http://www.tni-au.mil.id/content.asp?ContentId=4402
ANGKATAN UDARA KEKUATAN INTI NASIONAL AIR POWER 
Dispenau, 6/4/2008  
 
Kasau Marsekal TNI Subandrio menerima hasil karya tulis Pasis Sekkau Angkatan 
ke-83 usai memberikan pembekalan.**Foto Dispenau 
Kasau : 
TNI NGKATAN UDARA KEKUATAN INTI NASIONAL AIR POWER
Pembangunan kekuatan udara tidak akan terlepas dari pembangunan nasional yang 
ditujukan untuk mewujudkan tujuan Nasional Bangsa Indonesia, sebagaimana yang 
tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.  Demikian dikatakan Kasau Marsekal TNI 
Subandrio pada pembekalannya kepada Perwira Siswa (Pasis) Sekkau Angkatan ke-83 
di Lanud Halim Perdanakusuma,  Rabu (4/6). 
Dikatakan, TNI Angkatan Udara sebagai bagian dari Komponen Utama Sistem 
Pertahanan Negara, sesuai amanat Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, 
bahwa postur TNI dibangun dan dipersiapkan untuk mengatasi setiap ancaman.   
Oleh karena itu, agar tujuan nasional tersebut dapat dicapai, tidak ada pilihan 
lain kecuali pembangunan TNI Angkatan Udara menjadi kekuatan inti dari 
"National Air Power" yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kerangka rencana 
pembangunan nasional dengan penjabaran yang dituangkan dalam rencana 
Pembangunan Pertahanan Negara dan TNI.
Kekuatan udara nasional sesungguhnya merupakan sinerjitas dari seluruh elemen 
dan potensi termasuk didalamnya industri teknologi, politik diplomasi maupun 
ekonomi budaya.   Semua elemen dan potensi harus dapat diberdayakan agar mampu 
mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional, guna mewujudkan kekuatan 
udara NKRI yang dapat mengatasi sekaligus menghadapi ancaman dari dan melalui 
udara, ujar Kasau.
Selain itu, kekuatan udara merupakan bagian integral dari kekuatan dirgantara 
sehingga selalu diupayakan agar mampu menguasai, mempertahankan, dan 
mendayagunakan ruang udara di wilayah udara nasional kita. Dalam upaya 
mempertahankan wilayah kedaulatan dan yurisdiksi nasional, kekuatan udara 
hendaknya mampu mendayagunakan seluruh potensi yang berada di dalam ruang udara 
secara optimal baik pada masa damai maupun perang.   Pendayagunaan kekuatan 
udara ini diarahkan untuk dapat diproyeksikan ke seluruh wilayah Indonesia 
dalam rangka melindungi kepentingan nasional kita.
Kekuatan Udara Nasional (National Air Power) yang besar dan kuat pasti menjadi 
dambaan setiap negara berdaulat, sebab kekuatan udara yang terdiri dari 
Angkatan Udara, penerbangan sipil dan industri kedirgantaraan yang kuat, 
diyakini dapat menopang tegaknya kedaulatan negara dan kehormatan satu bangsa, 
baik dalam aspek keamanan maupun kesejahteraan.   Seperti yang diamanatkan 
dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, TNI Angkatan Udara 
bertugas melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan, menegakkan 
hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yuridiksi nasional sesuai dengan 
ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi, 
melaksanakan tugas tni dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra 
udara,  serta melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.
Dalam mengemban tugasnya,  TNI Angkatan Udara harus mampu menjamin penguasaan 
dan pengendalian ruang udara di atas wilayah nasional, baik pada masa damai 
maupun pada masa perang yang diimplementasikan dengan kemampuan pengendalian 
udara (control of the air) adalah mampu mengendalikan ruang udara nasional, 
kemampuan serangan udara (air strike) kemampuan penggunaan kekuatan udara 
secara signifikan yang merupakan kunci keberhasilan dalam setiap operasi 
militer,  kemampuan dukungan udara (air support) untuk mendukung pelaksanaan 
operasi kekuatan darat, laut dan udara serta kemampuan eksploitasi informasi 
yaitu untuk mendapatkan dan mendayagunakan informasi melalui ruang (wahana) 
dirgantara dalam rangka mendapatkan keunggulan informasi agar tercipta 
penguasaan udara. 
Komando, Kendali, Komunikasi, Komputer, Intelejen, Pengamatan dan Pengintaian 
(K4IPP), kemampuan dan profesionalitas personel, dukungan logistik serta 
kesiapan pangkalan udara dengan segala fasilitas dukungan operasi.   pasukan 
khas TNI AU merupakan kekuatan yang dirancang dan dioperasikan untuk mendukung 
melaksanakan operasi sar tempur, pertahanan dan keamanan pangkalan udara, 
perebutan dan pengendalian pangkalan udara, serta operasi lain selaras dengan 
kemampuan khasnya sebagai bagian dari kekuatan udara.
 
Kasau Marsekal TNI Subandrio memberikan ucapan kepada Pasis Sekkau Ankatan 
ke-83 
usai memberikan pembekalan  


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke