Sumber: Desantara.Org
Harus diakui, bahwa diskriminasi dan intoleransi terhadap kebebasan beragama
dan berkeyakinan di Jawa Barat masih memprihatinkan. Banyaknya kasus
pelanggaran ini, sebagaimana dilansir oleh jaringan kerja Kebebasan Beragama
dan Berkeyakinan (Jaker PAKB2) saat melakukan sosialisasi di hotel Mitra, 9
Juni 2008 kemarin.
Pemantauan yang dilakukan selama enam bulan ini, setidaknya menemukan
hasil demikian: satu orang tertusuk saat ingin melakukan mempertahankan
akidahnya, adanya diskriminasi pencatatan nikah sejumlah 111 kasus, adanya
diskriminasi di tempat kerja yang mengakibatkan terhambat kenaikan pangkat,
penolakan tugas karena berbeda akidah, adanya kasus pelarangan aliran
kepercayaan (di Jawa Barat sendiri, sedikitnya ada 6 aliran kepercayaan).
Jaker juga menemukan adanya penutupan fasilitas umum seperti radio,
penutupan ruang pertemuan, penolakan pembangunan televisi swasta, serta
pelanggaran lain seperti pembakaran masjid hingga 12 kasus, penutupan tempat
ibadah secara paksa yang mencapai 57 kasus, pelarangan aktifitas beribadah
seperti naik haji 6 kasus, dan pengrusakan rumah yang mencapai 80 buah rumah.
Temuan lain adalah adanya diskriminasi terhadap hak layanan publik
seperti pencatatan KTP atau akte kelahiran anak berdasar agama, melakukan
pembatasan dalam hak kebebasan beragama seperti mengeluarkan produk hukum
seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk beberapa daerah.
Dalam soal keamanan, kesan pembiaran juga masih muncul. Ini belum
soal seperti pemaksaan kehendak, yang bisa ditemukan di beberapa ormas islam
atau orang yang tidak satu agama atau satu akidah.
Meski diskusi terbatas, ruangan yang hanya di isi oleh 40 kursi itu
berjalan cukup seru. Masing-masing pihak, berusaha memberikan tanggapan atas
temuan yang didapat oleh 12 pemantau jaringan kerja untuk yang melakukan
pemantauan.
Dari sekian bentuk diskriminasi ini, Jaker sendiri membagi dalam
dua bentuk. pertama, pelanggaran secara langsung yang dilakukan oleh negara dan
kedua, tindakan dari aktor non negara
Jaker sendiri, mulai melakukan pemantauan dari bulan Oktober 2007.
Selama enam bulan, 12 orang pemantau yang diterjunkan ke masing-masing wilayah
di Jawa Barat bergerak untuk mengumpulkan data dengan berbagai cara. Biasanya,
pemantau mencari dari media masa yang kemudian mencari turun ke lapangan guna
melakukan observasi atau wawancara.
Sebagaimana dikatakan oleh Suryadi Radjab, koordinator SC Jaker,
prinsip dari lembaga ini adalah berdiri di atas prinsip non diskriminasi.
Lembaga ini menjaga agar perbedaan itu tidak menjadi halangan untuk hidup damai
dan tolong menolong. 12 pemantau sendiri, adalah wakil dari enam lembaga PBHI
jawa barat, Fahmina cirebon, LBH Bandung, GKP, JIMM, dan Desantara. Keenam
lembaga ini ada di wilayah Jabar.
Berbagai Tanggapan
Tanggapan datang misalnya dari Kabid Binkum Polda Jabar, Yanuar
Prayoga, SH . Ia mengatakan bahwa ada kesan, laporan yang disampaikan oleh
Jaker, polisi melakukan pembiaran. Padahal sebenarnya tidak bermaksud begitu.
Tetapi, ada prosedur yang harus dipakai sehingga, terkesan, polisi terlihat
lambat.
Tanggapan juga datang dari kejaksaan tinggi (Kajati) Jawa Barat.
Melalui wakilnya, Teten Setiawan, kajati mengatakan bahwa acuan dari segala
sesuatu adalah undang-undang tertulis seperti misalnya, UU 1/PNPS/1965. "Dan
itu harus ditaati walau kita tidak setuju. Barangkali pemahaman ini perlu
disamakan jangan sampai seolah negara melanggar," kata Teten.
Ia juga mengatakan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran
itu terpaksa dipidana. Sementara, kalau seseorang dimutasi di lembaga tertentu
berdasar agama, seharusnya yang bersangkutan bisa menggugat lewat lembaga itu.
Ia juga mengatakan bahwa, misalnya, kalau UU no. 1/PNPS/1965 kontroversial, ada
perangkat yang bisa dipakai seperti Mahkamah Konstitusi yang menguji
undang-undang. "Jadi perangkat untuk uji undang-undang sudah disediakan. Jadi
mungkin kita harus mencerna undang-undang itu lebih baik lagi," sambung dia.
Sementara dari Kanwil Hukum dan Ham, Ria Anggraini menegaskan bahwa
Inti permasalahannya, kita terburu-buru emosi dan ribut soal perbedaan, tapi
belum pernah Ahmadiyah yang dianggap sesat diajak duduk bersama. Benarkah
mereka melanggar akidah? Apakah ada pembicaraan dari hati ke hati dengan pihak
Ahmadiyah? Jadi tidak tiba-tiba terjadi pengrusakan dan sebagainya, tandasnya.
Dari Kesbangpol Saefudin juga memberikan pandangan. Mengenai
kekerasan terhadap agama lain tentu Pemda sangat menentang, hanya saja perlu
dipahami akar masalahnya, seperti pembangunan gereja itu ada aturannya seperti
SKB. Ini untuk menjaga ketertiban, seperti di Bali ingin membangun masjid harus
ada tandatangan 100 keluarga, tapi muslim di sana ternyata muslim yang patuh.
Asal taat saja pada ketentuan tidak akan terjadi keributan. Kami melakukan
tindak prefentif, FKUB kami bentuk untuk hal itu, tapi jangan dipahami itu
muslim saja. Jadi intinya kita taat pada ketetntuan, semunya dengan kepala
dingin, bentuk kekerasan apapun pemerintah menentangnya.
Selain dari lembaga, beberapa tokoh masyarakat juga menyampaikan
sikapnya. Kang Dina dari Akur, misalnya, ia menyatakan bahwa UUD dan pancasila
adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi. Maka, ia bersiap untuk membela
pancasila dan UUD jika ada yang mengganggu dasar negara ini.
Senada dengan akur, Asep, dari lembaga pagar nusa yang merupakan
badan otonom NU, menyatakan bahwa sikap pemerintah dengan lahirnya SKB
dinilainya diskriminatif. Ia juga menegaskan, seharusnya bukan Ahmadiyah yang
dibubarkan tetapi lembaga yang selama ini melakukan kekerasan atas nama agama.
Beberapa Catatan
Atas temuan-temuan itu, Jaker sendiri, melalui sekretaris SC, Gatot
memberi beberapa catatan. Pertama, dilanggarnya praktek kebebasan beragama di
Jawa Barat, juga menimbulkan persoalan lainnya.
"Kita menangkap kecenderungan dari forum ini bahwa kita punya
kesadaran utuh bahwa kebebasan beragama jadi tanggung jawab negara untuk
memenuhinya sehingga bisa diselesaikan dengan baik," sambungnya.
Direktur LBH bandung itu juga memberi catatan bahwa, Indonesia
telah meratifikasi kovenan internasional sehingga negara memiliki berkewajiban
untuk memperbaiki produk undang-undangnya termasuk praktek jaminan bahwa
kebebasan agama yang merupakan hak dasar, tidak boleh dicampuri.
Catatan berikutnya yang ia sampaikan adalah, seharusnya diusahakan
adanya forum-forum lain yang dari situ diharapkan mampu membangun keyakinan
yang utuh. Dan proses akan terlaksana jika pemerintah memfasilitasi. Ia juga
menggarisbawahi bahwa, falsafah negara sudah jadi pegangan dasar oleh bangsa
Indonesia hingga tidak boleh diganggu gugat.
Catatan terakhir, jaker berharap bahwa forum ini akan terus
terbangun sehingga ke depan, persoalan di Jawa Barat bisa dikoordinasi dengan
baik dan terjadi proses pemikiran yang baik pula hingga rekomendasi dari Jawa
Barat ini, bisa disampaikan ke pusat. Desantara
mediacare
http://www.mediacare.biz
[Non-text portions of this message have been removed]