menodai wanita aja bisa kena jerat hukum apalagi menodai agama. Lebih baik orang ahmadi membuat agama baru, saya usulkan bernama agama kutukupret atau agama kampret, kitabnya jgn menggunakan nama tadzkirah krn nama itupun diambil dari ayat AlQuran, kreatif dikitlah, kitab kamus atau kitab mimpi jg boleh atau primbon jg bole deh. Tempat ibadahnya jgn menggunakan nama mesjid, ganti nama jd WC atau septicTank jg gpp, cara ibadahnya jgn sholat spt orang islam, be creatiflah, merayap di dinding jg boleh atau naik ke atas pohon jg boleh, terserah pilih yg mana. Apalagi ya...
SKB Ahmadiyah Dinilai Cukup & Tidak Perlu Juklak Rafiqa Qurrata A - detikcom Jakarta - Surat keputusan bersama (SKB) tiga pejabat negara yang melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dinilai sudah cukup. Tidak perlu ada petunjuk pelaksanaan (juklak) yang menyertainya. "SKB itu kan sudah jelas, jadi ya tidak perlu ada aturan teknis lagi," kata Wakil Ketua Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Wisnu Subroto kepada detikcom, Selasa (10/6/2008). Menurut Wisnu, SKB itu telah memuat jelas larangan bagi JAI untuk melakukan aktivitas yang tidak sesuai ajaran Islam. Jika dilanggar, maka ancaman pasal 156a KUHP tentang penodaan agama akan langsung menjerat. "Kalau tidak ditaati ya langsung kena undang-undang," ujar pria yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung ini. Wisnu menjelaskan, seluruh aparat pemerintah harus memantau pelaksanaan SKB ini. "Pengawasan ya di semua pemda, tetapi pusat juga mendukung. Kalau ada yang melakukan pelanggaran ya diproses hukum," imbuhnya. ( fiq / nrl )

