Kalau mau lebih akurat lagi, harusnya both sides, bukan both side. Soalnya, ada lebih dari satu pihak (bentuk jamak).
Satrio Arismunandar Executive Producer News Division, Trans TV, Lantai 3 Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12 - 14 A, Jakarta 12790 Phone: 7917-7000, 7918-4544 ext. 4023, Fax: 79184558, 79184627 http://satrioarismunandar6.blogspot.com http://satrioarismunandar.multiply.com "Perjuangan seorang mukmin sejati tidak akan berhenti, kecuali kedua telapak kakinya telah menginjak pintu surga." (Imam Ahmad bin Hanbal) ----- Original Message ---- From: didikelpambudi <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Wednesday, May 14, 2008 4:02:46 PM Subject: [ppiindia] Re: Saya Diusir Humas Bappenas; Soal Cover Both Side Kawan-kawan, kalimat "cover box side" mestinya "cover both side". Maaf bahasa inggris saya memang teramat buruk. SMS kepada Paskah sesungguhnya berbunyi "cover both side" bukan "cover box side", tetapi karena terburu-buru dan bahasa Inggris saya "nol" maka saya salah mengetiknya di tulisan. Semoga kesalahan ini menjadi pembelajaran bagi saya. Tabik Didik L. Pambudi --- In [EMAIL PROTECTED] s.com, "didikelpambudi" <didikelpambudi@ ...> wrote: > > Saya Diusir Humas Bappenas > > Kawan-kawan, pengalaman saya ini sekedar mengingatkan kepada kawan- > kawan bahwa > Pasal 3 UU Pers 1999 yang berbunyi: > > 1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, > pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial > 2. Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional > dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi > > ternyata bagai tidak diketahui bahkan oleh aparatur Badan > Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang dipimpin Paskah > Suzetta. > > Saya diusir Direktur Humas Bappenas, DR Maruhum Batubara hanya > karena ingin mengonfirmasi Paskah Suzetta soal kucuran dana dari > Bank Indonesia (BI) ke DPR terkait UU BI (sejauh ini Komisi > Pemberantasan Korupsi <KPK> telah menahan anggota DPR Hamka Yandhu > dan mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin). > > Dalam pengusiran dari ruang tunggu kantor Paskah, Selasa sekitar > pukul 19.00 WIB, Maruhum dengan kasar mengatakan "Kuminta kau pergi > meninggalkan ruangan ini! Kalau kupanggil petugas keamanan > bagaimana?! Berhak tidak?!" > > Padahal keinginan mengonfirmasi Paskah, saya laksanakan sesuai > penugasan dari pimpinan dari media tempat saya bekerja, Tabloid > Reportase Investigasi (pengembangan dari grup Press Talk). Paskah > layak dikonfirmasi karena ia bertugas di Komisi IX DPR (membidangi > perbankan) ketika dana BI mengalir ke DPR. > > Kronologis > > Hari Pertama, Senin, 12 Mei 2008 > > Sekitar pukul 13.00 > Saya tiba di kantor Bappenas Jalan Taman Surapati Nomor 2 Jakarta. > Saya lantas masuk ke gedung utama. Saya melapor dan menunjukkan > kartu pers kepada satpam yang berjaga di lobi. > Kemudian saya memasuki ruang tunggu lantas mengetuk dan membuka > pintu masuk ke ruang kerja Paskah. Kepada seorang perempuan > (sekretaris Paskah), saya katakan maksud kedatangan saya seraya > menunjukkan kartu pers. > Sang sekretaris mengatakan, Paskah sedang rapat. Usai rapat, Paskah > langsung bertolak ke Bandara Soekarno-Hatta mengikuti rombongan > Presiden Yudhoyono. > Saya tanya, apa tidak bisa menemui Paskah untuk 2-3 tiga menit saja? > Lagipula konfirmasi dibutuhkan Paskah agar informasi tidak dari > satu jalur saja. > Sekretaris mengatakan ia tidak tahu kapan Paskah selesai rapat. > Sebelumnya, Paskah sudah saya hubungi via telepon, tetapi ia tidak > mengangkatnya. Mengetahui ia rapat, saya lantas mengirim sms dua > kali ke Paskah. > > Bunyi sms pertama: Slamat siang, Pak Paskah Suzetta. Sy didik dr > tabloid investigasi mau konfirm soal UU BI. Sy di kantor Bapak. > Kapan Bapak ada waktu wawancara? Tabik. > > Bunyi sms kedua: Jk ada waktu Pak Paskah, 2-3 menit pun memadai. > Tabik > > Saya lantas keluar dari kantor Paskah dan duduk di ruang tunggu. > Setelah belasan menit menunggu dan tidak seorang pun keluar dari > ruang kerja Paskah, tidak kunjung pula ada balasan sms, saya > memutuskan menunggu di pelataran parkir. Saya pikir, bisa saja > Paskah keluar dari pintu lain. > > Setiba di luar, saya mencari informasi di mana letak mobil Paskah. > Ketika saya masih bertanya, Maruhum si humas keluar dari gedung > utama. Ia melambaikan tangan ke arah saya. > > Saya lantas menjelaskan kepadanya, ingin mengonfirmasi Paskah dalam > kasus kucuran dana dari Bank Indonesia kepada Komisi Keuangan dan > Perbankan DPR (Komisi IX) priode 1999-2004. Komisi IX membahas > amandemen UU BI dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank > Indonesia (BLBI). Saya tunjukkan kartu pers. Saya katakan, tabloid > ini belum terbit dan edisi perdana mengangkat masalah UU BI. Saya > katakan pula kehadiran tabloid merupakan pengembangan dari Press > Talk di QTV dan www.presstalk. info serta berkantor di Gedung > Manggala Wanabhakti, Senayan, Jakarta. > > Maruhum menyatakan, ia tidak bisa memastikan kapan Paskah bersedia > dikonfirmasi. Paskah telah menyerahkan persoalan ke jalur hukum. > Paskah belum diperiksa oleh KPK. > > Maruhum pun menyatakan, ia sebenarnya tidak kompeten membahas > persoalan Paskah dalam kasus dana BI karena Maruhum merupakan Humas > Bappenas. Ia tidak tahu persis apa yang tejadi ketika Paskah menjadi > anggota DPR. > > Maruhum berasal dari Medan. Ia doktor tamatan Jepang. Disertasinya > mengenai rumah susun. Saya katakan, saya juga berasal dari Medan dan > istri saya boru hasibuan. > > "Jika mau wawancara soal rumah susun, saya tentu bisa membantu," > ujarnya ramah. > > Saya lantas minta diri menuju Jalan Malabar, Jakarta Selatan, > bengkel kerja Tabloid Reportase Investigasi. > > Setiba di Malabar, saya mengontak Ariady Achmad via telepon. Ia > mantan anggota DPR yang kini menjadi staf khusus Paskah. Saya > katakan pada Ariady, saya ingin mengonfirmasi Paskah. Saya minta ia > membantu agar konfirmasi itu bisa dilakukan karena penting juga buat > Paskah. > > Ariady menyatakan, Paskah tidak pernah dinyatakan terlibat oleh KPK. > Paskah juga menyerahkan persoalannya ke jalur hukum. > Saya lantas melaporkan semua cerita di atas kepada Pemimpin Redaksi > (Pemred) Tabloid Reportase Investigasi Iwan Piliang pada Senin sore. > Iwan meminta agar saya tetap mencoba menghubungi Paskah via telepon > atau sms. > > Hari Kedua, Selasa 13 Mei 2008 > > Selasa sekitar pukul 07.00, saya kembali mengirim sms ke Paskah. > Bunyinya: > Selamat pagi, Pak Paskah. Peliputan kami mengindikasi Bapak (sbg > Ketua Komisi IX DPR) terima dana dr BI. Mhn konfirm Bapak utk cover > box side. Tabik > > Rapat redaksi pada Selasa siang kemudian memutuskan agar saya tetap > menemui Paskah untuk cover box side. Iwan menyarankan saya menemui > Paskah pada petang hari. Saat itu Paskah mungkin memiliki waktu > luang. Iwan juga menyatakan, dari informasi yang dikumpulkan, > perusahaan milik Paskah di Jawa Barat disinyalir menerima penunjukan > langsung BI dalam proyek penukaran uang receh. > > "Konfirmasikan, apa proyek itu menjadi bagian dari kompensasi BI > terhadap Komisi IX DPR," Iwan menginstrusikan. > > Petang, sekitar pukul 16.00, saya tiba kantor Bappenas. Saya > langsung melapor kepada dua satpam yang berjaga. Saya tunjukkan > kartu pers pada keduanya. Mereka lantas mempersilahkan saya duduk di > ruang tunggu kantor Paskah. > > Setiba di ruang tunggu saya lantas mengirim sms. > > Bunyinya: Selamat sore, Pak Paskah. Mhn konfirm soal UU BI utk cover > box side. Sy sdh di kantor Bapak. Tabik (didik, tabloid reportase > investigasi) . > > Lantaran sms tidak kunjung dijawab. Saya pun menelepon Paskah. > Meskipun nada panggil terdengar, tetapi Paskah tidak juga mengangkat > telepon. > > Saya lantas pergi menuju kantor Maruhum, Humas Bappenas. Ketika saya > tiba, seorang karyawannya, perempuan berambut panjang, menyatakan > Maruhum sedang menerima tamu. Saya lantas menunggu Maruhum. Kemudian > karena saya lihat "tamu" Maruhum berpakaian putih, layaknya pegawai > Bappenas (apalagi bersendal jepit), saya memberanikan diri mengetuk > pintu ruang kerjanya yang terbuka. > > Begitu Maruhum menoleh, saya segera menunjukkan kartu pers saya > sembari berkata, "Saya, Didik, Pak Maruhum, yang jumpa kemarin." > > "Aduh... nanti. Tunggu dulu. Saya sibuk," ujar Maruhum sembari > mengernyitkan keningnya. > > Saya lantas berpikir, jika kemarin Maruhum tidak bisa memberikan > jawaban yang jelas dan saat ini sangat sibuk, tidak ada gunanya saya > menunggunya. Saya lantas kembali ke ruang tunggu kantor Paskah. > Di ruang tunggu, ada lima tamu dari Persatuan Wartawan Indonesia > (PWI). Seorang perempuan, empat lelaki.. Ketua PWI Tarman Azzam saat > itu belum terlihat. Tetapi mereka menyatakan, Tarman berencana > datang. > > Beberapa menit kemudian, sekretaris Paskah mempersilakan mereka > masuk. Hampir setengah jam kemudian Tarman masuk. Beda beberapa > menit dengan kedatangan Tarman, muncul empat pengurus Lumbung > Informasi Rakyat (Lira). Tak lama muncul pula, Ariady Achmad. > > Jika Ariady langsung menuju ruang Paskah maka empat pengurus Lira > harus menunggu di ruang tunggu, seperti saya. Mengingat padatnya > kegatan Paskah, saya kemudian menuliskan pertanyaan di selembar > kertas yang kemudian saya berikan pada sekretaris Paskah. Saya > berpesan agar pertanyaan itu diberikan kepada Paskah. > > Isi pertanyaan itu: > Yth, Bapak Paskah Suzetta. Mohon Bapak memberi konfirmasi dan > verifikasi soal: > 1. Aliran dana BI yang diberikan ke DPR; mengingat 2 anggota DPR > Komisi IX (th 2004) telah ditahan, sedangkan Bapak, sesuai info yang > kami terima, saat itu menjadi Ketua Komisi IX DPR, menangani > perbankan. > 2. Penukaran uang kecil yang menerima penunjukan langsung dari BI. > Sesuai info, di Jabar yang mendapat "proyek" adalah perusahaan > Bapak. > Benarkah demikian? > Mohon Konfirmasi Bapak. > Tabik > Didik L. Pambudi > Reportase Investigasi > Manggala Wanabhakti, R 212 Wing B, Senayan > > Ketika rombongan PWI keluar dari ruangan Paskah, saya melihat Ariady > turut mengantar keluar. Saya pun meminta Ariady menjelaskan pada > Paskah bahwa saya sangat butuh konfirmasi langsung dari Paskah. Satu > atau dua menit, tidak jadi masalah. > > Ariady menyatakan, Paskah tidak mau berbicara soal itu. > > Saya katakan, saya harus menunggu Paskah hingga ia bersedia > berbicara. Sepatah kata pun jadi. Saya katakan juga pada Ariady, > saya telah menitipkan pertanyaan pada sekretaris Paskah. > > Ketika Ariady kembali menemui Paskah bersama rombongan Lira, saya > duduk sendiri di ruang tunggu. Setengah jam kemudian Ariady keluar, > ia mengajak saya ke Slipi. Saya katakan, saya berterima kasih, > tetapi saya ditugaskan menunggu Paskah. > > Ariady bilang,"Tidak ada gunanya." > > Para Pengurus Lira kemudian pulang. Maghrib tiba. Usai Maghrib, > Deputy Kepala Bappenas masuk menemui Paskah. Sekitar seperempat jam > ia berada di dalam. Ketika akhirnya ia keluar, saya lega. Saya > pikir, tamu terakhir Paskah adalah saya. > > Sayangnya, harapan saya buyar ketika sesosok lelaki bertubuh tambun; > berkacamata, dan berkemeja putih tampak memasuki ruang tunggu kantor > Paskah dengan langkah cepat. Maruhum, Humas Bappenas. Saya segera > berdiri menyambutnya. > > Tetapi sebelum saya sempat mengulurkan tangan, Maruhum berkata,"Apa > lagi yang kau tunggu? Sama-sama orang Medan pun begini tingkahmu." > > Saya tentu heran. Saya katakan, saya ingin konfirmasi karena itu > yang ditugaskan Pemred kepada saya. > > "Apa kalau orang tidak mau bicara, harus dipaksa bicara?" tanya > Maruhum. > > Saya jawab, "Tidak. Tetapi saya ingin bertemu Paskah karena itu yang > ditugaskan." > > "Mana korlipmu; mana pemredmu? Biar kutelepon dia!" Maruhum > membentak. > > Tetapi ketika saya ingin memberikan nomor handphone Iwan dan telepon > kantor, Maruhum malah berkata, "Suruh dia menelepon aku!" Berkali- > kali ia mengatakan hal itu. > > Maruhum juga bertanya, tentang surat tugas. Saya katakan, saya > dibekali kartu pers dan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. > > Maruhum akhirnya menggertak, "Kuminta kau pergi meninggalkan ruangan > ini! Kalau kupanggil petugas keamanan bagaimana? Berhak tidak?!" > Bentaknya. > > Sudah banyak wartawan menjadi korban kekerasan. Saya memilih untuk > segera menyalaminya dan undur diri. > > Demikianlah kawan-kawan. > > Ada saran? > > Tabik > Didik L. Pambudi > > NB: > > 1. Peristiwa ini telah saya laporkan kepada Ketua Umum PWI- Reformasi > Narliswandi (Iwan) Piliang dan Sekretaris Umum PWI-Reformasi Kaka > Suminta. Mereka menyararankan agar membuat kronologis untuk > ditindaklanjuti. > 2. Mengingat saya adalah anggota (Sekretaris I Kornas) PWI- Reformasi > maka saya berharap kawan-kawan dari PWI-Reformasi dapat bersikap pro- > aktif agar kejadian dihinakan ini tidak terulang. Semoga saya adalah > yang terakhir. > > > Lampiran: sebagian pasal UU Pers yang, saya pikir, relevan. > > Pasal 4 > > 1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. > 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, > pembredelan atau pelanggaran penyiaran. > 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak > mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. > 4. Dalam mempertanggungjawab kan pemberitaan di depan hukum, > wartawan mempunyai Hak Tolak. > > Pasal 5 > 1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini > dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat > serta asas praduga tak bersalah. > 2. Pers wajib melayani Hak Jawab. > 3. Pers wajib melayani Hak Koreksi. > > Pasal 6 > > Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut: > > 1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; > 2. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya > supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati > kebhinekaan; > 3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, > akurat, dan benar; > 4. melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal- > hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; > 5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran > > KETENTUAN PIDANA > > Pasal 18 > > 1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja > melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi > pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan > pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak > Rp.500.000.000, - (lima ratus juta rupiah). > 2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan > ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak > Rp.500.000.000, - (lima ratus juta rupiah). > 3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan > Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000, > (seratus juta rupiah). > [Non-text portions of this message have been removed]

