menodai wanita aja bisa kena jerat hukum apalagi menodai agama. Lebih
baik orang ahmadi membuat agama baru, saya usulkan bernama agama
kutukupret atau agama kampret, kitabnya jgn menggunakan nama tadzkirah
krn nama itupun diambil dari ayat AlQuran, kreatif dikitlah, kitab
kamus atau kitab mimpi jg boleh atau primbon jg bole deh. Tempat
ibadahnya jgn menggunakan nama mesjid, ganti nama jd WC atau
septicTank jg gpp, cara ibadahnya jgn sholat spt orang islam, be
creatiflah, merayap di dinding jg boleh atau naik ke atas pohon jg
boleh, terserah pilih yg mana. Apalagi ya...


SKB Ahmadiyah Dinilai Cukup & Tidak Perlu Juklak
Rafiqa Qurrata A - detikcom

Jakarta - Surat keputusan bersama (SKB) tiga pejabat negara yang
melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dinilai sudah
cukup. Tidak perlu ada petunjuk pelaksanaan (juklak) yang menyertainya.

"SKB itu kan sudah jelas, jadi ya tidak perlu ada aturan teknis lagi,"
kata Wakil Ketua Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan
Masyarakat (Bakorpakem) Wisnu Subroto kepada detikcom, Selasa (10/6/2008).

Menurut Wisnu, SKB itu telah memuat jelas larangan bagi JAI untuk
melakukan aktivitas yang tidak sesuai ajaran Islam. Jika dilanggar,
maka ancaman pasal 156a KUHP tentang penodaan agama akan langsung
menjerat.

"Kalau tidak ditaati ya langsung kena undang-undang," ujar pria yang
juga menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung ini.

Wisnu menjelaskan, seluruh aparat pemerintah harus memantau
pelaksanaan SKB ini. "Pengawasan ya di semua pemda, tetapi pusat juga
mendukung. Kalau ada yang melakukan pelanggaran ya diproses hukum,"
imbuhnya.
( fiq / nrl )


Kirim email ke