saya agak kurang sreg dg hukuman ini, tp ya bginilah hukum buatan
manusia, mudah2an mushadeeq bs mengambil hikmah, diterima robatnya
oleh Allah, & semakin mendekatkan diri kpd Allah sesuai tuntunan
AlQuran dan AsSunnah.

kelakuan mushadeeq (dulu, sebelum tobat) tdk ada bedanya  dg kelakuan
si kucing garong mirza ghulam, manusia jadi-jadian ini :D



Hidayatullah.com--Ahmad Musaddeq  yang mengklaim sebagai Nabi dalam
komunitas Al-Qiyadah Al Islamiyah, akhirnya divonis empat tahun
penjara karena terbukti melakukan penodaan agama.

�Terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
dengan sengaja di muka umum melakukan penodaan agama,� kata ketua
majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Zahrul Rabain SH, Rabu
(23/4) kemarin.

Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa yang menyatakan sebagai nabi
setelah Nabi Muhammad SAW dan belum mewajibkan salat lima waktu, puasa
Ramadan, zakat dan haji, merupakan penodaan agama Islam yang dianut
umat Islam di Indonesia.

Pembacaan vonis terhadap Musaddeq akan digelar pada Rabu (23/4), pukul
11.30 WIB. Musaddeq dituntut 4 tahun penjara sesuai dengan pasal 56
(a) KUHP tentang penodaan agama.

Musaddeq adalah pimpinan aliran Al-Qiyadah al-Islamiyah. Mengaku
mendapat perintah Tuhan untuk menyatakan sebagai rasul kepada seluruh
umat manusia.

Ia juga menyebut dirinya sebagai Al Masih Al Maw�ud dengan tugas
memurnikan ajaran Musa, Isa, dan Muhammad.

Ajaran Musaddeq ditengarai tidak mewajibkan penganutnya melaksanakan
shalat 5 waktu, zakat, puasa Ramadhan dan haji.  [cha, berbagai
sumber/www.hidayatullah.com]

Kirim email ke