kegagalan. Karena berita penting ini pasti akan menimbulkan kemarahan banyak orang, dan memancing berbagai reaksi keras dari banyak kalangan, maka « Kumpulan berita soal uang haram Tommy Suharto » akan terus-menerus berusaha menyajikan beraneka-ragam berita dan tulisan mengenai persoalan ini. Berbagai kesulitan yang menghalangi pembongkaran kasus korupsi keluarga Suharto dan dikembalikannya harta haramya untuk negara merupakan cermin yang jelas bagaimana busuknya sistem hukum dan peradilan di negeri kita dan juga rusaknya moral banyak tokoh-tokoh di berbagai kalangan. Silakan baca, walaupun dengan hati yang geram .. 1.. Umar Said * * * Jawapos,, 28 Maret 2008, Anak-Anak Soeharto Lolos Kasus Korupsi, Pengadilan Hanya Hukum Pengurus Yayasan Supersemar JAKARTA - Upaya hukum untuk mengembalikan uang negara dari keluarga mantan Presiden Soeharto (alm) berakhir sia-sia. Dalam sidang kemarin (27/3), PN Jakarta Selatan membebaskan lima ahli waris Soeharto dari segala kerugian negara dalam kasus korupsi dana Yayasan Supersemar. Lima ahli waris itu adalah Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), Sigit Harjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati Hariyadi (Titiek), dan Siti Hutami Endang Adiningsih (Mamiek). Sedangkan Tommy Soeharto menolak menjadi ahli waris dalam kasus Supersemar. Majelis hakim yang diketuai Wahjono membeberkan, Soeharto selaku ketua yayasan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi karena telah melaporkan pertanggungjawaban kepada yayasan dan di hadapan Sidang MPR 1998. "Sebagai pengurus yayasan, dia (Soeharto) telah membuat laporan pertanggungjawaban," ujar Wahjono yang didampingi hakim Aswan Nurcahyo dan Eddy Risdianto. Hakim berpendapat, pengurus yayasan justru yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka dapat dimintai pertanggungjawaban membayar kerugian materiil sebesar 25 persen dari total nilai gugatan, yakni USD 105,727 juta dan Rp 46,479 miliar. Emerson Yuntho, ketua bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, menilai bahwa putusan tersebut menguatkan bahwa upaya perdata kasus Supersemar merupakan persidangan pura-pura. "Soeharto dan kroni-kroninya menjadi tak tersentuh lagi," kata Emerson saat dihubungi koran ini kemarin (27/3). Putusan tersebut, lanjut Emerson, telah diperkirakan sejak kejaksaan menghentikan penuntutan pidana melalui penerbitan SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan). Menurut Emerson, ketidakseriusan penanganan kasus Supersemar terlihat ketika jaksa pengacara negara (JPN) tidak menyita seluruh aset Soeharto dan yayasan. Padahal, upaya perdata selalu diikuti sita jaminan alias conservatoir beslag (CB). Di tempat terpisah, Ketua Ombudsman Nasional (KON) Antonius Sudjata menilai, kejaksaan telah gagal atas upaya hukum kasus Soeharto. Kejaksaan seharusnya tidak menempuh upaya perdata karena pewarisan gugatan tidak dikenal. "Gugatan itu sejak awal sudah diprediksi lemah," jelas Antonius, yang mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus). Selain itu, lanjut Antonius, putusan tersebut dapat dibenarkan karena mengacu pada UU Yayasan. "Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, apabila ketua tidak dapat dipertanggungjawabkan, dapat dialihkan kepada pengurus lain," jelasnya. Meski demikian, kejaksaan harus menempuh upaya banding apabila putusan tersebut dianggap cacat. "Saya kira, satu-satunya jalan, kejaksaan harus banding," ujar Antonius. Gayus Lumbuun, anggota Komisi II DPR (membidangi hukum), menolak mengomentari isi putusan kasus Soeharto. "Kalau putusannya demikian, ya begitulah," jelas Gayus. Anggota Fraksi PDIP itu juga menolak menyimpulkan bahwa putusan tersebut merupakan cermin kegagalan kejaksaan mengembalikan kerugian negara dalam kasus Supersemar. Melanggar Kepmenkeu Kasus Yayasan Supersemar memang rumit. Yayasan itu didirikan untuk memberi beasiswa kepada para mahasiswa yang tak mampu. Soeharto lantas menerbitkan PP 15 Tahun 1976 dan Kepmenkeu No 333/KMK.011/1978, yakni meminta BUMN menyerahkan keuntungan 2,5 persen dari laba bersih. Nah, inilah salah satu sumber dana beasiswa itu. Dalam perjalanannya, sebagian dana disalahgunakan. Dana yang seharusnya untuk pendidikan itu dipinjamkan atau dimasukkan pernyataan modal ke sejumlah perusahaan milik kroni Cendana. Di antaranya, PT Kiani Sakti, PT Sempati Air, kelompok usaha Kosgoro, PT Bank Duta, PT Kalhod Utama, Essam Timber, dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri (lihat grafis). Sebagian besar dana yang diberikan ke perusahaan itu tak kembali. Negara lantas menggugat kerugian USD 420 juta dan Rp 185 miliar. Soeharto sebagai ketua yayasan menjadi tergugat utama. Walaupun jaksa menganggap dana Yayasan Supersemar dari negara yakni potongan laba BUMN, majelis hakim berpendapat sebagian dana yang disalurkan bukan dari pemerintah. Hakim juga menganggap yayasan telah menyalurkan sebagian uang yayasan sesuai peruntukan selama 1975 hingga 2007. Di antaranya, beasiswa Rp 206,76 miliar untuk 413.530 mahasiswa, beasiswa Rp 156,77 miliar untuk siswa SMK, beasiswa Rp 6,98 miliar untuk 835 ribu atlet, dan bantuan beasiswa Rp 42,8 miliar untuk anak asuh SD. Menurut Wahjono, dengan bercampurnya uang untuk beasiswa dan keperluan sosial, sepantasnya uang pemerintah yang masuk dalam yayasan hanya 25 persen dari total nilai gugatan USD 420 juta dan Rp 185 miliar. Karena itu, majelis hanya mewajibkan pengurus yayasan mengganti kerugian 25 persen dari total nilai gugatan. Anak-anak Soeharto sendiri terbebas. Bukan hanya itu. Keluarga Cendana juga bebas dari tuntutan membayar kerugian immaterial. "Majelis menolak nilai kerugian immaterial Rp 10 triliun, karena tidak ada hitungan jelas berapa mahasiswa (calon penerima beasiswa) yang dirugikan akibat penyalahgunaan tersebut," jelas majelis hakim. Seusai sidang, jaksa pengacara negara (JPN) Dachmer Munthe menilai aneh putusan tersebut. Majelis tidak dapat menjadikan alasan pertanggungjawaban di depan MPR sebagai penghapus perbuatan melawan hukum. "Itu kan bersifat politis yang berbeda dengan pertanggungjawaban hukum," ujar Dachmer. Karena itu, kejaksaan memastikan mengajukan banding atas putusan tersebut. Meski demikian, Dachmer menghormati putusan tersebut. Apalagi, lanjut Dachmer, itu dianggap mengabulkan dalil perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUH Perdata. "Gugatan saya sudah terbukti. Masalah nilai uangnya, itu (urusan) nanti. Kami benarin itu. Kalau kita, inginnya semua dong, USD 420 juta," jelasnya. Terpisah, pengacara Soeharto, Juan Felix Tampubolon, mengatakan, tim pengacara tidak sependapat dengan putusan tersebut. "Kami juga ajukan banding," ujar Juan Felix. Dia menganggap putusan hakim berbeda dengan sejumlah materi eksepsi yang diajukan tim pengacara. Salah satunya, penggunaan uang negara, meski hanya 25 persen dari total USD 420 juta dan Rp 185 miliar. "Dari fakta persidangan kan sudah jelas bahwa klien kami dan yayasan tidak pernah menggunakan uang negara, tetapi putusan hakim lain. Jadi, kalau kami harus mengembalikan uang negara, kami melihat bahwa negara tidak punya kepentingan apa-apa. Negara kan bukan sebagai pihak," beber Juan Felix. Selain itu, lanjut Juan Felix, penggunaan uang yayasan untuk swasta dibenarkan sesuai anggaran dasar (AD) yayasan. Dia juga menolak pendapat hakim yang menyebut pengurus yayasan melanggar PP No 15 Tahun 1976. "PP itu kan di bawah undang-undang. Sedangkan yayasan selama ini sudah bergerak sesuai undang-undang," jelas Juan Felix yang didampingi M. Assegaf, Denny Kailimang, dan O.C. Kaligis. Pengurus Yayasan Mengaku Heran Di tempat terpisah, Humas Yayasan Supersemar Herno Sasongko mengaku heran atas putusan pengadilan yang menghukum pengurus yayasan mengembalikan kerugian negara senilai 25 persen dari total nilai gugatan USD 420 juta dan Rp 185 miliar. "Saya juga hadir dalam sidang, tetapi hakimnya bingung, menghitungnya dari mana bisa dapat hanya 25 persen uang negara yang masuk ke yayasan," jelas Herno. Menurut dia, total aset yayasan Rp 600 miliar yang dikelola pengurus. Uang tersebut berasal dari sisa pengucuran pemerintah dan sejumlah perusahaan swasta. "Sejak 1998, kami sudah tidak dapat kucuran lagi bantuan dari pemerintah," ujarnya. Sejak berdiri 1975 silam, lanjutnya, total uang yang disalurkan untuk beasiswa mencapai Rp 400 miliar. Herno menambahkan, pengurus yayasan justru bersyukur atas putusan tersebut. Sebab, Soeharto tidak dibebani kerugian negara. "Kalau pengurus sendiri masih menunggu. Sebab, putusannya kan belum final, kami akan ajukan banding," tegas Herno. Usai pembacaan putusan hakim, katanya, seluruh pengurus yayasan tidak menggelar pertemuan untuk menyikapi isi putusan. "Kami biasa-biasa saja." Yayasan Supersemar kini hanya diurus oleh Sekretaris Abdurrahman dan Bendahara Subagyo. (agm/tof) · * * Majalah GATRA, 27 Maret 2008 Yayasan Beasiswa Supersemar Didenda Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/3), memutuskan agar Yayasan Beasiswa Supersemar membayar ganti rugi sebesar 105,7 juta dolar AS dan Rp46,47 miliar kepada negara. Majelis hakim yang diketuai Wahjono memutuskan perkara tersebut dalam sidang perkara gugatan perdata yang dilayangkan negara kepada mantan presiden Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Negara melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyatakan Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar melakukan perbuatan melawan hukum karena menyalurkan dana yayasan ke sejumlah perusahaan, padahal tujuan pembentukan yayasan adalah memberikan beasiswa. Hal itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1976 Tentang Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik Pemerintah, yang kemudian diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 373/KMK.011/1978, serta Pasal 3 Anggaran Dasar Yayasan Beasiswa Supersemar. Untuk itu, JPN menuntut pengembalian dana yang telah disalahgunakan senilai 420 juta dolar AS dan Rp185,92 miliar, ditambah ganti rugi imateriil Rp10 triliun. Anggota majelis hakim, Edy Risdiyanto, menyatakan, perbuatan pengurus yayasan untuk meminjamkan uang kepada sejumlah perusahaan sebenarnya dibenarkan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Beasiswa Supersemar. Kendati demikian, kata Edy, hal itu tidak dapat dibenarkan apabila mengacu pada PP 15 Tahun 1976 tentang Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik Pemerintah, yang kemudian diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 373/KMK.011/1978. Pasal 2 F PP 15 Tahun 1976 menyatakan lima persen dari laba bersih bank pemerintah harus digunakan untuk kepentingan sosial. Yayasan Beasiswa Supersemar menerima 50 persen dari lima persen laba bersih bank-bank milik pemerintah. "Jadi uang itu tidak boleh dibisniskan untuk mendapatkan bunga," kata Edy. Edy menegaskan, PP dan Keputusan Menteri merupakan aturan yang lebih tinggi dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Beasiswa Supersemar, sehingga penyaluran dana yayasan kepada perusahaan merupakan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim hanya menghukum Yayasan Beasiswa Supersemar sebesar 105,7 juta dolar AS dan Rp46,47 miliar atau 25 persen dari nilai gugatan negara. Hal itu disebabkan karena sulit untuk menjamin bahwa dana yang disalurkan yayasan kepada sejumlah perusahaan murni dari bank-bank pemerintah. Selain itu, Majelis Hakim juga menilai, angka 25 persen dari total nilai gugatan merupakan angka yang adil, dengan harapan yayasan tidak mengalami kekurangan kas, sehingga tetap bisa menyalurkan beasiswa. Anggota majelis hakim Aswan Nurcahyo menyatakan, sumber keuangan Yayasan Beasiswa Supersemar tidak hanya berasal dari bank pemerintah, melainkan juga dari sejumlah donatur, lembaga, dan perusahaan. Nilai sumbangan di luar bank pemerintah mencapai Rp217,6 miliar. "Tidak semua uang berasal dari pemerintah," kata Aswan. Selain hanya mengabulkan sebagian nilai gugatan, majelis menolak permohonan ganti rugi imateriil sebesar Rp10 triliun. Menurut majelis, alasan JPN bahwa ganti rugi imateriil didasarkan pada hilangnya kesempatan pelajar untuk mendapatkan beasiswa merupakan alasan yang tidak dapat diterima. Seharusnya, menurut majelis, JPN merinci jumlah siswa yang kehilangan kesempatan mendapatkan beasiswa. Selain itu, Presiden sebagai pemberi kuasa kepada JPN tidak dibenarkan oleh hukum perdata dan hukum tata negara untuk menjadi kuasa golongan masyarakat tertentu. Menanggapi putusan itu, tim kuasa hukum Yayasan Beasiswa Supersemar yang diwakili Juan Felix Tampubolon menyatakan banding. Dia menilai seharusnya yayasan tidak dibebani apapun karena uang yayasan bukan uang negara. Soeharto Bebas Gugatan perdata tersebut juga dilayangkan terhadap Soeharto yang diwakili oleh sejumlah anaknya sebagai tergugat I. Majelis hakim menilai penguasa Orde Baru itu tidak bisa digugat sebagai pribadi karena aliran dana ke sejumlah perusahaan terjadi saat Soeharto menjadi Ketua Yayasan. Sebagai Ketua Yayasan dan Presiden, menurut majelis, Soeharto juga tidak digugat karena telah mempertanggungjawabkan pekerjaan kepada pengurus yayasan dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). "Maka tergugat I tidak melakukan perbuatan melawan hukum," kata Aswan. "Maka para ahli warisnya juga tidak melakukan perbuatan melawan hukum," lanjut Aswan. Terhadap putusan itu, Ketua JPN Dachamer Munthe merasa keberatan. Menurutnya, pertanggungjawaban seorang tergugat haruslah diukur dengan pertanggungjawaban hukum, bukan pertanggungjawaban politis di depan MPR. "Ini kan agak aneh, pertanggungjawaban politis dan pertanggungjawaban hukum kan beda," kata Dachamer setelah sidang. Dachamer juga menyatakan kecewa karena nilai gugatan tidak dikabulkan semuanya. Untuk itu, pihaknya menyatakan pikir-pikir sebelum mengajukan banding. [TMA, Ant] ---------------------------------------------------------------------------- ---- · No virus found in this outgoing message. Checked by AVG. Version: 7.5.519 / Virus Database: 269.22.1/1347 - Release Date: 27/03/2008 19:15 [Non-text portions of this message have been removed]

