namanya jg SESAT, yah dimana-mana ditolak, lumrah aja lah!

Menteri Agama:
Ahmadiyah Juga Ditolak di Malaysia, Brunei dan Pakistan
Muhammad Nur Hayid - detikcom

Jakarta - Penolakan ajaran Ahmadiyah bukan hanya datang dari umat
Muslim Indonesia saja. Umat Muslim dari Malaysia, Brunei dan Pakistan
juga menentang aliran tersebut.

"Penolakan dari berbagai kelompok Islam Indonesia maupun negara Islam
seperti di Malaysia, Brunei Darussalam, Pakistan, Kerajaan Arab Saudi
dan organisasi Islam Internasional Rabithah Alam Islami," ujar Menteri
Agama (Menag) Maftuh Basyuni.

Hal itu disampaikan dia dalam raker dengan Komisi VIII DPR, di Gedung
DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/6/2008).

Menag juga membeberkan sejarah kelahiran Ahmadiyah. Ahmadiyah
didirikan di Kota Qodian, India, oleh Mirza Ghulam Ahmad pada 23 Maret
1889. Dalam perkembangannya Ahmadiyah terbagi menjadi dua aliran yaitu
Ahmadiyah Qodian dan Ahmadiyah Lahore.

Ahmadiyah Qodian berkeyakinan Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi.
Sementara Ahmadiyah Lahore berpendapat Mirza Ghulam Ahmad sebagai
pembaharu.

Ahmadiyah masuk ke Indonesia pada 1925 dalam bentuk organisasi.
Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI) sebagai pengikut Ahmadiyah Lahore
dan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sebagai pengikut Ahmadiyah Qodian.

Menag menjelaskan, Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sebagai organisasi
telah terdaftar sebagai badan hukum berdasarkan penetapan Menteri
Kehakiman RI nomor JA.5/23/13 tangggal 13 Maret 1953 yang dimuat dalam
Berita Negara nomor 26 tanggal 31 Maret 1953.

Selain itu, JAI telah terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan di
Depdagri dengan nomor 75/D.I/VI-2003 tanggal 5 Juni 2003.

Namun dalam perkembangannya, JAI di Indonesia mendapat penolakan dari
umat Islam. Penolakan itu dalam bentuk keberatan dan pengrusakan
bangunan rumah, masjid dan musala milik Ahmadiyah di berbagai daerah.

"MUI mengeluarkan fatwa tahun 1990 menyatakan bahwa Ahmadiyah Qodian
adalah jamaah di luar Islam, sesat dan menyesatkan. Hal yang sama
disampaikan oleh PBNU, Muhammadiyah dan beberapa organisasi Islam
lainnya," beber Menag.

Dalam rangka menyelesaikan persoalan tersebut, Depag bersama Jaksa
Agung, Mendagri, dan Mabes Polri serta beberapa tokoh agama 
mengupayakan dialog dengan pengurus Jemaat Ahmadiyah.

Namun, dari hasil pantauan, hasil dialog tidak dilaksanakan Pengurus
Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia (PB JAI).

Hal ini yang menyebabkan rapat Badan Koordinasi Pengawas Aliran
Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) pada 16 April 2008
merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengeluarkan SKB agar warga
JAI diberi perintah dan diberi peringatan keras untuk menghentikan
penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok
ajaran agama. ( nik / nrl )



Kirim email ke