ehem ehem..apa kabarnya aktivis liberal, diam seribu bahasa. Akhirnya bau busuk ajaran ahmadiyah terungkap, apa kata aktivis liberal ya?
kebebasan beragama TIDAK SAMA dg PENODAAN AGAMA, sayang sekali aktivis liberal tdk mampu berpikir sampai ke arah itu, padahal ngakunya skolah di luar negri haha.. Ahmadiyah mau melawan? kpn & dimana? kasihan deh.. MUI: Adili Pimpinan Ahmadiyah! Rabu, 16 Apr 08 18:53 WIB Meski Ahmadiyah telah ditetapkan sebagai ajaran sesat dan harus dihentikan kegiatan di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mentolerir tindakan anarkis, kekerasan dan aksi pengerusakan terhadap para pengikutnya. "Sejak awal MUI, sudah meyakini bahwa dia tidak pernah berubah, tapi jangan dijadikan Fatwa MUI tentang Ahmadiyah dijadikan kambing hitam sebagai pemicu lahirnya kekerasan itu, " kata Ketua MUI KH. Ma'ruf Amin dalam jumpa pers di Sekretariat MUI, Masjid Istiqlal Jakarta, Rabu(16/4). Dalam pernyataan sikapnya, MUI juga menyerukan agar para pemimpin ajaran Ahmadiyah segera diadili, terkait keputusan Bakor Pakem Kejagung yang menyatakan ajaran Ahmadiyah menyimpang. Sedangkan untuk para pengikutnya yang tertobat, lanjut Ma'ruf agar dibina dan diarahkan serta diberi kesempatan untuk mengelola aset-aset Ahmadiyah. "MUI dari pusat sampai ke daerah bersama dengan ormas-ormas Islam siap untuk membina mereka supaya mereka kembali ke jalan yang benar. Dan mereka yang tidak mau bertobat, kita serahkan kepada pemerintah untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, kalau diadili ya adili saja, " tandasnya. Mengenai keberadaan kelompok pendukung Ahmadiyah yang mengatasnamakan Hak Asasi Manusia, Ma'ruf menegaskan, pembubaran Ahmadiyah tidak melanggar HAM, sesuai denga HAM konstitusi, sebab negara Indonesia menganut HAM yang sesuai dengan konstitusi memiliki batasan berbagai aspek-aspek lain, seperti agama dan norma-norma. "Yang mendukung Ahmadiyah itu kan HAM sekuler, HAM sekuler itu HAM yang tanpa batas, HAM kita itu HAM konstitusi. Kalau dinegara sekuler mungkin boleh ya, tapi Indonesia bukan negera sekuler, " ungkapnya. Ia menyatakan, aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak memperbolehkan adanya penodaan terhadap agama. Namun, negara-negara Islam sudah melarang keberadaan Ahmadiyah. (novel) Tidak Ada Negosiasi untuk Ahmadiyah, SKB Harus Diterbikan Rabu, 16 Apr 08 18:53 WIB Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) sudah bersifat final. Oleh karena itu, sudah tertutup kesempatan bagi Jemaat Ahmadiyah untuk berdebat tentang benar atau tidak aliran tersebut. "Yang jelas kita berpendapat JAI (Jemaat Ahmadiyah Indonesia) ini sudah menyimpang, tidak ada lagi evaluasi dan tidak ada negosiasi lagi, diskusi lagi soal akidah, " kata Jaksa Agung Muda Intelijen yang juga Koordinator Bakorpakem Wisnu Subroto dalam konferensi pers Rapat Hasil Pemantauan terhadap Ahmadiyah, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4). Menurutnya, hasil pemantauan Bakor Pakem selama tiga bulan menunjukkan bahwa Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menyimpang dari ajaran Islam, karena tetap mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi, dan mengaku kitab Tadzkirah sebagai pedoman mereka selain Al-Quran. Oleh karena itu, Bakor Pakem berharap, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu, Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri segera untuk diterbitkan dengan tembusan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. "Untuk batas waktunya, saya tidak dapat memerintahkan ini kepada Jaksa Agung, Mendagri dan Menag, " ujarnya. Secara terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia KH. Ma'ruf Amin mendesak, pemerintah khususnya ketiga menteri untuk tidak mengulur-ulur waktu dan segera menerbitkan surat keputusan bersama (SKB). "Jangan ditunda lagi, kalau ditunda hanya mengulangi tahun 2005, karena tahun 2005 tidak diikuti pembuatan SKB, jadi balik lagi ke proses awal, " ungkap Ma'ruf. (novel) Bakorpakem Putuskan Ahmadiyah Tetap Menyimpang Rabu, 16 Apr 08 17:31 WIB Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) menyatakan aliran Ahmadiyah menyimpang dari ajaran Islam dan harus dihentikan. Karena dalam pemantauan selama 3 bulan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) terbukti tidak melaksanakan secara konsisten 12 butir penjelasan pokok-pokok ajaran yang sampaikan kepada publik. "Bakorpakem berpendapat JAI sudah melakukan kegiatan dan menafsirkan ajaran keagamaan yang menyimpang dari ajaran agama Islam yang dianut di Indonesia, " ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) yang juga Ketua Bakorpakem Wisnu Subroto dalam konferensi pers usai Rapat Hasil Pemantauan terhadap Ahmadiyah, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4). Selain itu, lanjutnya, JAI juga menimbulkan keresahan dan pertentangan di masyarakat, sehingga mengganggu ketertiban dan ketentraman umum. Bakor Pakem memperingatkan agar warga JAI untuk menghentikan perbuatannya, di dalam suatu keputusan bersama atau SKB, antara Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri sesuai UU Nomor 1 PNPS tahun 1965. "Apabila perintah dan peringatan keras tidak diindahkan, maka Bakor Pakem merekomendasikan untuk membubarkan organisasi JAI dengan segala dan kegiatan dan ajarannya, " tandas Wisnu. Sementara itu untuk menghindari aksi anarkis, Bakorpakem mengimbau kepada pemuka agama dan ormas Islam dan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menghormati proses penyelesaian masalah JAI. Dalam ksempatan itu, Wisnu menegaskan, apabila para pengikut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) tidak mengindahkan peringatan keras dari Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) untuk menghentikan kegiatan keagamaannya, maka selain dibubarkan, para pengikut Ahmadiyah diancam penjara 5 tahun. "Apabila sudah dibubarkan, mereka tetap menjalankan aktivitas, maka akan diancam pasal 156A KUHP tentang Penodaan Agama, " ujarnya. Ia menambahkan, segala konsekuensi harus dilakukan sebagimana aturan yang sudah ditetapkan dalam UU. Untuk itu penerapan teguran keras itu, tetap harus melalui tiga lembaga yakni Jaksa Agung, Menteri Agama dan Mendagri. Sebagaimana diberitakan, sebelumnya JAI pada 14 Januari 2008 mengeluarkan 12 butir penjelasan untuk membantah tudingan bahwa aliran Ahmadiyah menyimpang dari ajaran Islam yang sebenarnya. Untuk memastikannya, Tim Bakorpakem melakukan pemantauan di 33 kabupaten di 55 komunitas JAI, dan juga pertemuan langsung dengan 277 pengikut JAI yang dilakukan 35 tim pemantau dan pengumpul data yang dipimpin oleh Kabalitbang dan Diklat Depag, Atho Mudzhar. (novel) Dinyatakan Menyimpang, Ahmadiyah Janji akan "Melawan" Cetak halaman ini Kirim halaman ini melalui E-mail Rabu, 16 April 2008 Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) akhirnya menyatakan Jamaat Ahmadiyah Indonesia menyimpang. Tapi Ahmadiyah mengaku akan "melawan" Hidayatullah.com— Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) akhirnya melarang Jamaat Ahmadiyah Indonesia. Namun jemaah yang dianggap menyimpang ini berjanji akan melawan. "Bakorpakem berpendapat Ahmadiyah menyimpang dari ajaran pokok," kata Wakil Ketua Bakorpakem yang juga Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wishnu Subroto kepada wartawan, Rabu (16/4). Keputusan pelarangan Ahmadiyah ini berdasarkan pemantauan Bakorpakem terhadap aliran yang dianggap sesat itu sejak tiga bulan terakhir. Bakorpakem menilai Ahmadiyah tak menepati kesepakatan. "Ternyata Ahmadiyah tidak melaksanakan 12 pernyataannya secara konsisten dan bertanggung jawab," kata Wishnu kepada wartawan. Sebelum ini, Bakorpakem menetapkan dua belas kesepakatan yang disampaikan pada 14 Januari 2008. 12 poin itu di antaranya meyakini dan mengucapkan dua kalimat syahadat, mengakui Muhammad adalah nabi penutup, Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang guru dan tidak akan mengkafirkan orang Islam di luar Ahmadiyah. Maka, hasil rapat Bakor Pakem hari ini, Rabu (16/4) di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta memutuskan, Jemaat Ahmadiyah Indonesia memutuskan merekomendasikan warga JAI untuk menghentikan perbuatannya di dalam suatu keputusan bersama atau SKB, Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Mendagri sesuai UU Nomor 1 PNPS. "Apabila perintah dan peringatan keras tidak diindahkan, maka Bakor Pakem merekomendasikan untuk membubarkan organisasi JAI dengan segala dan kegiatan dan ajarannya," tandas dia. Melawan Pengikut Ahmadiyah tidak menerima begitu saja atas keputusan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) yang melarang kegiatan mereka. Perlawanan pun tengah disiapkan, bila surat keputusan bersama (SKB) benar-benar terbit. "Kita akan langsung melakukan perlawanan dengan gugatan. Kita akan layangkan itu, setelah kita menerima suratnya," kata Kuasa Hukum Ahmadiyah, Asfinawati dikutip detikcom. Asfinawati juga menjelaskan bahwa tindakan Bakor Pakem adalah pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi. "Selain itu bertentangan dengan covenant HAM sosial politik yang telah diratifikasi dalam UU No 12/2005," lanjut Asifinawati. Untuk itu, bila benar-benar surat keputusan tersebut keluar, maka pihaknya akan memberikan laporan kepada PBB. Dan tentunya hal ini akan mempersulit posisi Indonesia. [cha, berbagai sumber/www.hidayatullah.com]

