saya agak kurang sreg dg hukuman ini, tp ya bginilah hukum buatan manusia, mudah2an mushadeeq bs mengambil hikmah, diterima robatnya oleh Allah, & semakin mendekatkan diri kpd Allah sesuai tuntunan AlQuran dan AsSunnah.
kelakuan mushadeeq (dulu, sebelum tobat) tdk ada bedanya dg kelakuan si kucing garong mirza ghulam, manusia jadi-jadian ini :D Hidayatullah.com--Ahmad Musaddeq yang mengklaim sebagai Nabi dalam komunitas Al-Qiyadah Al Islamiyah, akhirnya divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama. �Terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan penodaan agama,� kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Zahrul Rabain SH, Rabu (23/4) kemarin. Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa yang menyatakan sebagai nabi setelah Nabi Muhammad SAW dan belum mewajibkan salat lima waktu, puasa Ramadan, zakat dan haji, merupakan penodaan agama Islam yang dianut umat Islam di Indonesia. Pembacaan vonis terhadap Musaddeq akan digelar pada Rabu (23/4), pukul 11.30 WIB. Musaddeq dituntut 4 tahun penjara sesuai dengan pasal 56 (a) KUHP tentang penodaan agama. Musaddeq adalah pimpinan aliran Al-Qiyadah al-Islamiyah. Mengaku mendapat perintah Tuhan untuk menyatakan sebagai rasul kepada seluruh umat manusia. Ia juga menyebut dirinya sebagai Al Masih Al Maw�ud dengan tugas memurnikan ajaran Musa, Isa, dan Muhammad. Ajaran Musaddeq ditengarai tidak mewajibkan penganutnya melaksanakan shalat 5 waktu, zakat, puasa Ramadhan dan haji. [cha, berbagai sumber/www.hidayatullah.com]

