Mas pinjem emailnya ye, gw ndah ijin waktu buka email lu...thx
[1]"sayonara" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Hallo semua...masih inget ama berita ini ngak?
-----------------------------------------------------------------
--------------
Trans TV Tak Mengudara di Kanal 43 Purwokerto
Senin, 17 September 2007 | 20:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
PT Transformasi Indonesia (Trans TV) sudah tidak mengudara di
kanal
frekuensi 43 Purwokerto, Jawa Tengah. Direktur Trans TV, Ishadi
SK,
mengatakan kanal frekuensi itu memang tidak mungkin diisi dua
stasiun
televisi. Saat ini kanal frekuensi itu juga diisi stasiun
televisi TPI.
Kondisi ini menyebabkan masyarakat sekitar Purwokerto, Banyumas
dan
Purbalingga tidak memperoleh kualitas gambar siaran yang jelas
dari
TransTV dan TPI. Sebelumnya juru bicara Direktorat Jenderal Pos
dan
Telekomunikasi, Gatot S Dewa Broto, mengatakan pemerintah telah
meminta
Trans TV agar tidak mengudara di frekuensi itu karena sudah diisi
TPI.
Menurut Ishadi, Trans TV sudah lama meminta izin kanal itu kepada
Departemen Informasi dan Informatika (Depkominfo) . Tapi karena
antara
Depkominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia masih ada perselisihan,
maka
Trans TV akhirnya meminta izin kepada Pemerintah Daerah Jawa
Tengah.
Namun kemudian pemerintah memberikan izin kepada TPI. “Saat ini
Trans TV
sedang menyiapkan surat pembelaan diri,” ujarnya hari ini.
Dian Yuliastuti
----------------------------------------------------------------
Mau tahu behind the story nya?
Awalnya sih ngurus ijin itu mudah terus gara-gara pak ishadi
campur
tangan dengan mengadukan DirJen Postel ke Menteri Perhubungan
maka
semuanya jadi bubar ngak karuan.
Jadi ndak benar ada perselisihan itu antara Depkominfo dan
KPI,ngawur
itu mengadu domba namanya!
Nah gw dapet info dari mas imam tentang masalah itu.Jadi karena
pengaduan pak ishadi ke menteri perhubungan terus postel ngambek
ngak
bantuin Reska Damayanti (yang ngurus ijin).
Otomatis Reska Damayanti cari cara untuk bisa dapet frekwensi.Dia
nanya
ama mas imam dan dijawab "khan sekarang (wktu itu) lagi eforia
otonomi
daerah, jadi pemda pada ngincer apbd, termasuk frekwensi.Nah coba
aja
ngurus ke pemda".
Kemudian usul itu diajukan ke managemen dan disetujui termasuk
biaya
untuk nyuap orang pemda.
Terus dapet khan frekwensi, cuman sayang dapetnya ilegal karena
keluar
aturan bahwa pemda ngak boleh ngeluarin ijin frekwensi! He he itu
namanya kualat mas imam.............kacian deh lu!

References

1. mailto:[EMAIL PROTECTED]

-- 
http://www.fastmail.fm - IMAP accessible web-mail



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke