> >kawan-kawan di mana pun berada > >ini saya kirimkan pernyataan teman-teman di cirebon dan sekitarnya yang >tergabung dalam AKAR DJATI. >terima kasih. > >salam konstitusi dan NKRI, > >hamzah sahal > > >Akar Djati >Celebrating Diversity, Strengthening Solidarity: A Message From Cirebon > >PERNYATAAN SIKAP >Negara Seharusnya Bersikap Tegas, Adil dan Netral Terhadap Semua Penganut >Agama, Aliran Kepercayaan dan Sekte > >Kekerasan berbasis agama semakin marak terjadi hampir di tiap daerah di >Indonesia, khususnya Jawa Barat. Kekerasan yang diikuti dengan >diskriminasi, subordinasi, stigmatisasi bahkan kriminalisasi terhadap >beberapa keyakinan ini sama sekali tidak mendapat tindakan tegas dari >pemerintah. Pemerintah dinilai telah lalai dalam melindungi, menghormati >dan memenuhi hak-hak warga negara minoritas, khususnya minoritas agama. >Serta tidak adanya pengusutan hukum secara tuntas terhadap para pelaku >pelanggaran, termasuk pelanggaran yang menimpa Jemaat Ahmadiyah Indonesia. > >Menyikapi soal rencana pembubaran Ahmadiyah oleh pemerintah, menurut hasil >pertemuan intensif antara Depag dan Kejari, kami menilai negara telah >melakukan pelanggaran terhadap konstitusi NKRI yang tertuang dalam UUD >1945 dan UU No.39 Tahun 1999 serta UU No.12 Tahun 2005 mengenai kebebasan >memeluk agama dan keyakinan serta mendapat perlakuan yang sama didepan hukum. > >Rencana pembubaran ini berpotensi pada pecahnya persatuan dan kesatuan >NKRI, memperluas konflik horisontal, serta dapat menurunkan harkat >dan martabat bangsa dimata internasional sebagai salah satu negara yang >ikut serta meratifikasi kovenan hak sipil dan politik. >Oleh karenanya, kami mendesak pemerintah, aparat negara, elemen negara, >organisasi keagamaan, dan elemen masyarakat lainnya sebagai berikut: > * Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin hak asasi > bagi setiap warga Negara Republik Indonesia, sebagaimana tertuang dalam > UUD 1945 Pasal 28 E dan UU No.39 Tahun 1999 Mengenai Jaminan Kebebasan > Beragama dan Berkeyakinan; > * Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah bangsa yang majemuk dalam > agama, keyakinan, etnis, budaya, jenis kelamin, dan lain-lain; > * Ajaran semua agama, nilai-nilai adat Nusantara yang mengajarkan dan > mewajibkan kepada penganut dan pemeluknya untuk selalu bersatu, bertindak > adil, saling menghormati dan menyayangi kepada sesama manusia; > * Bangsa Indonesia membutuhkan situasi yang kondusif untuk membangun > Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, aman, > demokratis, patuh terhatap hukum dan konstitusi yang berlaku > * Menyerukan kepada seluruh masyarakat wilayah III Cirebon untuk > menghormati, bertoleransi, berdamai pada tiap-tiap perbedaan yang ada di > masyarakat dan bertindak berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku; > * Menuntut kepada para aparat negara untuk mengusut segala tindak > kekerasan yang terjadi di wilayah III Cirebon ini dengan adil dan beradab > sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; > * Menuntut kepada para aparat Negara untuk berbuat adil dan beradab > kepada setiap warga negara tanpa melihat latar belakang agama, keyakinan, > etnis, golongan, adat, budaya, jenis kelamin, dan lain-lain; > * Menuntut kepada aparat negara untuk menegakkan hukum, melindungi > setiap warga negara Indonesia secara adil, beradab, aman dan nyaman tanpa > melihat latar belakang agama, keyakinan, etnis, golongan, adat, budaya, > jenis kelamin, dan lain-lain; > * Menyerukan kepada seluruh masyarakat wilayah III Cirebon agar tidak > mengeksploitasi SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) untuk > kepentingan apapun. >Cirebon April 2008, >Ttd. >AKAR DJATI >PP. Lakpesdam NU Jakarta, PC Lakpesdam NU Cirebon, PC Lakpesdam NU >Majalengka, PC Lakpesdam NU Indramayu, PC LDNU Majalengka, Fahmina >Institute, Forum Lintas Iman Cirebon (Forum Sabtuan), Budha Sasana, LBH >Bandung, PMII Kabupaten Cirebon, MKAI, Gereja Kristen Pasundan (GKP) >Bandung, PGIS, Desantara Depok, JIMM (Jaringan Intelektual Muda >Muhammadiyah), PBHI Jabar, >Jaringan Kerja Pemantauan dan Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan >(PAKB2), Pesantren Al-Mizan Majalengka. >Sekretariat: PP. Al-Mizan Majalengka >Jln. Raya Timur No.456/2 >Cibolerang, Jatiwangi 45454 >Majalengka Jawa Barat
[Non-text portions of this message have been removed]

