Mas pinjem emailnya ye, gw ndah ijin waktu buka email lu...thx [1]"sayonara" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Hallo semua...masih inget ama berita ini ngak? ----------------------------------------------------------------- -------------- Trans TV Tak Mengudara di Kanal 43 Purwokerto Senin, 17 September 2007 | 20:13 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta: PT Transformasi Indonesia (Trans TV) sudah tidak mengudara di kanal frekuensi 43 Purwokerto, Jawa Tengah. Direktur Trans TV, Ishadi SK, mengatakan kanal frekuensi itu memang tidak mungkin diisi dua stasiun televisi. Saat ini kanal frekuensi itu juga diisi stasiun televisi TPI. Kondisi ini menyebabkan masyarakat sekitar Purwokerto, Banyumas dan Purbalingga tidak memperoleh kualitas gambar siaran yang jelas dari TransTV dan TPI. Sebelumnya juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Gatot S Dewa Broto, mengatakan pemerintah telah meminta Trans TV agar tidak mengudara di frekuensi itu karena sudah diisi TPI. Menurut Ishadi, Trans TV sudah lama meminta izin kanal itu kepada Departemen Informasi dan Informatika (Depkominfo) . Tapi karena antara Depkominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia masih ada perselisihan, maka Trans TV akhirnya meminta izin kepada Pemerintah Daerah Jawa Tengah. Namun kemudian pemerintah memberikan izin kepada TPI. Saat ini Trans TV sedang menyiapkan surat pembelaan diri, ujarnya hari ini. Dian Yuliastuti ---------------------------------------------------------------- Mau tahu behind the story nya? Awalnya sih ngurus ijin itu mudah terus gara-gara pak ishadi campur tangan dengan mengadukan DirJen Postel ke Menteri Perhubungan maka semuanya jadi bubar ngak karuan. Jadi ndak benar ada perselisihan itu antara Depkominfo dan KPI,ngawur itu mengadu domba namanya! Nah gw dapet info dari mas imam tentang masalah itu.Jadi karena pengaduan pak ishadi ke menteri perhubungan terus postel ngambek ngak bantuin Reska Damayanti (yang ngurus ijin). Otomatis Reska Damayanti cari cara untuk bisa dapet frekwensi.Dia nanya ama mas imam dan dijawab "khan sekarang (wktu itu) lagi eforia otonomi daerah, jadi pemda pada ngincer apbd, termasuk frekwensi.Nah coba aja ngurus ke pemda". Kemudian usul itu diajukan ke managemen dan disetujui termasuk biaya untuk nyuap orang pemda. Terus dapet khan frekwensi, cuman sayang dapetnya ilegal karena keluar aturan bahwa pemda ngak boleh ngeluarin ijin frekwensi! He he itu namanya kualat mas imam.............kacian deh lu!
References 1. mailto:[EMAIL PROTECTED] -- http://www.fastmail.fm - IMAP accessible web-mail [Non-text portions of this message have been removed]

