Pengkavelingan Laut,  Kelestarian Ikan, 
Nasib Nelayan
Sumber : http://sinarharapan.co.id/berita/0805/07/opi01.html

Oleh
Suhana

Juli 2008 akan menjadi gerbang menuju “kehancuran” pembangunan  kelautan dan 
perikanan Indonesia, di mana laut akan  dikaveling-kaveling sesuai dengan yang 
dipesan para investor. Hal  ini disebabkan akan berlaku efektifnya 
Undang-Undang No 27 Tahun  2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan 
Pulau-Pulau Kecil. 
Selain itu, sejak Januari 2008, Departemen Kelautan dan Perikanan  juga telah 
memberlakukan secara efektif Peraturan Menteri Kelautan  dan Perikanan No 5 
Tahun 2008 tentang Izin Usaha Perikanan Tangkap.  Kedua peraturan tersebut 
memberikan peluang kepada semua orang untuk  mengkaveling laut sebagai sarana 
usaha di sektor perikanan dan  kelautan. 
Penolakan masyarakat terhadap pengkavelingan laut tersebut sangat  tinggi, 
mengingat akan mengancam nasib para nelayan dan  keberlanjutan sumber daya ikan 
di wilayah perairan Indonesia.
Undang-Undang No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir  dan 
Pulau-Pulau Kecil mengatur masalah Hak Pengusahaan Perairan  Pesisir (HP-3) 
yang dapat dimiliki oleh siapa saja dan dapat  diperjualbelikan. Dengan 
bermodal sertifikat HP-3 para pengusaha  besar dapat dengan leluasa 
memanfaatkan wilayah perairan dengan  rencana usahanya. 
Dalam sebuah diskusi di Universitas Satya Negara Indonesia (USNI)  beberapa 
waktu yang lalu pihak TNI-AL menyatakan bahwa penyelundupan  narkoba dan barang 
terlarang lainnya selama ini lebih banyak  dilakukan lewat laut karena sistem 
dan sarana pengawasan di laut  Indonesia belum memadai. 
Dengan demikian, apabila HP-3 tersebut diberlakukan maka tidak  menutup 
kemungkinan akan dijadikan sarana untuk menyelundupkan  narkoba atau barang 
terlarang lainnya, dengan berkedok usaha  perikanan. 
Apabila HP-3 dibiarkan begitu saja maka nelayan kecil yang umumnya  melakukan 
aktivitas penangkapan ikan diwilayah tersebut akan semakin  tersingkirkan. 
Sementara itu, hegemoni pemodal besar dan birokrasi  lokal akan semakin 
menguat. 
Akumulasi modal yang terjadi hanya akan diserap oleh pemilik modal  dan tidak 
oleh masyarakat. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi di  wilayah pesisir hanya 
akan menguntungkan para pemodal besar dan  penguasa lokal, sementara para 
nelayan dan pembudidaya ikan kecil  akan semakin termarginalkan.

Perang Sumber Daya
Hal yang sama juga terjadi dalam pengelolaan perikanan tangkap yang  diatur 
dalam Permen No 5 Tahun 2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap.  Pasal 74 Permen 
tersebut secara jelas mengatakan bahwa pengelolaan  perikanan tangkap akan 
dilakukan secara klaster dengan batasan  wilayah sebesar koordinat daerah 
penangkapan ikan. 
Artinya bahwa pengelolaan perikanan akan semakin dikotak-kotakan dan  nelayan 
kecil yang umumnya tidak memiliki izin di wilayah koordinat  tersebut akan 
semakin tersingkirkan. Akibatnya “perang sumber daya”  yang merebutkan sumbe 
rdaya ikan antara nelayan kecil dengan para  pengusaha besar di wilayah pesisir 
akan semakin tinggi.
Apalagi pemerintah saat ini sudah memberlakukan kembali trawl di  perairan 
Indonesia melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan  No 6 Tahun 2008, 
walaupun baru terbatas di wilayah Kalimantan Timur.  Namun demikian apabila 
sistem klaster ini dilaksanakan maka tidak  menutup kemungkinan para pengusaha 
perikanan akan menguras sumber  daya ikan di wilayah klasternya dengan 
mengguakan trawl. 
Hal ini disebabkan faktor pengawasan dan penindakan keamanan di  wilayah laut 
yang masih jauh dari optima. Dengan demikian  keberlanjutan sumber daya ikan di 
wilayah perairan Indonesia akan  semain teracam. 
Padahal data Food Outlook (FAO 2007) menunjukan bahwa produksi  perikanan 
tangkap Indonesia mengalami penurunan sebesar 4,55 persen.  Penurunan tersebut 
dua kali lebih besar dari rata-rata penurunan  produksi perikanan dari sepuluh 
negara produser perikanan dunia,  yaitu sebesar 2,37 persen. Hal ini memperkuat 
dugaan para ahli bahwa  kondisi sumber daya ikan di beberapa wilayah perairan 
sudah  mengalami degradasi. 
Berdasarkan hal tersebut, pemeritah perlu secara cepat melakukan  berbagai 
upaya guna menyelamatkan sumber daya perikanan di wilayah  perairan Indonesia. 
Publikasi FAO lainnya pada tahun yang sama  (2007) malah menggambarkan bahwa 
kondisi sumber daya ikan di sekitar  perairan Indonesia, terutama di sekitar 
perairan Samudera India dan  Samudera Pasifik sudah menujukan kondisi full 
exploited. 
Di perairan Samudera Hindia kondisinya bahkan cenderung mengarah  kepada 
overexploited. Artinya bahwa dikedua perairan tersebut saat  ini sudah tidak 
memungkinkan lagi untuk dilakukan ekspansi  penangkapan ikan secara 
besar-besaran.

Dewan Perikanan Nasional
Berdasarkan kondisi diatas terlihat bahwa menjelang akhir  pemeritahan 
Indonesia Bersatu ini, arah pembangunan kelautan dan  perikanan semakin tidak 
jelas keberpihakannya terhadap nasib nelayan  dan keberlanjutan sumber daya 
ikan. 
Diawal-awal pemerintahannya padahal terlihat semangat pemerintah  untuk 
berupaya mensejahterakan nelayan dan melestarikan sumber daya  ikan tersebut. 
Hal ini terlihat dari program revitalisasi perikanan  dan kelautan.
Namun sampai saat ini, kondisi perikanan Indonesia belum mengalami  “kevitalan” 
kembali seperti yang diharapkan. Yang terjadi pemerintah  bahkan akan menguras 
habis sumber daya ikan yang tersedia di wilayah  perairan Indonesia tersebut. 
Artinya bukan “memvitalkan” akan tetapi  “menghancurkan” sumber daya ikan.
Guna mengembalikan semangat pemerintah untuk melestarakn sumber daya  ikan dan 
kesejahteraan nelayan maka sudah saatnya mempertimbangkan  pembentukan Dewan 
Perikanan Nasional yang sudah diamanatkan oleh  Undang-Undang No 31 Tahun 2004 
tentang Perikanan. Namun demikian  sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan 
Keputusan Presiden  tentang Dewan Perikanan Nasional. 
Dalam undang-undang perikanan tersebut dijelaskan bahwa tugas dari  Dewan 
Perikanan Nasional tersebut adalah memberikan pertimbangan  arah kebijakan 
pembangunan perikanan guna mempercepat dan  memperjelas pembangunan perikanan 
nasional. 
Dewan Perikanan Nasional tersebut dipimpin langsung oleh Presiden RI  dan 
beranggotakan dari instansi pemerintah, pelaku usaha perikanan,  masyarakat 
nelayan dan masyarakat umum yang peduli terhadap  pembangunan perikanan 
nasional. 
Berdasarkan hal tersebut diatas maka beberapa hal yang dapat  dilakukan oleh 
pemerintah adalah pertama, amandemen dan revisi kedua  peraturan 
perundang-undangan yang telah memarginalkan nasib nelayan  Indonesia, yaitu UU 
No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah  Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan 
Permen Kelautan, Perikanan No 5  Tahun 2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap, 
dan Permen Kelautan dan  Perikanan No 6 Tahun 2008 tentang Penggunaan Alat 
Penangkapan Ikan  Pukat Hela di Perairan Kabupaten Kalimantan Timur Bagian 
Utara Kedua,  mempercepat terbentuknya Keputusan Presiden tentang Dewan 
Perikanan  Nasional. Keberadaan dewan perikanan tersebut sangat diperlukan guna 
 menyatukan semua kepentingan dalam pembangunan perikanan nasional. 
Dus, tanpa adanya upaya tersebut dikhawatirkan pembangunan perikanan  akan 
semakin berpihak kepada para pemodal besar dan memarginalkan  nelayan kecil dan 
kelestarian sumber daya ikan. Oleh sebab itu  kemauan politik dari pemerintah 
dan dukungan dari masyarakat luas  sangat diperlukan.

Penulis adalah dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan  Universitas Satya 
Negara Indonesia (USNI) Jakarta

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke