Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa nasional untuk Demokrasi (LMND) National Student League For Democracy Sekretariat: Jln. Tebet Dalam II nomor 1, Telp.085691122145, E-mail: [EMAIL PROTECTED], website: http://www.lmnd-online.org
Nomor : 014 /B/EN-LMND/Mei-2008 Hal : Pernyataan Sikap Lamp : Kronologi Skorsing Mahasiswa STIKIP Labuhan Batu Cabut SK nomor 029/Y-ULB/2008 perihal pennon-aktifan kawan MUKTAR! Jamin Hak-Hak demokratik dan politik mahasiswa di Kampus! Tidak sekali saja universitas memperlihatkan wajah refresifnya. Di kampus Universitas Hasanuddin, STIEM Bongayya Makassar, Unila Lampung, Universitas Trisakti, UMY Jogjakarta, dan ITS Surabaya, beberapa aktivis mahasiswa diskorsing secara sewenang-wenang. Alasan penjatuhan sanksi sama sekali tidak demokratik. Beberapa motif memperlihatkan bahwa kampus melakukan skorsing karena aktivitas mahasiswa melakukan kritik terhadap lembaga universitas, menuntut transfaransi, atau terlibat perjuangan untuk mempertahankan hak-hak rakyat. Di Sekolah-sekolah tinggi STIKIP Labuhan Batu, kawan Muktar (aktivis LMND) diskorsing selama 4 semester karena melakukan pawai akbar memperingati pendidikan nasional (05/05/08). Pihak universitas menuduh keterlibatan mahasiswa dalam pawai tersebut dengan menggunakan nama kampus telah mencemarkan nama baik kampus tersebut. Apapun alasannya, pihak Universitas/lembaga pendidikan tidak dibenarkan menghalang-halangi kebebasan berserikat dan berkumpul, termasuk jaminan hak-hak politik mahasiswa. Begitu lugunya pihak birokrasi STIKIP labuhan batu menganggap kampus harus terbebas dari kehidupan politik, tetapi disisi lain, mengundang intervensi pihak kepolisan yang merupakan refresentasi kekuatan refresif. Ketika, pihak birokrasi kampus berteriak "kebebasan akademik, kampus harus steril, dan kampus harus bebas politik", akan tetapi membiarkan serdadu bersenjata lengkap menyerbu kampus dan memuntahkan peluru, seperti kejadian di Universitas Haluleo, Kendari dan Universitas Muslim Indonesia, Makasar. Ataukah, penyerbuan densus 88 terhadap guru-guru yang membantu muridnya mengerjakan soal ujian didalam sebuah ruangan di sekolah, di Siantar.Tidak ada kebebasan akademik karena ilmu pengetahuan bukan sesuatu yang bebas nilai. Ilmu pengetahuan harus berpihak dan lembaga pendidikan pun harus menentukan keberpihakan. Perbedaan latar belakang dan pilihan politik adalah hal lumrah dalam demokrasi dan hal ini sah terjadi dalam lembaga pendidikan. Justru aneh, kalau ada lembaga pendidikan yang mengharamkan perbedaan politik dan pendapat, dan melakukan skorsing untuk meredamnya. Itu tidak layak disebut lembaga pendidikan, lebih pantas disebut lembaga "kekerasan". Pawai akbar untuk memperingati hari pendidikan nasional yang sedianya akan dilakukan oleh Front Persatuan Mahasiswa (FPM) Labuhan batu, harus diletakkan sebagai bentuk keprihatinan terhadap sistem pendidikan nasional saat ini yang terpuruk. Keterpurukan pendidikan nasional nampak nyata dalam kekacauan soal Ujian Nasional (UN), ataupun semakin banyaknya siswa yang putus sekolah akibat persoalan biaya. Sehubungan dengan hal tersebut, Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa nasional untuk Demokrasi (LMND), menyatakan sikap sebagai berikut; (1) Cabut SK nomor 029/Y-ULB/2008 tentang pennon-aktifan kawan Muktar, karena selain tidak memiliki alasan jelas, juga sangat bertentangan dengan hak azasi manusia yang diatur UU/konstitusi. (2) Meminta dirjen DIKMENTI untuk segera memberikan sanksi pemecatan kepada DR.H.AMARULLAH NASUTION, SE, MBA karena telah melanggar hak-hak politik dan demokrasi mahasiswa. (3) Rombak tata-kelembagaan Universitas sekarang ini, dengan membangun Dewan Mahasiswa sebagai badan mahasiswa yang sejajar dengan rektorat, serta menjamin hak-hak demokratik mahasiswa dalam pengambilan kebijakan universitas. (4) Wujudkan pendidikan gratis dan berkualitas dengan menasionalisasi Industri pertambangan asing. Kami juga menyerukan kepada massa mahasiswa untuk memperkuat persatuan dengan membangun serikat-serikat mahasiswa dan dewan-dewan mahasiswa Universitas di berbagai kampus di Indonesia. Demikian statemen ini kami buat. hidup rakyat! Jakarta, 7 Mei 2008 Bangun Dewan Mahasiswa, Rebut Demokrasi Sejati! Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi EN-LMND Lalu Hilman Afriandi Agus Priyanto Ketua Umum Pjs. Sekretaris Jenderal Tembusan: (1). Seluruh EW dan EK LMND seluruh Indonesia (2). Menteri Pendidikan Nasional (3). Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Propinsi Sumatera Utara (4). Pihak Sekolah-sekolah tinggi Yayasan Universitas Labuhan batu dan Pihak STIKIP Labuhan batu (6). Pertinggal/ arsip Lampiran: Berikut aku kirimkan kembali kronologis munculnya surat penonaktifan kawan Muktar Efendi Rangkuti (sekretaris PAPERNAS Labuhanbatu) juga selaku mahasiswa Universitas Labuhanbatu (ULB) selama 4 semester oleh Kordinator sekolah-sekolah tinggi yayasan Universitas Labuhanbatu yang ditandatangani oleh DR.H.AMARULLAH NASUTION, SE, MBA. 19 April 2008 : Seluruh ketua BEM dari masing-masing sekolah tinggi yaitu sekolah tinggi AMIK ( Akademi Manajemen Informatika Komputer ), STIH ( Sekolah Tinggi Ilmu Hukum ), STIE ( Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi ) dan STIPPER ( Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian dan Perkebunan ) Universitas Labuhanbatu mengadakan rapat, hasilnya sepakat untuk melakukan pawai akbar dalam melihat momentum HARDIKNAS dengan menggunakan nama Front Persatuan Mahasiswa Universitas labuhanbatu (FPM ULB) dan diketuai oleh MUKTAR EFENDI RANGKUTI ( Sekretaris Papernas Labuhanbatu / Mahasiswa Universitas Labuhanbatu jurusan Biologi semester VIII ) 25 April 2008 :FPM ULB melaksanakan rapat lanjutan/setting di kampus.dari rapat tersebut maka pawai akbar dilaksanakan pada tanggal 05 Mei 2008 27 April 2008 : Ketua FPM ULB ( Muktar ) menemui DR. H AMARULLAH, SE, MBA selaku dekan STIKIP/ kordinator sekolah-sekolah tinggi yayasan Universitas Labuhanbatu dan beliau sepakat dengan program FPM ULB untuk melakukan pawai akbar dalam momentum HARDIKNAS. 29 April 2008 : FPM ULB melakukan rapat-rapat pengencangan / persiapan untuk pawai akbar, rapat tersebut dilaksanakan di sekretariat sementara LMND dari rapat tersebut maka pawai akbar dilaksanakan pada tanggal 05 Mei 2008 02 Mei 2008 : FPM ULB melakukan mobilisasi di kampus. 03 Mei 2008 : Ketua FPM ULB (muktar ) bersama ketua-ketua BEM dari sekolah-sekolah tinggi di panggil ke ruangan Yayasan dan hasilnya pihak yayasan menunda acara pawai akbar tersebut dengan alasan banyak kegiatan mahasiswa di bulan mei diantaranya festival marhaban dan turnamen volly. 04 Mei 2008 : FPM ULB mengadakan rapat perihal penundaan pawai akbar tersebut dan hasilnya FPM ULB tetap melakukan pawai akbar karena sudah banyak mahasiswa yang sepakat, walaupun sebagian ada yang ragu. Untuk mensiasatinya FPM ULB diganti dengan FPM LB ( Front Persatuan Mahasiswa Labuhanbatu ) dengan tidak membawa nama kampus ULBnya dan mengundang kawan-kawan dari kampus lain yaitu UNISLA. 05 Mei 2008 : Kawan kawan dari sekolah tinggi AMIK ( Akademi Manajemen Informatika Komputer ), STIH ( Sekolah Tinggi Ilmu Hukum ), STIE ( Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi ) dan STIPPER ( Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian dan Perkebunan ) Universitas Labuhanbatu dan kawan-kawan dari kampus lain yaitu Universitas Islam Labuhanbatu (UNISLA) hadir ke Gedung Nasional ( titik kumpul ) untuk melakukan pawai dengan tidak membawa nama kampus melainkan membawa nama front yaitu Front Persatuan Mahasiswa Labuhanbatu (FPM LB) dengan massa sebanyak 80 orang, FPM LB melakukan pawai disertai teatrikal dan berakhir pukul 13.00 wib. Pada pukul 17.30 wib datang surat dari pihak kampus yang ditujukan kepada kawan Muktar Efendi Rangkuti melalui ketua BEM STIPPER yaitu M. Said Daulay yang isinya perihal Penonaktifan kawan Muktar selama 4 semester sebagai Mahasiswa STIKIP Universitas Labuhanbatu dengan nomor surat 029/Y-ULB/2008. Latar belakang munculnya surat penonaktifan. Awalnya Mahasiswa Universitas Labuhanbatu (ULB) melalui ketua BEM yang tergabung dalam FPM ULB (Front Persatuan Mahasiswa Universitas Labuhanbatu) sepakat untuk melakukan pawai akbar Mahasiswa di tengah kota Rantauprapat dalam memperingati hari HARDIKNAS pelaksanaan pawai tersebut akan dilaksanakan pada hari senin 05 Mei 2008 dan pihak yayasan setuju, namun setelah masing- masing BEM melakukan mobilisasi di tiap fakultas masing-masing ternyata pada tanggal 03 Mei sebagian panitia dipanggil yayasan termasuk Muktar ( kordinator FPM ULB ) dan pada saat itu pihak yayasan menyatakan bahwa pelaksanaan pawai akbar tersebut harus ditunda dikarenakan dalam bulan mei banyak kegiatan dikampus diantaranya Festival marhaban dan turnamen Volly, ini dibuktikan dengan keluarnya memorandum dari pihak yayasan (memorandum terlampir). Menanggapi pernyataan rektor tersebut maka seluruh mahasiswa yang tergabung dalam FPM ULB sepakat untuk tidak menggunakan nama kampus dengan cara merubah nama front menjadi FPM LB (Front Persatuan Mahasiswa Labuhanbatu) dikarenakan sudah banyak mahasiswa yang sudah dimobilisasi untuk pawai akbar tersebut kemudian surat pemberitahuan kepolres sudah dilayangkan, mahasiswa akan banyak yang kecewa jika ini di tunda. Atas dasar itulah mahasiswa tetap melakukan pawai akbar dengan nama FPM LB bukan FPM ULB dan pawai tersebut melibatkan mahasiswa dari kampus lain seperti UNISLA (Universitas Islam Labuhanbatu). Pawai tersebut tetap dipimpin oleh kawan Muktar. Ternyata pada tanggal yang sama pihak yayasan Universitas Labuhanbatu mengeluarkan surat penonaktifan kawan muktar selama 4 semester dengan alasan kawan muktar telah melanggar kesepakatan dan bahwa pawai yang mereka lakukan membawa nama kampus ULB dan poster-poster yang dibawa telah mencemarkan citra kampus.( surat penonaktifan terlampir ). Tuntutan kita adalah : Cabut surat koordinator sekolah-sekolah tinggi yayasan universitas Labuhanbatu nomor 029/Y-ULB/2008 perihal non aktif sebagai Mahasiswa STKIP Labuhanbatu yang ditujukan kepada MUKTAR EFENDI RANGKUTI karena tidak memiliki landasan yang jelas. Demikian Kronologis ini diperbuat, mohon solidaritasnya. Radi

