----- Original Message ----- 
  From: AJI Jakarta 
  To: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL 
PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] 
  Sent: Monday, May 26, 2008 9:59 AM
  Subject: [mediacare] Diskusi terbuka : Kritik Otokritik 10 tahun Kebebasan 
Pers



  Nomor : 027/AJIJAK/E/V/08
  Lampiran : Kerangka Acuan Diskusi
  Perihal : Undangan Diskusi

  Kepada Yth.
  Rekan-rekan jurnalis dan pemerhati kebebasan pers
  Di T E M P A T

  Dengan Hormat,
  Sehubungan dengan peringatan 10 Tahun Kebebasan Pers di Indonesia, kami dari
  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bermaksud mengadakan diskusi panel
  bertemakan 'Kritik Otokritik 10 tahun Kebebasan Pers' dengan menghadirkan
  pembicara dari pihak pemerintah, parlemen dan perwakilan dari masyarakat
  pers Indonesia. Diskusi akan diadakan pada:

  Hari/Tanggal : Rabu, 28 Mei 2008
  Waktu : Pukul 10.00 - selesai
  Tempat : Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat

  Besar harapan kami, Bapak/Ibu/Saudara dapat menghadiri acara ini dan menjadi
  peserta aktif dalam diskusi. Atas perhatian dan kehadirannya, kami ucapkan
  terima kasih.

  Jakarta, 26 Mei 2008

  Wahyu Dhyatmika Jajang Jamaluddin
  Ketua Panitia Ketua Umum

  =================================================
  Kerangka Acuan Diskusi
  "Kritik dan Otokritik
  10 Tahun Kebebasan Pers"
  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta

  Pendahuluan
  Pada 21 Mei 2008 ini, kita memperingati 10 tahun mundurnya Soeharto dari
  kursi kepresidenan Republik Indonesia. Turunnya presiden yang memerintah
  selama 32 tahun itu membawa konsekuensi besar dalam kehidupan sosial,
  politik dan ekonomi di negeri ini.

  Di bidang pers, dampak paling nyata dari berakhirnya rejim Orde Baru adalah
  munculnya Undang Undang Pers yang baru berupa UU Nomor 40 tahun 1999.
  Peraturan ini menjadi penanda munculnya iklim baru dalam kehidupan pers
  Indonesia: tidak ada lagi Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers, tidak ada lagi
  sensor dari pemerintah untuk berita-berita sensitif, dan tidak ada lagi
  organisasi wartawan tunggal.

  Namun pada saat bersamaan, kebebasan pers juga membawa masalah lain.
  Kualitas media tidak meningkat secara signifikan, penegakan etika jurnalis
  tak merata, makin banyak wartawan tanpa suratkabar (wts), jurnalis bodreks,
  wartawan amplop. Banyak media ditumpangi kepentingan politik, kepentingan
  ekonomi, memenangkan calon a atau calon b dalam pemilihan kepala daerah,
  membersihkan nama perusahaan a atau b yang sedang bermasalah dengan aparat
  penegak hukum dan seterusnya.

  Yang sinis terhadap kenyataan ini langsung berkomentar bahwa kebebasan pers
  sudah 'kebablasan'. Benarkah?

  Era ketika pemerintah tidak lagi mengendalikan pers, memang bisa membuat
  gamang sebagian kalangan. Banyak yang belum biasa menggunakan hak jawab,
  mengadu ke Dewan Pers dan menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui jalur
  perdata. Karena itu, masih banyak yang bersikeras ganjaran yang tepat untuk
  jurnalis yang salah adalah hukuman pidana; hukuman badan berupa dilempar ke
  dalam penjara.

  Dalam sepuluh tahun ini kita seperti beringsut meninggalkan era otorianisme,
  namun tak juga sampai pada masa kebebasan yang hakiki. Masa ketika pers
  dihormati dan dihargai sebagai pilar demokrasi keempat, ketika wartawan dan
  media menyadari fungsi pentingnya dan tidak mengibaskan penanya seenak perut
  tanpa mengindahkan prinsip jurnalistik yang paling mendasar, masa ketika
  media menggaji wartawannya dengan cukup sehingga tak butuh lagi menadahkan
  tangan meminta amplop kepada narasumber.

  Apa yang bisa dipelajari dari sepuluh tahun yang sudah lewat ini? Apa yang
  seharusnya diperbaiki? Bagaimana menjamin kebebasan pers yang sudah ada,
  benar-benar bermanfaat untuk orang banyak, untuk penguatan demokrasi dan
  kedaulatan rakyat?

  Pertanyaan-pertanyaan inilah yang hendak dijawab oleh diskusi kali ini.

  Pembicara
  - Menteri Komunikasi dan Informatika, Muhammad Nuh
  - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Djoko Susilo
  - Anggota Dewan Pers, Abdullah Alamudi
  - Corporate Chief Editor Majalah Tempo, Bambang Harymurti

  Peserta
  Diskusi ini diperkirakan akan diikuti oleh sekitar 75 peserta yang berasal
  dari kalangan wartawan, organisasi media, pers mahasiswa, lembaga non
  pemerintah dan masyarakat umum yang peduli pada kebebasan pers.

  Tempat dan waktu
  Diskusi akan diselenggarakan pada Rabu , 28 Mei 2008, di Gedung Dewan Pers,
  Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Diskusi dimulai pukul 10.00 pagi dan
  berakhir tiga jam kemudian dengan diakhiri makan siang.

  Penutup
  Demikian kerangka acuan ini dibuat untuk menjadi panduan jalannya diskusi.
  Semoga acara yang direncanakan ini bisa berjalan dengan baik. Terima kasih.



   

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke