Pemerintah Harus Cabut Izin Trawl
        Artikel Terkait:    Peraturan Tentang Trawl Bisa DicabutKapal Trawl 
Segera Didata Bupati dan Wali Kota Tolak Kapal TrawlPenggunaan Trawl Akan 
DievaluasiIzin Hanya untuk 70 Kapal Trawl      

Sabtu, 5 April 2008 | 17:54 WIB
JAKARTA, SABTU - Pemerintah harus mencabutPeraturan Menteri Perikanan dan 
Kelautan No. 06 tahun 2008 tentanglegalitas penggunaan pukat hela di Kalimantan 
Timur. Walhi dan sejumlahpeneliti pesisir dan kelautan mengatakan permen ini 
melanggar hukumsecara formal.
Permen ini bertentangan dengan Keputusan Presiden
No.39 tahun 1980 tentang pelarangan penggunaan trawl. Manager Kampanye
Pesisir dan Kelautan Walhi, M Riza Damanik, mengatakan seluruh
presiden, kecuali Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, juga mengeluarkan
kepres serupa semasa pemerintahannya.
"Ini dikeluarkan ketika
trawl mulai banyak digunakan. Selain itu, pada waktu itu timbul konflik
antara pelayan di Sumatera Utara. Rentetan dari Kepres No.39 tahun 1980
juga banyak. SBY belum mengeluarkan larangan trawl, tapi malah
melegalkan. Pukat hela itu satu dari sembilan nama lain trawl (pukat
harimau.red)," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (4/4).
Dia
menambahkan pada saat ini kondisi perairan Indonesia sudah kritis.
Menurut data Food and Agriculture Organization, lanjutnya, saat ini
jumlah ikan yang sudah diambil di Indonesia sekitar 4,9 juta. Jumlah
ini telah mendekati jumlah sumber daya ikan yang boleh diambil sebesar
5,12 juta.
"Potensi perikanan kita kan 6,4 juta dan yang boleh
diambil itu 80 persennya. Berarti sebentar lagi, kita sudah mengalami
krisis ikan. Ini juga diindikasikan beberapa hal, spesies ikan tertentu
susah ditemui. Contohnya ikan trubut. Selain itu, harga ikan juga jadi
mahal. Bagaimana nantinya kalau trawl diperbolehkan?" jelas Riza.
Peneliti
Daerah Pesisir dan Kelautan Institut Pertanian Bogor, Suhana menganggap
pemerintah salah langkah dengan mengeluarkan permen tersebut.
Pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan yang melarang pengambilan
ikan secara berlebih untuk mengatasi krisis ikan ini.
"Selain
itu, jika alasan pemerintah ini untuk meningkatkan kesejahteraan
nelayan tradisional, hal itu salah. Suatu hal yang tidak mungkin,
nelayan tradisional dapat membeli satu set kapal trawl. Untuk membeli
kapal 5 grosston dan tak ramah lingkungan itu perlu uang Rp50 juta.
Satu paket jaring butuh dana Rp35 juta. Jadi minimal butuh dana Rp85
juta.
Nelayan tradisional kita itu hanya jadi buruh dari nelayanMalaysia dan 
Thailand," ungkapnya.Padahal seorang nelayan yang malamitu juga hadir di acara 
diskusi Walhi mengaku berpenghasilan Rp500.000per bulan. "Itupun tak tentu. 
Bisa balik modal saja sudah untung mbak,"imbuhnya.(BOB)


Sumber : 
http://www.kompas.com/read.php?cnt=.xml.2008.04.05.17543817&channel=1&mn=1&idx=1




Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke