ngajakin maen kayu ni JAI, siap2 lg ah, ada yg mau mirip MUMI lg neh!
 

Pengurus Ahmadiyah dianggap Paksa Walikota Padang Dengar Kutbah           
Senin, 16 Juni 2008
Dianggap "memaksa" Walikota Padang mendengar khubtah, pengurus Jamaat
Ahmadiyah (JAI) Padang  dianggap melawan hukum dan SKB

Hidayatullah.com--Tindakan Pengurus Jamaat Ahmadiyah Padang yang
menipu dan  memaksa  Walikota Padang turut mendengarkan  khutbah dan
menunaikan shalat Jumat bersama mereka, merupakan tindakan melawan 
hukum, terutama  melanggar SKB yang baru diterbitkan.

Pernyataan ini disamoaikan Komite Penegak Syariat  Islam (KPSI)
Sumbar, Irfianda Abidin dan Ormas Islam kota Padang.  

Irfianda Abidin menyampaikan ini Senin malam (16/6) dalam pertemuan
omas Islam dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Semua sepakat
menggugat  Ahmadiyah   dengan menempuh jalur hokum," ujar Irfianda.   

Irfianda melaporkan pelanggaran SKB  itu ke Kepolisian  dan Kejaksaan
serta  menggugat Ahmadiyah secara hokum.

Irfianda  menegaskan, kasus ini bermula ketika Walikota Padang, Fauzi
Bahar, Ketua MUI Kota Padang Syamsul Bahri Khatib dan Kepala
Departemen Agama (Depag) Kota Padang Syamsul Bahri saat melakukan
shalat Jumat yang diimami Ketua JAI Padang Syaiful Anwar, Jumat
(13/6). Mereka mengaku  telah  ditipu dan dipaksa pengurus Ahmadiyah.

Berdasarkan pengakuan Walikota, Ketua MUI dan Kakandepag Padang,  kata
Irfianda, sebelum shalat Jumat berlangsung, dalam rapat tertutup di
rumah dinas Walikota, telah disepakati plang Ahmadiyah diturunkan
secara  damai dan disepakati yang menjadi khatib shalat Jumat adalah
Walikota Padang serta imam shalat Jumat adalah Ketua MUI Padang.

Namun, kenyataannya setelah masuk waktu shalat Jumat  di Masjid
Mubarak  Ahmadiyah itu, pengurus memaksakan  yang bertindak sebagai
khatib dan imam shalat Jumat adalah Ketua JAI Padang yang dengan
tiba-toba bergerak cepat naik mimbar.

"Tindakan Ahmadiyah itu jelas telah melanggar SKB tiga menteri dengan
memaksakan orang lain mendengarkan khotbah penyebaran ajaran mereka.
Selain itu mereka juga melanggar kesepakatan yang telah dibuat
sebelumnya di rumah kediaman Walikota Padang, dimana yang bertindak
sebagai khatib dan iman shalat Jumat adalah Walikota Padang dan ketua
MUI, " tegasnya.

Kepala Depag Kota Padang Syamsul Bahri menegaskan,   keterpaksaan ikut
 shalat Jumat di Masjid Ahmadiyah itu merupakan penipuan.  Sebab, 
kesepakatan awal, yang jadi khatib adalah Walikota Padang sedangkan
sebagai imam adalah Ketua MUI Kota Padang. 

"Kita ditipu dan terdesak  karena sudah berada dalam masjid dan waktu
sudah masuk pula. Untuk keluar dari masjid tentu tidak mungkin,
apalagi tujuan kita untuk menurunkan plang JAI belum terlaksana. Namun
dalam keterpaksaan akibat penipuan itu kita tidak mengimami pengurus
JAI. Kita sepakat untuk shalat sunnat saja.  Kita takbir  lebih dulu
dari mereka," jelas Syamsul.

Walau merasa dijebak, ditipu  dan dipaksa,  KPSI dan Ormas-ormas Islam
se kota Padang serta  MUI Sumbar  tetap  mengecam tindakan Walikota
yang ikut shalat Jumat dengan imam dari Ahmadiyah. "Itu salah. Alasan
ditipu dan dipaksa Ahmadiyah, tidak dapat kita terima,"   tegas Ketua
Komisi Fatwa MUI Sumbar Gusrizal Gazahar.

Dalam pertemuan tadi  malam, MUI sudah mengarahkan Ormas Islam untuk
mengajukan tuntutan terhadap pembubaran  Ahmadiyah. Mereka terbukti 
sudah melanggar SKB  dengan memaksakan ajaran mereka kepada orang lain
yang tidak berkeyakinan sama dengan mereka. Mereka juga melakukan
pelecehan, penipuan, jebakan dan pemaksaan  terhadap umat Islam. Jadi,
Ahmadiyah harus dibubarkan. [dn/www.hidayatullah.com]


Kirim email ke