Kajian Lemah
Ditolak, DKP Siap Cabut Kebijakan Trawl
sumber ; http://sinarharapan.co.id/berita/0804/18/eko01.html
Oleh
Naomi Siagian
Jakarta-Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 06 Tahun
2008 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Perairan
Kalimantan Bagian Utara belum bisa dijamin akan diberlakukan.
Departemen Kelautan dan Perikanan siap mencabut Permen tersebut
apabila daerah ternyata menolak.
Izin pukat hela atau pukat harimau (trawl) akan diberlakukan di
Kabupaten Nunukan, Bulungan, Tana Tidung, dan Kotamadya Tarakan.
Sejak Permen diterbitkan 26 Februari 2008, sudah menuai kontroversi
dan penolakan dari banyak pihak, terutama LSM. Belakangan ini,
daerah yang akan mendapat izin menggunakan trawl malah menolak
Permen diberlakukan.
Kalau memang ditolak, kami siap mencabutnya, kata Dirjen
Perikanan Tangkap Departemen Kelautan dan Perikanan Ali Supardan
dalam diskusi yang diselenggarakan Sinar Harapan, Kamis (16/4).
Ia mengakui beberapa bupati justru menolak pemberlakuan trawl,
dengan pertimbangan merusak lingkungan dan belum pernah diajak
berunding. Pihak DKP juga sudah melakukan pertemuan dengan nelayan
pada 4 Mei 2008 di Samarinda. Dalam resume rapat, faktanya nelayan
Sebatik dan Nunukan menolak pemberlakuan trawl.
Penolakan itu murni oleh nelayan, tanpa muatan politis. Bahkan
dalam resume dinyatakan Permen belum diberlakukan sudah terjadi
ancaman konflik. Nelayan kecil mengancam akan melakukan demo dan
merusak alat tangkap trawl sehingga trawl 10-30 GT tidak terlihat
di perairan Nunukan.
Untuk itu, hari ini, Jumat (17/4), DKP menyelenggarakan pertemuan
dengan pemerintah daerah Nunukan, Bulungan, Tana Tidung dan Tarakan
untuk meminta kepastian mengenai Permen 06/2008.
Menurut Ali, Permen efektif berlaku tiga bulan setelah terbit dan
ada pengajuan kuota kapal dari keempat daerah tersebut. Ali
menjelaskan pemberlakuan trawl atas desakan Himpunan Nelayan Seluruh
Indonesia (HNSI) Kalimantan Timur pada tahun 2005.
Sebelumnya, FKPPS tahun 2001 meminta agar diberi izin trawl mini
kurang dari 5 GT beroperasi di Kalimantan Timur. Dia mengakui
penerbitan kebijakan itu tanpa sebuah kajian yang kuat.
Menanggapi hal itu, Kepala Riset dan Kebijakan Pembangunan
Kelautan pada Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban
Maritim, Suhana mengatakan, apabila DKP membiarkan kebijakan trawl
hanya akan mempercepat degradasi laut Indonesia. Tidak sampai
2015, akan terjadi krisis ikan. Sektor perikanan akan ambruk.
Suhana menegaskan akibat penggunaan trawl, AS pernah mengembargo
Indonesia sebab tidak terpenuhinya keharusan menggunakan alat yang
memungkinkan keluarnya penyu (turtle excluder device/TED).
Adapun Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban
Maritim M Karim menegaskan trawl yang sekarang beroperasi bukan
milik nelayan, tapi milik nelayan-nelayan Malaysia.
Karim dengan tegas mengatakan kebijakan itu pada akhirnya akan
menuntut pemberlakukan secara adil untuk daerah-daerah perbatasan
lainnya. Sebab, kebijakan pemerintah tidak boleh berlaku
diskriminatif. n
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]