----- Original Message ----- From: AJI Jakarta To: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, May 26, 2008 9:59 AM Subject: [mediacare] Diskusi terbuka : Kritik Otokritik 10 tahun Kebebasan Pers
Nomor : 027/AJIJAK/E/V/08 Lampiran : Kerangka Acuan Diskusi Perihal : Undangan Diskusi Kepada Yth. Rekan-rekan jurnalis dan pemerhati kebebasan pers Di T E M P A T Dengan Hormat, Sehubungan dengan peringatan 10 Tahun Kebebasan Pers di Indonesia, kami dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bermaksud mengadakan diskusi panel bertemakan 'Kritik Otokritik 10 tahun Kebebasan Pers' dengan menghadirkan pembicara dari pihak pemerintah, parlemen dan perwakilan dari masyarakat pers Indonesia. Diskusi akan diadakan pada: Hari/Tanggal : Rabu, 28 Mei 2008 Waktu : Pukul 10.00 - selesai Tempat : Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat Besar harapan kami, Bapak/Ibu/Saudara dapat menghadiri acara ini dan menjadi peserta aktif dalam diskusi. Atas perhatian dan kehadirannya, kami ucapkan terima kasih. Jakarta, 26 Mei 2008 Wahyu Dhyatmika Jajang Jamaluddin Ketua Panitia Ketua Umum ================================================= Kerangka Acuan Diskusi "Kritik dan Otokritik 10 Tahun Kebebasan Pers" Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Pendahuluan Pada 21 Mei 2008 ini, kita memperingati 10 tahun mundurnya Soeharto dari kursi kepresidenan Republik Indonesia. Turunnya presiden yang memerintah selama 32 tahun itu membawa konsekuensi besar dalam kehidupan sosial, politik dan ekonomi di negeri ini. Di bidang pers, dampak paling nyata dari berakhirnya rejim Orde Baru adalah munculnya Undang Undang Pers yang baru berupa UU Nomor 40 tahun 1999. Peraturan ini menjadi penanda munculnya iklim baru dalam kehidupan pers Indonesia: tidak ada lagi Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers, tidak ada lagi sensor dari pemerintah untuk berita-berita sensitif, dan tidak ada lagi organisasi wartawan tunggal. Namun pada saat bersamaan, kebebasan pers juga membawa masalah lain. Kualitas media tidak meningkat secara signifikan, penegakan etika jurnalis tak merata, makin banyak wartawan tanpa suratkabar (wts), jurnalis bodreks, wartawan amplop. Banyak media ditumpangi kepentingan politik, kepentingan ekonomi, memenangkan calon a atau calon b dalam pemilihan kepala daerah, membersihkan nama perusahaan a atau b yang sedang bermasalah dengan aparat penegak hukum dan seterusnya. Yang sinis terhadap kenyataan ini langsung berkomentar bahwa kebebasan pers sudah 'kebablasan'. Benarkah? Era ketika pemerintah tidak lagi mengendalikan pers, memang bisa membuat gamang sebagian kalangan. Banyak yang belum biasa menggunakan hak jawab, mengadu ke Dewan Pers dan menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui jalur perdata. Karena itu, masih banyak yang bersikeras ganjaran yang tepat untuk jurnalis yang salah adalah hukuman pidana; hukuman badan berupa dilempar ke dalam penjara. Dalam sepuluh tahun ini kita seperti beringsut meninggalkan era otorianisme, namun tak juga sampai pada masa kebebasan yang hakiki. Masa ketika pers dihormati dan dihargai sebagai pilar demokrasi keempat, ketika wartawan dan media menyadari fungsi pentingnya dan tidak mengibaskan penanya seenak perut tanpa mengindahkan prinsip jurnalistik yang paling mendasar, masa ketika media menggaji wartawannya dengan cukup sehingga tak butuh lagi menadahkan tangan meminta amplop kepada narasumber. Apa yang bisa dipelajari dari sepuluh tahun yang sudah lewat ini? Apa yang seharusnya diperbaiki? Bagaimana menjamin kebebasan pers yang sudah ada, benar-benar bermanfaat untuk orang banyak, untuk penguatan demokrasi dan kedaulatan rakyat? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang hendak dijawab oleh diskusi kali ini. Pembicara - Menteri Komunikasi dan Informatika, Muhammad Nuh - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Djoko Susilo - Anggota Dewan Pers, Abdullah Alamudi - Corporate Chief Editor Majalah Tempo, Bambang Harymurti Peserta Diskusi ini diperkirakan akan diikuti oleh sekitar 75 peserta yang berasal dari kalangan wartawan, organisasi media, pers mahasiswa, lembaga non pemerintah dan masyarakat umum yang peduli pada kebebasan pers. Tempat dan waktu Diskusi akan diselenggarakan pada Rabu , 28 Mei 2008, di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Diskusi dimulai pukul 10.00 pagi dan berakhir tiga jam kemudian dengan diakhiri makan siang. Penutup Demikian kerangka acuan ini dibuat untuk menjadi panduan jalannya diskusi. Semoga acara yang direncanakan ini bisa berjalan dengan baik. Terima kasih. [Non-text portions of this message have been removed]

