Kebijakan ”Trawl”              dan Embargo Ikan Indonesia 

sumber : http://www.sinarharapan.co.id/berita/0804/16/opi01.html
             
             Oleh
             Suhana
             
             Pemerintah telah mengeluarkan keputusan yang melegalkan trawl di   
           sebagian wilayah perairan Indonesia melalui Keputusan Menteri        
      Kelautan dan Perikanan No 6 Tahun 2008 tentang Penggunaan Alat            
  Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) di Perairan Kabupaten Kalimantan          
    Timur Bagian Utara. 
             Kebijakan tersebut sungguh memukul masyarakat perikanan Indonesia, 
             karena selain bertentangan dengan Keputusan Presiden No 39 Tahun   
           1980 tentang Pelarangan Trawl juga akan memicu negara-negara         
     pengimpor produk perikanan Indonesia, khususnya Amerika Serikat            
  untuk mengembargo ekspor perikanan dari Indonesia. 
             Masih ingat dibenak kita pada awal tahun 2001, Amerika Serikat 
(AS)              mengancam akan melarang impor udang laut dari Indonesia. 
Ancaman itu              datang, menyusul laporan dari tim US Marine Fisheries 
Inspector              mengenai tidak dipenuhinya keharusan menggunakan alat 
yang              memungkinkan keluarnya penyu (turtle excluder device/TED) 
pada              jaring atau trawl di kapal-kapal penangkap udang. Dan Juli 
2001              pemerintah AS memutuskan untuk menangguhkan impor udang laut 
dari              Indonesia selama dua bulan, dan Indonesia kehilangan 
pendapatan              ratusan juta dolar AS. 
             Kekhawatiran akan terjadi lagi embargo oleh negara pengimpor 
produk              perikanan Indonesia pascaterbitnya Kepmen Trawl ini sangat 
beralasan.              Hal ini dapat dilihat dari lampiran 1 dan 2 Kepmen 
tersebut yang              tidak menyertakan alat TED dan BED (By Catch 
excluder devic) dalam              jaring trawl. 
             Dengan demikian, apabila jaring trawl tersebut dioperasikan maka   
           dapat mengancam keberadaan penyu dan ikan-ikan lainnya. Hal inilah   
           yang menjadi latar belakang Amerika Serikat pada Tahun 2001          
    mengembargo produk perikanan Indonesia. 
             Dan apabila hal ini terjadi kembali, Indonesia akan kehilangan     
         ratusan juta dolar AS dari nilai ekspor produk perikanan Indonesia     
         ke Amerika Serikat. Statistik Perdagangan Amerika Serikat (2008)       
       sepanjang bulan Januari sampai September 2007 menunjukkan nilai          
    ekspor produk perikanan dari Indonesia ke Amerika Serikat mencapai          
    sekitar 3,3 miliar dolar AS. 
             
             Melanggar Keppres 
             Secara hukum formal, Kepmen No 6 Tahun 2008 tersebut telah 
melanggar              Keppres No 39 Tahun 1980 tentang pelarangan trawl di 
perairan              Indonesia dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 
392/Kpts/IK.120/4/99              tentang Jalur-Jalur Penangkapan Ikan yang 
sampai saat ini masih              berlaku. Dengan adanya kerancuan hukum ini 
semakin memperjelas              ketidakkonsistenan pemerintah dalam menjaga 
dan melindungi              keberadaan sumber daya ikan dan kesejahteraan 
nelayan tradisional.             
             Trawl dikembangkan di Indonesia mulai tahun 1970, di Bagan 
Siapi-api              sebagai upaya untuk mendongkrak produksi perikanan 
tangkap. Trawl              ini memang sangat efektif karena mampu menangkap 
semua jenis sasaran              tangkap, terutama di perairan dasar laut. 
Sedemikian efektifnya              trawl, hingga dalam kurun waktu sekitar 
tujuh tahun perairan Bagan              Siapi-api dan Selat Malaka mengalami 
over fishing. Dan mulai saat              itulah muncul berbagai konflik sosial 
pada masyarakat nelayan. 
             Untuk mengatasi konflik dan menghilangkan keresahan sosial akibat  
            beroperasinya trawl, akhirnya pada tahun 1980 dikeluarkanlah Surat  
            Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 39 Tahun 1980 
             tentang penghapusan jaring trawl. Hal-hal yang menjadi bahan       
       pertimbangan terbitnya Keppres tersebut adalah demi pelaksanaan          
    pembinaan kelestarian sumber daya ikan dasar, mendorong peningkatan         
     produksi yang dihasilkan oleh para nelayan tradisional, dan              
menghindarkan terjadinya ketegangan-ketegangan sosial. 
             Namun ternyata hingga awal tahun 2008 ini, keresahan di kalangan   
           nelayan kecil tetap saja terjadi. Peraturan hanya tinggal peraturan, 
             artinya walaupun telah ada pengaturan pelarangan trawl tersebut    
          tetap saja dilanggar oleh para oknum. Buktinya trawl yang dilarang    
          oleh keppres tersebut ternyata masih beroperasi dengan berganti nama. 
            
             Misalnya di Pantura Jawa, trawl lebih dikenal dengan jaring arad, 
di              Pantura Sumatera Utara lebih dikenal dengan dogol dan nama 
lainnya              yang setiap daerah di Indonesia memiliki nama yang 
berbeda-beda. 
             Sampai saat ini telah teridentifikasi ada 9 nama lain dari trawl   
           yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan jumlah mencapai    
          lebih dari 20.000 unit. Kesembilan nama lain dari trawl tersebut      
        adalah dogol, pukat tepi, otok, trawl mini, payang alit, sondong        
      sambo, lampara dasar, jaring arad, dan cantrang. 
             
             Tegakkan Kembali 
             Selain itu juga, kebijakan menteri kelautan tersebut sungguh tidak 
             memperhatikan kondisi sumberdaya ikan di perairan Indonesia yang   
           sudah mengalami krisis, sehingga perlu mendapat penanganan yang      
        serius. Misalnya data Food Outlook (FAO 2007) menunjukan bahwa          
    produksi perikanan tangkap Indonesia mengalami penurunan sebesar            
  4,55 persen. 
             Penurunan tersebut dua kali lebih besar dari rata-rata penurunan   
           produksi perikanan dari sepuluh negara produser perikanan dunia,     
         yaitu sebesar 2,37 persen. Hal ini memperkuat dugaan para ahli bahwa   
           kondisi sumberdaya ikan di beberapa wilayah perairan sudah mengalami 
             degradasi. Berdasarkan hal tersebut maka pemeritah perlu secara    
          cepat melakukan berbagai upaya guna menyelamatkan sumber daya         
     perikanan di wilayah perairan Indonesia. 
             Publikasi FAO lainnya pada tahun yang sama (2007) menggambarkan    
          bahwa kondisi sumberdaya ikan di sekitar perairan Indonesia,          
    terutama di sekitar perairan Samudera India dan Samudera Pasifik            
  sudah menujukan kondisi full exploited. Di perairan Samudera Hindia,          
    kondisinya cenderung mengarah kepada overexploited. Artinya bahwa           
   dikedua perairan tersebut saat ini sudah tidak memungkinkan lagi             
 untuk dilakukan ekspansi penangkapan ikan secara besar-besaran. 
             Berdasarkan uraian diatas maka untuk menghindari terjadinya 
embargo              ekspor produk perikanan Indonesia oleh negara lain, 
pemerintah untuk              secepatnya mencabut kembali keberadaan kepmen 
tersebut. 
             Sementara itu, untuk menjaga konsistesi implementasi Keppres No 39 
             Tahun 1980 pemerintah perlu mengeluarkan peraturan menteri 
kelautan              dan perikanan tentang pengembalin 9 nama lain dari trawl 
yang masih              beroperasi di perairan Indonesia menjadi trawl. 
Implemetasi Keppres              No 39 Tahun 1980 tersebut dapat berjalan 
dengan baik. 
             Selain itu juga untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan di      
        perairan negara-negara ASEAN, pemerintah perlu secepatnya untuk         
     mendesak Sekjen ASEAN untuk merumuskan pelarangan trawl di perairan        
      ASEAN. 
             Negara-negara ASEAN hendaknya dapat megambil pelajaran dari kasus  
            krisis ikan di Thailand dan perairan Indonesia, khususnya Bagan     
         Siapi-api dan Selat Malaka akibat dari maraknya penangkapan ikan       
       dengan trawl. 
             
             Penulis adalah Kepala Riset dan Kebijakan Pembangunan Kelautan     
         pada Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim, dosen    
          Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Satya Negara         
     Indonesia (USNI) Jakarta.

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke