http://www.tni-au.mil.id/content.asp?ContentId=4402
ANGKATAN UDARA KEKUATAN INTI NASIONAL AIR POWER
Dispenau, 6/4/2008
Kasau Marsekal TNI Subandrio menerima hasil karya tulis Pasis Sekkau Angkatan
ke-83 usai memberikan pembekalan.**Foto Dispenau
Kasau :
TNI NGKATAN UDARA KEKUATAN INTI NASIONAL AIR POWER
Pembangunan kekuatan udara tidak akan terlepas dari pembangunan nasional yang
ditujukan untuk mewujudkan tujuan Nasional Bangsa Indonesia, sebagaimana yang
tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Demikian dikatakan Kasau Marsekal TNI
Subandrio pada pembekalannya kepada Perwira Siswa (Pasis) Sekkau Angkatan ke-83
di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (4/6).
Dikatakan, TNI Angkatan Udara sebagai bagian dari Komponen Utama Sistem
Pertahanan Negara, sesuai amanat Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI,
bahwa postur TNI dibangun dan dipersiapkan untuk mengatasi setiap ancaman.
Oleh karena itu, agar tujuan nasional tersebut dapat dicapai, tidak ada pilihan
lain kecuali pembangunan TNI Angkatan Udara menjadi kekuatan inti dari
"National Air Power" yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kerangka rencana
pembangunan nasional dengan penjabaran yang dituangkan dalam rencana
Pembangunan Pertahanan Negara dan TNI.
Kekuatan udara nasional sesungguhnya merupakan sinerjitas dari seluruh elemen
dan potensi termasuk didalamnya industri teknologi, politik diplomasi maupun
ekonomi budaya. Semua elemen dan potensi harus dapat diberdayakan agar mampu
mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional, guna mewujudkan kekuatan
udara NKRI yang dapat mengatasi sekaligus menghadapi ancaman dari dan melalui
udara, ujar Kasau.
Selain itu, kekuatan udara merupakan bagian integral dari kekuatan dirgantara
sehingga selalu diupayakan agar mampu menguasai, mempertahankan, dan
mendayagunakan ruang udara di wilayah udara nasional kita. Dalam upaya
mempertahankan wilayah kedaulatan dan yurisdiksi nasional, kekuatan udara
hendaknya mampu mendayagunakan seluruh potensi yang berada di dalam ruang udara
secara optimal baik pada masa damai maupun perang. Pendayagunaan kekuatan
udara ini diarahkan untuk dapat diproyeksikan ke seluruh wilayah Indonesia
dalam rangka melindungi kepentingan nasional kita.
Kekuatan Udara Nasional (National Air Power) yang besar dan kuat pasti menjadi
dambaan setiap negara berdaulat, sebab kekuatan udara yang terdiri dari
Angkatan Udara, penerbangan sipil dan industri kedirgantaraan yang kuat,
diyakini dapat menopang tegaknya kedaulatan negara dan kehormatan satu bangsa,
baik dalam aspek keamanan maupun kesejahteraan. Seperti yang diamanatkan
dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, TNI Angkatan Udara
bertugas melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan, menegakkan
hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yuridiksi nasional sesuai dengan
ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi,
melaksanakan tugas tni dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra
udara, serta melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.
Dalam mengemban tugasnya, TNI Angkatan Udara harus mampu menjamin penguasaan
dan pengendalian ruang udara di atas wilayah nasional, baik pada masa damai
maupun pada masa perang yang diimplementasikan dengan kemampuan pengendalian
udara (control of the air) adalah mampu mengendalikan ruang udara nasional,
kemampuan serangan udara (air strike) kemampuan penggunaan kekuatan udara
secara signifikan yang merupakan kunci keberhasilan dalam setiap operasi
militer, kemampuan dukungan udara (air support) untuk mendukung pelaksanaan
operasi kekuatan darat, laut dan udara serta kemampuan eksploitasi informasi
yaitu untuk mendapatkan dan mendayagunakan informasi melalui ruang (wahana)
dirgantara dalam rangka mendapatkan keunggulan informasi agar tercipta
penguasaan udara.
Komando, Kendali, Komunikasi, Komputer, Intelejen, Pengamatan dan Pengintaian
(K4IPP), kemampuan dan profesionalitas personel, dukungan logistik serta
kesiapan pangkalan udara dengan segala fasilitas dukungan operasi. pasukan
khas TNI AU merupakan kekuatan yang dirancang dan dioperasikan untuk mendukung
melaksanakan operasi sar tempur, pertahanan dan keamanan pangkalan udara,
perebutan dan pengendalian pangkalan udara, serta operasi lain selaras dengan
kemampuan khasnya sebagai bagian dari kekuatan udara.
Kasau Marsekal TNI Subandrio memberikan ucapan kepada Pasis Sekkau Ankatan
ke-83
usai memberikan pembekalan
[Non-text portions of this message have been removed]