http://www.antara.co.id/arc/2008/4/25/orde-lama-pernah-larang-ahmadiyah/

Orde Lama Pernah Larang Ahmadiyah

Jakarta (ANTARA News) - Tokoh masyarakat Betawi, Ridwan Saidi mengatakan, 
pemerintahan Orde Lama di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno pernah melarang 
gerakan Ahmadiyah di Indonesia.
"Pada zaman Bung Karno, ada beberapa gerakan yang dilarang termasuk Ahmadiyah," 
kata Ridwan dalam konferesi pers di Kantor Tim Pengacara Muslim (TPM) di 
Jakarta, Jumat.
Menurut Ridwan yang juga tokoh Masyumi itu, Bung Karno juga pernah menyatakan 
tidak mempercayai apa yang dibawa oleh Mirza Ghulam Ahmad.
Ridwan juga mengatakan, Kitab Tadzkirah yang ditulis oleh Mirza Ghulam Ahmad 
juga baru banyak beredar di Tanah Air setelah Perang Dunia II usai.
Ia meminta agar berbagai tokoh dan LSM yang mengeluarkan komentar untuk membela 
Ahmadiyah juga harus memahami pula tentang sejarah umat Islam.
"Saya siap berdebat (dengan pembela Ahmadiyah) di mana saja," kata lelaki 
kelahiran Sawah Besar, Jakarta Pusat, 2 Juli 1942 itu.
Salah satu tokoh yang diajaknya untuk berdebat antara lain Adnan Buyung 
Nasution yang selama ini kerap tidak setuju dengan pelarangan aktivitas 
Ahmadiyah di Indonesia.
Sementara itu, Tim Pengacara Muslim (TPM) akan mengajukan somasi atau 
peringatan hukum kepada Adnan Buyung Nasution karena berbagai komentarnya yang 
mencoba membela keberadaan gerakan Ahmadiyah di Indonesia.
Ketua TPM Mahendradatta mengatakan, pihaknya menginginkan agar Adnan segera 
meminta maaf secara terbuka atau dengan kata lain, permintaan maafnya disebar 
di berbagai media cetak nasional.
Sebelumnya, Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) mendatangi Wantimpres untuk 
mengadukan nasib mereka yang terancam tidak lagi bisa melanjutkan aktivitas 
ibadah mereka.
Kedatangan JAI ke Kantor Wantimpres, Jakarta, Selasa (22/4), itu didampingi 
oleh koalisi LSM yang tergabung dalam Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan 
Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).
"Kita akan coba secepatnya bagaimana bisa mencegah keluarnya SKB itu," kata 
anggota Wantimpres bidang hukum, Adnan Buyung Nasution, setelah menerima JAI 
dan AKKBB.
Adnan menegaskan bahwa tidak ada suatu landasan hukum pun untuk mengambil 
tindakan impresif kepada suatu kepercayaan masyarakat.(*)



      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke