PERNYATAAN SIKAP KOMANDO LASKAR ISLAM 

* Tentang *

* INSIDEN MONAS *

Sehubungan dengan terjadinya *INSIDEN MONAS*, yakni bentrokan Komando 
Laskar Islam dengan Pendukung Ahmadiyah yang menamakan dirinya Aliansi 
Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKK-BB) Monas pada 
hari Ahad 1 Juni 2008, maka dengan ini Komando Laskar Islam menyatakan :

1. Aksi Komando Laskar Islam bersama komponen-komponen Umat Islam yang 
lain adalah */Aksi Resmi /*untuk menolak kenaikan BBM.

2. Komando Laskar Islam saat Aksi Damai tentang BBM */tidak membawa 
/*senjata tajam, apalagi senjata api, dan */tidak menganiaya /*wanita, 
anak-anak, apalagi orang cacat. Pernyataan dari pihak AKK-BB (Syafi'i 
Anwar) bahwa laskar Islam menganiaya wanita, anak-anak dan orang cacat 
adalah ucapan fitnah!

3. Aksi Pendukung Ahmadiyah, berdasarkan keterangan Kapolres Jakarta 
Pusat di berbagai media, adalah *AKSI ILEGAL/ tanpa izin/*, bahkan 
mereka sudah diperingati aparat untuk tidak aksi di wilayah tersebut 
karena berdekatan dengan kelompok yang berbeda dengan mereka.

4. Aksi Bela Ahmadiyah adalah bentuk provokasi untuk */menantang /*Islam 
dan ummat Islam.

5. Dalam orasi Para Pendukung Ahmadiyah di Monas ada pernyataan bahwa 
Laskar Islam*/ /*adalah */Laskar Syetan /*dan */Laskar Kafir /*yang 
disaksikan dan didengar langsung oleh para Laskar Islam.

6. Dalam insiden tersebut terbukti ada Pendukung Ahmadiyah membawa 
*/senjata api /*dan mengancam ke arah Laskar Islam yang berhasil terekam 
dalam video Laskar Islam. Bahkan terlihat dan terdengar oleh para laskar 
Islam ada beberapa pendukung Ahmadiyah yang meletuskan senjata api.

7. Adanya Pendukung Ahmadiyah yang */mempersenjatai diri /*dengan 
Senjata Api menjadi bukti bahwa aksi mereka bukan untuk damai, tapi 
memang sengaja ditujukan untuk kerusuhan, dengan sambil mengeksploitasi 
wanita, anak-anak dan orang cacat yang dijadikan sebagai tameng.

8. Pendukung Ahmadiyah telah dengan sengaja melibatkan */orang-orang non 
Islam /*yang tidak sepatutnya ikut campur dalam urusan umat Islam 
terkait soal Ahmadiyah, sehingga berpotensi untuk memperluas konflik 
antarumat beragama.

9. Penolakan Umat Islam terhadap Ahmadiyah dan tuntutan pembubaran 
Ahmadiyah kepada pemerintah sudah sesuai dengan Konstitusi Negara 
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan */Pancasila /*dan 
*/Undang-Undang Dasar 1945/*, melalui instrumen hukum Penetapan Presiden 
No. 1 tahun 1965 tentang Pencegahan, Penodaan dan Penyalahgunaan Agama.

10. Tidak ada satu pun Organisasi Islam yang membela Ahmadiyah, justru 
yang menjadi Pembela Ahmadiyah hanyalah */LSM-LSM Komprador /*yang 
dibiayai pihak asing untuk menghancurkan Islam.

Dengan demikian berdasarkan fakta-fakta di atas, INSIDEN MONAS terjadi 
akibat provokasi dari pihak pendukung Ahmadiyah yang menamakan dirinya 
AKK-BB. Maka merekalah yang semestinya dimintai pertanggungjawaban.

Ini semua terjadi akibat kelambanan pemerintah dalam mengambil keputusan 
untuk membubarkan aliran sesat Ahmadiyah sesuai Fatwa MUI tahun 2005 dan 
rekomendasi dari Bakorpakem tahun 2008.

Oleh karena itu, kami menyerukan kepada Presiden dalam rangka untuk 
meredam konflik yang lebih besar, agar segera mengeluarkan: *KEPUTUSAN 
PRESIDEN (KEPRES) TENTANG PEMBUBARAN AHMADIYAH. *

Jakarta , 2 Juni 2008

*KOMANDO LASKAR ISLAM *

* *

Panglima

*Munarman, SH. *

Kirim email ke