http://www.polri.go.id/indexwide.php?op=news&id_rec=415
POLDA JAMBI AMANKAN 7,5 TON PUPUK BERSUBSIDI
Hari Sabtu 31 Mei 2008, Polres Muaro Jambi-Polda Jambi mengamankan pupuk
illegal, sebanayak 7,5 Ton, di Desa Mendalo Darat Kec.Jambi Luarkota Kab.Muaro
Jambi-Jambi. Pupuk itu illegal karena ditangkap ketika dalam proses penukaran
karung, dari karung berlabel pupuk bersubsidi ditukar karung non
subsidi.Pupuk itu dikemas dalam 150 karung saat ini diamankan di Polres Muaro
Jambi beserta satu Unit Truk pengangkutnya jenis Ps nomor polisi BH 8622 SI.
Selain barang bukti itu, Polisi juga mengamankan Sopir Truk Zulpandi alias
Bujang 32 th sebagai tersangka.
Dari keterangan awal Sopir Zulpandi, menyebutkan bahwa pupuk tersebut sedianya
akan dibawa ke daerah Tembilahan, Prov. Riau. Adapun tujuan pastinya
dialamatkan kepada perorangan atau kepada perusahaan masih belum ada kepastian.
Tetapi kebiasaanya pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi para
petani perorangan, diselewengkan oleh petualang ke perusahaan. Modusnya yaitu
dengan menukar karung pembungkusnya, dari label bersubsidi ditukar non subsidi.
Tentu saja dari aksi ini pelaku meraup keuntungan yang besar, karena sudah
jelas membeli dengan harga rendah bersubsidi, dijual harga tinggi keindustri /
perusahaan.
Penangkapan pupuk illegal oleh Polres Muaro Jambi-Polda Jambi yang kali ini
adalah menyusul penangkapan yang sama pada sepekan sebelumnya. Ketika itu
Barang bukti yang ditangkap lebih besar lagi yaitu 750 karung (30 Ton) yang
diangkut dalam 4 Unit Truk jenis Ps.Sebelum itu Polda Jambi menangkap dua Truk
bermuatan 8 Ton pupuk illegal. Saat ini barang bukti tersebut semuanya ada di
halaman Polres Muario Jambi kecuali tangkapan Polda. Yang ditangkap terdahulu
itu barang berasal dari Cirebon. Menurut beberapa buruh yang melakukan
penggantian karung pembungkus menjelaskan kepada Penyidik, pupuk itu berasal
dari Cirebon. Rencananya akan dibawa ke Kecamatan Sungai Bahar Kab.Muaro Jambi.
Menurut mereka lagi pupuk itu merupakan pesanan para petani pemilik kebon di
Sungai Bahar, mereka berasal dari Cirebon-katanya.
Tersangka kasus penyalahgunaan pukpuk bersubsidi dapat diancam hukuman pidana
karena melanggar UU Nomor 12 Tahun 1992, junto KUHP pasal 480 dan pasal 55.
(Humas).
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/