namanya jg SESAT, yah dimana-mana ditolak, lumrah aja lah!
Menteri Agama: Ahmadiyah Juga Ditolak di Malaysia, Brunei dan Pakistan Muhammad Nur Hayid - detikcom Jakarta - Penolakan ajaran Ahmadiyah bukan hanya datang dari umat Muslim Indonesia saja. Umat Muslim dari Malaysia, Brunei dan Pakistan juga menentang aliran tersebut. "Penolakan dari berbagai kelompok Islam Indonesia maupun negara Islam seperti di Malaysia, Brunei Darussalam, Pakistan, Kerajaan Arab Saudi dan organisasi Islam Internasional Rabithah Alam Islami," ujar Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni. Hal itu disampaikan dia dalam raker dengan Komisi VIII DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/6/2008). Menag juga membeberkan sejarah kelahiran Ahmadiyah. Ahmadiyah didirikan di Kota Qodian, India, oleh Mirza Ghulam Ahmad pada 23 Maret 1889. Dalam perkembangannya Ahmadiyah terbagi menjadi dua aliran yaitu Ahmadiyah Qodian dan Ahmadiyah Lahore. Ahmadiyah Qodian berkeyakinan Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi. Sementara Ahmadiyah Lahore berpendapat Mirza Ghulam Ahmad sebagai pembaharu. Ahmadiyah masuk ke Indonesia pada 1925 dalam bentuk organisasi. Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI) sebagai pengikut Ahmadiyah Lahore dan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sebagai pengikut Ahmadiyah Qodian. Menag menjelaskan, Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sebagai organisasi telah terdaftar sebagai badan hukum berdasarkan penetapan Menteri Kehakiman RI nomor JA.5/23/13 tangggal 13 Maret 1953 yang dimuat dalam Berita Negara nomor 26 tanggal 31 Maret 1953. Selain itu, JAI telah terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan di Depdagri dengan nomor 75/D.I/VI-2003 tanggal 5 Juni 2003. Namun dalam perkembangannya, JAI di Indonesia mendapat penolakan dari umat Islam. Penolakan itu dalam bentuk keberatan dan pengrusakan bangunan rumah, masjid dan musala milik Ahmadiyah di berbagai daerah. "MUI mengeluarkan fatwa tahun 1990 menyatakan bahwa Ahmadiyah Qodian adalah jamaah di luar Islam, sesat dan menyesatkan. Hal yang sama disampaikan oleh PBNU, Muhammadiyah dan beberapa organisasi Islam lainnya," beber Menag. Dalam rangka menyelesaikan persoalan tersebut, Depag bersama Jaksa Agung, Mendagri, dan Mabes Polri serta beberapa tokoh agama mengupayakan dialog dengan pengurus Jemaat Ahmadiyah. Namun, dari hasil pantauan, hasil dialog tidak dilaksanakan Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia (PB JAI). Hal ini yang menyebabkan rapat Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) pada 16 April 2008 merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengeluarkan SKB agar warga JAI diberi perintah dan diberi peringatan keras untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama. ( nik / nrl )

