mirza ghulam koq bisa2nya dianggap nabi, eh udh gitu ada aja orang yg
membela mereka. Orang sesat koq dibela, apa ga aneh tuch? kaya'na
orang yg membela orang sesat, pasti lebih sesat. hihi..
yah namanya orang lg cari duit, yg haram aja susah apalagi yg halal,
iya toh?


SKB Tentang Ahmadiyah
Bila JAI Tak Hentikan Aktivitas, Polisi Bertindak
Ken Yunita - detikcom

Jakarta - Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Jemaat Ahmadiyah
Indonesia (JAI) sudah diteken Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan
Jaksa Agung. SKB ini berlaku mulai hari ini. Bila JAI tidak juga
menghentikan aktivitasnya, maka polisi yang bertindak. 

SKB 3 Menteri ini diteken bersama-sama di Kantor Depag, Jalan Lapangan
Banteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2008) oleh Menteri Dalam Negeri
Mardiyanto, Menteri Agama Maftuh Basyuni, dan Jaksa Agung Hendarman
Supandji. Dengan SKB 3 Menteri ini, pemerintah meminta JAI untuk
menghentikan aktivitas.

"Mulai berlaku hari ini, JAI harus menghentikan kegiatannya," kata
Hendarman Supandji. Namun, tidak dijelaskan sampai kapan JAI diberi
kesempatan untuk menghentikan kegiatannya.

Lantas, bagaimana JAI tetap melakukan aktivitas? Menurut Hendarman,
nanti polisi yang bertindak. "Kalau mereka tetap melakukan itu,
berarti ada penodaan agama. Nah itu kewenangan polisi," kata dia.

Jadi, JAI yang dihentikan, bukan alirannya? "Ya. Kalau secara
personal, mereka boleh memiliki keyakinan, tapi jangan disebarkan,"
kata Hendarman.

SKB 3 Menteri ini berisikan 6 butir, yaitu:

1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk
tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang
menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.

2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut,
pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama
Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan
penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi
setelah Nabi Muhammad SAW.

3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus
JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi
sesuai peraturan perundangan.

4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan
memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang
melanggar hukum terhadap penganut JAI.

5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak
mengindahkan peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai
perundangan yang berlaku.

6. Memerintahkan aparat pemerintah dan pemerintah daerah agar
melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan
pengawasan pelaksanaan keputusan bersama ini. ( asy / nrl )



Kirim email ke