Dalam konteks pelestarian ekosistem lingkungan di Aceh, terutama Taman Nasional Gunung Leuser, semua pihak harus memahami fiqih lingkungan—dalam definisi luas. Dan tentu saja Qanun pelestarian lingkungan sangat mendesak disahkan, mengingat tindakan melawan hukum di hutan nyaris tidak terbendung lagi dengan perangkat hukum yang ada sekarang. Penyebaran polisi hutan ke kawasan konservasi alam, diyakini belum mampu menghentikan pembakalan liar, illegal logging dan tindakan perusakan hutan lainnya. Akhirnya, semua pihak harus kita ajak untuk mau mengatakan “Save Our Forest”, “Stop Illegal Logging”.
Agama dan Kesinambungan Ekosistem Oleh : Muhibuddin Hanafiah, S.Ag.,M.Ag | Mahasiswa Education Program Afialite Schoolars, East West Center University of Hawaii, Honolulu Amerika Serikat. lengkapnya : http://id.acehinstitute.org

