Kebijakan Trawl dan Embargo Ikan Indonesia sumber : http://www.sinarharapan.co.id/berita/0804/16/opi01.html Oleh Suhana Pemerintah telah mengeluarkan keputusan yang melegalkan trawl di sebagian wilayah perairan Indonesia melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 6 Tahun 2008 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) di Perairan Kabupaten Kalimantan Timur Bagian Utara. Kebijakan tersebut sungguh memukul masyarakat perikanan Indonesia, karena selain bertentangan dengan Keputusan Presiden No 39 Tahun 1980 tentang Pelarangan Trawl juga akan memicu negara-negara pengimpor produk perikanan Indonesia, khususnya Amerika Serikat untuk mengembargo ekspor perikanan dari Indonesia. Masih ingat dibenak kita pada awal tahun 2001, Amerika Serikat (AS) mengancam akan melarang impor udang laut dari Indonesia. Ancaman itu datang, menyusul laporan dari tim US Marine Fisheries Inspector mengenai tidak dipenuhinya keharusan menggunakan alat yang memungkinkan keluarnya penyu (turtle excluder device/TED) pada jaring atau trawl di kapal-kapal penangkap udang. Dan Juli 2001 pemerintah AS memutuskan untuk menangguhkan impor udang laut dari Indonesia selama dua bulan, dan Indonesia kehilangan pendapatan ratusan juta dolar AS. Kekhawatiran akan terjadi lagi embargo oleh negara pengimpor produk perikanan Indonesia pascaterbitnya Kepmen Trawl ini sangat beralasan. Hal ini dapat dilihat dari lampiran 1 dan 2 Kepmen tersebut yang tidak menyertakan alat TED dan BED (By Catch excluder devic) dalam jaring trawl. Dengan demikian, apabila jaring trawl tersebut dioperasikan maka dapat mengancam keberadaan penyu dan ikan-ikan lainnya. Hal inilah yang menjadi latar belakang Amerika Serikat pada Tahun 2001 mengembargo produk perikanan Indonesia. Dan apabila hal ini terjadi kembali, Indonesia akan kehilangan ratusan juta dolar AS dari nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke Amerika Serikat. Statistik Perdagangan Amerika Serikat (2008) sepanjang bulan Januari sampai September 2007 menunjukkan nilai ekspor produk perikanan dari Indonesia ke Amerika Serikat mencapai sekitar 3,3 miliar dolar AS. Melanggar Keppres Secara hukum formal, Kepmen No 6 Tahun 2008 tersebut telah melanggar Keppres No 39 Tahun 1980 tentang pelarangan trawl di perairan Indonesia dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 392/Kpts/IK.120/4/99 tentang Jalur-Jalur Penangkapan Ikan yang sampai saat ini masih berlaku. Dengan adanya kerancuan hukum ini semakin memperjelas ketidakkonsistenan pemerintah dalam menjaga dan melindungi keberadaan sumber daya ikan dan kesejahteraan nelayan tradisional. Trawl dikembangkan di Indonesia mulai tahun 1970, di Bagan Siapi-api sebagai upaya untuk mendongkrak produksi perikanan tangkap. Trawl ini memang sangat efektif karena mampu menangkap semua jenis sasaran tangkap, terutama di perairan dasar laut. Sedemikian efektifnya trawl, hingga dalam kurun waktu sekitar tujuh tahun perairan Bagan Siapi-api dan Selat Malaka mengalami over fishing. Dan mulai saat itulah muncul berbagai konflik sosial pada masyarakat nelayan. Untuk mengatasi konflik dan menghilangkan keresahan sosial akibat beroperasinya trawl, akhirnya pada tahun 1980 dikeluarkanlah Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 39 Tahun 1980 tentang penghapusan jaring trawl. Hal-hal yang menjadi bahan pertimbangan terbitnya Keppres tersebut adalah demi pelaksanaan pembinaan kelestarian sumber daya ikan dasar, mendorong peningkatan produksi yang dihasilkan oleh para nelayan tradisional, dan menghindarkan terjadinya ketegangan-ketegangan sosial. Namun ternyata hingga awal tahun 2008 ini, keresahan di kalangan nelayan kecil tetap saja terjadi. Peraturan hanya tinggal peraturan, artinya walaupun telah ada pengaturan pelarangan trawl tersebut tetap saja dilanggar oleh para oknum. Buktinya trawl yang dilarang oleh keppres tersebut ternyata masih beroperasi dengan berganti nama. Misalnya di Pantura Jawa, trawl lebih dikenal dengan jaring arad, di Pantura Sumatera Utara lebih dikenal dengan dogol dan nama lainnya yang setiap daerah di Indonesia memiliki nama yang berbeda-beda. Sampai saat ini telah teridentifikasi ada 9 nama lain dari trawl yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan jumlah mencapai lebih dari 20.000 unit. Kesembilan nama lain dari trawl tersebut adalah dogol, pukat tepi, otok, trawl mini, payang alit, sondong sambo, lampara dasar, jaring arad, dan cantrang. Tegakkan Kembali Selain itu juga, kebijakan menteri kelautan tersebut sungguh tidak memperhatikan kondisi sumberdaya ikan di perairan Indonesia yang sudah mengalami krisis, sehingga perlu mendapat penanganan yang serius. Misalnya data Food Outlook (FAO 2007) menunjukan bahwa produksi perikanan tangkap Indonesia mengalami penurunan sebesar 4,55 persen. Penurunan tersebut dua kali lebih besar dari rata-rata penurunan produksi perikanan dari sepuluh negara produser perikanan dunia, yaitu sebesar 2,37 persen. Hal ini memperkuat dugaan para ahli bahwa kondisi sumberdaya ikan di beberapa wilayah perairan sudah mengalami degradasi. Berdasarkan hal tersebut maka pemeritah perlu secara cepat melakukan berbagai upaya guna menyelamatkan sumber daya perikanan di wilayah perairan Indonesia. Publikasi FAO lainnya pada tahun yang sama (2007) menggambarkan bahwa kondisi sumberdaya ikan di sekitar perairan Indonesia, terutama di sekitar perairan Samudera India dan Samudera Pasifik sudah menujukan kondisi full exploited. Di perairan Samudera Hindia, kondisinya cenderung mengarah kepada overexploited. Artinya bahwa dikedua perairan tersebut saat ini sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan ekspansi penangkapan ikan secara besar-besaran. Berdasarkan uraian diatas maka untuk menghindari terjadinya embargo ekspor produk perikanan Indonesia oleh negara lain, pemerintah untuk secepatnya mencabut kembali keberadaan kepmen tersebut. Sementara itu, untuk menjaga konsistesi implementasi Keppres No 39 Tahun 1980 pemerintah perlu mengeluarkan peraturan menteri kelautan dan perikanan tentang pengembalin 9 nama lain dari trawl yang masih beroperasi di perairan Indonesia menjadi trawl. Implemetasi Keppres No 39 Tahun 1980 tersebut dapat berjalan dengan baik. Selain itu juga untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan di perairan negara-negara ASEAN, pemerintah perlu secepatnya untuk mendesak Sekjen ASEAN untuk merumuskan pelarangan trawl di perairan ASEAN. Negara-negara ASEAN hendaknya dapat megambil pelajaran dari kasus krisis ikan di Thailand dan perairan Indonesia, khususnya Bagan Siapi-api dan Selat Malaka akibat dari maraknya penangkapan ikan dengan trawl. Penulis adalah Kepala Riset dan Kebijakan Pembangunan Kelautan pada Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim, dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Satya Negara Indonesia (USNI) Jakarta.
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]

