lucu skali, orang hidup itu memang berhak cari makan tp apakah berhak
mencari mkn dg cara mencuri? orang hidup berhak utk berdagang tp
apakah berhak berdagang pakaian palsu merk milik orang lain?
begitupun dlm beragama, orang bebas mau milih agama apapun &
menjalankan keyakinannya tsb, konstitusi menjamin hal tsb, TAPI apakah
stiap orang berhak & bebas menodai agama lain? hehe..makenye pake
pikiran tong!


Komnas HAM + Ahmadiyah : Kebebasan (& Bebas) Mengacak-acak Agama?       
Thursday, 17 April 2008 07:02


Tanggal 15 Januari lalu, dalam rapat Badan Koordinasi Aliran
Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah
Indonesia (PB JAI) menyampaikan 12 poin penjelasan. Bakorpakem
menyatakan ajaran itu akan dievaluasi tiga bulan. Apa dan bagaimana
sebenarnya Ahmadiyah dan Mirza Ghulam Ahmad, berikut bagian kedua dari
tiga tulisan.

''Katakanlah (wahai Mirza Ghulam Ahmad) jika kamu benar-benar
mencintai Allah, ikutilah aku niscaya Allah mencintaimu. Mudah-mudahan
Tuhanmu melimpahkan rahmatnya kepadamu dan sekiranya kamu kembali
kepada kedurhakaan niscaya Kami kembali (mengazabmu) dan Kami jadikan
neraka jahannam bagi orang-orang kafir. Dan Kami tidak mengutusmu
(wahai Mirza Ghulam Ahmad) melainkan menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Katakanlah beramallah menurut kemampuanmu, sesungguhnya aku juga
beramal. Kelak kamu akan mengetahui.''

Umat Islam tentu tak asing dengan redaksi ayat di atas. Redaksi ayat
tersebut memang ada di QS Ali Imran ayat 31, QS Alanbiyaa ayat 107,
dan QS Alan'am ayat 135. Oleh Mirza Ghulam Ahmad (MGA), ketiga ayat
tersebut digabungkan, dipotong sedikit, dimodifikasi--seperti
memasukkan namanya dalam tanda kurung--kemudian diklaim sebagai wahyu.
Ayat gabungan itu ditulisnya di kitab Haqieqatul Wahyi hlm 82.

'Wahyu-wahyu' itu lalu dikumpulkan dalam Tadzkirah. Tadzkirah yang
lebih tebal dibanding Alquran itu dipenuhi ayat-ayat Alquran yang
dijiplak, diklaim, dan diputarbalikkan. Juga berisi kata-kata MGA
seperti: ''Engkau bagi-Ku seperti anak-anak-Ku. Engkau dari Aku, Aku
dari engkau'' (hlm 436); ''Ketahuilah bahwa istrinya Ahmad dan
kerabatnya, mereka adalah keluarga-Ku'' (hlm 138); ''Wahai Ahmadku.
Engkau adalah tujuan-Ku. Kedudukanmu di sisi-Ku sederajat dengan
Kemahaesaan-Ku.'' (hlm 579). Lihat pula klaimnya: ''Alquran itu kitab
Allah dan kalimah-kalimah yang keluar dari mulutku'' (Istisfa, hlm
81); ''Engkau wahai Mirza bagiku adalah anakku'' (Istisfa' hlm 82);
''Apabila engkau wahai Mirza menghendaki sesuatu apa saja, cukup
engkau katakan: jadilah maka jadilah ia'' (Istisfa' hlm 88); ''Isa
telah membiasakan perbuatan keji dan lancang lidah .... Semua
berita-berita yang diakuinya bahwa berita-berita tersebut
menceritakannya dalam kitab Taurat adalah tidak pada umumnya.''
(Ruhani Khazain, hlm 289).

Dalam 12 poin penjelasannya pada rapat Bakorpakem tiga bulan lalu,
Amir Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia (PB JAI), Abdul Basit,
membantah Tadzkirah sebagai kitab suci. ''Melainkan catatan pengalaman
rohani Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad yang dikumpulkan dan dibukukan serta
diberi nama Tadzkirah.'' Bahkan, pada lembar pertama Tadzkirah sudah
tertulis ''Tadzkirah yakni wahyu yang suci.''

Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) telah meneliti dan
menerbitkan sejumlah buku yang menyandingkan ayat-ayat Tadzkirah
dengan Alquran. Salah satunya Ahmadiyah dan Pembajakan Alquran. Tapi,
seberapa banyak ayat Alquran yang dibajak, LPPI tetap sulit
menghitungnya. ''Pokoknya banyak,'' kata Ketua LPPI, Amin Djamaluddin,
kepada Republika, beberapa waktu lalu.

Berdasar pemeriksaan teliti atas fakta-fakta tersebut, Amin
mempertanyakan dalih kebebasan untuk melegitimasi eksistensi
Ahmadiyah, apalagi menggunakan pasal-pasal konstitusi. ''Kebebasan
beragama tidak sama dengan kebebasan mengacak-acak agama. Seharusnya
para ahli hukum bisa membedakan itu,'' katanya. Dia menilai umat Islam
yang mayoritas lebih patut dilindungi akidahnya oleh hukum,
konstitusi, dan pemerintah.

Ahmadiyah kali pertama masuk Hindia Belanda pada 1925. Mulanya
baik-baik saja. Tapi, setelah nyata bahwa mereka bukan seperti ormas
Islam pada umumnya, tapi membawa ajaran baru, mulai timbul penolakan.
Muhammadiyah, misalnya, sejak 1930-an telah menyatakan: ''Yang
mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi adalah kafir.''

Dalam artikel '75 Tahun Jemaat Ahmadiyah Indonesia' di situs web JAI,
ahmadiyyah.org dituliskan; ''... para ulama Indonesia, baik
tradisional maupun modernis, terus menyerang dan menentang. Banyak
perdebatan resmi terjadi antara Ahmadiyah dan ulama Islam lainnya, dan
yang terbesar dilaksanakan di Jakarta pada tahun 1933.''

PB Ahmadiyah didirikan pada 1932 dengan R Muhyidin sebagai ketua
pertamanya. Pada 1953, Ahmadiyah mendapatkan status badan hukum resmi
dari Departemen Kehakiman nomor J.A.5/23/137, 3 Maret 1953. Namun,
persoalan tak lantas selesai.

Sejak 1953 sampai dengan 2008, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah
mengeluarkan dua fatwa, PBNU menyatakan Ahmadiyah menyimpang, sejumlah
kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi telah melarang Ahmadiyah, dan
dibahas dalam rapat-rapat lintas menteri.

Saat kontroversi berlangsung, JAI memindahkan markasnya ke Parung,
Bogor. Di atas tanah tiga hektare, dibangun Kampus Mubarak. Mulanya
warga mengira Ahmadiyah sama dengan ormas-ormas lain seperti
Muhammadiyah. ''Ternyata berbeda. Mereka kalau shalat Jumat sendiri,''
kata Ismat, ketua RT 03 Kp Babakan, Desa Pondok Udik, Kec Kemang, Kab
Bogor.

Juli 2005, warga menyerang Kampus Mubarak pada Juli 2005. Sejak itu,
Kampus Mubarak ditutup. Saat Republika mengunjungi Kampus Mubarak,
Februari lalu, seorang petugas keamanan bernama Nasir Ahmad
menunjukkan pengumuman bahwa hanya yang mendapat rekomendasi pimpinan
JAI yang diperbolehkan masuk. Namun, warga sekitar menyatakan tempat
itu masih kerap didatangi, antara lain, untuk shalat Jumat.

Menyusul peristiwa penyerangan, Tim Pengawas Aliran Kepercayaan
Masyarakat (Pakem) membahas soal Ahmadiyah pada 2005. Rekomendasinya
meminta Ahmadiyah--baik Qadian maupun Lahore--dilarang dan dibubarkan.
''Secara politik dan hukum, masalah Ahmadiyah seharusnya sudah
selesai. Tapi, hasil rapat Tim Pakem tidak pernah ditindaklanjuti
pemerintah,'' sesal kuasa hukum Forum Umat Islam, Munarman.

Dari Tim Pakem, kata Munarman, rekomendasi itu mestinya disampaikan
kepada Presiden untuk dibuatkan keppres pembubaran Ahmadiyah. Tapi,
Adnan Buyung Nasution selaku tim pembela Ahmadiyah melobi Jaksa Agung
Abdul Rahman Saleh. Dari situ, rekomendasi kemudian berbelok ke
Departemen Agama. Tapi, Adnan Buyung membantah.

''Saya hanya memimpin persidangan. Peserta sendirilah yang membuat
rekomendasi. Dan, saya menerima sebagai wakil dari Wantimpres (Dewan
Pertimbangan Presiden) sebagai masukan untuk nanti masih disidangkan
lagi oleh Wantimpres. Bagaimana nanti Wantimpres mengambil keputusan
akhir untuk dijadikan nasihat kepada Presiden. Ada prosesnya. Tidak
serta-merta,'' kata Buyung.

Mengendap dua tahun, masalah Ahmadiyah mencuat lagi pada 2007,
menyusul insiden Manis Lor. Masalah itu pun dibahas serius dalam tujuh
putaran dialog. Kepala Balitbang Depag, Atho Mudzhar, mengatakan
ditawarkan tujuh opsi. Antara lain: pembubaran JAI oleh pemerintah,
pembubaran JAI oleh pengadilan, warga Ahmadiyah dikategorikan
non-Muslim, dan diterima sebagai salah satu aliran dalam komunitas
Muslim Indonesia. JAI memilih yang terakhir.

Karena itu pilihannya, Atho mengatakan pemerintah menyarankan JAI
menjelaskan posisi keyakinan dan kemasyarakatannya. Lahirlah 12 poin
penjelasan. ''Tapi, itu bukan kesepakatan antara Depag dan JAI,
melainkan pernyataan JAI sendiri untuk direspons dengan segala
konsekuensinya ,'' kilah Atho. Lalu, akankah masalah Ahmadiyah akan
dibiarkan berlarut-larut atau diselesaikan? (osa/lis/run

Kirim email ke