Eksekutif Nasional
Liga Mahasiswa nasional untuk Demokrasi (LMND)
National Student League For Democracy
Sekretariat: Jln. Tebet Dalam II nomor 1, Telp.085691122145, E-mail:
[EMAIL PROTECTED], website: http://www.lmnd-online.org


Nomor   : 014 /B/EN-LMND/Mei-2008
Hal     : Pernyataan Sikap
Lamp    : Kronologi Skorsing Mahasiswa STIKIP Labuhan Batu

Cabut SK nomor 029/Y-ULB/2008 perihal pennon-aktifan kawan MUKTAR!
Jamin Hak-Hak demokratik dan politik mahasiswa di Kampus!

Tidak sekali saja universitas memperlihatkan wajah refresifnya. Di
kampus Universitas Hasanuddin, STIEM Bongayya Makassar, Unila Lampung,
Universitas Trisakti, UMY Jogjakarta, dan ITS Surabaya, beberapa
aktivis mahasiswa diskorsing secara sewenang-wenang. Alasan penjatuhan
sanksi sama sekali tidak demokratik. Beberapa motif memperlihatkan
bahwa kampus melakukan skorsing karena aktivitas mahasiswa melakukan
kritik terhadap lembaga universitas, menuntut transfaransi, atau
terlibat perjuangan untuk mempertahankan hak-hak rakyat. Di
Sekolah-sekolah tinggi STIKIP Labuhan Batu, kawan Muktar (aktivis
LMND) diskorsing selama 4 semester karena melakukan pawai akbar
memperingati pendidikan nasional (05/05/08). Pihak universitas menuduh
keterlibatan mahasiswa dalam pawai tersebut dengan menggunakan nama
kampus telah mencemarkan nama baik kampus tersebut. 

Apapun alasannya, pihak Universitas/lembaga pendidikan tidak
dibenarkan menghalang-halangi kebebasan berserikat dan berkumpul,
termasuk jaminan hak-hak politik mahasiswa. Begitu lugunya pihak
birokrasi STIKIP labuhan batu menganggap kampus harus terbebas dari
kehidupan politik, tetapi disisi lain, mengundang intervensi pihak
kepolisan yang merupakan refresentasi kekuatan refresif. Ketika, pihak
birokrasi kampus berteriak "kebebasan akademik, kampus harus steril,
dan kampus harus bebas politik", akan tetapi membiarkan serdadu
bersenjata lengkap menyerbu kampus dan memuntahkan peluru, seperti
kejadian di Universitas Haluleo, Kendari dan Universitas Muslim
Indonesia, Makasar. Ataukah, penyerbuan densus 88 terhadap guru-guru
yang membantu muridnya mengerjakan soal ujian didalam sebuah ruangan
di sekolah, di Siantar.Tidak ada kebebasan akademik karena ilmu
pengetahuan bukan sesuatu yang bebas nilai. Ilmu pengetahuan harus
berpihak dan lembaga pendidikan pun harus menentukan keberpihakan.
Perbedaan latar belakang dan pilihan politik adalah hal lumrah dalam
demokrasi dan hal ini sah terjadi dalam lembaga pendidikan. Justru
aneh, kalau ada lembaga pendidikan yang mengharamkan perbedaan politik
dan pendapat, dan melakukan skorsing untuk meredamnya. Itu tidak layak
disebut lembaga pendidikan, lebih pantas disebut lembaga "kekerasan".

Pawai akbar untuk memperingati hari pendidikan nasional yang sedianya
akan dilakukan oleh Front Persatuan Mahasiswa (FPM) Labuhan batu,
harus diletakkan sebagai bentuk keprihatinan terhadap sistem
pendidikan nasional saat ini yang terpuruk. Keterpurukan pendidikan
nasional nampak nyata dalam kekacauan soal Ujian Nasional (UN),
ataupun semakin banyaknya siswa yang putus sekolah akibat persoalan
biaya. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa
nasional untuk Demokrasi (LMND), menyatakan sikap sebagai berikut;

(1)     Cabut SK nomor 029/Y-ULB/2008 tentang pennon-aktifan kawan Muktar,
karena selain tidak memiliki alasan jelas, juga sangat bertentangan
dengan hak azasi manusia yang diatur UU/konstitusi.
(2)     Meminta dirjen DIKMENTI untuk segera memberikan sanksi pemecatan
kepada DR.H.AMARULLAH NASUTION, SE, MBA karena telah melanggar hak-hak
politik dan demokrasi mahasiswa.
(3)     Rombak tata-kelembagaan Universitas sekarang ini, dengan membangun
Dewan Mahasiswa sebagai badan mahasiswa yang sejajar dengan rektorat,
serta menjamin hak-hak demokratik mahasiswa dalam pengambilan
kebijakan universitas.
(4)     Wujudkan pendidikan gratis dan berkualitas dengan menasionalisasi
Industri pertambangan asing.

Kami juga menyerukan kepada massa mahasiswa untuk memperkuat persatuan
dengan membangun serikat-serikat mahasiswa dan dewan-dewan mahasiswa
Universitas di berbagai kampus di Indonesia.

Demikian statemen ini kami buat. hidup rakyat!

Jakarta, 7 Mei 2008

Bangun Dewan Mahasiswa, Rebut Demokrasi Sejati!


Eksekutif Nasional
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi
EN-LMND



Lalu Hilman Afriandi                                                
Agus Priyanto
Ketua Umum Pjs.                                                   
Sekretaris Jenderal

Tembusan:
(1). Seluruh EW dan EK LMND seluruh Indonesia
(2). Menteri Pendidikan Nasional
(3). Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Propinsi Sumatera Utara
(4). Pihak Sekolah-sekolah tinggi Yayasan Universitas Labuhan batu dan
Pihak STIKIP Labuhan batu
(6). Pertinggal/ arsip

Lampiran:

Berikut aku kirimkan kembali kronologis munculnya surat penonaktifan
kawan Muktar Efendi Rangkuti (sekretaris PAPERNAS Labuhanbatu) juga
selaku mahasiswa Universitas Labuhanbatu (ULB) selama 4 semester oleh
Kordinator sekolah-sekolah tinggi yayasan Universitas Labuhanbatu yang
ditandatangani oleh DR.H.AMARULLAH NASUTION, SE, MBA.

19 April 2008 : Seluruh ketua BEM dari masing-masing sekolah tinggi
yaitu sekolah tinggi AMIK ( Akademi Manajemen Informatika Komputer ),
STIH ( Sekolah Tinggi Ilmu Hukum ), STIE ( Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
) dan STIPPER ( Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian dan Perkebunan )
Universitas Labuhanbatu mengadakan rapat, hasilnya sepakat untuk
melakukan pawai akbar dalam melihat momentum HARDIKNAS dengan
menggunakan nama Front Persatuan Mahasiswa Universitas labuhanbatu
(FPM ULB) dan diketuai oleh MUKTAR EFENDI RANGKUTI ( Sekretaris
Papernas Labuhanbatu / Mahasiswa Universitas Labuhanbatu jurusan
Biologi semester VIII )

25 April 2008 :FPM ULB melaksanakan rapat lanjutan/setting di
kampus.dari rapat tersebut maka pawai akbar dilaksanakan pada tanggal
05 Mei 2008

27 April 2008 : Ketua FPM ULB ( Muktar ) menemui DR. H AMARULLAH, SE,
MBA selaku dekan STIKIP/ kordinator sekolah-sekolah tinggi yayasan
Universitas Labuhanbatu dan beliau sepakat dengan program FPM ULB
untuk melakukan pawai akbar dalam momentum HARDIKNAS.

29  April 2008 : FPM ULB melakukan rapat-rapat pengencangan /
persiapan  untuk pawai akbar, rapat tersebut dilaksanakan di
sekretariat sementara LMND dari rapat tersebut maka pawai akbar
dilaksanakan pada tanggal 05 Mei 2008

02 Mei 2008 : FPM ULB melakukan mobilisasi di kampus.

03 Mei 2008 : Ketua FPM ULB (muktar ) bersama ketua-ketua BEM dari
sekolah-sekolah tinggi di panggil ke ruangan Yayasan dan hasilnya
pihak yayasan menunda acara pawai akbar tersebut dengan alasan banyak
kegiatan mahasiswa di bulan mei diantaranya festival marhaban dan
turnamen volly.

04 Mei 2008 : FPM ULB mengadakan rapat perihal penundaan pawai akbar
tersebut dan  hasilnya FPM ULB tetap melakukan pawai akbar karena
sudah banyak mahasiswa yang sepakat, walaupun sebagian ada yang ragu.
Untuk mensiasatinya FPM ULB diganti dengan FPM LB ( Front Persatuan
Mahasiswa Labuhanbatu ) dengan tidak membawa nama kampus ULBnya dan
mengundang kawan-kawan dari kampus lain yaitu UNISLA.


05 Mei 2008 : Kawan kawan dari sekolah tinggi AMIK ( Akademi Manajemen
Informatika Komputer ), STIH ( Sekolah Tinggi Ilmu Hukum ), STIE (
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi ) dan STIPPER ( Sekolah Tinggi Ilmu
Pertanian dan Perkebunan ) Universitas Labuhanbatu dan kawan-kawan
dari kampus lain yaitu Universitas Islam Labuhanbatu (UNISLA) hadir ke
Gedung Nasional ( titik kumpul ) untuk melakukan pawai dengan tidak
membawa nama kampus melainkan membawa nama front yaitu Front Persatuan
Mahasiswa Labuhanbatu (FPM LB) dengan massa sebanyak 80 orang, FPM LB
melakukan pawai disertai teatrikal dan berakhir pukul 13.00 wib. Pada
pukul 17.30 wib datang surat dari pihak kampus yang ditujukan kepada
kawan Muktar Efendi Rangkuti melalui ketua BEM STIPPER yaitu M. Said
Daulay yang isinya perihal Penonaktifan kawan Muktar selama 4 semester
sebagai Mahasiswa STIKIP Universitas Labuhanbatu dengan nomor surat
029/Y-ULB/2008.


Latar belakang munculnya surat penonaktifan.

Awalnya Mahasiswa Universitas Labuhanbatu (ULB) melalui ketua BEM yang
tergabung dalam FPM ULB (Front Persatuan Mahasiswa Universitas
Labuhanbatu) sepakat untuk melakukan pawai akbar Mahasiswa di tengah
kota Rantauprapat dalam memperingati hari HARDIKNAS pelaksanaan pawai
tersebut akan dilaksanakan pada hari senin 05 Mei 2008 dan pihak
yayasan setuju, namun setelah masing- masing BEM melakukan mobilisasi
di tiap fakultas masing-masing ternyata pada tanggal 03 Mei sebagian
panitia dipanggil yayasan termasuk Muktar ( kordinator FPM ULB ) dan
pada saat itu pihak yayasan menyatakan bahwa pelaksanaan pawai akbar
tersebut harus ditunda dikarenakan dalam bulan mei banyak kegiatan
dikampus diantaranya Festival marhaban dan turnamen Volly, ini
dibuktikan dengan keluarnya memorandum dari pihak yayasan (memorandum
terlampir). 

Menanggapi pernyataan rektor tersebut maka seluruh mahasiswa yang
tergabung dalam FPM ULB sepakat untuk tidak menggunakan nama kampus
dengan cara merubah nama front menjadi FPM LB (Front Persatuan
Mahasiswa Labuhanbatu) dikarenakan sudah banyak mahasiswa yang sudah
dimobilisasi untuk pawai akbar tersebut kemudian surat pemberitahuan
kepolres sudah dilayangkan, mahasiswa akan banyak yang kecewa jika ini
di tunda. Atas dasar itulah mahasiswa tetap melakukan pawai akbar
dengan nama FPM LB bukan FPM ULB dan pawai tersebut melibatkan
mahasiswa dari kampus lain seperti UNISLA (Universitas Islam
Labuhanbatu). Pawai tersebut tetap dipimpin oleh kawan Muktar.

Ternyata pada tanggal yang sama pihak yayasan Universitas Labuhanbatu
mengeluarkan surat penonaktifan kawan muktar selama 4 semester dengan
alasan kawan muktar telah melanggar kesepakatan dan bahwa pawai yang
mereka lakukan membawa nama kampus ULB dan poster-poster yang dibawa
telah mencemarkan citra kampus.( surat penonaktifan terlampir ).

Tuntutan kita adalah :
Cabut surat  koordinator sekolah-sekolah tinggi yayasan universitas
Labuhanbatu nomor 029/Y-ULB/2008 perihal non aktif sebagai Mahasiswa
STKIP Labuhanbatu yang ditujukan kepada MUKTAR EFENDI RANGKUTI karena
tidak memiliki landasan yang jelas.


Demikian Kronologis ini diperbuat, mohon solidaritasnya.


Radi


Kirim email ke