hehehe mau ngapain luh bawa-bawa keputusan MUI ke sini. Emangnya MUI apaan. MUI itu sumber semua kerusuhan di Indonesia dalam kasus Ahmadiyah. Enggak percaya. Lihat saja kronologis yang bagus di bawah ini.
Soal FPI dan Ahmadiyah ini semua dirunut balik, maka urut-urutannya begini: 1. Ahmdiyah sudah ada di Indonesia sejak 1928. Hidup tenteran, damai. 2. Tahun 1980- awal, MUI mengeluarkan fatwa bahwa Ahmadiyah itu menyimpang dari ajaran Islam. TAPI, MUI tidak meminta pemerintah melarang Ahmadiyah. MUI cuma bilang, umat islam agar tidak terpengaruh oleh ajaran Ahmdiyah. Fair Enough! Hidup tenteram dan damai. 3. Tahun 2005, MUI mengeluarkan fatwa bahwa Ahmdiyah itu sesat dan menyesatkan dan meminta pemerintah melarang Ahmdiyah. Pemerintah tidak menyambut permintaan MUI. Aksi penyerangan Ahmdiyah dimulai. Aparat keamanan diam saja. Pada tahun itu juga, kita punya menteri agama baru. 4. Tahun 2006, pemerintah tetap tidak menyambut permintaan MUI. Penyerangan terhadap Ahmdiyah berlanjut. Sebagian penganut Ahmdiyah hidup di pengungsian. 5. Tahun 2007, MUI kembali mengeluarkan pernyaaan soal Ahmadiyah. Mulai keluar rencana SKB Tiga Menteri. Ahmdiyah mengeluarkan pernyataan yang menyatakan, mereka tetap pada keyakinan sesuai dengan rukun Islam dan rukun Iman. 6. Tahun 2008: Fatwa mati atas Ahmadyah oleh FPI, HTI, GUII, FUI. Bakor Pakem merekomendasikan pelarangan Ahmdiyah. Rencana SKB yang terus ditunda. Penyerangan atas Ahmdiyah berlanjut. Baru akhirnya bentrok 1 Juni. Kadi, siapa yang mengawali kerusuhan ini semua? Menurut saya sih MUI! Kedamaian dan ketentraman kita hidup bersama selama delapan puluh tahun hancur begitu saja oleh sebuah fatwa! FPI itu cuma tukang jagalnya! (Ade) --- In [email protected], "sipitung68" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > KEPUTUSAN FATWA > MAJELIS ULAMA INDONEISA > Nomor : 7/MUNAS VII/MUI/II/2005 > Tentang > PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULARISME AGAMA > > > Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada > 19-22 Jumadil Akhir 1246 H. / 26-29 Juli M.; > > MENIMBANG : > > 1. Bahwa pada akhir-akhir ini berkembang paham pluralisme agama, > liberalisme dan sekularisme serta paham-paham sejenis lainnya di > kalangan masyarakat; > 2. Bahwa berkembangnya paham pluralisme agama, liberalisme dan > sekularisme serta dikalangan masyarakat telah menimbulkan keresahan > sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk menetapkan Fatwa > tentang masalah tersebut; > 3. Bahwa karena itu , MUI memandang perlu menetapkan Fatwa tentang > paham pluralisme, liberalisme, dan sekularisme agama tersebut untuk di > jadikan pedoman oleh umat Islam. > > > MENGINGAT : > > 1. Firman Allah : > Barang siapa mencari agama selaian agama Islam, maka sekali- kali > tidaklah akan terima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat > termasuk orang-orang yang rugi (QS. Ali Imaran [3]: 85) > Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam > (QS. Ali Imran [3]: 19) > Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku. (QS. al-Kafirun [109] > : 6). > Dan tidaklahpatut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) > bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah > menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) > tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan > Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS. > al-Azhab [33:36). > Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil > terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak > (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai > orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu > menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena > agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk > mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka > mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS. al-Mumtahinah [60]: 8-9). > Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu > (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu > dari (keni'matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) > sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu > berbuat kerusakan. (QS. al-Qashash [28]: 77). > Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi > ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak > lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain > hanyalah berdusta. (terhadap Allah). (QS. al-An'am [6]: 116). > Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti > binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. > Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka > tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu. (Q. al-Mu'minun [23]: 71). > > 2. Hadis Nabi saw : > > 1. Imam Muslim (w. 262 H) dalam Kitabnya Shahih Muslim, > meriwayatkan sabda Rasulullah saw : > "Demi Dzat yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada > seorangpun baik Yahudi maupun Nasrani yang mendengar tentang diriku > dari Umat Islam ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap > ajaran yang aku bawa, kecuali ia akan menjadi penghuni Neraka." (HR > Muslim). > 2. Nabi mengirimkan surat-surat dakwah kepada orang-orang > non-Muslim, antara lain Kaisar Heraklius, Raja Romawi yang beragama > Nasrani, al-Najasyi Raja Abesenia yang beragama Nasrani dan Kisra > Persia yang beragama Majusi, dimana Nabi mengajak mereka untuk masuk > Islam. (riwayat Ibn Sa'd dalam al-Thabaqat al-Kubra dan Imam > Al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari). > 3. Nabi saw melakukan pergaulan social secara baik dengan > komunitas-komunitas non-Muslim seperti Komunitas Yahudi yang tinggal > di Khaibar dan Nasrani yang tinggal di Najran; bahkan salah seorang > mertua Nabi yang bernama Huyay bin Aththab adalah tokoh Yahudi Bani > Quradzah (Sayyid Bani Quraizah). (Riwayat al-Bukhari dan Muslim). > > > MEMPERHATIKAN : Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII > VII MUI 2005. > > Dengan bertawakal kepada Allah SWT. > > MEMUTUSKAN > > MENETAPKAN : FATWA TENTANG PLURALISME AGAMA DALAM PANDANGAN ISLAM > > Pertama : Ketentuan Umum > > Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan > 1. Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua > agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah > relative; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengkalim > bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. > Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan > hidup dan berdampingan di surga. > 2. Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau > daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara > berdampingan. > 3. Liberalisme adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur'an & > Sunnaah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya > menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata. > 4. sekularisme adalah memisahkan urusan dunia dari agama hanya > digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan > hubungan sesame manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan > social. > > Kedua : Ketentuan Hukum > > 1. pluralism, Sekualarisme dan Liberalisme agama sebagaimana > dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan > ajaran agama islam. > 2. Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme Sekularisme dan > Liberalisme Agama. > 3. Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat islam wajib bersikap > ekseklusif, dalam arti haram mencampur adukan aqidah dan ibadah umat > islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain. > 4. Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain > (pluralitas agama), dalam masalah social yang tidak berkaitan dengan > aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap > melakukan pergaulan social denga pemeluk agama lain sepanjang tidak > saling merugikan. > > > Ditetapkan di: Jakarta > Pada tanggal: 22 Jumadil Akhir 1426 H. > 29 Juli 2005 M > > Sumber: > http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=137 >

