Kajian Lemah
             Ditolak, DKP Siap Cabut Kebijakan ”Trawl”             
             sumber ; http://sinarharapan.co.id/berita/0804/18/eko01.html

             Oleh
             Naomi Siagian
             Jakarta-Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 06 Tahun       
       2008 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Perairan     
         Kalimantan Bagian Utara belum bisa dijamin akan diberlakukan.
             Departemen Kelautan dan Perikanan siap mencabut Permen tersebut    
          apabila daerah ternyata menolak. 
             Izin pukat hela atau pukat harimau (trawl) akan diberlakukan di    
          Kabupaten Nunukan, Bulungan, Tana Tidung, dan Kotamadya Tarakan.      
        Sejak Permen diterbitkan 26 Februari 2008, sudah menuai kontroversi     
         dan penolakan dari banyak pihak, terutama LSM. Belakangan ini,         
     daerah yang akan mendapat izin menggunakan trawl malah menolak             
 Permen diberlakukan. 
             “Kalau memang ditolak, kami siap mencabutnya,” kata Dirjen 
Perikanan              Tangkap Departemen Kelautan dan Perikanan Ali Supardan 
dalam diskusi              yang diselenggarakan Sinar Harapan, Kamis (16/4). 
             Ia mengakui beberapa bupati justru menolak pemberlakuan trawl,     
         dengan pertimbangan merusak lingkungan dan belum pernah diajak         
     berunding. Pihak DKP juga sudah melakukan pertemuan dengan nelayan         
     pada 4 Mei 2008 di Samarinda. Dalam resume rapat, faktanya nelayan         
     Sebatik dan Nunukan menolak pemberlakuan trawl. 
             Penolakan itu murni oleh nelayan, tanpa muatan politis. Bahkan 
dalam              resume dinyatakan Permen belum diberlakukan sudah terjadi 
ancaman              konflik. Nelayan kecil mengancam akan melakukan demo dan 
merusak              alat tangkap trawl sehingga trawl 10-30 GT tidak terlihat 
di              perairan Nunukan. 
             Untuk itu, hari ini, Jumat (17/4), DKP menyelenggarakan pertemuan  
            dengan pemerintah daerah Nunukan, Bulungan, Tana Tidung dan Tarakan 
             untuk meminta kepastian mengenai Permen 06/2008. 
             Menurut Ali, Permen efektif berlaku tiga bulan setelah terbit dan  
            ada pengajuan kuota kapal dari keempat daerah tersebut. Ali         
     menjelaskan pemberlakuan trawl atas desakan Himpunan Nelayan Seluruh       
       Indonesia (HNSI) Kalimantan Timur pada tahun 2005. 
             Sebelumnya, FKPPS tahun 2001 meminta agar diberi izin trawl mini   
           kurang dari 5 GT beroperasi di Kalimantan Timur. Dia mengakui        
      penerbitan kebijakan itu tanpa sebuah kajian yang kuat. 
             Menanggapi hal itu, Kepala Riset dan Kebijakan Pembangunan 
Kelautan              pada Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban 
Maritim, Suhana              mengatakan, apabila DKP membiarkan kebijakan trawl 
hanya akan              mempercepat degradasi laut Indonesia. Tidak sampai 
2015, akan              terjadi krisis ikan. Sektor perikanan akan ambruk. 
             Suhana menegaskan akibat penggunaan trawl, AS pernah mengembargo   
           Indonesia sebab tidak terpenuhinya keharusan menggunakan alat yang   
           memungkinkan keluarnya penyu (turtle excluder device/TED). 
             Adapun Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban    
          Maritim M Karim menegaskan trawl yang sekarang beroperasi bukan       
       milik nelayan, tapi milik nelayan-nelayan Malaysia. 
             Karim dengan tegas mengatakan kebijakan itu pada akhirnya akan     
         menuntut pemberlakukan secara adil untuk daerah-daerah perbatasan      
        lainnya. Sebab, kebijakan pemerintah tidak boleh berlaku              
diskriminatif. n

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke