(Tulisan ini juga disajikan dalam website http://kontak.club.fr/index.htm)

                    Anak-anak Soeharto lolos




Berikut di bawah ini dikutip dua berita dari Jawapos dan majalah Gatra
mengenai persidangan pengadilan tentang Yayasan Supersemar, yang
mengindikasikan bahwa upaya hukum untuk mengembalikan uang negara dari
keluarga Suharto mengalami kegagalan. Karena berita penting ini pasti akan
menimbulkan kemarahan banyak orang, dan memancing berbagai reaksi keras dari
banyak kalangan, maka « Kumpulan berita soal uang haram Tommy Suharto » akan
terus-menerus berusaha menyajikan beraneka-ragam berita dan tulisan mengenai
persoalan ini. Berbagai kesulitan yang menghalangi pembongkaran kasus
korupsi keluarga Suharto dan dikembalikannya harta haramya untuk negara
merupakan cermin yang jelas bagaimana busuknya sistem hukum dan peradilan di
negeri kita dan juga rusaknya moral banyak tokoh-tokoh di berbagai
kalangan. Silakan baca, walaupun dengan hati yang geram …..



  1.. Umar Said


* * *



Jawapos,, 28 Maret  2008,


Anak-Anak Soeharto Lolos

Kasus Korupsi, Pengadilan Hanya Hukum Pengurus Yayasan Supersemar


JAKARTA - Upaya hukum untuk mengembalikan uang negara dari keluarga mantan
Presiden Soeharto (alm) berakhir sia-sia. Dalam sidang kemarin (27/3), PN
Jakarta Selatan membebaskan lima ahli waris Soeharto dari segala kerugian
negara dalam kasus korupsi dana Yayasan Supersemar.

Lima ahli waris itu adalah Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), Sigit
Harjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati Hariyadi (Titiek), dan Siti
Hutami Endang Adiningsih (Mamiek). Sedangkan Tommy Soeharto menolak menjadi
ahli waris dalam kasus Supersemar.

Majelis hakim yang diketuai Wahjono membeberkan, Soeharto selaku ketua
yayasan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi karena telah
melaporkan pertanggungjawaban kepada yayasan dan di hadapan Sidang MPR 1998.
"Sebagai pengurus yayasan, dia (Soeharto) telah membuat laporan
pertanggungjawaban," ujar Wahjono yang didampingi hakim Aswan Nurcahyo dan
Eddy Risdianto.

Hakim berpendapat, pengurus yayasan justru yang terbukti melakukan perbuatan
melawan hukum. Mereka dapat dimintai pertanggungjawaban membayar kerugian
materiil sebesar 25 persen dari total nilai gugatan, yakni USD 105,727 juta
dan Rp 46,479 miliar.

Emerson Yuntho, ketua bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, menilai
bahwa putusan tersebut menguatkan bahwa upaya perdata kasus Supersemar
merupakan persidangan pura-pura. "Soeharto dan kroni-kroninya menjadi tak
tersentuh lagi," kata Emerson saat dihubungi koran ini kemarin (27/3).
Putusan tersebut, lanjut Emerson, telah diperkirakan sejak kejaksaan
menghentikan penuntutan pidana melalui penerbitan SKPP (surat ketetapan
penghentian penuntutan).

Menurut Emerson, ketidakseriusan penanganan kasus Supersemar terlihat ketika
jaksa pengacara negara (JPN) tidak menyita seluruh aset Soeharto dan
yayasan. Padahal, upaya perdata selalu diikuti sita jaminan alias
conservatoir beslag (CB).

Di tempat terpisah, Ketua Ombudsman Nasional (KON) Antonius Sudjata menilai,
kejaksaan telah gagal atas upaya hukum kasus Soeharto. Kejaksaan seharusnya
tidak menempuh upaya perdata karena pewarisan gugatan tidak dikenal.
"Gugatan itu sejak awal sudah diprediksi lemah," jelas Antonius, yang mantan
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Selain itu, lanjut Antonius, putusan tersebut dapat dibenarkan karena
mengacu pada UU Yayasan. "Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, apabila
ketua tidak dapat dipertanggungjawabkan, dapat dialihkan kepada pengurus
lain," jelasnya.

Meski demikian, kejaksaan harus menempuh upaya banding apabila putusan
tersebut dianggap cacat. "Saya kira, satu-satunya jalan, kejaksaan harus
banding," ujar Antonius.

Gayus Lumbuun, anggota Komisi II DPR (membidangi hukum), menolak
mengomentari isi putusan kasus Soeharto. "Kalau putusannya demikian, ya
begitulah," jelas Gayus. Anggota Fraksi PDIP itu juga menolak menyimpulkan
bahwa putusan tersebut merupakan cermin kegagalan kejaksaan mengembalikan
kerugian negara dalam kasus Supersemar.


Melanggar Kepmenkeu

Kasus Yayasan Supersemar memang rumit. Yayasan itu didirikan untuk memberi
beasiswa kepada para mahasiswa yang tak mampu. Soeharto lantas menerbitkan
PP 15 Tahun 1976 dan Kepmenkeu No 333/KMK.011/1978, yakni meminta BUMN
menyerahkan keuntungan 2,5 persen dari laba bersih. Nah, inilah salah satu
sumber dana beasiswa itu.

Dalam perjalanannya, sebagian dana disalahgunakan. Dana yang seharusnya
untuk pendidikan itu dipinjamkan atau dimasukkan pernyataan modal ke
sejumlah perusahaan milik kroni Cendana. Di antaranya, PT Kiani Sakti, PT
Sempati Air, kelompok usaha Kosgoro, PT Bank Duta, PT Kalhod Utama, Essam
Timber, dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri (lihat grafis).

Sebagian besar dana yang diberikan ke perusahaan itu tak kembali. Negara
lantas menggugat kerugian USD 420 juta dan Rp 185 miliar. Soeharto sebagai
ketua yayasan menjadi tergugat utama.

Walaupun jaksa menganggap dana Yayasan Supersemar dari negara yakni potongan
laba BUMN, majelis hakim berpendapat sebagian dana yang disalurkan bukan
dari pemerintah.

Hakim juga menganggap yayasan telah menyalurkan sebagian uang yayasan sesuai
peruntukan selama 1975 hingga 2007. Di antaranya, beasiswa Rp 206,76 miliar
untuk 413.530 mahasiswa, beasiswa Rp 156,77 miliar untuk siswa SMK, beasiswa
Rp 6,98 miliar untuk 835 ribu atlet, dan bantuan beasiswa Rp 42,8 miliar
untuk anak asuh SD.

Menurut Wahjono, dengan bercampurnya uang untuk beasiswa dan keperluan
sosial, sepantasnya uang pemerintah yang masuk dalam yayasan hanya 25 persen
dari total nilai gugatan USD 420 juta dan Rp 185 miliar. Karena itu, majelis
hanya mewajibkan pengurus yayasan mengganti kerugian 25 persen dari total
nilai gugatan. Anak-anak Soeharto sendiri terbebas.

Bukan hanya itu. Keluarga Cendana juga bebas dari tuntutan membayar kerugian
immaterial. "Majelis menolak nilai kerugian immaterial Rp 10 triliun, karena
tidak ada hitungan jelas berapa mahasiswa (calon penerima beasiswa) yang
dirugikan akibat penyalahgunaan tersebut," jelas majelis hakim.

Seusai sidang, jaksa pengacara negara (JPN) Dachmer Munthe menilai aneh
putusan tersebut. Majelis tidak dapat menjadikan alasan pertanggungjawaban
di depan MPR sebagai penghapus perbuatan melawan hukum. "Itu kan bersifat
politis yang berbeda dengan pertanggungjawaban hukum," ujar Dachmer. Karena
itu, kejaksaan memastikan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Meski demikian, Dachmer menghormati putusan tersebut. Apalagi, lanjut
Dachmer, itu dianggap mengabulkan dalil perbuatan melawan hukum sesuai pasal
1365 KUH Perdata. "Gugatan saya sudah terbukti. Masalah nilai uangnya, itu
(urusan) nanti. Kami benarin itu. Kalau kita, inginnya semua dong, USD 420
juta," jelasnya.

Terpisah, pengacara Soeharto, Juan Felix Tampubolon, mengatakan, tim
pengacara tidak sependapat dengan putusan tersebut. "Kami juga ajukan
banding," ujar Juan Felix.

Dia menganggap putusan hakim berbeda dengan sejumlah materi eksepsi yang
diajukan tim pengacara. Salah satunya, penggunaan uang negara, meski hanya
25 persen dari total USD 420 juta dan Rp 185 miliar. "Dari fakta persidangan
kan sudah jelas bahwa klien kami dan yayasan tidak pernah menggunakan uang
negara, tetapi putusan hakim lain. Jadi, kalau kami harus mengembalikan uang
negara, kami melihat bahwa negara tidak punya kepentingan apa-apa. Negara
kan bukan sebagai pihak," beber Juan Felix.

Selain itu, lanjut Juan Felix, penggunaan uang yayasan untuk swasta
dibenarkan sesuai anggaran dasar (AD) yayasan. Dia juga menolak pendapat
hakim yang menyebut pengurus yayasan melanggar PP No 15 Tahun 1976. "PP itu
kan di bawah undang-undang. Sedangkan yayasan selama ini sudah bergerak
sesuai undang-undang," jelas Juan Felix yang didampingi M. Assegaf, Denny
Kailimang, dan O.C. Kaligis.


Pengurus Yayasan Mengaku Heran

Di tempat terpisah, Humas Yayasan Supersemar Herno Sasongko mengaku heran
atas putusan pengadilan yang menghukum pengurus yayasan mengembalikan
kerugian negara senilai 25 persen dari total nilai gugatan USD 420 juta dan
Rp 185 miliar. "Saya juga hadir dalam sidang, tetapi hakimnya bingung,
menghitungnya dari mana bisa dapat hanya 25 persen uang negara yang masuk ke
yayasan," jelas Herno.

Menurut dia, total aset yayasan Rp 600 miliar yang dikelola pengurus. Uang
tersebut berasal dari sisa pengucuran pemerintah dan sejumlah perusahaan
swasta. "Sejak 1998, kami sudah tidak dapat kucuran lagi bantuan dari
pemerintah," ujarnya.

Sejak berdiri 1975 silam, lanjutnya, total uang yang disalurkan untuk
beasiswa mencapai Rp 400 miliar.

Herno menambahkan, pengurus yayasan justru bersyukur atas putusan tersebut.
Sebab, Soeharto tidak dibebani kerugian negara. "Kalau pengurus sendiri
masih menunggu. Sebab, putusannya kan belum final, kami akan ajukan
banding," tegas Herno.

Usai pembacaan putusan hakim, katanya, seluruh pengurus yayasan tidak
menggelar pertemuan untuk menyikapi isi putusan. "Kami biasa-biasa saja."
Yayasan Supersemar kini hanya diurus oleh Sekretaris Abdurrahman dan
Bendahara Subagyo. (agm/tof)

·         * *

Majalah GATRA, 27 Maret 2008



Yayasan Beasiswa Supersemar Didenda


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/3), memutuskan
agar Yayasan Beasiswa Supersemar membayar ganti rugi sebesar 105,7 juta
dolar AS dan Rp46,47 miliar kepada negara.

Majelis hakim yang diketuai Wahjono memutuskan perkara tersebut dalam sidang
perkara gugatan perdata yang dilayangkan negara kepada mantan presiden
Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar atas dugaan penyelewengan dana
beasiswa.

Negara melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyatakan Soeharto dan
Yayasan Beasiswa Supersemar melakukan perbuatan melawan hukum karena
menyalurkan dana yayasan ke sejumlah perusahaan, padahal tujuan pembentukan
yayasan adalah memberikan beasiswa.

Hal itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1976
Tentang Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik Pemerintah,
yang kemudian diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
373/KMK.011/1978, serta Pasal 3 Anggaran Dasar Yayasan Beasiswa Supersemar.

Untuk itu, JPN menuntut pengembalian dana yang telah disalahgunakan senilai
420 juta dolar AS dan Rp185,92 miliar, ditambah ganti rugi imateriil Rp10
triliun.

Anggota majelis hakim, Edy Risdiyanto, menyatakan, perbuatan pengurus
yayasan untuk meminjamkan uang kepada sejumlah perusahaan sebenarnya
dibenarkan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Beasiswa
Supersemar.

Kendati demikian, kata Edy, hal itu tidak dapat dibenarkan apabila mengacu
pada PP 15 Tahun 1976 tentang Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih
Bank-Bank Milik Pemerintah, yang kemudian diatur dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 373/KMK.011/1978.

Pasal 2 F PP 15 Tahun 1976 menyatakan lima persen dari laba bersih bank
pemerintah harus digunakan untuk kepentingan sosial. Yayasan Beasiswa
Supersemar menerima 50 persen dari lima persen laba bersih bank-bank milik
pemerintah. "Jadi uang itu tidak boleh dibisniskan untuk mendapatkan bunga,"
kata Edy.

Edy menegaskan, PP dan Keputusan Menteri merupakan aturan yang lebih tinggi
dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Beasiswa Supersemar,
sehingga penyaluran dana yayasan kepada perusahaan merupakan perbuatan
melawan hukum.

Majelis hakim hanya menghukum Yayasan Beasiswa Supersemar sebesar 105,7 juta
dolar AS dan Rp46,47 miliar atau 25 persen dari nilai gugatan negara. Hal
itu disebabkan karena sulit untuk menjamin bahwa dana yang disalurkan
yayasan kepada sejumlah perusahaan murni dari bank-bank pemerintah.

Selain itu, Majelis Hakim juga menilai, angka 25 persen dari total nilai
gugatan merupakan angka yang adil, dengan harapan yayasan tidak mengalami
kekurangan kas, sehingga tetap bisa menyalurkan beasiswa.

Anggota majelis hakim Aswan Nurcahyo menyatakan, sumber keuangan Yayasan
Beasiswa Supersemar tidak hanya berasal dari bank pemerintah, melainkan juga
dari sejumlah donatur, lembaga, dan perusahaan.

Nilai sumbangan di luar bank pemerintah mencapai Rp217,6 miliar. "Tidak
semua uang berasal dari pemerintah," kata Aswan.

Selain hanya mengabulkan sebagian nilai gugatan, majelis menolak permohonan
ganti rugi imateriil sebesar Rp10 triliun. Menurut majelis, alasan JPN bahwa
ganti rugi imateriil didasarkan pada hilangnya kesempatan pelajar untuk
mendapatkan beasiswa merupakan alasan yang tidak dapat diterima.

Seharusnya, menurut majelis, JPN merinci jumlah siswa yang kehilangan
kesempatan mendapatkan beasiswa. Selain itu, Presiden sebagai pemberi kuasa
kepada JPN tidak dibenarkan oleh hukum perdata dan hukum tata negara untuk
menjadi kuasa golongan masyarakat tertentu.

Menanggapi putusan itu, tim kuasa hukum Yayasan Beasiswa Supersemar yang
diwakili Juan Felix Tampubolon menyatakan banding. Dia menilai seharusnya
yayasan tidak dibebani apapun karena uang yayasan bukan uang negara.

Soeharto Bebas
Gugatan perdata tersebut juga dilayangkan terhadap Soeharto yang diwakili
oleh sejumlah anaknya sebagai tergugat I.

Majelis hakim menilai penguasa Orde Baru itu tidak bisa digugat sebagai
pribadi karena aliran dana ke sejumlah perusahaan terjadi saat Soeharto
menjadi Ketua Yayasan.

Sebagai Ketua Yayasan dan Presiden, menurut majelis, Soeharto juga tidak
digugat karena telah mempertanggungjawabkan pekerjaan kepada pengurus
yayasan dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). "Maka tergugat I tidak
melakukan perbuatan melawan hukum," kata Aswan.

"Maka para ahli warisnya juga tidak melakukan perbuatan melawan hukum,"
lanjut Aswan.

Terhadap putusan itu, Ketua JPN Dachamer Munthe merasa keberatan.
Menurutnya, pertanggungjawaban seorang tergugat haruslah diukur dengan
pertanggungjawaban hukum, bukan pertanggungjawaban politis di depan MPR.
"Ini kan agak aneh, pertanggungjawaban politis dan pertanggungjawaban hukum
kan beda," kata Dachamer setelah sidang. Dachamer juga menyatakan kecewa
karena nilai gugatan tidak dikabulkan semuanya.

Untuk itu, pihaknya menyatakan pikir-pikir sebelum mengajukan banding. [TMA,
Ant]


----------------------------------------------------------------------------
----



·





No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG.
Version: 7.5.519 / Virus Database: 269.22.1/1347 - Release Date: 27/03/2008
19:15


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke