ehem ehem..apa kabarnya aktivis liberal, diam seribu bahasa. Akhirnya
bau busuk ajaran ahmadiyah terungkap, apa kata aktivis liberal ya?

kebebasan beragama TIDAK SAMA dg PENODAAN AGAMA, sayang sekali aktivis
liberal tdk mampu berpikir sampai ke arah itu, padahal ngakunya skolah
di luar negri haha..

Ahmadiyah mau melawan? kpn & dimana? kasihan deh..



MUI: Adili Pimpinan Ahmadiyah!

Rabu, 16 Apr 08 18:53 WIB

Meski Ahmadiyah telah ditetapkan sebagai ajaran sesat dan harus
dihentikan kegiatan di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak
mentolerir tindakan anarkis, kekerasan dan aksi pengerusakan terhadap
para pengikutnya.

"Sejak awal MUI, sudah meyakini bahwa dia tidak pernah berubah, tapi
jangan dijadikan Fatwa MUI tentang Ahmadiyah dijadikan kambing hitam
sebagai pemicu lahirnya kekerasan itu, " kata Ketua MUI KH. Ma'ruf
Amin dalam jumpa pers di Sekretariat MUI, Masjid Istiqlal Jakarta,
Rabu(16/4).

Dalam pernyataan sikapnya, MUI juga menyerukan agar para pemimpin
ajaran Ahmadiyah segera diadili, terkait keputusan Bakor Pakem
Kejagung yang menyatakan ajaran Ahmadiyah menyimpang. Sedangkan untuk
para pengikutnya yang tertobat, lanjut Ma'ruf agar dibina dan
diarahkan serta diberi kesempatan untuk mengelola aset-aset Ahmadiyah.

"MUI dari pusat sampai ke daerah bersama dengan ormas-ormas Islam siap
untuk membina mereka supaya mereka kembali ke jalan yang benar. Dan
mereka yang tidak mau bertobat, kita serahkan kepada pemerintah untuk
diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, kalau diadili ya adili
saja, " tandasnya.

Mengenai keberadaan kelompok pendukung Ahmadiyah yang mengatasnamakan
Hak Asasi Manusia, Ma'ruf menegaskan, pembubaran Ahmadiyah tidak
melanggar HAM, sesuai denga HAM konstitusi, sebab negara Indonesia
menganut HAM yang sesuai dengan konstitusi memiliki batasan berbagai
aspek-aspek lain, seperti agama dan norma-norma.

"Yang mendukung Ahmadiyah itu kan HAM sekuler, HAM sekuler itu HAM
yang tanpa batas, HAM kita itu HAM konstitusi. Kalau dinegara sekuler
mungkin boleh ya, tapi Indonesia bukan negera sekuler, " ungkapnya.

Ia menyatakan, aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
tidak memperbolehkan adanya penodaan terhadap agama. Namun,
negara-negara Islam sudah melarang keberadaan Ahmadiyah. (novel)


Tidak Ada Negosiasi untuk Ahmadiyah, SKB Harus Diterbikan

Rabu, 16 Apr 08 18:53 WIB


Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Pengawas Aliran
Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) sudah bersifat final. Oleh karena
itu, sudah tertutup kesempatan bagi Jemaat Ahmadiyah untuk berdebat
tentang benar atau tidak aliran tersebut.

"Yang jelas kita berpendapat JAI (Jemaat Ahmadiyah Indonesia) ini
sudah menyimpang, tidak ada lagi evaluasi dan tidak ada negosiasi
lagi, diskusi lagi soal akidah, " kata Jaksa Agung Muda Intelijen yang
juga Koordinator Bakorpakem Wisnu Subroto dalam konferensi pers Rapat
Hasil Pemantauan terhadap Ahmadiyah, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu
(16/4).

Menurutnya, hasil pemantauan Bakor Pakem selama tiga bulan menunjukkan
bahwa Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menyimpang dari ajaran Islam,
karena tetap mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi, dan mengaku
kitab Tadzkirah sebagai pedoman mereka selain Al-Quran.

Oleh karena itu, Bakor Pakem berharap, Surat Keputusan Bersama (SKB)
tiga menteri yaitu, Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam
Negeri segera untuk diterbitkan dengan tembusan Menteri Koordinator
Politik Hukum dan Keamanan.

"Untuk batas waktunya, saya tidak dapat memerintahkan ini kepada Jaksa
Agung, Mendagri dan Menag, " ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia KH. Ma'ruf Amin
mendesak, pemerintah khususnya ketiga menteri untuk tidak
mengulur-ulur waktu dan segera menerbitkan surat keputusan bersama (SKB).

"Jangan ditunda lagi, kalau ditunda hanya mengulangi tahun 2005,
karena tahun 2005 tidak diikuti pembuatan SKB, jadi balik lagi ke
proses awal, " ungkap Ma'ruf. (novel)


Bakorpakem Putuskan Ahmadiyah Tetap Menyimpang

Rabu, 16 Apr 08 17:31 WIB


Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) menyatakan
aliran Ahmadiyah menyimpang dari ajaran Islam dan harus dihentikan.
Karena dalam pemantauan selama 3 bulan Jemaat Ahmadiyah Indonesia
(JAI) terbukti tidak melaksanakan secara konsisten 12 butir penjelasan
pokok-pokok ajaran yang sampaikan kepada publik.

"Bakorpakem berpendapat JAI sudah melakukan kegiatan dan menafsirkan
ajaran keagamaan yang menyimpang dari ajaran agama Islam yang dianut
di Indonesia, " ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) yang juga
Ketua Bakorpakem Wisnu Subroto dalam konferensi pers usai Rapat Hasil
Pemantauan terhadap Ahmadiyah, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4).

Selain itu, lanjutnya, JAI juga menimbulkan keresahan dan pertentangan
di masyarakat, sehingga mengganggu ketertiban dan ketentraman umum.

Bakor Pakem memperingatkan agar warga JAI untuk menghentikan
perbuatannya, di dalam suatu keputusan bersama atau SKB, antara
Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri sesuai UU Nomor 1
PNPS tahun 1965.

"Apabila perintah dan peringatan keras tidak diindahkan, maka Bakor
Pakem merekomendasikan untuk membubarkan organisasi JAI dengan segala
dan kegiatan dan ajarannya, " tandas Wisnu.

Sementara itu untuk menghindari aksi anarkis, Bakorpakem mengimbau
kepada pemuka agama dan ormas Islam dan masyarakat untuk menjaga
ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menghormati proses
penyelesaian masalah JAI.

Dalam ksempatan itu, Wisnu menegaskan, apabila para pengikut Jemaat
Ahmadiyah Indonesia (JAI) tidak mengindahkan peringatan keras dari
Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem)
untuk menghentikan kegiatan keagamaannya, maka selain dibubarkan, para
pengikut Ahmadiyah diancam penjara 5 tahun.

"Apabila sudah dibubarkan, mereka tetap menjalankan aktivitas, maka
akan diancam pasal 156A KUHP tentang Penodaan Agama, " ujarnya.

Ia menambahkan, segala konsekuensi harus dilakukan sebagimana aturan
yang sudah ditetapkan dalam UU. Untuk itu penerapan teguran keras itu,
tetap harus melalui tiga lembaga yakni Jaksa Agung, Menteri Agama dan
Mendagri.

Sebagaimana diberitakan, sebelumnya JAI pada 14 Januari 2008
mengeluarkan 12 butir penjelasan untuk membantah tudingan bahwa aliran
Ahmadiyah menyimpang dari ajaran Islam yang sebenarnya.

Untuk memastikannya, Tim Bakorpakem melakukan pemantauan di 33
kabupaten di 55 komunitas JAI, dan juga pertemuan langsung dengan 277
pengikut JAI yang dilakukan 35 tim pemantau dan pengumpul data yang
dipimpin oleh Kabalitbang dan Diklat Depag, Atho Mudzhar. (novel)


 Dinyatakan Menyimpang, Ahmadiyah Janji akan "Melawan"            Cetak
halaman ini       Kirim halaman ini melalui E-mail
Rabu, 16 April 2008

Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) akhirnya 
menyatakan Jamaat Ahmadiyah Indonesia menyimpang. Tapi Ahmadiyah
mengaku akan "melawan"

Hidayatullah.com— Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan
(Bakorpakem) akhirnya melarang Jamaat Ahmadiyah Indonesia. Namun
jemaah yang dianggap menyimpang ini berjanji akan melawan.

"Bakorpakem berpendapat Ahmadiyah menyimpang dari ajaran pokok," kata
Wakil Ketua Bakorpakem yang juga Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel)
Wishnu Subroto kepada wartawan, Rabu (16/4).

Keputusan pelarangan Ahmadiyah ini berdasarkan pemantauan Bakorpakem
terhadap aliran yang dianggap sesat itu sejak tiga bulan terakhir.
Bakorpakem  menilai Ahmadiyah tak menepati kesepakatan.

"Ternyata Ahmadiyah tidak melaksanakan 12 pernyataannya secara
konsisten dan bertanggung jawab," kata Wishnu kepada wartawan.

Sebelum ini, Bakorpakem menetapkan dua belas kesepakatan yang
disampaikan pada 14 Januari 2008. 12 poin itu di antaranya meyakini
dan mengucapkan dua kalimat syahadat, mengakui Muhammad adalah nabi
penutup, Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang guru dan tidak akan
mengkafirkan orang Islam di luar Ahmadiyah.

Maka, hasil rapat Bakor Pakem hari ini, Rabu (16/4) di Gedung
Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta memutuskan, Jemaat
Ahmadiyah Indonesia memutuskan  merekomendasikan warga JAI untuk
menghentikan perbuatannya di dalam suatu keputusan bersama atau SKB,
Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Mendagri sesuai UU Nomor 1 PNPS.

"Apabila perintah dan peringatan keras tidak diindahkan, maka Bakor
Pakem merekomendasikan untuk membubarkan organisasi JAI dengan segala
dan kegiatan dan ajarannya," tandas dia.
Melawan

Pengikut Ahmadiyah tidak menerima begitu saja atas keputusan Badan
Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) yang melarang
kegiatan mereka. Perlawanan pun tengah disiapkan, bila surat keputusan
bersama (SKB) benar-benar terbit.

"Kita akan langsung melakukan perlawanan dengan gugatan. Kita akan
layangkan itu, setelah kita menerima suratnya," kata Kuasa Hukum
Ahmadiyah, Asfinawati dikutip  detikcom.

Asfinawati juga menjelaskan bahwa tindakan Bakor Pakem adalah
pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi. "Selain itu
bertentangan dengan covenant HAM sosial politik yang telah
diratifikasi dalam UU No 12/2005," lanjut Asifinawati.

Untuk itu, bila benar-benar surat keputusan tersebut keluar, maka
pihaknya akan memberikan laporan kepada PBB. Dan tentunya hal ini akan
mempersulit posisi Indonesia. [cha, berbagai sumber/www.hidayatullah.com]



Kirim email ke