mungkin wartawan agak kurang lancar dlm membaca, sehingga sering salah
dlm membuat berita sehingga memojokkan 'orang' tertentu. Atau jgn2
wartawan ini telah 'dipesan' sehinga beritanya memang harus memojokkan
'orang' tertentu, berita memang bs dibuat, dan itu sdh biasa..

oh iya dimana dlm FAtwa MUI ada tulisan imbauan atau saran utk
melakukan aksi kekerasan? tidak ada ya, lampu hijaunya drmana? atau
jgn2 wartawan membuat dugaan2 sendiri, hmm bad news ni!


--- In [email protected], "mediacare" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 
>   ----- Original Message ----- 
>   From: Wido Q Supraha 
>   To: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] 
>   Cc: [EMAIL PROTECTED] ;
[EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ;
[EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ;
[EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ;
[EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] 
>   Sent: Monday, June 02, 2008 10:23 AM
>   Subject: [mediacare] MUI Minta Majalah Tempo Cabut Tuduhan Soal
Ahmadiyah
> 
> 
> 
> 
> 
>   02/06/2008 10:01 WIB 
> 
>   MUI Minta Majalah Tempo Cabut Tuduhan Soal Ahmadiyah
> 
>   Ken Yunita - detikcom
> 
> 
> 
>   Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak terima atas
pemberitaan Majalah Tempo yang dinilainya menuding MUI telah memberi
lampu hijau kepada gerombolan penyerang Ahmadiyah untuk bertindak
anarkis. MUI mendesak Dewan Pers turun tangan.
> 
> 
> 
>   "Melalui Dewan Pers, MUI minta agar Majalah Tempo mencabut
tuduhannya dan minta maaf kepada MUI," demikian rilis MUI yang
dikirimkan oleh Ketua Komisi Infokom MUI Said Budairy pada detikcom,
Senin (2/6/2008).
> 
> 
> 
>   MUI menilai, sikap dan perilaku penanggung jawab Majalah Tempo
telah sewenang-wenang memberi vonis tersebut. Padahal, terkait kasus
Ahmadiyah, MUI telah berulang kali mengeluarkan seruan agar umat Islam
tidak melakukan tindak kekerasan kepada orang maupun aset Ahmadiyah.
> 
> 
> 
>   "Kita juga memberikan seruan persuasif, menyarankan agar pengikut
aliran Ahmadiyah kembali ke jalan yang benar," ujarnya.
> 
> 
> 
>   Said mengatakan, MUI berpendapat tindakan Majalah Tempo itu telah
melanggar UU No 40/1999 tentang Pers, Bab II Pasal 5 ayat (1). "Di
situ tertulis, pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan
opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan
masyarakat serta asas praduga tak bersalah," katanya.
> 
> 
> 
>   MUI menyebutkan, dalam terbitan Tempo edisi 5 - 11 Mei 2008,
majalah tersebut menulis antara lain, "Kecemasan di mana-mana.
Ketakutan merajalela. Majelis Ulama Indonesia harus bertanggung jawab
atas semua ini".
> 
> 
> 
>   Pada bagian lain tertulis "Majelis Ulama sudah selayaknya meminta
maaf kepada warga Ahmadiyah. Menjatuhkan fatwa sesat kepada aliran itu
berarti memberikan lampu hijau kepada gerombolan penyerang Ahmadiyah
untuk bertindak anarkistis". ( ken / nrl )
> 
> 
> 
>   Source :
http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/06/tgl/02/time/100128/idnews/948737/idkanal/10
> 
> 
> 
> 
> 
>   02/06/2008 09:18 WIB 
> 
>   Monas Rusuh 
> 
>   MUI Sudah Ingatkan FPI
> 
>   Irwan Nugroho - detikcom
> 
> 
> 
>   Jakarta - MUI menilai aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan
Beragama dan Berkeyakinan (AKK-BB) melakukan provokasi terhadap FPI.
Namun, MUI juga menyesalkan FPI yang terpancing dan menyerang sesama
umat Islam.
> 
> 
> 
>   "Kita sudah mewanti-wanti agar semua pihak tidak boleh ada
kekerasan. Tapi ya bagaimana lagi. Mungkin dia (FPI) mempunyai alasan
dan pemahaman sendiri," ujar Ketua MUI Amidhan kepada detikcom, Senin
(2/6/2008).
> 
> 
> 
>   Amidhan mengatakan, polisi harus segera mengusut kasus penyerangan
yang terjadi di Monas, Jakarta, pada Minggu, 1 Juni 2008 kemarin itu.
Mereka yang melakukan tindak kekerasan harus diproses secara hukum.
> 
> 
> 
>   "Dalam pengusutan itu harus bersifat komprehensif dan berimbang.
Mereka yang dianggap melakukan provokasi juga perlu diusut," pungkas
Amidhan. ( irw / asy )
> 
> 
> 
>   Source :
http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/06/tgl/02/time/091859/idnews/948714/idkanal/10
> 
> 
> 
> 
> 
>   02/06/2008 05:25 WIB 
> 
>   Habib Rizieq Akan Jelaskan Penyerangan FPI di Monas
> 
>   Irwan Nugroho - detikcom
> 
> 
> 
>   Jakarta - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq akhirnya
angkat bicara terkait penyerangan massa beratribut FPI terhadap
aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
(AKK-BB) di Monas, Jakarta, pada Minggu 1 Juni 2008.
> 
> 
> 
>   "Senin Pukul 12.30 WIB kami dan Forum Umat Islam (FUI) akan siaran
pers di Petamburan (markas FPI)," ujar Habib Rizieq kepada detikcom,
Senin (2/6/2008) (Klik foto-foto rusuh Monas).
> 
> 
> 
>   Menurut Habib Rizieq, hingga Senin dinihari pihaknya masih
mempelajari insiden itu. "Saya tidak ada komentar, karena masih
mempelajari ada apa dan kenapa." imbuhnya.
> 
> 
> 
>   Sebelumnya, Tim Advokasi FPI sekaligus Jubir FUI Munarman mengaku
punya alasan kuat untuk membubarkan aksi AKK-BB itu. Menurutnya, aksi
AKK-BB bertujuan mendukung jemaat Ahmadiyah yang telah dinyatakan
sesat oleh Bakor Pakem.
> 
> 
> 
>   Munarman mengatakan, bagi FPI tidak ada lagi negosiasi mengenai
eksistensi Ahmadiyah. Ahmadiyah juga dinilainya sebagai organisasi
kriminal. Karena itu berbagai elemen gerakan Islam termasuk FPI
sengaja membubarkan aksi AKK-BB. ( irw / fiq )
> 
> 
> 
>   Source :
http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/06/tgl/02/time/052502/idnews/948586/idkanal/10
> 
> 
> 
> 
> 
>   02/06/2008 08:58 WIB 
> 
>   MUI: Penyerangan FPI Akibat Provokasi AKK-BB
> 
>   Irwan Nugroho - detikcom
> 
> 
> 
>   Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan aksi yang
dilakukan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
(AKK-BB) untuk mendukung aliran Ahmadiyah. Pasalnya, itulah yang
menyulut emosi massa Front Pembela Islam (FPI) dan menyerang aktivis
AKK-BB di Monas, Minggu, 1 Juni 2008, kemarin.
> 
> 
> 
>   "Jangan melakukan provokasi dengan mengangkat-angkat kembali
Ahmadiyah," ujar ketua MUI Amidhan kepada detikcom, Senin (2/6/2008).
> 
> 
> 
>   Menurut Amidhan, persoalan Ahmadiyah sudah menjadi domain
pemerintah dalam hal ini Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan
Jaksa Agung. Masyarakat tinggal menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB)
antara 3 pejabat negara itu mengenai nasib Ahmadiyah.
> 
> 
> 
>   Jika nantinya ada yang tidak setuju dengan SKB itu, kata Amidhan,
tinggal menggugat pemerintah ke pengadilan. Aksi-aksi seperti yang
dilakukan AKK-BB seharusnya tidak perlu digelar.
> 
> 
> 
>   Apalagi, tandas Amidhan, dalam aksinya kemarin AKK-BB mencantumkan
sekian banyak tokoh besar yang diklaim mendukung gerakan mereka.
Padahal semua itu tidak ada buktinya.
> 
> 
> 
>   "Dan yang perlu dipertanyakan lagi, kenapa menyangkut Ahmadiyah
namun ada tokoh-tokoh agama lain dalam aksi itu. Ahmadiyah itu kan
urusan internal Islam, kok tokoh-tokoh agama lain juga ikut-ikutan,"
tanya Amidhan. ( irw / nrl )
> 
> 
> 
>   Source :
http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/06/tgl/02/time/085823/idnews/948689/idkanal/10
> 
> 
> 
> 
>    
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke