Dalam konteks pelestarian ekosistem lingkungan di Aceh, terutama Taman Nasional 
Gunung Leuser, semua pihak harus memahami fiqih lingkungan—dalam definisi luas. 
Dan tentu saja Qanun pelestarian lingkungan sangat mendesak disahkan, mengingat 
tindakan melawan hukum di hutan nyaris tidak terbendung lagi dengan perangkat 
hukum yang ada sekarang. Penyebaran polisi hutan ke kawasan konservasi alam, 
diyakini belum mampu menghentikan pembakalan liar, illegal logging dan tindakan 
perusakan hutan lainnya. Akhirnya, semua pihak harus kita ajak untuk mau 
mengatakan “Save Our Forest”, “Stop Illegal Logging”.

Agama dan Kesinambungan Ekosistem
Oleh : Muhibuddin Hanafiah, S.Ag.,M.Ag | Mahasiswa Education Program Afialite 
Schoolars, East West Center University of Hawaii, Honolulu Amerika Serikat.

lengkapnya : http://id.acehinstitute.org 


      

Kirim email ke