Masalah Ahmadiyah dan Kebebasan Keyakinan

Ruzbihan Hamazani


 Masalah yang dihadapi oleh jamaah Ahmadiyah di Indonesia saat ini bukan 
semata-mata masalah sekte kecil yang disesatkan oleh banyak kelompok Islam itu. 
Ini bukan sekedar apakah kita setuju Mirza Ghulam Ahmad, pendiri Ahmadiyah, 
benar-benar nabi "baru" atau tidak. Masalah Ahmadiyah menyangkut soal yang jauh 
lebih besar dan mendasar, yakni kebebasan agama dan keyakinan.


 Saat ini, tuntutan pembubaran Ahmadiyah berkumandang di beberapa kota. "Aktor 
(non)intelektual" yang berada di balik gerakan ini adalah orang-orang dan 
kelompok yang sama yang sudah sering kita dengar: Abdurrahman Assegaf, Kholil 
Ridlwan, Sobri Lubis, Al-Khattat, FPI, HTI, MMI, FUI, dll. Ancaman terhadap 
warga Ahamadiyah juga meningkat di banyak tempat. Sulit ditolak, bahwa MUI, 
secara tak langsung, berada di balik gejala peningkatan kekerasan ini. Pada 29 
Juni 2005, MUI mengeluarkan sebelas fatwa, antara lain fatwa yang mengharamkan 
ajaran Ahmadiyah. Fatwa ini seperti memberi justifikasi tak langsung terhadap 
kelompok-kelompok Islam garis keras yang selama ini mengancam secara fisik 
jamaah Ahmadiyah. Pihak MUI memang selalu menolak keras jika dianggap 
bertanggungjawab atas kekerasan itu. Tetapi bahwa MUI tidak melakukan usaha 
yang sungguh-sungguh untuk mencegah kekerasan itu, sebaliknya hanya melemparkan 
tanggungjawab kepada pihak kepolisian, adalah tanda yang sangat
 jelas bahwa lembaga ini memberi "stempel tak langsung" terhadap kekerasan 
tersebut.


 Baru-baru ini, rapat Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat 
(selanjutnya: Badan Pengawas) memutuskan bahwa Ahmadiyah adalah sekte sesat, 
dan menyarankan agar diterbitkan Surat Keputusan Bersama untuk melarang 
kegiatan sekte ini di Indonesia. Salah satu pihak yang ikut dalam rapat Badan 
Pengawas itu adalah Departemen Agama. Dalam hal ini, saya menduga, Depag-lah 
yang paling berperan penting dalam memutuskan Ahmadiyah sebagai sekte sesat. 
Peserta lain dalam rapat tersebut, seperti Kejaksaan Agung dan Kementerian 
dalam Negeri, tampaknya kurang mempunyai otoritas dalam masalah yang menyangkut 
kepercayaan orang Islam ini. Satu-satunya kemungkinan yang paling masuk akal 
adalah Depag. Bukan tak mustahil, pendapat Depag dipengaruhi, antara lain, oleh 
fatwa MUI. Jika ini benar, maka pengaruh fatwa MUI sangat besar sekali dalam 
membentuk kebijakan pemerintah mengenai masalah agama (baca: Islam).


 Bagaimana kita menyikai perkembangan masalah Ahmadiyah ini?


Untuk membaca artikel ini selengkapnya, silahkan klik:


http://ruzbihanhamazani.wordpress.com/2008/04/19/masalah-ahmadiyah-dan-kebebasan-keyakinan/





       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke