>
>kawan-kawan di mana pun berada
>
>ini saya kirimkan pernyataan teman-teman di cirebon dan sekitarnya yang 
>tergabung dalam AKAR DJATI.
>terima kasih.
>
>salam konstitusi dan NKRI,
>
>hamzah sahal
>
>
>Akar Djati
>Celebrating Diversity, Strengthening Solidarity: A Message From Cirebon
>
>PERNYATAAN SIKAP
>Negara Seharusnya Bersikap Tegas, Adil dan Netral Terhadap Semua Penganut 
>Agama, Aliran Kepercayaan dan Sekte
>
>Kekerasan berbasis agama semakin marak terjadi hampir di tiap daerah di 
>Indonesia, khususnya Jawa Barat. Kekerasan yang diikuti dengan 
>diskriminasi, subordinasi, stigmatisasi bahkan kriminalisasi terhadap 
>beberapa keyakinan ini sama sekali tidak mendapat tindakan tegas dari 
>pemerintah. Pemerintah dinilai telah lalai dalam melindungi, menghormati 
>dan memenuhi hak-hak warga negara minoritas, khususnya minoritas agama. 
>Serta tidak adanya pengusutan hukum secara tuntas terhadap para pelaku 
>pelanggaran, termasuk pelanggaran yang menimpa Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
>
>Menyikapi soal rencana pembubaran Ahmadiyah oleh pemerintah, menurut hasil 
>pertemuan intensif antara Depag dan Kejari, kami menilai negara telah 
>melakukan pelanggaran terhadap konstitusi NKRI yang tertuang dalam UUD 
>1945 dan UU No.39 Tahun 1999 serta UU No.12 Tahun 2005 mengenai kebebasan 
>memeluk agama dan keyakinan serta mendapat perlakuan yang sama didepan hukum.
>
>Rencana pembubaran ini berpotensi pada pecahnya persatuan dan kesatuan 
>NKRI, memperluas konflik horisontal, serta dapat menurunkan harkat
>dan martabat bangsa dimata internasional sebagai salah satu negara yang 
>ikut serta meratifikasi kovenan hak sipil dan politik.
>Oleh karenanya, kami mendesak pemerintah, aparat negara, elemen negara, 
>organisasi keagamaan, dan elemen masyarakat lainnya sebagai berikut:
>    * Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin hak asasi 
> bagi setiap warga Negara Republik Indonesia, sebagaimana tertuang dalam 
> UUD 1945 Pasal 28 E dan UU No.39 Tahun 1999 Mengenai Jaminan Kebebasan 
> Beragama dan Berkeyakinan;
>    * Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah bangsa yang majemuk dalam 
> agama, keyakinan, etnis, budaya, jenis kelamin, dan lain-lain;
>    * Ajaran semua agama, nilai-nilai adat Nusantara yang mengajarkan dan 
> mewajibkan kepada penganut dan pemeluknya untuk selalu bersatu, bertindak 
> adil, saling menghormati dan menyayangi kepada sesama manusia;
>    * Bangsa Indonesia membutuhkan situasi yang kondusif untuk membangun 
> Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, aman, 
> demokratis, patuh terhatap hukum dan konstitusi yang berlaku
>    * Menyerukan kepada seluruh masyarakat wilayah III Cirebon untuk 
> menghormati, bertoleransi, berdamai pada tiap-tiap perbedaan yang ada di 
> masyarakat dan bertindak berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku;
>    * Menuntut kepada para aparat negara untuk mengusut segala tindak 
> kekerasan yang terjadi di wilayah III Cirebon ini dengan adil dan beradab 
> sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
>    * Menuntut kepada para aparat Negara untuk berbuat adil dan beradab 
> kepada setiap warga negara tanpa melihat latar belakang agama, keyakinan, 
> etnis, golongan, adat, budaya, jenis kelamin, dan lain-lain;
>    * Menuntut kepada aparat negara untuk menegakkan hukum, melindungi 
> setiap warga negara Indonesia secara adil, beradab, aman dan nyaman tanpa 
> melihat latar belakang agama, keyakinan, etnis, golongan, adat, budaya, 
> jenis kelamin, dan lain-lain;
>    * Menyerukan kepada seluruh masyarakat wilayah III Cirebon agar tidak 
> mengeksploitasi SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) untuk 
> kepentingan apapun.
>Cirebon April 2008,
>Ttd.
>AKAR DJATI
>PP. Lakpesdam NU Jakarta, PC Lakpesdam NU Cirebon, PC Lakpesdam NU 
>Majalengka, PC Lakpesdam NU Indramayu, PC LDNU Majalengka, Fahmina 
>Institute, Forum Lintas Iman Cirebon (Forum Sabtuan), Budha Sasana, LBH 
>Bandung, PMII Kabupaten Cirebon, MKAI, Gereja Kristen Pasundan (GKP) 
>Bandung, PGIS, Desantara Depok, JIMM (Jaringan Intelektual Muda 
>Muhammadiyah), PBHI Jabar,
>Jaringan Kerja Pemantauan dan Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 
>(PAKB2), Pesantren Al-Mizan Majalengka.
>Sekretariat: PP. Al-Mizan Majalengka
>Jln. Raya Timur No.456/2
>Cibolerang, Jatiwangi 45454
>Majalengka Jawa Barat



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke