Kalau mau lebih akurat lagi, harusnya both sides, bukan both side. Soalnya, ada 
lebih dari satu pihak (bentuk jamak).

 
Satrio Arismunandar 
Executive Producer
News Division, Trans TV, Lantai 3
Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12 - 14 A, Jakarta 12790 
Phone: 7917-7000, 7918-4544 ext. 4023,  Fax: 79184558, 79184627
 
http://satrioarismunandar6.blogspot.com
http://satrioarismunandar.multiply.com  
 
"Perjuangan seorang mukmin sejati tidak akan berhenti, kecuali kedua telapak 
kakinya telah menginjak pintu surga." (Imam Ahmad bin Hanbal)



----- Original Message ----
From: didikelpambudi <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, May 14, 2008 4:02:46 PM
Subject: [ppiindia] Re: Saya Diusir Humas Bappenas; Soal Cover Both Side


Kawan-kawan, kalimat "cover box side" mestinya "cover both side". 
Maaf bahasa inggris saya memang teramat buruk. SMS kepada Paskah 
sesungguhnya berbunyi "cover both side" bukan "cover box side", 
tetapi karena terburu-buru dan bahasa Inggris saya "nol" maka saya 
salah mengetiknya di tulisan.
Semoga kesalahan ini menjadi pembelajaran bagi saya.
Tabik
Didik L. Pambudi 

--- In [EMAIL PROTECTED] s.com, "didikelpambudi" 
<didikelpambudi@ ...> wrote:
>
> Saya Diusir Humas Bappenas
> 
> Kawan-kawan, pengalaman saya ini sekedar mengingatkan kepada kawan-
> kawan bahwa 
> Pasal 3 UU Pers 1999 yang berbunyi:
> 
> 1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, 
> pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial
> 2. Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional 
> dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi
> 
> ternyata bagai tidak diketahui bahkan oleh aparatur Badan 
> Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang dipimpin Paskah 
> Suzetta. 
> 
> Saya diusir Direktur Humas Bappenas, DR Maruhum Batubara hanya 
> karena ingin mengonfirmasi Paskah Suzetta soal kucuran dana dari 
> Bank Indonesia (BI) ke DPR terkait UU BI (sejauh ini Komisi 
> Pemberantasan Korupsi <KPK> telah menahan anggota DPR Hamka Yandhu 
> dan mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin). 
> 
> Dalam pengusiran dari ruang tunggu kantor Paskah, Selasa sekitar 
> pukul 19.00 WIB, Maruhum dengan kasar mengatakan "Kuminta kau 
pergi 
> meninggalkan ruangan ini! Kalau kupanggil petugas keamanan 
> bagaimana?! Berhak tidak?!"
> 
> Padahal keinginan mengonfirmasi Paskah, saya laksanakan sesuai 
> penugasan dari pimpinan dari media tempat saya bekerja, Tabloid 
> Reportase Investigasi (pengembangan dari grup Press Talk). Paskah 
> layak dikonfirmasi karena ia bertugas di Komisi IX DPR (membidangi 
> perbankan) ketika dana BI mengalir ke DPR.
> 
> Kronologis
> 
> Hari Pertama, Senin, 12 Mei 2008 
> 
> Sekitar pukul 13.00
> Saya tiba di kantor Bappenas Jalan Taman Surapati Nomor 2 Jakarta. 
> Saya lantas masuk ke gedung utama. Saya melapor dan menunjukkan 
> kartu pers kepada satpam yang berjaga di lobi.
> Kemudian saya memasuki ruang tunggu lantas mengetuk dan membuka 
> pintu masuk ke ruang kerja Paskah. Kepada seorang perempuan 
> (sekretaris Paskah), saya katakan maksud kedatangan saya seraya 
> menunjukkan kartu pers.
> Sang sekretaris mengatakan, Paskah sedang rapat. Usai rapat, Paskah 
> langsung bertolak ke Bandara Soekarno-Hatta mengikuti rombongan 
> Presiden Yudhoyono. 
> Saya tanya, apa tidak bisa menemui Paskah untuk 2-3 tiga menit 
saja? 
> Lagipula konfirmasi dibutuhkan Paskah agar informasi tidak dari 
> satu jalur saja.
> Sekretaris mengatakan ia tidak tahu kapan Paskah selesai rapat.
> Sebelumnya, Paskah sudah saya hubungi via telepon, tetapi ia tidak 
> mengangkatnya. Mengetahui ia rapat, saya lantas mengirim sms dua 
> kali ke Paskah.
> 
> Bunyi sms pertama: Slamat siang, Pak Paskah Suzetta. Sy didik dr 
> tabloid investigasi mau konfirm soal UU BI. Sy di kantor Bapak. 
> Kapan Bapak ada waktu wawancara? Tabik.
> 
> Bunyi sms kedua: Jk ada waktu Pak Paskah, 2-3 menit pun memadai. 
> Tabik
> 
> Saya lantas keluar dari kantor Paskah dan duduk di ruang tunggu. 
> Setelah belasan menit menunggu dan tidak seorang pun keluar dari 
> ruang kerja Paskah, tidak kunjung pula ada balasan sms, saya 
> memutuskan menunggu di pelataran parkir. Saya pikir, bisa saja 
> Paskah keluar dari pintu lain. 
> 
> Setiba di luar, saya mencari informasi di mana letak mobil Paskah. 
> Ketika saya masih bertanya, Maruhum si humas keluar dari gedung 
> utama. Ia melambaikan tangan ke arah saya. 
> 
> Saya lantas menjelaskan kepadanya, ingin mengonfirmasi Paskah dalam 
> kasus kucuran dana dari Bank Indonesia kepada Komisi Keuangan dan 
> Perbankan DPR (Komisi IX) priode 1999-2004. Komisi IX membahas 
> amandemen UU BI dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank 
> Indonesia (BLBI). Saya tunjukkan kartu pers. Saya katakan, tabloid 
> ini belum terbit dan edisi perdana mengangkat masalah UU BI. Saya 
> katakan pula kehadiran tabloid merupakan pengembangan dari Press 
> Talk di QTV dan www.presstalk. info serta berkantor di Gedung 
> Manggala Wanabhakti, Senayan, Jakarta.
> 
> Maruhum menyatakan, ia tidak bisa memastikan kapan Paskah bersedia 
> dikonfirmasi. Paskah telah menyerahkan persoalan ke jalur hukum. 
> Paskah belum diperiksa oleh KPK.
> 
> Maruhum pun menyatakan, ia sebenarnya tidak kompeten membahas 
> persoalan Paskah dalam kasus dana BI karena Maruhum merupakan Humas 
> Bappenas. Ia tidak tahu persis apa yang tejadi ketika Paskah 
menjadi 
> anggota DPR.
> 
> Maruhum berasal dari Medan. Ia doktor tamatan Jepang. Disertasinya 
> mengenai rumah susun. Saya katakan, saya juga berasal dari Medan 
dan 
> istri saya boru hasibuan.
> 
> "Jika mau wawancara soal rumah susun, saya tentu bisa membantu," 
> ujarnya ramah. 
> 
> Saya lantas minta diri menuju Jalan Malabar, Jakarta Selatan, 
> bengkel kerja Tabloid Reportase Investigasi.
> 
> Setiba di Malabar, saya mengontak Ariady Achmad via telepon. Ia 
> mantan anggota DPR yang kini menjadi staf khusus Paskah. Saya 
> katakan pada Ariady, saya ingin mengonfirmasi Paskah. Saya minta ia 
> membantu agar konfirmasi itu bisa dilakukan karena penting juga 
buat 
> Paskah.
> 
> Ariady menyatakan, Paskah tidak pernah dinyatakan terlibat oleh 
KPK. 
> Paskah juga menyerahkan persoalannya ke jalur hukum.
> Saya lantas melaporkan semua cerita di atas kepada Pemimpin Redaksi 
> (Pemred) Tabloid Reportase Investigasi Iwan Piliang pada Senin 
sore. 
> Iwan meminta agar saya tetap mencoba menghubungi Paskah via telepon 
> atau sms.
> 
> Hari Kedua, Selasa 13 Mei 2008
> 
> Selasa sekitar pukul 07.00, saya kembali mengirim sms ke Paskah. 
> Bunyinya: 
> Selamat pagi, Pak Paskah. Peliputan kami mengindikasi Bapak (sbg 
> Ketua Komisi IX DPR) terima dana dr BI. Mhn konfirm Bapak utk cover 
> box side. Tabik
> 
> Rapat redaksi pada Selasa siang kemudian memutuskan agar saya tetap 
> menemui Paskah untuk cover box side. Iwan menyarankan saya menemui 
> Paskah pada petang hari. Saat itu Paskah mungkin memiliki waktu 
> luang. Iwan juga menyatakan, dari informasi yang dikumpulkan, 
> perusahaan milik Paskah di Jawa Barat disinyalir menerima 
penunjukan 
> langsung BI dalam proyek penukaran uang receh.
> 
> "Konfirmasikan, apa proyek itu menjadi bagian dari kompensasi BI 
> terhadap Komisi IX DPR," Iwan menginstrusikan.
> 
> Petang, sekitar pukul 16.00, saya tiba kantor Bappenas. Saya 
> langsung melapor kepada dua satpam yang berjaga. Saya tunjukkan 
> kartu pers pada keduanya. Mereka lantas mempersilahkan saya duduk 
di 
> ruang tunggu kantor Paskah. 
> 
> Setiba di ruang tunggu saya lantas mengirim sms. 
> 
> Bunyinya: Selamat sore, Pak Paskah. Mhn konfirm soal UU BI utk 
cover 
> box side. Sy sdh di kantor Bapak. Tabik (didik, tabloid reportase 
> investigasi) .
> 
> Lantaran sms tidak kunjung dijawab. Saya pun menelepon Paskah. 
> Meskipun nada panggil terdengar, tetapi Paskah tidak juga 
mengangkat 
> telepon. 
> 
> Saya lantas pergi menuju kantor Maruhum, Humas Bappenas. Ketika 
saya 
> tiba, seorang karyawannya, perempuan berambut panjang, menyatakan 
> Maruhum sedang menerima tamu. Saya lantas menunggu Maruhum. 
Kemudian 
> karena saya lihat "tamu" Maruhum berpakaian putih, layaknya 
pegawai 
> Bappenas (apalagi bersendal jepit), saya memberanikan diri mengetuk 
> pintu ruang kerjanya yang terbuka.
> 
> Begitu Maruhum menoleh, saya segera menunjukkan kartu pers saya 
> sembari berkata, "Saya, Didik, Pak Maruhum, yang jumpa kemarin."
> 
> "Aduh... nanti. Tunggu dulu. Saya sibuk," ujar Maruhum sembari 
> mengernyitkan keningnya.
> 
> Saya lantas berpikir, jika kemarin Maruhum tidak bisa memberikan 
> jawaban yang jelas dan saat ini sangat sibuk, tidak ada gunanya 
saya 
> menunggunya. Saya lantas kembali ke ruang tunggu kantor Paskah. 
> Di ruang tunggu, ada lima tamu dari Persatuan Wartawan Indonesia 
> (PWI). Seorang perempuan, empat lelaki.. Ketua PWI Tarman Azzam 
saat 
> itu belum terlihat. Tetapi mereka menyatakan, Tarman berencana 
> datang.
> 
> Beberapa menit kemudian, sekretaris Paskah mempersilakan mereka 
> masuk. Hampir setengah jam kemudian Tarman masuk. Beda beberapa 
> menit dengan kedatangan Tarman, muncul empat pengurus Lumbung 
> Informasi Rakyat (Lira). Tak lama muncul pula, Ariady Achmad.
> 
> Jika Ariady langsung menuju ruang Paskah maka empat pengurus Lira 
> harus menunggu di ruang tunggu, seperti saya. Mengingat padatnya 
> kegatan Paskah, saya kemudian menuliskan pertanyaan di selembar 
> kertas yang kemudian saya berikan pada sekretaris Paskah. Saya 
> berpesan agar pertanyaan itu diberikan kepada Paskah.
> 
> Isi pertanyaan itu: 
> Yth, Bapak Paskah Suzetta. Mohon Bapak memberi konfirmasi dan 
> verifikasi soal: 
> 1. Aliran dana BI yang diberikan ke DPR; mengingat 2 anggota DPR 
> Komisi IX (th 2004) telah ditahan, sedangkan Bapak, sesuai info 
yang 
> kami terima, saat itu menjadi Ketua Komisi IX DPR, menangani 
> perbankan. 
> 2. Penukaran uang kecil yang menerima penunjukan langsung dari BI. 
> Sesuai info, di Jabar yang mendapat "proyek" adalah perusahaan 
> Bapak. 
> Benarkah demikian? 
> Mohon Konfirmasi Bapak. 
> Tabik 
> Didik L. Pambudi 
> Reportase Investigasi 
> Manggala Wanabhakti, R 212 Wing B, Senayan
> 
> Ketika rombongan PWI keluar dari ruangan Paskah, saya melihat 
Ariady 
> turut mengantar keluar. Saya pun meminta Ariady menjelaskan pada 
> Paskah bahwa saya sangat butuh konfirmasi langsung dari Paskah. 
Satu 
> atau dua menit, tidak jadi masalah. 
> 
> Ariady menyatakan, Paskah tidak mau berbicara soal itu. 
> 
> Saya katakan, saya harus menunggu Paskah hingga ia bersedia 
> berbicara. Sepatah kata pun jadi. Saya katakan juga pada Ariady, 
> saya telah menitipkan pertanyaan pada sekretaris Paskah. 
> 
> Ketika Ariady kembali menemui Paskah bersama rombongan Lira, saya 
> duduk sendiri di ruang tunggu. Setengah jam kemudian Ariady keluar, 
> ia mengajak saya ke Slipi. Saya katakan, saya berterima kasih, 
> tetapi saya ditugaskan menunggu Paskah. 
> 
> Ariady bilang,"Tidak ada gunanya."
> 
> Para Pengurus Lira kemudian pulang. Maghrib tiba. Usai Maghrib, 
> Deputy Kepala Bappenas masuk menemui Paskah. Sekitar seperempat jam 
> ia berada di dalam. Ketika akhirnya ia keluar, saya lega. Saya 
> pikir, tamu terakhir Paskah adalah saya.
> 
> Sayangnya, harapan saya buyar ketika sesosok lelaki bertubuh 
tambun; 
> berkacamata, dan berkemeja putih tampak memasuki ruang tunggu 
kantor 
> Paskah dengan langkah cepat. Maruhum, Humas Bappenas. Saya segera 
> berdiri menyambutnya.
> 
> Tetapi sebelum saya sempat mengulurkan tangan, Maruhum berkata,"Apa 
> lagi yang kau tunggu? Sama-sama orang Medan pun begini tingkahmu."
> 
> Saya tentu heran. Saya katakan, saya ingin konfirmasi karena itu 
> yang ditugaskan Pemred kepada saya. 
> 
> "Apa kalau orang tidak mau bicara, harus dipaksa bicara?" tanya 
> Maruhum.
> 
> Saya jawab, "Tidak. Tetapi saya ingin bertemu Paskah karena itu 
yang 
> ditugaskan." 
> 
> "Mana korlipmu; mana pemredmu? Biar kutelepon dia!" Maruhum 
> membentak.
> 
> Tetapi ketika saya ingin memberikan nomor handphone Iwan dan 
telepon 
> kantor, Maruhum malah berkata, "Suruh dia menelepon aku!" Berkali-
> kali ia mengatakan hal itu.
> 
> Maruhum juga bertanya, tentang surat tugas. Saya katakan, saya 
> dibekali kartu pers dan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
> 
> Maruhum akhirnya menggertak, "Kuminta kau pergi meninggalkan 
ruangan 
> ini! Kalau kupanggil petugas keamanan bagaimana? Berhak tidak?!" 
> Bentaknya.
> 
> Sudah banyak wartawan menjadi korban kekerasan. Saya memilih untuk 
> segera menyalaminya dan undur diri. 
> 
> Demikianlah kawan-kawan. 
> 
> Ada saran?
> 
> Tabik
> Didik L. Pambudi 
> 
> NB: 
> 
> 1. Peristiwa ini telah saya laporkan kepada Ketua Umum PWI-
Reformasi 
> Narliswandi (Iwan) Piliang dan Sekretaris Umum PWI-Reformasi Kaka 
> Suminta. Mereka menyararankan agar membuat kronologis untuk 
> ditindaklanjuti. 
> 2. Mengingat saya adalah anggota (Sekretaris I Kornas) PWI-
Reformasi 
> maka saya berharap kawan-kawan dari PWI-Reformasi dapat bersikap 
pro-
> aktif agar kejadian dihinakan ini tidak terulang. Semoga saya 
adalah 
> yang terakhir.
> 
> 
> Lampiran: sebagian pasal UU Pers yang, saya pikir, relevan.
> 
> Pasal 4
> 
> 1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
> 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, 
> pembredelan atau pelanggaran penyiaran.
> 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak 
> mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
> 4. Dalam mempertanggungjawab kan pemberitaan di depan hukum, 
> wartawan mempunyai Hak Tolak.
> 
> Pasal 5
> 1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini 
> dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat 
> serta asas praduga tak bersalah.
> 2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
> 3. Pers wajib melayani Hak Koreksi.
> 
> Pasal 6
> 
> Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
> 
> 1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
> 2. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya 
> supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati 
> kebhinekaan;
> 3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, 
> akurat, dan benar;
> 4. melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-
> hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
> 5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran
> 
> KETENTUAN PIDANA
> 
> Pasal 18
> 
> 1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja 
> melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi 
> pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan 
> pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 
> Rp.500.000.000, - (lima ratus juta rupiah).
> 2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan 
> ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak 
> Rp.500.000.000, - (lima ratus juta rupiah).
> 3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan 
> Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000, 
> (seratus juta rupiah).
>

 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke